PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2010
Pasal 4
(1) Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan
pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan.
(2) Kepentingan . . .
(2) Kepentingan pembangunan di luar kegiatan
kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
- religi;
- pertambangan;
- instalasi pembangkit, transmisi, dan distribusi listrik, serta teknologi energi baru dan terbarukan;
- pembangunan jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, dan stasiun relay televisi;
- jalan umum, jalan tol, dan jalur kereta api;
- sarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai sarana transportasi umum untuk keperluan pengangkutan hasil produksi;
- sarana dan prasarana sumber daya air, pembangunan jaringan instalasi air, dan saluran air bersih dan/atau air limbah;
- fasilitas umum;
- industri selain industri primer hasil hutan;
- pertahanan dan keamanan;
- prasarana penunjang keselamatan umum;
- penampungan sementara korban bencana alam; atau
- pertanian tertentu dalam rangka ketahanan pangan dan ketahanan energi.
- Ketentuan huruf d ayat (1) Pasal 20 dihapus, sehingga
