UU
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 8
BAB 3 — TARIF ATAS JENIS PNBP
( 1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri atas:
- tarif Pelayanan dasar; dan
- tarif Pelayanan nondasar.
(2) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pelayanan
se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) disusun dengan mempertimbangkan:
dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sosial budaya;
biaya penyelenggaraan layanan;
aspek ...
PRES I DEN
- aspek keadilan; dan/ atau
- kebijakan Pemerintah.
(3) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pelayanan diatur
dengan Peraturan Pemerintah dan/ atau Peraturan Menteri.
Bagian Keempat Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan
