PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Badan ...
PRES I DEN
Badan adalah sekumpulan orang yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, kumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, badan hukum publik, dan bentuk badan lain yang melakukan kegiatan di dalam dan/atau di luar negeri.
Wajib Bayar adalah orang pribadi atau Badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemanfaatan Sumber Daya Alam adalah pemanfaatan bumi, air, udara, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang dikuasai oleh negara.
Pelayanan adalah segala bentuk penyediaan barang, jasa, atau pelayanan administratif yang menjadi tanggung jawab Pemerintah, baik dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan adalah pengelolaan atas kekayaan negara yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dijadikan penyertaan modal negara atau perolehan lain yang sah.
Pengelolaan Barang Milik Negara adalah kegiatan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lain yang sah.
Pengelolaan Dana adalah pengelolaan atas dana pemerintah yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau perolehan lain yang sah untuk tujuan tertentu.
Hak ...
PRES I DEN
Hak Negara Lainnya adalah hak negara selain dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam, Pelayanan, Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan, Pengelolaan Barang Milik Negara, Pengelolaan Dana, dan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut dengan Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lain.
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
lnstansi Pengelola PNBP adalah instansi yang menyelenggarakan pengelolaan PNBP. 1 7. Mitra Instansi Pengelola PNBP adalah Badan yang membantu lnstansi Pengelola PNBP melaksanakan sebagian kegiatan pengelolaan PNBP yang menjadi tugas Instansi Pengelola PNBP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan PNBP adalah pemanfaatan sumber daya dalam rangka tata kelola yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan untuk meningkatkan pelayanan, akuntabilitas, dan optimalisasi penerimaan negara yang berasal dari PNBP.
PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar kepada Pemerintah yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Kas ...
PRES I DEN
- Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
- Surat Tagihan PNBP adalah surat dan/ a tau dokumen yang digunakan untuk melakukan tagihan PNBP Terutang, baik berupa pokok maupun sanksi administratif berupa denda.
- Surat Ketetapan PNBP adalah surat dan/atau dokumen yang menetapkan jumlah PNBP Terutang yang meliputi Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, Surat Ketetapan PNBP Nihil, dan Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar.
- Pemeriksaan PNBP adalah kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan/ a tau keterangan lain serta kegiatan lainnya dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
Pasal2
Pengaturan PNBP bertujuan untuk:
- mewujudkan peningkatan kemandirian bangsa dengan mengoptimalkan sumber pendapatan negara dari PNBP guna memperkuat ketahanan fiskal, dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan;
- mendukung kebijakan Pemerintah dalam rangka perbaikan kesejahteraan rakyat, peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, perbaikan distribusi pendapatan, dan pelestarian lingkungan hidup untuk kesinambungan antargenerasi dengan tetap mempertimbangkan aspek keadilan; dan
- mewujudkan pelayanan Pemerintah yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel, untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
BAB II ...
PRES IDEN
Bagian Kesatu Objek PNBP
Pasal 3
(1) Seluruh aktivitas, hal, dan/atau benda, yang menjadi
sumber penerimaan negara di luar perpajakan dan hibah dinyatakan sebagai objek PNBP.
(2) Objek PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memiliki kriteria:
- pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah;
- penggunaan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara;
- pengelolaan kekayaan negara; dan/atau
- penetapan peraturan perundang-undangan.
Pasal4
(1) Objek PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
meliputi:
- Pemanfaatan Sumber Daya Alam;
- Pelayanan;
- Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan;
- Pengelolaan Barang Milik Negara;
- Pengelolaan Dana; dan
- Hak Negara Lainnya.
(2) Objek PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci
menurut jenis.
(3) Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan/ atau Peraturan Menteri.
Bagian ...
PRES I DEN
Bagian Kedua Subjek PNBP
Pasal 5
(1) Subjek PNBP meliputi:
- orang pribadi; dan
- Badan, dari dalam negeri atau luar negeri yang menggunakan, memperoleh manfaat, dan/atau memiliki kaitan dengan objek PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Subjek PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Wajib Bayar dalam hal memiliki kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 6
Tarif atas jenis PNBP berbentuk:
- tarif spesifik; dan/ atau
- tarif ad valorem.
