UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 108
(1) Objek Retribusi adalah:
Jasa Umum;
Jasa Usaha; dan
Perizinan Tertentu.
(2) Retribusi . . .
(2) Retribusi yang dikenakan atas jasa umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
(3) Retribusi yang dikenakan atas jasa usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
(4) Retribusi yang dikenakan atas perizinan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
Bagian Kedua
Retribusi Jasa Umum
