PP
Berlaku
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga meliputi penerimaan dari:
- jasa pelayanan kesehatan olahraga dan kebugaran;
- jasa sewa sarana dan prasarana;
- penjualan tiket masuk Museum Olahraga Nasional; dan
- kegiatan kerjasama dengan pihak lain di bidang kepemudaan dan keolahragaan.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c adalah sebagaimana ditetapkan dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu
MENGINGAT
Indonesia TahunPeraturan1945; ditjen
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
Rantai Perubahan
MENGUBAH / MENCABUT
amendment
PP 22/1997 — Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang <!--...
amendment
PP 52/1998 — Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang...
amendment
UU /1997
Referensi Silang (4)
PP 22/1997 — Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997...
PP 52/1998 — Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998...
UU /1997
[Pasal 3 ayat (2)]