Bagian Kedua Pemanfaatan Sumber Daya Alam
Pasal 7
(1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan
Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas:
- tarif ...
PRESIDEN
- tarif Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang terbarukan; dan
- tarif Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang tak terbarukan.
(2) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan
Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:
- nilai manfaat, kadar, atau kualitas sumber daya alam;
- dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan, serta sosial budaya;
- aspek keadilan; dan/ atau
- kebijakan Pemerintah.
(3) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan
Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur dengan Undang-Undang, kontrak, dan/atau Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga Pelayanan
Pasal 8
( 1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri atas:
- tarif Pelayanan dasar; dan
- tarif Pelayanan nondasar.
(2) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pelayanan
se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) disusun dengan mempertimbangkan:
dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sosial budaya;
biaya penyelenggaraan layanan;
aspek ...
PRES I DEN
- aspek keadilan; dan/ atau
- kebijakan Pemerintah.
(3) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pelayanan diatur
dengan Peraturan Pemerintah dan/ atau Peraturan Menteri.
Bagian Keempat Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan
Pasal 9
( 1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c disusun dengan mempertimbangkan:
- kebutuhan investasi Badan;
- kondisi keuangan Badan;
- operasional Badan; dan/ atau
- kebijakan Pemerintah.
(2) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan
Kekayaan Negara Dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang dan/atau dalam rapat umum pemegang saham.
Bagian Kelima Pengelolaan Barang Milik Negara
Pasal 10
(1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan
Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf d disusun dengan
mempertimbangkan nilai guna aset tertinggi dan terbaik, serta kebijakan Pemerintah.
(2) Tarif ...
PRES I DEN
(2) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan
Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/atau
Peraturan Menteri.
Bagian Keenam Pengelolaan Dana
Pasal 11
(1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan
Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e disusun dengan mempertimbangkan hasil dan manfaat terbaik serta kebijakan Pemerintah.
(2) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan
Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketujuh Hak Negara Lainnya
Pasal 12
(1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Hak Negara
Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f disusun dengan mempertimbangkan:
- dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sosial budaya;
- aspek keadilan; dan/atau
- kebijakan Pemerintah.
(2) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Hak Negara
Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan/ a tau Peraturan Menteri.
Bagian ...
PRESIDEN
Bagian Kedelapan Penetapan Tarif dengan Pertimbangan Tertentu
Pasal 13
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
Bagian Kesembilan Tata Cara Penetapan Tarif Atas Jenis PNBP
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerin tah.
Bagian Kesatu Kewenangan Menteri
Pasal 15
Menteri selaku pengelola fiskal dalam mengelola PNBP berwenang:
menyusun kebijakan umum Pengelolaan PNBP;
mengevaluasi, menyusun, dan/ atau menetapkan jenis dan tarif PNBP pada Instansi Pengelola PNBP berdasarkan usulan dari Instansi Pengelola PNBP;
menetapkan target PNBP dan/ a tau pagu penggunaan dana PNBP dalam rangka penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan;
menetapkan ...
PRESIDEN
- menetapkan penggunaan dana PNBP;
- melakukan pengawasan terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban PNBP;
- meminta instansi pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap lnstansi Pengelola PNBP, Wajib Bayar, dan/atau Mitra lnstansi Pengelola PNBP;
- menetapkan Pengelolaan PNBP lintas Instansi Pengelola PNBP; dan
- melaksanakan kewenangan lain di bidang PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Kewenangan dan Tugas Instansi Pengelola PNBP
Pasal 16
(1) Instansi Pengelola PNBP terdiri atas:
- Kementerian/Lembaga; dan
- Kementerian yang menjalankan fungsi sebagai Bendahara Umum Negara.
(2) Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dipimpin oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pengguna anggaran/ pengguna barang.
(3) Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dipimpin oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara.
