UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 64
(1) Dasar pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran
atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat Parkir.
(2) Dasar . . .
(2) Dasar pengenaan Pajak Parkir sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3) Jumlah yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) termasuk potongan harga Parkir dan Parkir cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa Parkir.
