Pasal 28
BAB 6 — PEMBERDAYAAN
(1) Pemerintah kabupaten/kota melakukan pemberdayaan perkumpulan
petani pemakai air.
(2) Pemerintah kabupaten/kota menetapkan strategi dan program
pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kebijakan kabupaten/kota dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
(3) Pemerintah provinsi memberikan bantuan teknis kepada
pemerintah kabupaten/kota dalam pemberdayaan dinas atau instansi terkait di bidang irigasi dan pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air, serta dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi berdasarkan kebutuhan pemerintah kabupaten/kota.
(4) Pemerintah memberikan bantuan teknis kepada pemerintah
kabupaten/kota dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Pemerintah memberikan bantuan teknis kepada pemerintah
provinsi dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah
kabupaten/kota dapat memberi bantuan kepada perkumpulan petani pemakai air dalam melaksanakan pemberdayaan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan kelembagaan
pengelolaan irigasi diatur dengan peraturan Menteri setelah berkoodinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan menteri yang membidangi pertanian.