Pasal 17
(1) Pimpinan lnstansi Pengelola PNBP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) mempunyai kewenangan untuk mengelola PNBP pada lnstansi Pengelola PNBP yang dipimpinnya.
(2) Dalam ...
PRES I DEN
(2) Dalam mengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP bertugas:
- menyusun dan menyampaikan usulan jenis dan tarif PNBP;
- mengusulkan penggunaan dana PNBP;
- menyusun dan menyampaikan rencana PNBP dalam rangka penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan;
- memungut dan menyetorkan PNBP ke Kas Negara;
- melaksanakan anggaran yang bersumber dari pagu penggunaan dana PNBP;
- mengelola piutang PNBP;
- menyusun dan menyampaikan la po ran pertanggung-jawaban PNBP;
- menunjuk pejabat kuasa pengelola PNBP; dan
- melaksanakan tugas lain di bidang PNBP pada Instansi Pengelola PNBP yang dipimpinnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
Pasal 18
(1) Menteri selaku Bendahara Umum Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) berwenang menetapkan PNBP tertentu sebagai PNBP yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara.
(2) Terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri/Pimpinan Lembaga tetap menjalankan
tugas dan fungsi meliputi perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan urusan teknis, pembinaan, dan pengawasan.
Pasal 19 ...
PRES IDEN
Pasal 19
(1) Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1) dapat dibantu oleh Mitra lnstansi
Pengelola PNBP untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/ a tau penagihan PNBP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) wajib melakukan penatausahaan dan menyampaikan laporan PNBP kepada Instansi Pengelola PNBP.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Mitra lnstansi
Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BABV
Bagian Kesatu Umum
Pasal20
Seluruh PNBP dikelola dalam sistem anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pasal 21
Pengelolaan PNBP meliputi:
- perencanaan;
- pelaksanaan;
- pertanggungjawaban; dan
- pengawasan.
Bagian ...
PRESIDEN
Bagian Kedua Perencanaan
Pasal22
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
huruf a dilakukan untuk penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan dengan mengikuti siklus anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dalam bentuk rencana PNBP berupa:
- target PNBP; atau
- target dan pagu penggunaan dana PNBP.
(3) Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disusun secara realistis, optimal, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal23
( 1) Rencana PNBP se bagaimana dimaksud dalam Pasal 22 wajib disampaikan oleh lnstansi Pengelola PNBP kepada Menteri untuk tahun anggaran yang direncanakan.
(2) Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan masukan dari Instansi Pengelola PNBP.
(3) Dalam hal Instansi Pengelola PNBP tidak
menyampaikan rencana PNBP se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Menteri menetapkan rencana PNBP untuk Instansi Pengelola PNBP yang terkait.
(4) Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) dituangkan dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan.
Pasal 24 ...
PRES I DEN
Pasal 24
Ketentuan lebih Ianjut mengenai perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga Pelaksanaan
Paragraf 1 Umum
Pasal25
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b meliputi:
- penentuan PNBP Terutang;
- pemungutan PNBP;
- pembayaran dan penyetoran PNBP;
- penggunaan dana PNBP;
- pengelolaan piutang PNBP; dan
- penetapan dan penagihan PNBP Terutang.
Paragraf 2 Penentuan PNBP Terutang
Pasal26
PNBP Terutang dihitung oleh:
- Instansi Pengelola PNBP;
- Mitra Instansi Pengelola PNBP; atau
- Wajib Bayar.
Pasal 27 ...
PRES I DEN
Pasal 27
( 1) Instansi Pengelola PNBP wajib melakukan verifikasi atas PNBP Terutang yang dihitung oleh Wajib Bayar.
(2) Instansi Pengelola PNBP yang tidak melakukan
verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perunclang- unclangan.
Paragraf 3 Pemungutan PNBP
Pasal28
(1) Instansi Pengelola PNBP wajib melaksanakan
pemungutan PNBP berclasarkan jenis clan tarif PNBP sesuai clengan ketentuan peraturan perunclang- unclangan.
(2) Instansi Pengelola PNBP yang ticlak melaksanakan
pemungutan PNBP berclasarkan ketentuan sebagaimana climaksud pacla ayat (1) dikenai sanksi sesuai clengan ketentuan peraturan perundang- unclangan.
