PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga meliputi penerimaan dari:
- jasa pelayanan kesehatan olahraga dan kebugaran;
- jasa sewa sarana dan prasarana;
- penjualan tiket masuk Museum Olahraga Nasional; dan
- kegiatan kerjasama dengan pihak lain di bidang kepemudaan dan keolahragaan.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c adalah sebagaimana ditetapkan dalam
