PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM AD HOC PADA PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 41 TAHUN 2004
TENTANG PERIZINAN ATAU PERJANJIAN DI BIDANG PERTAMBANGAN
YANG BERADA DI KAWASAN HUTAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO4 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-tJndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4L Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang serta Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan, teiah ditetapkan 13 (tiga belas) perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan yang berada di kawasan hutan yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 4l Tahun 1999 tentang Kehutanan yang dapat melakukan kegiatannya sampai berakhirnya perizinan atau perjanjian dimaksud;
- bahu,a dalam rangka irnplementasi kornitmen Pemerintah untuk rnemulai transisi ke energi ramah lingkungan, perlu dilakukall percepatan pembentukan ekosistem kendaraan listrik yang berdampak pada energi bersih dan ramah lingkungan;
- bahwa dalam melakukan pembentukan ekosistem kendaraan listrik, perlu dilakukan optimalisasi usaha pertambangan melalui kerja sama dengan berbagai investor di bidang pertambangan dan industri pertambangan sehingga perlu melakukan penyesuaian daftar pemegang perizinan arau pedanjian di bidang pe.rtambangan yang berada di kawasan hutan dalam Lampiran Keputusan Presiden Nomor 4l Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Eierada di Kawasan Hutan;
- bahwa .
SK No 160364 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan; Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 4l Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68a 1);
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49591 sehagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Penggantr Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Rcpublik lndonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68a1);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 202l tentang Penyelenggaraan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6635);
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 202L tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik lrrcionesia Nomor 67211; 6.Peraturan...
SK No 160359A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 20L9 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electic Vehicle) untuk Transportasi Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20I9 Nomor 146l:'
- Keputusan Presiden Nomor 4l Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG
PERIZINAN ATAU PERJANJIAN DI BIDANG PERTAMBANGAN
YANG BERADA DI KAWASAN HUTAN.
KESATU Mengubah angka 5 Lampiran Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutarr sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini. KEDIJA Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tidak mengubah letak serta luasan dari wilayah kawasan hutan yang digunakan sebagai lokasi pertambangan sesuai Lampiran Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan. KETIGA Pemegan g perizinan atau perj anj ian di bidang pertambangan di kawasan hutan selain PT Aneka Tambang Tbk dalam angka 5 Lampiran Keputusan Presiden ini merupakan anak perusahaan (subsidiariesl PT Aneka Tambang Tbk yang 51% (lima puluh satu persen) atau lebih kepemilikan sahamnya dimiliki oleh PT Aneka Tambang Tbk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan. KEEMPAT Kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan lindung yang dilakukan oleh pemegangperizinan atau perjanjian di bidang pertambangan di kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 Lampiran Keputusan Presiden ini dilanjutkan sampai dengan berakhirnya perizinan yang dimiliki sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden Nomor 4I Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan' KELIMA...
SK No 170523 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KELIMA Kegiatan pertambangan oleh pemegang perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan di kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 Lampiran Keputusan Presiden ini dilakukan berdasarkan kaidah pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. KEENAM Dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden ini, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menindaklanjuti Keputusan Presiden ini dengan penerbitan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. KETT'JUH Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMEI.ITERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Plh. Deputi Bidang Perundang-undangan Hukum,
Setiawati
SK No 170521 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN
NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG PERIZINAN
ATAU PERJANJIAN DI BIDANG PERTAMBANGAN
YANG BERADA DI KAWASAN HUTAN
PERUBAHAN DAFTAR PERIZINAN ATAU PERJANJIAN DI BIDANG
PERTAMBANGAN YANGBERADA DI KAWASAN HUTAN YANG TELAH
DITANDATANGANI SEBELUM BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR
41 TI\HUN 1999 TENTANG KEHUTANAN YANG DAPAT MELANJUTKAN
KEGI/t'TANNYA SAMPAI BERAKHIRNYA PERIZINAN ATAU PERJANJIANNYA
Luas [.okasr Tanggal WilayahNo. Persetujuan Pemerintah Jenis Nama Bahan Tahap Penanda- Perizinan lzin Galian Kegiatan Provinsi Kabupaten/ (Ha) tanganan Kota I 82|EK|KEPl4l1967 7 April KK Freeport Tembaga, Produksi Papua Mimika 1o.000 7 April1967 t967 G-I Indonesia Emas, Comp. dmp
8-392lPresl12ll99r 30 KK Freeport Tembaga, Eksplorasi Papua Mimika, 202.950 26 Desember 1991 Desember G-V Indonesia Emas, Paniai, 1991 Comp. dmp Jaya Wrjaya, Puncak Jaya
- B-l2l lPres/9 /71 4 Oktober KK Karimun Granit Produksi Kepulauan Karimun 2.761 22 September l97l t97 | G-II Granit Riau
3 B-745/Pres/1211995 15 KK INCO TbK. Nikel Produksi Sulsel, Luwu 218.528 29 Desember 1995 Januari G-II Sulteng, Utara, t996 Sultra Kolaka, Kendari, Morowali 4 oe7BlJi.292lU lt99O 5 Oktober PKP2B Indominco Batubara Produksi Kaltim Kutai 25.t2r 5 Oktober 1990 1990 G-I Mandiri Timur, Kota Bontang
- Nomor.