Paragraf 4 Pembayaran clan Penyetoran PNBP
Pasal 29
Seluruh PNBP wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal 30
(1) Wajib Bayar wajib membayar PNBP Terutang ke Kas
Negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Dalam ...
PRES I DEN
(2) Dalam hal tertentu, Wajib Bayar dapat melakukan
pembayaran PNBP Terutang melalui lnstansi Pengelola PNBP atau Mitra lnstansi Pengelola PNBP.
(3) Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola
PNBP yang menerima pembayaran PNBP dari Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib menyetorkan seluruh PNBP pada waktunya ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Instansi Pengelola PNBP atau Mitra lnstansi Pengelola
PNBP yang tidak melaksanakan penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 31
(1) Wajib Bayar wajib membayar PNBP Terutang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) paling lambat pada saat jatuh tempo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Wajib Bayar yang tidak melakukan pembayaran PNBP
Terutang sampai dengan jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan
dari jumlah PNBP Terutang dan bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.
(4) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dikenakan untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Pasal 32
Pembayaran PNBP Terutang dan penyetoran PNBP ke Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan dengan menggunakan dokumen atau sarana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 5 ...
PRES I DEN
Paragraf 5 Penggunaan Dana PNBP
Pasal 33
(1) Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1) huruf a dapat mengusulkan
penggunaan dana PNBP yang dikelolanya kepada Menteri.
(2) Terhadap usulan penggunaan dana PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memberikan persetujuan atau penolakan dengan mempertimbangkan:
- kondisi keuangan negara;
- kebijakan fiskal; dan/ a tau
- kebutuhan pendanaan Instansi Pengelola PNBP.
(3) Penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dapat digunakan oleh lnstansi Pengelola PNBP untuk unit-unit kerja di lingkungannya dalam rangka:
- penyelenggaraan Pengelolaan PNBP dan/ a tau peningkatan kualitas penyelenggaraan Pengelolaan PNBP dan/ a tau kegiatan lainnya; dan/atau
- optimalisasi PNBP.
(4) Penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat dilakukan dengan tetap memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan
Pasal 29.
Pasal34
(1) Menteri dapat memnJaU kembali persetujuan
penggunaan dana PNBP kepada Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2).
(2) Peninjauan ..
PRES I DEN
(2) Peninjauan kembali terhadap persetujuan
penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3).
Paragraf 6 Pengelolaan Piutang PNBP
Pasal 35
(1) Dalam hal Wajib Bayar belum melakukan pembayaran
PNBP Terutang, Instansi Pengelola PNBP mencatat PNBP Terutang sebagai piutang PNBP.
(2) Instansi Pengelola PNBP wajib mengelola piutang
PNBP yang menjadi tanggungjawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang piutang negara.
(3) lnstansi Pengelola PNBP yang tidak melaksanakan
pengelolaan piutang PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 7 Penetapan dan Penagihan PNBP Terutang
Pasal 36
( 1) Dalam hal terjadi kurang bayar terhadap PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(1) dan ayat (2), Instansi Pengelola PNBP atau Mitra
lnstansi Pengelola PNBP menetapkan PNBP Terutang.
(2) Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) didasarkan pada:
- hasil verifikasi dan/ a tau monitoring oleh Instansi Pengelola PNBP atau Mitra lnstansi Pengelola PNBP;
- laporan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar;
- putusan pengadilan; dan/ a tau
- sumber lainnya.
Pasal 37 ...
PRES I DEN
Pasal 37
(1) Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf d, wajib dilakukan oleh lnstansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP dengan menerbitkan dan menyampaikan Surat Tagihan PNBP kepada Wajib Bayar.
(2) Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b, wajib dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP atau Mitra lnstansi Pengelola PNBP dengan menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP kurang bayar dan Surat Tagihan PNBP kepada Wajib Bayar.
