UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 22
(1) Subjek Pajak Air Permukaan adalah orang pribadi atau
Badan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
(2) Wajib Pajak Air Permukaan adalah orang pribadi atau
Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
