PERIZINAN ATAU PERJANJIAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2004
TENTANG
PERIZINAN ATAU PERJANJIAN
DI BIDANG PERTAMBANGAN YANG BERADA DI KAWASAN HUTAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dengan telah selesainya proses penelitian terhadap kelayakan
keberlangsungan perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan di
kawasan hutan yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai pelaksanaan dari
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan, dipandang perlu untuk menetapkan jenis dan
jumlah perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan di kawasan
hutan dengan Keputusan Presiden;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah
diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar
1945;
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888);
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor41 Tahun
1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 29, Tambahan Lembar Negara
Nomor 4374);
MEMUTUSKAN : …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERIZINAN ATAU
PERJANJIAN DI BIDANG PERTAMBANGAN YANG BERADA
DI KAWASAN HUTAN.
PERTAMA : Menetapkan 13 (tiga belas) izin atau perjanjian di bidang
pertambangan yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Keputusan Presiden ini, untuk melanjutkan
kegiatannya di kawasan hutan sampai berakhirnya izin atau
perjanjian dimaksud.
KEDUA : Pelaksanaan usaha bagi 13 (tiga belas) perizinan atau perjanjian
di bidang pertambangan di kawasan hutan lindung didasarkan
pada izin pinjam pakai yang ketentuannya ditetapkan oleh
Menteri Kehutanan
KETIGA …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Mei 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretris Kabinet
Bidang Hukum dan
Ttd
Lambock V. Nahattands
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2004
TANGGAL 12 Mei 2004
DAFTAR PERIZINAN ATAU PERJANJIAN DI BIDANG PERTAMBANGAN
YANG BERADA DI KAWASAN HUTAN YANG TELAH DITANDATANGANI
SEBELUM BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999
TENTANG KEHUTANAN YANG DAPAT MELANJUTKAN KEGIATANNYA
SAMPAI BERAKHIRNYA PERIZINAN ATAU PERJANJIANNYA
Luas Persetujuan Pemerintah Tanggal Jenis Nama Bahan Tahap Lokasi Wilayah No. Penanda- Izin Perusahaan Galian Kegiatan Perizinan tanganan Provinsi Kabupaten/Kota (Ha)
Freeport Tembaga, 82/EK/KEP/4/1967 7 April KK Indonesia Emas, Produksi Papua Mimika 10.000 7 April 1967 1967 G- I Comp. dmp
Mimika,
- 30 Freeport Tembaga, Paniai, Jaya B-392/Pres/12/1991 KK Desember Indonesia Emas, Eksplorasi Papua Wijaya, 202.950 26 Desember 1991 G-V 1991 Comp. dmp Puncak Jaya
B-121/Pres/9/71 22 September 1971 4 Oktober KK G- Karimun Kepulauan
- Granit Produksi Karimun 2.761 1971 II Granit Riau
15 Januari 1996 Luwu Utara, B-745/Pres/12/1995 KK G- Sulsel, Kolaka, Kendari,
- INCO Tbk. Nikel Produksi 218.528 29 Desember 1995 II Sulteng, Sultra Morowali
5 Oktober 1990 KutaiTimur, 097B/Ji.292/U/1990 PKP2B Indominco
- Batubara Produksi Kaltim Kota Bontang 25.121 5 Oktober 1990 G-I Mandiri
9 Juli 1997 Aneka 1053.K/20.13/MPE/1997 Halmahera
KP Tambang Nikel Produksi Maluku Utara 39.040 9 Juli 1997 Tengah Tbk (A)
…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Luas Tanggal Lokasi Jenis Nama Bahan Tahap Wilayah No. Persetujan Pemerintah Penanda- Izin Perusahaan Galian Kegiatan Perizinan tanganan Provinsi Kabupaten (Ha) /Kota
Lampung 2 B-43/Pres/11/1986 KK G- Natarang Selatan, 6 Desember Emas dmp Konstruksi Lampung 12.790 6 November 1986 IV Mining Tanggamus, 1986 Lampung Barat
Halmahera
Nusa Produksi Utara, B.143/Pres/3/1997 28 April KK G-
- Halmahera Emas dmp Konstruksi Maluku Utara Halmahera 29.622 17 Maret 1997 1997 VI Minerals Eksplorasi Barat
Pelsart 19 Kotabaru, B-53/Pres/1/1988 KK G- Tambang
- Februari Emas dmp Eksplorasi Kalsel Banjar, 201.000 19 Januari 1998 VII Kencana 1998 Tanah Laut
20
850/A.I/1997 November PKP2B Interex Studi Kaltim dan
- Batubara Pasir, Tabalong 15.650 20 November 1997 1997 G-III Sacra Raya Kelayakan Kalsel
19 B-53/Pres/1/1988 KK G- Weda Bay Eksplorasi Halmahera
- Februari Nikel Maluku Utara 76.280 19 Januari 1998 VII Nickel (Detail) Tengah 1998
19 B-53/Pres/1/1988 KK G- Eksplorasi
- Februari Gag Nikel Nikel Papua Sorong 13.136 19 Januari 1998 VII (Detail) 1998
B-53/Pres/1/1988 19 KK G- Sorikmas Eksplorasi Mandailing
- 19 Januari 1998 Februari Emas dmp Sumut 66.200 VII Mining (Detail) Natal 1998
7 Aneka 1170/20.01/UPG/1999 Eksplorasi Sulawesi
September KP Tambang Nikel Kendari 14.570 7 September 1999 (Detail) Tenggara 1999 Tbk (B)
…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Tanggal Lokasi Luas Perrsetujuan Jenis Nama Bahan Tahap Wilayah No. Penada- Pemerintah Izin Perusahaan Galian Kegiatan Kabupaten Perizinan Tanganan Provinsi /Kota (Ha)
7 1170/20.01./UPG/1999 Sulawesi
- September KP Aneka Nikel Eksplorasi Kendiri 14.570 7 September 1999 Tenggara 1999
Keterangan:
dmp : dan mineral pengikutnya KK : Kontrak Karya PKP2B : Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
KP : Kuasa Pertambangan
G - I : Generasi I0 G – II : Generasi II G – III : Generasi III G – IV : Generasi IV G – V : Generasi V G – VI : Generasi VI G – VII : Generasi VII
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya,
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dengan telah selesainya proses penelitian terhadap kelayakan
keberlangsungan perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan di
kawasan hutan yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai pelaksanaan dari
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan, dipandang perlu untuk
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah
diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar
1945;
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888);
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor41 Tahun
1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 29, Tambahan Lembar Negara
Nomor 4374);
