PP
IRIGASI
Pasal 53
BAB 8 — PENGEMBANGAN JARINGAN IRIGASI
(1) Pengubahan dan/atau pembongkaran jaringan irigasi primer dan
sekunder yang mengakibatkan perubahan bentuk dan fungsi jaringan irigasi primer dan sekunder harus mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pengubahan dan/atau pembongkaran jaringan irigasi tersier
harus mendapat persetujuan dari perkumpulan petani pemakai air.
