PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2010
Pasal 4
(1) Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan
pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan.
(2) Kepentingan . . .
(2) Kepentingan pembangunan di luar kegiatan
kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
- religi;
- pertambangan;
- instalasi pembangkit, transmisi, dan distribusi listrik, serta teknologi energi baru dan terbarukan;
- pembangunan jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, dan stasiun relay televisi;
- jalan umum, jalan tol, dan jalur kereta api;
- sarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai sarana transportasi umum untuk keperluan pengangkutan hasil produksi;
- sarana dan prasarana sumber daya air, pembangunan jaringan instalasi air, dan saluran air bersih dan/atau air limbah;
- fasilitas umum;
- industri selain industri primer hasil hutan;
- pertahanan dan keamanan;
- prasarana penunjang keselamatan umum;
- penampungan sementara korban bencana alam; atau
- pertanian tertentu dalam rangka ketahanan pangan dan ketahanan energi.
- Ketentuan huruf d ayat (1) Pasal 20 dihapus, sehingga
Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) atau izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 hapus apabila:
- jangka waktu persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan atau izin pinjam pakai kawasan hutan telah berakhir;
- dicabut . . .
- dicabut oleh Menteri; atau
- diserahkan kembali secara sukarela oleh pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan atau pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan kepada Menteri sebelum jangka waktu berakhir dengan pernyataan tertulis;
- dihapus.
(2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan apabila pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan atau izin pinjam pakai kawasan hutan dikenai sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(3) Berdasarkan penyerahan kembali secara sukarela
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Menteri menerbitkan surat pencabutan persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan atau keputusan pencabutan izin pinjam pakai kawasan hutan.
- Ketentuan huruf b Pasal 25 diubah, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini:
- Persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan yang telah diberikan oleh Menteri sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan telah memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan dalam persetujuan prinsip tetap dapat diproses menjadi izin pinjam pakai kawasan hutan dengan dibebani kewajiban sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.
- Izin atau perjanjian pinjam pakai kawasan hutan yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin atau perjanjian pinjam pakai kawasan hutan.
- Di antara . . .
- Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 25A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25A
(1) Kegiatan usaha Pertambangan yang izinnya
diterbitkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang ditetapkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 areal tersebut merupakan kawasan hutan dengan fungsi hutan produksi, pemegang izin dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini wajib mengajukan permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan kepada Menteri.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Menteri dapat menerbitkan izin pinjam pakai kawasan hutan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak pemenuhan kewajiban dinyatakan lengkap dan benar.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2012
INDONESIA
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2012
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian,
Setio Sapto Nugroho
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004, di dalam kawasan hutan produksi dan/atau kawasan hutan lindung dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan dengan mempertimbangkan batas luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan;
- bahwa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pemerintah Daerah telah
. . .
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5112);