SK No 170514A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Luas Lokasi Tanggal WilayahNo. Persetqj uan Pemerin tah Jenis Nama Bahan Tahap Penanda- Perizinan lzin Galian Kegiatan Kabupaten/ tanganan Provinsi (Ha) Kota 5 Nomor 30 IUP Aneka Nikel Produksi Maluku Halmahera 3.648 l 103/ i /ruP |PMDN l2o22 September Tambang Utara Timur 2022 Tbk
Nomor 30 IUP Sumber Nikel Produksi Maluku Halmahera t4.421 1 ro4 I I I tUP I P\IDN I 2022 September Daya Utara Timur 2022 Arindo
Nomor 30 IUP Nusa Nikel Produksi Maluku Halmahera 20.763 r 10s/ 1/ruP lP[DN 12022 September Karya Utara Timur 2022 Arrndo
6 B-43/Presll l/ 1986 2 KK Natarang Emas Konstruksi Lampung Lampung t2.790 6 November 1986 Desember G-IV Mining dmp Selatan, 1986 Tanggamus, Lampung Barat
7 B.143/Pres/ 3l 1997 28 April KK Nusa Emas Produksi Maluku Halmahera 29.622 17 Maret )997 1997 G.VI Halmahera dmp Konstruksi Utara Utara, Minerals Eksplorasi Halmahera Barat
8 B-53/Pres/ 1 / 1988 19 KK Pelsart Emas Eksplorasi Kalsel Kotabaru, 201.000 19 Januari 1998 Februari G-VII Tambang drnp Banjar, r998 Kencana Tanah [.aut
9 8solAJl1997 20 PKP2B Interex Batubara Studi Kaltim dan Pasir, 15.650 20 November 1997 November G-III Sacra Kelayakan Kalsel Tabalong t997 Raya
10 B-53/Pres/ I / 1988 19 KK Weda Bay Nikel Eksplorasi Maluku Halmahera 76.280 l9 Januari.l998 Februari G-VII Nickel (Detail) Utara Tengah 1998
11 B-53/Pres/ 1i 1988 19 KK Gag Nikel Nikel Eksplorasi Papua Sorong 13.136 i9 Januari 1998 Februari G-VII (Detail) 1998
t2 B-53/Pres/ I / 1988 19 KK Sorikmas Emas Eksplorasi Sumut Mandailing 66.200 19 Januari 1998 Februari G-VII Mining dmp (Detail) Natal 1998
13.1170
SK No 170522 A
PRESIDEN
REPUELIK TNDONESIA
Luas Lokasi Tanggal WilayahNo. Persetujuan Pemerintah Jenis Nama Bahan Tahap Penanda- Perizinan lzin Galian Kegiatan Kabupaten/ tanganan Provinsi (Ha) Kota
- rrTol20.or luPGl 1999 7 KP Aneka l!ikel Eksplorasi Sulawesi Kendari 14.570 7 Septembe:r 1999 Septernbcr Tambang (Detail) Tenggara r999 Tbk (B)
Keterangatn: dmp : dan mineral pengikutnya KK: Kontrak Karya PKP2B Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara KP Kuasa Pertambangan IUP Izin Usaha Pertambangan G I Generasi I G II Generasi II G III Generasi III G IV Generasi IV G V Generasi V G VI Generasi VI G VII Generasi VII
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengi.n aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Plh. dang Perundang-und angan Hukum,
tiawati
SK No 170516 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO4 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-tJndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4L Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang serta Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan, teiah ditetapkan 13 (tiga belas) perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan yang berada di kawasan hutan yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 4l Tahun 1999 tentang Kehutanan yang dapat melakukan kegiatannya sampai berakhirnya perizinan atau perjanjian dimaksud;
- bahu,a dalam rangka irnplementasi kornitmen Pemerintah untuk rnemulai transisi ke energi ramah lingkungan, perlu dilakukall percepatan pembentukan ekosistem kendaraan listrik yang berdampak pada energi bersih dan ramah lingkungan;
- bahwa dalam melakukan pembentukan ekosistem kendaraan listrik, perlu dilakukan optimalisasi usaha pertambangan melalui kerja sama dengan berbagai investor di bidang pertambangan dan industri pertambangan sehingga perlu melakukan penyesuaian daftar pemegang perizinan arau pedanjian di bidang pe.rtambangan yang berada di kawasan hutan dalam Lampiran Keputusan Presiden Nomor 4l Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Eierada di Kawasan Hutan;
- bahwa .
SK No 160364 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 4l Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68a 1);
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49591 sehagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Penggantr Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Rcpublik lndonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68a1);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 202l tentang Penyelenggaraan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6635);
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 202L tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik lrrcionesia Nomor 67211; 6.Peraturan...
SK No 160359A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 20L9 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electic Vehicle) untuk Transportasi Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20I9 Nomor 146l:'
- Keputusan Presiden Nomor 4l Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan;
