Pasal 90
(1) Saat terutangnya pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan/atau Bangunan ditetapkan untuk:
jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
tukar-menukar adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
hibah wasiat adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke kantor bidang pertanahan;
pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
putusan hakim adalah sejak tanggal putusan pangadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
pemberian hak baru atas Tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;
pemberian . . .
pemberian hak baru di luar pelepasan hak adalah sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;
penggabungan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
peleburan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
pemekaran usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
hadiah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; dan
lelang adalah sejak tanggal penunjukkan pemenang lelang.
(2) Pajak yang terutang harus dilunasi pada saat terjadinya
perolehan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
