UU
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 53
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "ditetapkan secara jabatan" adalah penetapan PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP berdasarkan hasil pemeriksaan dari sumber yang diperoleh selain dari Wajib Bayar dan/ a tau data yang dimiliki oleh Instansi Pengelola PNBP.
Ayat (3) ...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
