Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2026
TENTANG
PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/
KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan pengawasan dan sanksi administratif bidang lingkungan hidup secara transparan, ekfektif, efisien, dan berkepastian hukum, perlu mengatur pengawasan dan sanksi administratif bidang lingkungan hidup; b. bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 504 huruf b, huruf d, huruf e, dan huruf f, Pasal 526 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 347 dan Pasal 543 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6634); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7155); 5. Peraturan Presiden Nomor 182 Tahun 2024 tentang Kementerian Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 378); 6. Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 379); 7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1080) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 644);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
TENTANG PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri/ Badan ini yang dimaksud dengan:
1.
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua
benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk
manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu
sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan
manusia serta makhluk hidup lain.
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi Lingkungan Hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Perizinan Berusaha yang selanjutnya disingkat PB adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan Lingkungan Hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Persetujuan Pemerintah adalah bentuk keputusan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagai dasar pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah.
Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona Lingkungan Hidup serta menyebabkan dampak terhadap Lingkungan Hidup.
Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam Lingkungan Hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu Lingkungan Hidup yang telah ditetapkan.
Kerusakan Lingkungan Hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati Lingkungan Hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan Lingkungan Hidup.
Air Limbah adalah air yang berasal dari suatu proses dalam suatu kegiatan.
Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam Air Limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam media air dan tanah dari suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
Baku Mutu Udara Ambien adalah nilai pencemar udara yang ditenggang keberadaannya dalam udara ambien.
Emisi adalah pencemar udara yang dihasilkan dari kegiatan manusia yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam udara, mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi pencemaran udara.
Baku Mutu Emisi adalah nilai pencemar udara maksimum yang diperbolehkan masuk atau dimasukkan ke dalam udara ambien.
Baku Mutu Air Laut adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air laut.
Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati Lingkungan Hidup yang dapat ditenggang oleh Lingkungan Hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.
Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak Lingkungan Hidup, dan/atau membahayakan Lingkungan Hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang mengandung B3.
Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah nonB3 adalah sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak menunjukan karakteristik Limbah B3.
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Persetujuan Teknis adalah persetujuan dari pemerintah atau pemerintah daerah berupa ketentuan mengenai standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas Usaha dan/atau Kegiatan sesuai peraturan perundang- undangan.
Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Proper adalah program pembinaan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan serta termuat dalam PB, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RKL adalah upaya penanganan dampak terhadap Lingkungan Hidup yang ditimbulkan akibat dari dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Rinci yang selanjutnya disebut RKL Rinci adalah upaya penanganan dampak terhadap Lingkungan Hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada dalam kawasan yang sudah mernilki Amdal kawasan.
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RPL adalah upaya pemantauan komponen Lingkungan Hidup yang terkena darnpak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci yang selanjutnya disebut RPL Rinci adalah upaya pemantauan komponen Lingkungan Hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada dalam Kawasan yang sudah memilki Amdal kawasan.
Surat Kelayakan Operasional yang selanjutnya disingkat SLO adalah surat yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sengketa Lingkungan Hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada Lingkungan Hidup.
Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban/perintah dan/atau penarikan kembali keputusan tata usaha negara yang dikenakan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan atas dasar ketidaktaatan terhadap ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PB atau Persetujuan Pemerintah.
Kementerian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup.
Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat BPLH adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian Lingkungan Hidup.
Perangkat Daerah adalah perangkat daerah yang menyeleggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup.
Kawasan adalah kawasan industri, kawasan ekonomi khusus, dan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Kawasan Industri adalah Kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.
Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah Kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu Kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
Menteri Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian Lingkungan Hidup.
Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.
Deputi adalah pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan di bidang penegakan hukum Lingkungan Hidup.
Administrator KEK adalah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan PB, perizinan lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK.
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan KPBPB adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPB.
Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut PPLH adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan dan/atau penegakan hukum Lingkungan Hidup.
BAB II PENGAWASAN
Bagian Kesatu Kewenangan
Pasal 2
(1)
Menteri/Kepala
berwenang
melakukan
pengawasan
terhadap:
a.
Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan oleh
penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang
Persetujuan
Lingkungan
diterbitkan
oleh
Menteri/Kepala;
b.
Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan oleh
penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang PB
atau
Persetujuan
Pemerintah
diterbitkan
oleh
Menteri/Kepala; dan/atau
c.
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(2)
Gubernur berwenang melakukan pengawasan terhadap:
a.
Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan oleh
penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang
Persetujuan Lingkungan diterbitkan oleh gubernur;
b. Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang PB atau Persetujuan Pemerintah diterbitkan oleh gubernur; dan/atau c. peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (3) Bupati/wali kota berwenang melakukan pengawasan terhadap: a. Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang Persetujuan Lingkungan diterbitkan oleh bupati/wali kota; b. Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang PB atau Persetujuan Pemerintah diterbitkan oleh bupati/wali kota; dan/atau c. peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (4) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara berwenang melakukan pengawasan terhadap: a. Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang Persetujuan Lingkungan diterbitkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara; b. Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang PB atau Persetujuan Pemerintah diterbitkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara; dan/atau c. peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (5) Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam berwenang melakukan pengawasan terhadap: a. Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang Persetujuan Lingkungan diterbitkan oleh Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam; b. Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang PB atau Persetujuan Pemerintah diterbitkan oleh Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam; dan/atau c. peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (6) Kepala Badan Pengusahaan KPBPB selain KPBPB Batam berwenang melakukan pengawasan terhadap: a. RKL Rinci dan RPL Rinci; b. Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang PB atau Persetujuan Pemerintah diterbitkan oleh Kepala Badan Pengusahaan KPBPB selain KPBPB Batam; dan/atau c. peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (7) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Kepala berwenang melakukan pengawasan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang
Persetujuan Lingkungan, PB, atau Persetujuan Pemerintah menjadi kewenangan gubernur yang diambilalih oleh Menteri/Kepala karena pelanggaran penerbitan Pesetujuan Lingkungan, PB, atau Persetujuan Pemerintah yang dilakukan oleh gubernur. (8) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur berwenang melakukan pengawasan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang Persetujuan Lingkungan, PB, atau Persetujuan Pemerintah menjadi kewenangan bupati/wali kota yang diambilalih oleh gubernur karena pelanggaran penerbitan Pesetujuan Lingkungan, PB, atau Persetujuan Pemerintah yang dilakukan oleh bupati/wali kota.
Pasal 3
(1)
Menteri/Kepala dapat memberikan penugasan kepada
gubernur, bupati/wali kota, Kepala Otorita Ibu Kota
Nusantara, dan/atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB
untuk melakukan pengawasan yang menjadi kewenangan
Menteri/Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1).
(2)
Penugasan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
mempertimbangkan:
a.
beban pengawasan; dan
b.
kemampuan pemerintah daerah, Otorita Ibu Kota
Nusantara, atau Badan Pengusahaan KPBPB dalam
melakukan pengawasan.
(3)
Penugasan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
Pasal 4
(1)
Menteri/Kepala
berwenang
melakukan
pengawasan
terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang Persetujuan
Lingkungan, PB, atau Persetujuan Pemerintah diterbitkan
oleh gubernur dan/atau bupati/wali kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3), dalam hal:
a.
Menteri/Kepala
menganggap
telah
terjadi
pelanggaran yang serius di bidang Lingkungan Hidup;
dan/atau
b.
gubernur
dan/atau
bupati/wali
kota
tidak
melakukan pengawasan.
(2)
Pelanggaran yang serius sebagaimana yang dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
tindakan melanggar hukum yang mengakibatkan
Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan
Lingkungan Hidup yang relatif besar; dan/atau
b.
menimbulkan keresahan Masyarakat.
(3)
Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan
Lingkungan
Hidup
yang
relatif
besar
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Pencemaran
Lingkungan
Hidup dan/atau
Kerusakan
Lingkungan
Hidup yang berpotensi atau telah menimbulkan ancaman
serius yang meliputi:
a.
besaran dan/atau sebaran dampaknya luas;
b.
sulit untuk dipulihkan kembali;
c.
sulit untuk dicegah;
d.
membahayakan keselamatan dan kesehatan banyak
orang;
e.
Usaha
dan/atau
Kegiatan tidak
sesuai
dengan
rencana tata ruang; dan/atau
f.
Usaha dan/atau Kegiatan melampaui daya dukung
dan daya tampung Lingkungan Hidup.
(4)
Pengawasan
Menteri/Kepala
terhadap
ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
berdasarkan:
a.
pengaduan dari masyarakat; dan/atau
b.
pertimbangan Menteri/Kepala.
Pasal 5
(1)
Menteri/Kepala
dapat
mengambil
alih
pelaksanaan
pengawasan terhadap Persetujuan Lingkungan, PB atau
Persetujuan Pemerintah sektor Lingkungan Hidup yang
diterbitkan oleh gubernur, bupati/wali kota,
Kepala
Otorita Ibu Kota Nusantara, dan/atau Kepala Badan
Pengusahaan
KPBPB
Batam
dengan
atau
tanpa
permohonan gubernur, bupati/wali kota, Kepala Otorita
Ibu
Kota
Nusantara,
dan/atau
Kepala
Badan
Pengusahaan KPBPB Batam.
(2)
Pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan kriteria:
a.
telah dilakukan upaya penegakan hukum, namun
penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan tetap
melakukan pelanggaran;
b.
telah
terjadi
Pencemaran
Lingkungan
Hidup
dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang tidak
dapat ditangani oleh pemerintah daerah, Otorita Ibu
Kota Nusantara, dan Badan Pengusahaan KPBPB
Batam; dan/atau
c.
telah
terjadi
pelanggaran
peraturan
perundang-
undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
(3)
Dalam hal pengambilalihan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas dasar permohonan
pemerintah daerah, Otorita Ibu Kota Nusantara, dan
Badan Pengusahaan KPBPB Batam, permohonan tersebut
disampaikan secara tertulis dengan melampirkan:
a.
berita acara pengawasan;
b.
laporan hasil pengawasan;
c.
dokumen yang memuat informasi tentang upaya
penegakan hukum yang telah diterapkan; dan
d.
dokumen yang memuat informasi tentang hambatan
penyelesaian upaya penegakan hukum.
