JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Peraturan Pemerintah
ini adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari
penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar
kegiatan kehutanan yang luas kawasan hutannya di atas 30% (tiga
puluh persen) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau
provinsi.
(2) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan atas seluruh area kawasan hutan yang dipinjam pakaikan
dan seluruh area perjanjian pinjam pakai kawasan hutan yang masih
berlaku sesuai kriteria penggunaannya.
(3) Kriteria penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdiri dari :
a.
L1 adalah area penggunaan kawasan hutan dalam satuan hektar
untuk bukaan tambang aktif, sarana prasarana penunjang yang
bersifat permanen dan area pengembangan dan/atau area
penyangga untuk pengamanan kegiatan, yang merupakan bagian
rancangan yang disusun dalam baseline penggunaan kawasan
hutan;
b.
L2 adalah area penggunaan kawasan hutan dalam satuan hektar
yang bersifat temporer yang secara teknis dapat dilakukan
reklamasi, yang merupakan bagian rancangan yang disusun
dalam baseline penggunaan kawasan hutan;
c.
L3 adalah area penggunaan kawasan hutan dalam satuan hektar
yang mengalami kerusakan permanen yang pada bagian tertentu
setelah dilakukan reklamasi tetapi tidak dapat dilakukan secara
optimal, yang merupakan bagian rancangan yang disusun dalam
baseline penggunaan kawasan hutan.
(4) Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dihitung berdasarkan formula sebagai berikut:
PNBP = {(L1 x 1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif)} Rp/tahun. (5) Dalam hal hasil verifikasi terdapat area L3, maka tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan formula sebagai berikut:
PNBP = {(L1 x 1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif) + (L3 x 7 x tarif)} Rp/tahun.
(6) Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai bukaan tambang, sarana prasarana
penunjang yang bersifat permanen dan area pengembangan dan atau
area penyangga untuk pengamanan kegiatan serta area penggunaan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.107
kawasan hutan yang bersifat temporer dan kerusakan permanen
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri
Kehutanan.
Pasal 2
(1) Terhadap penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat nonkomersial dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (2) Ketentuan mengenai penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat nonkomersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kehutanan.
Pasal 3
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke kas Negara.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: 1. Pengguna kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang telah menyelesaikan kewajiban kompensasi lahan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tidak dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. 2. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Departemen Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4813) dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Departemen Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4813) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 90 (Sembilan puluh) hari sejak tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.107 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Mei 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.107
www.djpp.kemenkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk pengendalian penggunaan kawasan hutan guna menunjang pembangunan di luar kegiatan kehutanan serta untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada Kementerian Kehutanan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Departemen Kehutanan, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada Kementerian Kehutanan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang . . .
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5112) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5325);
