UU
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 54
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pihak lain" antara lain bank, akuntan publik, dan notaris atau pihak yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Bayar. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang- undangan" antara lain peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.