(4)
Menteri/Kepala
melakukan
verifikasi
dan
klarifikasi
terhadap dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Hasil verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) berupa:
a.
permohonan diterima; atau
b.
permohonan ditolak.
(6)
Dalam
hal
hasil
verifikasi
dan
klarifikasi
berupa
permohonan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf a, Menteri/Kepala mengambil alih pengawasan.
(7) Dalam hal hasil verifikasi dan klarifikasi berupa permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, gubernur dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan. (8) Hasil verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) disampaikan kepada pemohon.
Bagian Kedua
Tahapan Pengawasan
Paragraf 1 Umum
Pasal 6
Pengawasan dilakukan dengan tahapan:
a.
perencanaan; dan
b.
pelaksanaan.
Paragraf 2 Perencanaan
Pasal 7
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a
dilakukan melalui:
a.
inventarisasi Usaha dan/atau Kegiatan;
b.
penyusunan rencana tahunan pengawasan Lingkungan
Hidup; dan
c.
penyusunan rencana
detail pengawasan
Lingkungan
Hidup.
Pasal 8
(1) Inventarisasi
Usaha
dan/atau
Kegiatan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan dengan cara
mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi
tentang Usaha dan/atau Kegiatan.
(2) Format hasil inventarisasi Usaha dan/atau Kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri/Badan ini.
Pasal 9
(1)
Data
dan
informasi
Usaha
dan/atau
Kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
a.
Persetujuan
Lingkungan,
PB,
atau
Persetujuan
Pemerintah yang dimiliki penanggung jawab Usaha
dan/atau Kegiatan;
b.
pelaksanaan
pengelolaan
dan
pemantauan
Lingkungan Hidup Usaha dan/atau Kegiatan;
c.
hasil penilaian Proper;
d.
riwayat ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau
Kegiatan; dan
e.
data dan informasi lain yang relevan.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: a. sistem informasi Lingkungan Hidup yang terintegrasi dengan Sistem OSS; b. database pengawasan di Sistem OSS; c. dokumen Lingkungan Hidup dan laporan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau d. sumber data dan informasi lain yang relevan.
Pasal 10
(1)
Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
dituangkan dalam bentuk tabel yang paling sedikit
memuat:
a.
profil Usaha dan/atau Kegiatan;
b.
deskripsi Usaha dan/atau Kegiatan; dan
c.
pelaksanaan pengawasan.
(2)
Profil Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a memuat:
a.
identitas Usaha dan/atau Kegiatan dan penanggung
jawab Usaha dan/atau Kegiatan;
b.
klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia dan
tingkat risiko Usaha dan/atau Kegiatan;
c.
besaran nilai investasi dan skala Usaha dan/atau
Kegiatan, untuk penanggung jawab Usaha dan/atau
Kegiatan pemegang PB;
d.
kepemilikan dokumen, meliputi:
1.
Persetujuan Lingkungan;
2.
PB atau Persetujuan Pemerintah; dan/atau
3.
dokumen lain yang relevan;
e.
riwayat ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau
Kegiatan; dan
f.
data dan informasi lain yang relevan.
(3)
Deskripsi
Usaha
dan/atau
Kegiatan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat:
a.
proses produksi;
b.
jenis kegiatan pengendalian Pencemaran Lingkungan
Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup;
c.
kompleksitas
jenis
kegiatan
pengendalian
Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan
Lingkungan Hidup;
d.
kewajiban dan larangan dalam pengelolaan dan
pemantauan Lingkungan Hidup Usaha dan/atau
Kegiatan; dan
e.
perkiraan dampak Lingkungan Hidup.
(4)
Jenis kegiatan pengendalian Pencemaran Lingkungan
Hidup
dan/atau
Kerusakan
Lingkungan
Hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a.
pengelolaan Air Limbah;
b.
pengelolaan Emisi udara;
c.
pengelolaan B3;
d.
pengelolaan Limbah B3;
e.
pengelolaan Limbah nonB3;
f.
pengendalian kerusakan ekosistem gambut;
g.
pengendalian kerusakan ekosistem mangrove;
h.
pengendalian kerusakan ekosistem padang lamun;
i.
pengendalian kerusakan ekosistem karst;
j.
pengendalian kerusakan ekosistem terumbu karang;
k.
pengendalian
kerusakan
tanah
untuk
produksi
biomassa;
l.
pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup yang
berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan;
m.
pengelolaan sampah;
n.
pengelolaan keanekaragaman hayati; dan/atau
o.
kegiatan lain yang diwajibkan memiliki Persetujuan
Lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5)
Kompleksitas jenis kegiatan pengendalian Pencemaran
Lingkungan
Hidup dan/atau
Kerusakan Lingkungan
Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c
meliputi:
a.
rendah,
untuk
Usaha
dan/atau
Kegiatan
yang
memiliki
kurang
dari
3
(tiga)
jenis
kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5);
b.
sedang,
untuk
Usaha
dan/atau
Kegiatan
yang
memiliki 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) jenis kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5); atau
c.
tinggi, untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki
lebih dari 5 (lima) jenis kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5).