(3) Dalam hal lnstansi Pengelola PNBP atau Mitra lnstansi
Pengelola PNBP tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal38
(1) Dalam hal Wajib Bayar tidak setuju atas Surat Tagihan
PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan koreksi terhadap Surat Tagihan PNBP secara tertulis kepada Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Mitra Instansi Pengelola PNBP.
(2) Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Mitra lnstansi
Pengelola PNBP memberikan jawaban kepada Wajib Bayar atas permohonan koreksi terhadap Surat Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1).
Pasal39
(1) Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (1) diterbitkan dalamjangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya PNBP.
(2) Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tetap dapat diterbitkan setelah jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun, dalam hal Wajib Bayar melakukan tindak pidana di bidang PNBP.
Pasal 40 ...
PRES I DEN
Pasal 40
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan atas Pengelolaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 39 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat Pertanggungjawaban
Paragraf 1 Penatausahaan
Pasal 41
(1) Instansi Pengelola PNBP dan Wajib Bayar yang
menghitung sendiri PNBP Terutang wajib menatausahakan PNBP.
(2) Penatausahaan PNBP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), wajib diselenggarakan di wilayah yurisdiksi Indonesia dan disusun dalam:
- bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang Rupiah; dan/ atau
- bahasa asing dengan menggunakan satuan mata uang asing yang diizinkan oleh Menteri.
(3) Dokumen yang menjadi dasar penatausahaan PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun.
(4) Dalam hal Instansi Pengelola PNBP tidak memenuhi
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal Wajib Bayar tidak memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rpl0.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Paragraf 2 ...
PRES I DEN
Paragraf 2 Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Pasal42
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban PNBP, Wajib Bayar
yang menghitung sendiri PNBP Terutang wajib menyampaikan laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang kepada Instansi Pengelola PNBP.
(2) Laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat jenis, periode, dan jumlah PNBP.
(3) Laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan secara periodik paling lama 20 (dua puluh) hari kalender setelah periode laporan tersebut berakhir.
(4) Dalam hal Wajib Bayar tidak menyampaikan laporan
realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar
Rpl .000.000,00 (satu juta rupiah).
Pasal 43
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan
anggaran pendapatan dan belanja negara, Instansi Pengelola PNBP wajib menyampaikan laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana PNBP dalam lingkungan Instansi Pengelola PNBP yang bersangkutan kepada Menteri.
(2) Laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana
PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat jenis, periode, jumlah PNBP, dan jumlah penggunaan dana PNBP.
Pasal 44 ...
PRES I DEN
Pasal44
Ketentuan lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban atas Pengelolaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 43 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima Pengawasan
Pasal45
(1) Setiap Instansi Pengelola PNBP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) melaksanakan pengawasan intern atas Pengelolaan PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan intern atas Pengelolaan PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.
Pasal 46
(1) Untuk meningkatkan kualitas perencanaan,
pelaksanaan, dan pertanggungjawaban PNBP, Menteri melakukan pengawasan terhadap Instansi Pengelola PNBP.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan dalam bentuk verifikasi, penilaian, dan/ atau evaluasi.
(3) Untuk efektivitas pelaksanaan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat melakukan penguatan organisasi yang melaksanakan fungsi dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI ...
PRES I DEN
Bagian Kesatu Dasar Pemeriksaan PNBP
Pasal47
(1) Terhadap Wajib Bayar yang menghitung sendiri
kewajiban PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 26 huruf c, atas permintaan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, dapat dilakukan Pemeriksaan PNBP oleh instansi pemeriksa.
(2) Permintaan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan:
- basil pengawasan lnstansi Pengelola PNBP terhadap Wajib Bayar yang bersangkutan;
- permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP; dan/ atau
- permohonan keringanan PNBP Terutang.
Pasal48
(1) Dalam hal tertentu, Menteri dapat meminta instansi
pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajiban PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c.
(2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
termasuk:
- adanya indikasi ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP;
- adanya indikasi kerugian negara dan/ atau indikasi unsur tindak pidana; dan/atau
- adanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP secara tunai.
(3) Dalam ...
PRES I DEN
(3) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan Instansi Pengelola PNBP.
