Pasal 23
(1) Dasar pengenaan Pajak Air Permukaan adalah Nilai
Perolehan Air Permukaan.
(2) Nilai Perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor- faktor berikut:
jenis sumber air;
lokasi sumber air;
tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
kualitas air;
luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air; dan
tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
(3) Penggunaan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disesuaikan dengan kondisi masing-masing Daerah.
(4) Besarnya Nilai Perolehan Air Permukaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