(6)
Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c memuat:
a.
jenis pengawasan yang akan diterapkan;
b.
skala prioritas pengawasan;
c.
jadwal pengawasan;
d.
frekuensi pengawasan;
e.
personil pengawas yang akan melakukan
pengawasan; dan
f.
pendanaan.
Pasal 11
(1)
Hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
digunakan sebagai dasar penyusunan rencana tahunan
pengawasan Lingkungan Hidup.
(2)
Penyusunan rencana tahunan pengawasan Lingkungan
Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan mengikutsertakan PPLH.
(3)
Dalam hal pemerintah daerah provinsi atau pemerintah
daerah kabupaten/kota tidak memiliki PPLH sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) penyusunan rencana tahunan
pengawasan Lingkungan Hidup mengikutsertakan:
a.
pejabat administrator; dan/atau
b.
pejabat fungsional perencana.
Pasal 12
(1)
Rencana
tahunan
pengawasan
Lingkungan
Hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 memuat:
a.
profil Usaha dan/atau Kegiatan;
b.
jenis,
tingkat
risiko,
dan
kompleksitas
Usaha
dan/atau Kegiatan;
c.
jenis pengawasan yang akan dilakukan;
d.
jadwal pengawasan;
e.
pelaksana pengawasan; dan
f.
pendanaan.
(2)
Rencana
tahunan
pengawasan
Lingkungan
Hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan
ditetapkan oleh:
a.
Deputi,
untuk
rencana
tahunan
pengawasan
Lingkungan
Hidup
yang
menjadi
kewenangan
Menteri/Kepala;
b.
kepala
Perangkat
Daerah
provinsi
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Lingkungan
Hidup,
untuk
rencana
tahunan
pengawasan
Lingkungan
Hidup
yang
menjadi
kewenangan gubernur;
c.
kepala
Perangkat
Daerah
kabupaten/kota
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Lingkungan
Hidup,
untuk
rencana
tahunan
pengawasan
Lingkungan
Hidup
yang
menjadi
kewenangan bupati/wali kota;
d.
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, untuk rencana
tahunan
pengawasan
Lingkungan
Hidup
yang
menjadi
kewenangan
Kepala
Otorita
Ibu
Kota
Nusantara; atau
e.
Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam, untuk
rencana tahunan pengawasan Lingkungan Hidup
yang
menjadi
kewenangan
Kepala
Badan
Pengusahaan KPBPB Batam.
(3)
Rencana
tahunan
pengawasan
Lingkungan
Hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling
lambat pada minggu ketiga bulan November.
Pasal 13
Rencana
tahunan
pengawasan
Lingkungan
Hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diunggah melalui
Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 14
Rencana
tahunan
pengawasan
Lingkungan
Hidup
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
12
dan
Pasal
13
digunakan
sebagai
dasar
penyusunan
rencana
detail
pengawasan Lingkungan Hidup.
Pasal 15
(1)
Rencana
detail
pengawasan
Lingkungan
Hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 memuat:
a.
nama Usaha dan/atau Kegiatan;
b.
bidang Usaha dan/atau Kegiatan;
c.
tingkat risiko dan kompleksitas jenis Usaha dan/atau
Kegiatan;
d.
lokasi Usaha dan/atau Kegiatan;
e.
jumlah dan identitas PPLH yang ditugaskan;
f.
frekuensi dan waktu pengawasan;
g.
pelaksanaan pengawasan; dan
h.
pendanaan.
(2)
Rencana
detail
pengawasan
Lingkungan
Hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan
ditetapkan oleh:
a.
pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan
Kementerian/Badan,
untuk
rencana
detail
pengawasan
Lingkungan
Hidup
yang
menjadi
kewenangan Menteri/Kepala;
b.
kepala
Perangkat
Daerah
provinsi
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Lingkungan Hidup, untuk rencana detail pengawasan
Lingkungan
Hidup
yang
menjadi
kewenangan
gubernur;
c.
kepala
Perangkat
Daerah
kabupaten/kota
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Lingkungan Hidup, untuk rencana detail pengawasan
Lingkungan
Hidup
yang
menjadi
kewenangan
bupati/wali kota;
d.
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, untuk rencana
detail pengawasan Lingkungan Hidup yang menjadi
kewenangan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara; dan
e.
Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam, untuk
rencana detail pengawasan Lingkungan Hidup yang
menjadi kewenangan Kepala Badan Pengusahaan
KPBPB Batam.
(3)
Penyusunan rencana
detail pengawasan
Lingkungan
Hidup dilakukan dengan mengikutsertakan PPLH.
(4)
Dalam hal pemerintah daerah provinsi atau pemerintah
daerah kabupaten/kota tidak memiliki PPLH, penyusunan
rencana
detail
pengawasan
Lingkungan
Hidup
mengikutsertakan:
a.
pejabat administrator; dan/atau
b.
pejabat fungsional perencana.
Pasal 16
(1)
Rencana tahunan pengawasan Lingkungan Hidup dan
rencana detail pengawasan Lingkungan Hidup menjadi
dasar dalam pelaksanaan pengawasan oleh PPLH.
(2)
Format rencana tahunan pengawasan Lingkungan Hidup
dan
rencana
detail
pengawasan
Lingkungan
Hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Paragraf 3 Pelaksanaan
Pasal 17
(1)
Menteri/Kepala,
gubernur,
bupati/wali
kota,
Kepala
Otorita
Ibu
Kota
Nusantara,
atau
Kepala
Badan
Pengusahaan
KPBPB
Batam
sesuai
dengan
kewenangannya menetapkan PPLH untuk melaksanakan
pengawasan.
(2)
PPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(3)
Dalam
hal
Kementerian/Badan,
pemerintah
daerah
provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, Otorita Ibu
Kota Nusantara, dan KPBPB Batam belum mempunyai
PPLH pengawasan dilakukan oleh:
a.
Deputi,
untuk
pengawasan
yang
menjadi
kewenangan Menteri/Kepala;
b.
kepala
Perangkat
Daerah
provinsi
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
menjadi kewenangan gubernur;
c.
kepala
Perangkat
Daerah
kabupaten/kota
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Lingkungan Hidup, untuk pengawasan yang menjadi
kewenangan bupati/wali kota;
d.
pejabat
yang
tugas
dan
fungsinya
di
bidang
pelindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup,
untuk pengawasan yang menjadi kewenangan Kepala
Otorita Ibu Kota Nusantara; dan
e.
pejabat
yang
tugas
dan
fungsinya
di
bidang
pengawasan Lingkungan Hidup, untuk pengawasan
yang
menjadi
kewenangan
Kepala
Badan
Pengusahaan KPBPB Batam.
Pasal 18
(1)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
dilaksanakan secara:
a.
reguler; dan
b.
insidental.
(2)
Pengawasan reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan pengawasan rutin.
(3)
Pengawasan reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
a.
kunjungan lapangan dan/atau kunjungan virtual;
dan/atau
b.
pemeriksaan
laporan
penanggung
jawab
Usaha
dan/atau Kegiatan.
(4)
Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan Pengawasan yang dilakukan pada
waktu tertentu.
(5)
Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, dilaksanakan melalui kunjungan lapangan
dan/atau kunjungan virtual.
Pasal 19
Pengawasan reguler melalui kunjungan lapangan dan/atau
kunjungan virtual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(3) huruf a dilakukan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan
dengan kriteria:
a.
telah beroperasi lebih dari 2 (dua) tahun;
b.
merupakan objek vital nasional;
c.
merupakan objek pengawasan yang menjadi prioritas
daerah;
d.
menimbulkan dampak penting terhadap Lingkungan
Hidup, serta ancaman terhadap:
1.
ekosistem dan kehidupan; dan/atau
2.
kesehatan dan keselamatan manusia;
e.
riwayat pelanggaran berulang;
f.
berstatus tidak taat berdasarkan hasil penilaian Proper;
dan/atau
g.
menjadi perhatian masyarakat.
Pasal 20
(1)
Pengawasan
reguler
melalui
pemeriksaan
laporan
penanggung
jawab
Usaha
dan/atau
Kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b
dilakukan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan dengan
kriteria:
a.
tahap pra konstruksi;
b.
tahap konstruksi;
c.
telah beroperasi paling lama 2 (dua) tahun; dan/atau
d.
berturut-turut
berstatus
taat
berdasarkan
hasil
penilaian Proper.
(2)
Dalam hal hasil pemeriksaan laporan penanggung jawab
Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2):
a.
ditemukan kejanggalan;
b.
ditemukan ketidaksesuaian; dan/atau
c.
menunjukkan
pelanggaran
yang
berulang
atau
mengindikasikan
timbulnya
ancaman
serius
terhadap Lingkungan Hidup,
dilakukan
pengawasan
melalui
kunjungan
lapangan
dan/atau kunjungan virtual sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a.
Pasal 21
(1)
Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan:
a.
pengaduan masyarakat;
b.
laporan dan/atau kebutuhan dari penanggung jawab
Usaha dan/atau Kegiatan;
c.
laporan dari pengelola Kawasan, dalam hal Usaha
dan/atau Kegiatan berlokasi di Kawasan Industri,
KEK, dan KPBPB selain KPBPB Batam;
d.
indikasi penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan
melakukan kegiatan tidak sesuai dengan Persetujuan
Lingkungan,
PB
atau
Persetujuan
Pemerintah,
dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
dan/atau
e.
penugasan langsung dari Menteri/Kepala.
(2)
Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan penugasan tertulis dari
pejabat yang berwenang.
Pasal 22
Pelaksanaan kunjungan lapangan dan/atau kunjungan virtual
dilakukan dengan tahapan:
a.
persiapan pengawasan;
b.
pemeriksaan ketaatan;
c.
penyusunan berita acara; dan
d.
penyusunan laporan.
Pasal 23
(1)
Persiapan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a.
penyiapan data dan informasi Usaha dan/atau
Kegiatan
berdasarkan
hasil inventarisasi
Usaha
dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1);
b.
penyusunan daftar periksa pengawasan;
c.
penyiapan peralatan yang dibutuhkan;
d.
pemberitahuan
rencana
pengawasan
kepada
penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan; dan
e.
penyiapan surat tugas.
