Pasal 8
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "Pelayanan dasar" adalah Pelayanan Pemerintah dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar warga negara antara lain Pelayanan di bidang pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Dengan mempertimbangkan bahwa Pelayanan dasar sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, Pemerintah dalam penetapan tarif Pelayanan dasar perlu memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar warga negara. Hurufb Yang dimaksud dengan "Pelayanan nondasar" adalah Pelayanan Pemerintah dalam rangka pemenuhan kebutuhan nondasar warga negara antara lain pelayanan di bidang perhubungan, perdagangan, perindustrian, dan pariwisata. Ayat (2) Hurufa Cukup jelas.
Hurufb ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Kebijakan Pemerintah dalam penyusunan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pelayanan memperhatikan antara lain hubungan atau perjanjian internasional. Ayat (3) Cukup jelas.
