UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 31
Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.
Bagian Ketujuh
Pajak Hotel