(2)
Daftar periksa pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b memuat:
a.
rencana dan deskripsi Usaha dan/atau Kegiatan
dalam dokumen Lingkungan Hidup;
b.
kewajiban dan larangan yang ditetapkan dalam
Persetujuan
Lingkungan,
PB,
atau
Persetujuan
Pemerintah,
peraturan
perundang-undangan
di
bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup; dan
c.
pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pemenuhan
ketaatan
penanggung
jawab
Usaha
dan/atau
Kegiatan berdasarkan laporan penanggung jawab
Usaha dan/atau Kegiatan.
(3)
Pemberitahuan rencana pengawasan kepada penanggung
jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d dapat tidak dilakukan dalam hal
kunjungan
lapangan
dan/atau
kunjungan
virtual
merupakan pengawasan insidental.
(4)
Format dokumen persiapan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri/Badan ini.
Pasal 24
(1)
Pemeriksaan ketaatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 huruf b dilakukan dengan menggunakan daftar
periksa pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 ayat (2).
(2)
Dalam melakukan pemeriksaan ketaatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), PPLH berwenang:
a.
melakukan pemantauan;
b.
meminta keterangan;
c.
membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat
catatan yang diperlukan;
d.
memasuki tempat tertentu;
e.
memotret;
f.
membuat rekaman audio visual;
g.
mengambil sampel;
h.
memeriksa peralatan;
i.
memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi;
dan/atau
j.
menghentikan pelanggaran tertentu.
Pasal 25
(1)
Pengambilan sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24 ayat (2) huruf g dapat didampingi oleh personel yang
memiliki
sertifikat
kompetensi
kerja
di
bidang
pengambilan
contoh
uji
kualitas
lingkungan
dan
pengukuran kualitas lingkungan.
(2)
Pengambilan sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Pasal 26
(1)
Pelanggaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24 ayat (2) huruf j meliputi:
a.
pelanggaran yang masuk dalam tingkat sedang atau
berat; dan/atau
b.
pelanggaran yang berpotensi menimbulkan ancaman
yang
serius
yang
jika
tidak
dihentikan
dapat
menimbulkan
Pencemaran
Lingkungan
Hidup
dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup lebih luas
dan/atau kerugian Lingkungan Hidup lebih besar.
(2)
Penghentian pelanggaran tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a.
penutupan saluran pembuangan Air Limbah;
b.
pembongkaran saluran pembuangan Air Limbah;
c.
penghentian operasi sumber Emisi;
d.
penutupan lokasi pembuangan Limbah; dan/atau
e.
upaya lainnya yang bertujuan untuk mencegah
terjadinya Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau
Kerusakan Lingkungan Hidup.
Pasal 27
(1)
Penghentian pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (2) ditandai dengan pemasangan plang
penghentian pelanggaran dan/atau garis PPLH.
(2)
Pemasangan plang dan/atau garis PPLH sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPLH dan/atau
pejabat
yang
menyelenggarakan
tugas
di
bidang
penegakan hukum Lingkungan Hidup.
(3)
Pencabutan plang dan/atau garis PPLH dapat dilakukan
sebelum
atau
setelah
penerbitan
keputusan
Sanksi
Administratif terkait pelanggaran yang dihentikan.
(4)
Petunjuk teknis pemasangan dan pencabutan plang
dan/atau garis PPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) ditetapkan oleh Deputi.
Pasal 28
Hasil pemeriksaan ketaatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 dituangkan dalam:
a.
berita acara pengawasan; dan
b.
laporan hasil pengawasan.
Pasal 29
(1)
Berita acara pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 huruf a memuat:
a.
identitas PPLH;
b.
identitas
penanggung
jawab
Usaha
dan/atau
Kegiatan; dan
c.
fakta dan temuan hasil pengawasan.
(2)
Dalam
hal
ditemukan
pelanggaran,
berita
acara
pengawasan selain memuat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) juga memuat:
a.
bentuk pelanggaran;
b.
penyebab dan/atau akibat terjadinya pelanggaran;
c.
kronologi terjadinya pelanggaran;
d.
bukti
pelanggaran
berupa
surat,
keterangan,
dan/atau petunjuk; dan/atau
e.
bentuk
penghentian
pelanggaran
tertentu
yang
diterapkan oleh PPLH.
(3)
Berita acara pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditandatangani oleh PPLH dan penanggung jawab
Usaha dan/atau Kegiatan.
(4)
Berita acara pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan sebagai dasar penyusunan laporan
hasil pengawasan.
(5)
Format berita acara pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri/Badan ini.
Paragraf 4
Laporan Hasil Pengawasan
Pasal 30
(1)
Berita acara pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 digunakan sebagai dasar penyusunan laporan
hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
huruf b.
(2)
Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun dengan tahapan:
a.
analisis
hukum
tentang
pelanggaran
penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan; dan
b.
penentuan status ketaatan Usaha dan/atau Kegiatan
berupa:
1.
taat; atau
2.
tidak taat.
(3)
Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat:
a.
identitas PPLH;
b.
identitas
penanggung
jawab
Usaha
dan/atau
Kegiatan;
c.
hasil analisis hukum; dan
d.
status ketaatan Usaha dan/atau Kegiatan.
(4)
Dalam
hal
hasil pengawasan
menunjukkan
adanya
ketidaktaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b angka 2, hasil pengawasan memuat rekomendasi:
a.
pengenaan Sanksi Administratif;
b.
pengenaan sanksi pidana; dan/atau
c.
penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup.
(5)
Dalam hal penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan
tidak taat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
angka 2, laporan hasil pengawasan dilengkapi dengan
bukti yang menunjukkan terjadinya pelanggaran berupa:
a.
hasil foto, video, surat dan/atau bentuk lainnya yang
dapat dijadikan alat bukti terjadinya pelanggaran;
b.
keterangan yang berasal dari penanggung jawab
Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau
c.
keterangan dari pihak terkait.
(6)
Format laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
tercantum
dalam
Lampiran
V
yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri/Badan ini.
Pasal 31
Dalam menyusun laporan hasil pengawasan, PPLH dapat
mengikutsertakan ahli sesuai kebutuhan.
Pasal 32
(1)
PPLH
menyampaikan
berita
acara
pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan laporan hasil
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
kepada
Menteri/Kepala,
gubernur,
bupati/wali
kota,
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, atau Kepala Badan
Pengusahaan KPBPB Batam sesuai kewenangannya.
(2)
Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diunggah dalam Sistem OSS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
(1)
Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dilarang
menghalangi pengawasan.
(2)
Upaya menghalangi pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a.
menghalangi
PPLH
untuk
melakukan
kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24 ayat (2);
b.
menyembunyikan dan/atau menyampaikan data dan
informasi yang tidak benar; dan/atau
c.
menyerang PPLH baik fisik maupun psikis dengan
melakukan teror dan/atau pengancaman.
(3)
PPLH
melaporkan
upaya
menghalangi
pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada penyidik
pegawai negeri sipil di bidang Lingkungan Hidup dan/atau
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat:
a.
identitas PPLH;
b.
identitas
penanggung
jawab
Usaha
dan/atau
Kegiatan;
c.
pelaku penghalangan;
d.
kronologi terjadinya upaya menghalangi; dan
e.
dokumentasi
atau
bukti
yang
memperlihatkan
terjadinya upaya menghalangi.
BAB III SANKSI ADMINISTRATIF
Bagian Kesatu Umum
Pasal 34
(1)
Menteri/Kepala,
gubernur,
bupati/wali
kota,
Kepala
Otorita Ibu Kota Nusantara, Kepala Administrator KEK,
atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam sesuai
dengan kewenangan mengenakan Sanksi Administratif
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
melalui Sistem OSS.
(2)
Pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan jika dalam pengawasan ditemukan
pelanggaran terhadap ketentuan yang ditetapkan dalam:
a.
Persetujuan Lingkungan;
b.
PB atau Persetujuan Pemerintah; dan
c.
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 35
(1)
Menteri/Kepala
berwenang
mengenakan
Sanksi
Administratif
terhadap
pelanggaran
ketentuan
yang
ditetapkan dalam:
a.
Persetujuan
Lingkungan
yang
diterbitkan
oleh
Menteri/Kepala;
b.
PB atau Persetujuan Pemerintah yang diterbitkan
oleh Menteri/Kepala; dan
c.
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(2)
Gubernur berwenang mengenakan Sanksi Administratif
terhadap pelanggaran ketentuan yang ditetapkan dalam:
a.
Persetujuan
Lingkungan
yang
diterbitkan
oleh
gubernur;
b.
PB atau Persetujuan Pemerintah yang diterbitkan
oleh gubernur; dan
c.
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(3)
Bupati/wali kota berwenang Sanksi Administratif terhadap
pelanggaran terhadap ketentuan yang ditetapkan dalam:
a.
Persetujuan
Lingkungan
yang
diterbitkan
oleh
bupati/wali kota;
b.
PB atau Persetujuan Pemerintah yang diterbitkan
oleh bupati/wali kota; dan
c.
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(4)
Kepala
Otorita
Ibu
Kota
Nusantara
berwenang
mengenakan Sanksi Administratif terhadap pelanggaran
ketentuan yang ditetapkan dalam:
a.
Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh Kepala
Otorita Ibu Kota Nusantara;
b.
PB atau Persetujuan Pemerintah yang diterbitkan
oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara; dan
c.
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(5) Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam berwenang mengenakan Sanksi Administratif terhadap pelanggaran ketentuan yang ditetapkan dalam: a. Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pengusahaan KPBPB; b. PB yang menjadi kewenangannya; dan c. peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (6) Kepala Badan Pengusahaan KPBPB selain KPBPB Batam berwenang mengenakan Sanksi Administratif terhadap pelanggaran ketentuan yang ditetapkan dalam: a. RKL Rinci dan RPL Rinci; b. PB yang menjadi kewenangannya; dan c. peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (7) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) didasarkan pada berita acara pengawasan dan laporan hasil pengawasan.
Pasal 36
Kewenangan
pengenaan
Sanksi
Administratif
dapat
didelegasikan oleh:
a.
Menteri/Kepala kepada Deputi;
b.
gubernur kepada kepala Perangkat Daerah provinsi yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
Lingkungan Hidup;
c.
bupati/wali
kota
kepada
kepala
Perangkat
Daerah
kabupaten/kota
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup;
d.
