UU
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 5
BAB 2 — OBJEK DAN SUBJEK PNBP
(1) Subjek PNBP meliputi:
- orang pribadi; dan
- Badan, dari dalam negeri atau luar negeri yang menggunakan, memperoleh manfaat, dan/atau memiliki kaitan dengan objek PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Subjek PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Wajib Bayar dalam hal memiliki kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu Umum
