UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 17
(1) Subjek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah
konsumen Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
(2) Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah
orang pribadi atau Badan yang menggunakan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
(3) Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
dilakukan oleh penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
(4) Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) adalah produsen dan/atau importir Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.