Pasal49
(1) Dalam hal tertentu, Menteri dan/atau Pimpinan
Instansi Pengelola PNBP dapat meminta instansi pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar yang kewajiban PNBP Terutang dihitung oleh Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a atau dihitung oleh Mitra lnstansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b.
(2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
termasuk:
- adanya permintaan koreksi Surat Tagihan PNBP;
- adanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP secara tunai; dan/atau
- adanya permohonan keringanan PNBP.
Pasal 50
(1) Menteri dapat meminta instansi pemeriksa untuk
melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap Instansi Pengelola PNBP.
(2) Permintaan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan:
- adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP;
- adanya indikasi kerugian negara dan/ atau indikasi unsur tindak pidana;
- hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah; dan/ a tau
- hasil pengawasan Menteri.
Pasal 51 ...
PRES I DEN
Pasal 51
(1) Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP
dapat meminta instansi pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap Mitra lnstansi Pengelola PNBP.
(2) Pennintaan Menteri dan/ atau Pimpinan lnstansi
Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
- indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP;
- indikasi kerugian negara dan/ atau indikasi unsur tindak pidana; dan/ atau
- hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah.
Bagian Kedua Ruang Lingkup Pemeriksaan PNBP
Pasal52
(1) Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar yang
kewajiban PNBP Terutang dihitung oleh lnstansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dan/ atau Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b meliputi peme.riksaan atas dokumen terkait pemenuhan kewajiban PNBP dan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
(2) Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar yang
menghitung sendiri kewajiban PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c termasuk pemeriksaan atas:
- laporan keuangan serta dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan objek Pemeriksaan PNBP; dan
- bukti transaksi keuangan yang berkaitan dengan pembayaran dan/ atau penyetoran PNBP.
(3) Pemeriksaan ...
PRES IDEN
(3) Pemeriksaan PNBP terhadap Instansi Pengelola PNBP
termasuk pemeriksaan atas:
- sistem pengendalian intern terkait pengelolaan PNBP; dan
- bukti transaksi keuangan yang berkaitan dengan pembayaran dan/ a tau penyetoran PNBP..
(4) Pemeriksaan PNBP terhadap Mitra Instansi Pengelola
PNBP termasuk pemeriksaan atas:
- sistem pengendalian intern terkait pemungutan, penagihan, penyetoran dan pelaporan PNBP;
- laporan dan dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan objek Pemeriksaan PNBP; dan
- bukti transaksi keuangan lain yang berkaitan dengan pembayaran dan/atau penyetoran PNBP.
Bagian Ketiga Pelaksanaan Pemeriksaan PNBP
Pasal53
(1) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan PNBP, Wajib Bayar,
Instansi Pengelola PNBP, dan/ a tau Mitra Instansi Pengelola PNBP, wajib memberikan, memperlihatkan, dan/ a tau menyampaikan dokumen, keterangan, dan/ atau bukti lain yang diminta oleh instansi pemeriksa.
(2) Dalam hal Wajib Bayar tidak melakukan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNBP Terutang ditetapkan secara jabatan ditambah sanksi administratif berupa denda sebesar 2 (dua) kali jumlah PNBP Terutang yang tidak dibayar atau kurang bayar.
(3) lnstansi Pengelola PNBP yang tidak melakukan
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Mitra ...
PRESIDEN
(4) Mitra Instansi Pengelola PNBP yang tidak melakukan
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan/ atau berdasarkan perjanjian/kontrak antara Instansi Pengelola PNBP dengan Mitra Instansi Pengelola PNBP.
Pasal54
( 1) lnstansi pemeriksa dapat meminta dokumen, keterangan, dan/ atau bukti lain dalam rangka Pemeriksaan PNBP kepada pihak lain yang terdiri dari orang pribadi dan Badan.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memberikan dokumen, keterangan, dan/ a tau bukti lain yang dimiliki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Hasil Pemeriksaan PNBP Pasal55
(1) lnstansi pemeriksa wajib membuat laporan hasil
Pemeriksaan PNBP dan menyampaikannya kepada Menteri dan/ atau Pimpinan lnstansi Pengelola PNBP.
