Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN PP 22-1997 TENTANG JENIS DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
regulation_id: "PP_52_1998" document_type: "PP" title_indonesian: "Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN PP 22-1997 TENTANG JENIS DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK" year: "1998" number: "52" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/pp/pp-52-1998" frbr_uri: "/akn/id/act/pp/1998/52" official_source: "https://peraturan.go.id/id/pp-no-52-tahun-1998" source: "pasal.id"
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN PP 22-1997 TENTANG JENIS DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Sumber: https://pasal.id/peraturan/pp/pp-52-1998
Pasal I
Mengubah jenis-jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan pada Lampiran IIA angka 9 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Penerimaan dari Iuran Hasil Hutan menjadi Penerimaan dari Provisi Sumber Daya Hutan
Pasal II
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 April 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 April 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd SAADILLAH MURSJID LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 85
