UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 84
(1) Berdasarkan SPOP, Kepala Daerah menerbitkan SPPT.
(2) Kepala Daerah dapat mengeluarkan SKPD dalam hal-hal
sebagai berikut:
- SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) tidak disampaikan dan setelah Wajib Pajak ditegur secara tertulis oleh Kepala Daerah sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
- berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terutang lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
Bagian Ketujuh Belas
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