(2) Laporan hasil Pemeriksaan PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib ditindaklanjuti oleh Menteri dan/ atau Pimpinan lnstansi Pengelola PNBP.
Pasal 56
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil Pemeriksaan
PNBP terhadap Wajib Bayar terdapat kekurangan pembayaran PNBP Terutang, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP menindaklanjuti dengan menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar dan Surat Tagihan PNBP kepada Wajib Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2).
(2) Dalam ...
PRES I DEN
(2) Dalam hal hasil Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib
Bayar terdapat kelebihan pembayaran PNBP, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP menerbitkan Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Bayar.
(3) Dalam hal hasil Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib
Bayar tidak terdapat kekurangan atau kelebihan pembayaran PNBP, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP menerbitkan Surat Ketetapan PNBP Nihil dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Bayar.
Pasal57
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemeriksaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 sampai dengan Pasal 56 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal58
(1) Wajib Bayar dapat mengajukan keberatan kepada
lnstansi Pengelola PNBP atas:
- Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar;
- Surat Ketetapan PNBP Nihil; atau
- Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar.
(2) Keberatan diajukan secara tertulis dengan
mengemukakan alasan pengajuan keberatan.
(3) Pengajuan keberatan terhadap Surat Ketetapan PNBP
Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak menunda kewajiban membayar PNBP Terutang.
(4) Pembayaran ...
PRESIDEN
(4) Pembayaran PNBP Terutang sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) paling sedikit sejumlah PNBP Terutang yang telah disetujui oleh Wajib Bayar dalam pembahasan akhir hasil Pemeriksaan PNBP sebelum surat keberatan disampaikan.
Pasal59
(1) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 ayat (1) disertai dokumen pendukung yang
lengkap dan diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Ketetapan PNBP.
(2) Batas waktu pengajuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dikecualikan dalam hal Wajib Bayar dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar.
(3) Paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan
setelah surat keberatan dan dokumen pendukung diterima secara lengkap, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP, mengeluarkan penetapan atas pengajuan keberatan.
(4) Apabila Pimpinan lnstansi Pengelola PNBP atau
pejabat kuasa pengelola PNBP tidak mengeluarkan penetapan sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengajuan keberatan yang diajukan Wajib Bayar tersebut dianggap dikabulkan.
(5) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat kuasa
pengelola PNBP yang tidak mengeluarkan penetapan atas pengajuan keberatan sampai dengan jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 60
(1) Penetapan oleh pimpinan Instansi Pengelola PNBP
atau pejabat kuasa pengelola PNBP atas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 bersifat final.
(2) Dalam ...
PRES I DEN
(2) Dalam hal Wajib Bayar tidak setuju terhadap
penetapan atas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Bayar dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tinggi Tata U saha Negara.
Pasal 61
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 sampai dengan Pasal 60 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 62
(1) Dalam hal tertentu, Wajib Bayar dapat mengajukan
permohonan keringanan PNBP Terutang kepada lnstansi Pengelola PNBP.
(2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar;
- kesulitan likuiditas; dan/ atau
- kebijakan Pemerintah.
(3) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat kuasa
pengelola PNBP dapat menerbitkan surat persetujuan atau penolakan atas permohonan keringanan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Surat ...
PRESIDEN
(4) Surat persetujuan atas permohonan keringanan
PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi:
- penundaan;
- pengangsuran;
- pengurangan;dan/atau
- pembebasan.
(5) Surat persetujuan atas permohonan keringanan
PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf d, diterbitkan oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP setelah mendapat persetujuan Menteri.
(6) Surat persetujuan atas permohonan keringanan
PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf d terhadap kondisi kesulitan likuiditas, diterbitkan oleh pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP setelah mendapat pertimbangan aparat pengawasan intern pemerintah atau rekomendasi instansi pemeriksa dan persetujuan Menteri.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
keringanan PNBP diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal63
(1) Permohonan pengembalian atas kelebihan
pembayaran PNBP dapat diajukan oleh Wajib Bayar dalam hal terdapat:
- kesalahan pembayaran PNBP;
- kesalahan pemungutan PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP dan/ a tau Mitra Instansi Pengelola PNBP;
- penetapan pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP atas pengajuan keberatan PNBP;
- Putusan ...
