UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 86
(1) Subjek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
(2) Wajib Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
