UU
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 7
(1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan
Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas:
- tarif ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- tarif Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang terbarukan; dan
- tarif Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang tak terbarukan.
(2) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan
Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:
- nilai manfaat, kadar, atau kualitas sumber daya alam;
- dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan, serta sosial budaya;
- aspek keadilan; dan/ atau
- kebijakan Pemerintah.
(3) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan
Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur dengan Undang-Undang, kontrak, dan/atau Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga Pelayanan