PRESIDEN
- putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- hasil pemeriksaan instansi pemeriksa;
- pelayanan yang tidak dapat dipenuhi oleh Instansi Pengelola PNBP dan/ a tau Mitra lnstansi Pengelola PNBP secara sepihak; dan/ atau
- ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Permohonan pengembalian atas kelebihan
pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diajukan secara tertulis kepada Instansi Pengelola PNBP.
(3) Terhadap permohonan pengembalian atas kelebihan
pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat
kuasa pengelola PNBP menerbitkan surat persetujuan atau penolakan.
(4) Batas waktu permohonan pengembalian atas
kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf f, dan huruf g, tidak melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun sejak terjadinya kelebihan pembayaran PNBP.
(5) Batas waktu permohonan pengembalian atas
kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e tidak melebihi jangka waktu 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya putusan pengadilan atau diterbitkannya laporan hasil pemeriksaan.
Pasal64
(1) Pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP Terutang berikutnya.
(2) Dalam kondisi tertentu, pengembalian atas kelebihan
pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 63 ayat (1) dapat diberikan secara langsung
melalui pemindahbukuan.
(3) Kondisi ...
PRES I DEN
(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
- pengakhiran kegiatan usaha Wajib Bayar;
- melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Wajib Bayar tidak memiliki kewajiban PNBP yang sejenis secara berulang;
- apabila pengembalian sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP Terutang berikutnya melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun; atau
- di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar.
Pasal65
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengembalian PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan Pasal 64 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BABX
Pasal66
(1) Pendapatan yang diperoleh badan layanan umum
merupakan PNBP.
(2) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja badan layanan umum yang bersangkutan.
(3) Ketentuan mengenai Pengelolaan PNBP oleh badan
layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XI ...
PRES I DEN
Pasal 67
Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajiban PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c yang dengan sengaja tidak membayar atau menyampaikan laporan PNBP Terutang yang tidak benar, dipidana dengan pidana denda sebanyak 4 (empat) kali jumlah PNBP Terutang dan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun.
Pasal68
Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan dokumen, keterangan, dan/atau bukti lain yang dimiliki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2), atau memberikan dokumen, keterangan, dan/atau bukti lain yang dimiliki namun isinya tidak benar, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal69
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
terhadap hak dan kewajiban Wajib Bayar yang belum diselesaikan sebelum Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelesaiannya mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang PNBP yang ditetapkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini.
(2) Penyelesaian hak dan kewajiban Wajib Bayar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.
(3) Dalam ...
PRES I DEN
(3) Dalam haljangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak dapat dipenuhi, penyelesaian hak dan kewajiban Wajib Bayar mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Pasal 70
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang- Undang ini atau belum diganti berdasarkan Undang- Undang ini.
Pasal 71
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang- Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 72
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 73
Undang-Undang m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
PRES I DEN REPUBLll. INDOl'-JESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2018
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
PRES I DEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerin tah dalam pelayanan, pengaturan, pelindungan masyarakat, kepastian hukum, dan pengelolaan kekayaan negara, termasuk pemanfaatan sumber daya alam, dalam rangka pencapaian tujuan nasional serta kemandirian bangsa sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat mewujudkan suatu bentuk penerimaan negara yang disebut sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- bahwa guna mengoptimalkan penerimaan negara dan meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, pelindungan masyarakat, kepastian hukum, dan pengelolaan kekayaan negara, termasuk pengelolaan sumber daya alam yang berkesinambungan, perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan atas pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak agar lebih profesional, terbuka, serta bertanggung jawab dan berkeadilan;
- bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, tata kelola, pengelolaan keuangan negara, dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti dengan Undang-Undang baru;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undarg tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23, Pasal 23A, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
