UU
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 6
Huruf a Yang dimaksud dengan "tarif spesifik" adalah tarif yang ditetapkan dengan nilai nominal uang. Contoh: Tarif a= RpS.000.000,00/satuan. Huruf b Yang dimaksud dengan "tarif ad valorem" antara lain tarif yang ditetapkan dengan persentase dan formula. Contoh: Tarif a= 10% x dasar perhitungan tertentu. Dasar perhitungan tertentu antara lain harga patokan, harga jual, indeks harga, atau keuntungan bersih.
