Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.16/MENLHK/SETJEN/SET.1/8/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024
Pasal 1
Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024 ini menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Strategis Tahun 2020-2024 Unit Kerja Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pasal 3
Unit Kerja Eselon II dan Unit Pelaksana Teknis lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyusun Rencana Strategis Tahun 2020-2024 mengacu pada Rencana Strategis Unit Kerja Eselon I terkait.
Pasal 4
Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024 menjadi arah penentuan kebijakan dan strategi pembangunan sektor lingkungan hidup dan kehutanan daerah yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Pasal 5
Data dan Informasi kinerja Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024 yang termuat dalam sistem kolaborasi perencanaan dan informasi kinerja anggaran (KRISNA) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.78/MENLHK/SETJEN/SET.1/9/2016 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1958), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2020
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, pimpinan Kementerian/Lembaga menyiapkan rancangan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan berpedoman pada rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024 dinyatakan Kementerian/Lembaga wajib menyusun Rencana Strategis Kementerian/Lembaga dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.78/MENLHK/SETJEN/SET.1/9/2016 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan organisasi sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
