PP
IRIGASI
Pasal 54
BAB 8 — PENGEMBANGAN JARINGAN IRIGASI
(1) Pembangunan dan/atau peningkatan jaringan irigasi dilakukan
bersamaan dengan kegiatan pengembangan lahan pertanian beririgasi sesuai dengan rencana dan program pengembangan pertanian dengan mempertimbangkan kesiapan petani setempat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengembangan
lahan pertanian beririgasi diatur dengan peraturan menteri yang membidangi pertanian setelah berkoordinasi dengan Menteri.
Bagian Kesatu Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
