PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan'
Agar
SK No 019217 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Ncgara Rcpublik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2O2O
INDONESIA,
ftd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2O2O
,
trd
Salinan sesuai dengan aslinya
Hukum dan -undangan,
ilvanna Djaman
SK No 018106 A
PRES IDEN
