UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 82
(1) Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender.
(2) Saat yang menentukan pajak yang terutang adalah
menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari.
(3) Tempat pajak yang terutang adalah di wilayah daerah yang
meliputi letak objek pajak.
