Pasal 110
(1) Jenis Retribusi Jasa Umum adalah:
Retribusi Pelayanan Kesehatan;
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
Retribusi Pelayanan Pasar;
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Retribusi Pelayanan Pendidikan; dan
Retribusi . . .
- Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
(2) Jenis Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
tidak dipungut apabila potensi penerimaannya kecil dan/atau atas kebijakan nasional/daerah untuk memberikan pelayanan tersebut secara cuma-cuma.
