PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4374) ditetapkan
menjadi Undang-undang, dan melampirkannya sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar …
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2004
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2004
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya,
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan
ttd
Lambock V. Nahattands
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan tidak mengatur kelangsungan perizinan atau
perjanjian pertambangan yang telah ada sebelum berlakunya
Undang-undang tersebut;
- bahwa hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam
berusaha di bidang pertambangan yang di kawasan hutan
terutama bagi investor yang telah memiliki izin atau perjanjian
sebelum berlakunya Undang-undang tersebut, sehingga dapat
menempatkan Pemerintah dalam posisi yang sulit dalam
mengembangkan iklim investasi;
- bahwa dalam rangka terciptanya kepastian hukum dalam
berusaha di bidang pertambangan yang berada di kawasan hutan,
dan mendorong minat serta kepercayaan investor untuk berusaha di
Indonesia, Pemerintah telah
…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan
Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888);
