JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Sosial berasal dari:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;
- Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial; dan
- Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berlaku pada Kementerian sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jasa:
- pengolahan data; danlatau
- pemanfaatan aplikasi pengolah dan analisis data, pada Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial untuk kepentingan pihak lain yang dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(3) Tarif
SK No 019215 A
PRESIDEN
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(4) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
(1) Selain jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, yang berasal dari penerimaan:
- Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial berupa penjualan barang dan/atau jasa yang dihasilkan oleh unit pelaksana teknis berdasarkan kontrak kerja sama;
- Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial berupa pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat III dan tingkat IV bagi pegawai negeri sipil serta pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pajak (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pajak (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan mengacu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
Pasal 3
Pajak (1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a bagi instansi pemerintah dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(2) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d pada Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,0O (nol rupiah) diberikan kepada peserta didik yang berstatus sebagai:
- mahasiswa . . SK No 019216 A
PRESIDEN
- mahasiswa tugas belajar Kementerian Sosial;
- rnahasiswa penerima beasiswa kerja sama;
- mahasiswa penerima beasiswa prestasi;
- mahasiswa kurang mampu; atau
- mahasiswa laYanan khusus'
(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan
tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Sosial setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Pasal 4
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Sosial wajib disetor ke Kas Negara'
Pasal 5
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan peraturan Pemerint"l Notttoi 3 Tahun 20l2 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlakrr pada Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ol2 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5273), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l2 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52731, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku'
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan'
Agar
SK No 019217 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Ncgara Rcpublik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2O2O
INDONESIA,
ftd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2O2O
,
trd
Salinan sesuai dengan aslinya
Hukum dan -undangan,
ilvanna Djaman
SK No 018106 A
PRES IDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Sosial sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pcmerintah Nomor 3 Tahun 2ol2 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang Berlaku pada Kementcrian sosial, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kcmenterian Sosial;
- bahwa berdasarkan pcrtimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan pajak, perlu
SK No 018137 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62a51;
- Peraturan Pemerintah Nomor 22Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22TaL):un 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor bS, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 3760);
