PP
IRIGASI
Pasal 71
BAB 10 — PENGELOLAAN ASET IRIGASI
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya melakukan evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset irigasi setiap tahun.
(2) Badan usaha, badan sosial, perseorangan, atau perkumpulan
petani pemakai air membantu Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dalam melakukan evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset irigasi yang menjadi tanggung jawabnya secara berkelanjutan.
(3) Evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset irigasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengkaji ulang kesesuaian antara rencana dan pelaksanaan pengelolaan aset irigasi.
Bagian Keenam Pemutakhiran Hasil Inventarisasi Aset Irigasi