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara kepada pejabat yang
tugas
dan
fungsinya
di
bidang
pelindungan
dan
pengelolaan Lingkungan Hidup; dan
e.
Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam kepada pejabat
yang
tugas
dan
fungsinya
di
bidang
pengawasan
Lingkungan Hidup.
Pasal 37
(1)
Menteri/Kepala dapat mengenakan Sanksi Administratif
terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan
dalam hal gubernur, bupati/wali kota, Kepala Otorita
Ibukota Nusantara, atau Kepala Badan Pengusahaan
KPBPB Batam secara sengaja tidak mengenakan Sanksi
Administratif terhadap pelanggaran yang serius di bidang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(2)
Pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a.
hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30; atau
b.
hasil pengawasan yang dilakukan oleh gubernur,
bupati/wali kota, Kepala Otorita Ibukota Nusantara,
atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam.
(3)
Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dikenakan apabila berita acara pengawasan dan
laporan hasil pengawasan tidak dilakukan tindak lanjut
oleh gubernur, bupati/wali kota, Kepala Otorita Ibukota
Nusantara, atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB
Batam dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak berita acara pengawasan dan laporan hasil pengawasan diterima oleh gubernur, bupati/wali kota, Kepala Otorita Ibukota Nusantara, atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam. (4) Pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan setelah berita acara pengawasan dan laporan hasil pengawasan yang dibuat oleh gubernur, bupati/wali kota, Kepala Otorita Ibukota Nusantara, atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam tidak ditindaklanjuti dengan pengenaan Sanksi Administratif oleh gubernur, bupati/wali kota, Kepala Otorita Ibukota Nusantara, atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam.
Bagian Kedua Bentuk Sanksi Administratif
Paragraf 1 Umum
Pasal 38
(1)
Sanksi Administratif terdiri atas:
a.
teguran tertulis;
b.
paksaan pemerintah;
c.
denda administratif;
d.
pembekuan
PB
atau
Persetujuan
Pemerintah;
dan/atau
e.
pencabutan PB atau Persetujuan Pemerintah.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan
dalam
bentuk
keputusan
Sanksi
Administratif.
Paragraf 2 Teguran Tertulis
Pasal 39
(1)
Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
ayat (1) huruf a dikenakan atas pelanggaran dengan
tingkat pelanggaran ringan.
(2)
Penanggung
jawab
Usaha
dan/atau
Kegiatan
wajib
melaksanakan teguran tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Sanksi
Administratif.
Paragraf 3
Paksaan Pemerintah
Pasal 40
(1)
Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
38 ayat (1) huruf b dikenakan terhadap penanggung jawab
Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak melaksanakan
perintah dalam teguran tertulis dalam jangka waktu yang
telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
ayat (2).
(2)
Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dikenakan tanpa didahului teguran tertulis jika:
a.
melakukan pelanggaran tingkat pelanggaran ringan
yang
sama
berulang
lebih
dari
2
(dua)
kali
berdasarkan riwayat ketaatan;
b.
pelanggaran yang dilakukan menimbulkan ancaman
serius bagi manusia dan Lingkungan Hidup;
c.
pelanggaran yang dilakukan menimbulkan dampak
yang lebih besar dan lebih luas jika tidak segera
dihentikan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau
Kerusakan Lingkungan Hidup; dan/atau
d.
pelanggaran yang dilakukan menimbulkan kerugian
yang lebih besar bagi Lingkungan Hidup jika tidak
segera dihentikan Pencemaran Lingkungan Hidup
dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.
(3)
Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a.
penghentian sementara kegiatan produksi;
b.
pemindahan sarana produksi;
c.
penutupan saluran pembuangan Air Limbah atau
Emisi;
d.
pembongkaran;
e.
penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi
menimbulkan pelanggaran;
f.
penghentian sementara sebagian atau seluruh Usaha
dan/atau Kegiatan;
g.
penyusunan dokumen Lingkungan Hidup; dan/atau
h.
tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan
pelanggaran
dan
tindakan
memulihkan
fungsi
Lingkungan Hidup.
(4)
Tindakan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
h berupa:
a. penanggulangan
Pencemaran
Lingkungan
Hidup
dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup;
b. pemulihan fungsi Lingkungan Hidup; dan/atau
c. perintah melakukan audit Lingkungan Hidup,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 41
(1)
Pengenaan paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 disertai dengan batas waktu pemenuhan
kewajiban.
(2)
Batas
waktu
pemenuhan
kewajiban
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
ditentukan
dengan
mempertimbangkan:
a. jenis dan tingkat pelanggaran;
b. bentuk perintah;
c. kompleksitas upaya perbaikan yang wajib dilakukan
dan
ketersediaan
teknologi
Perlindungan
dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan/atau
d. riwayat ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau
Kegiatan yang dikenakan paksaan pemerintah.
Pasal 42
(1)
Menteri/Kepala,
gubernur,
bupati/wali
kota,
Kepala
Otorita
Ibukota
Nusantara,
atau
Kepala
Badan
Pengusahaan KPBPB Batam sesuai kewenangannya dapat
mengambil
alih
pelaksanaan
penanggulangan
Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan
Lingkungan Hidup serta pemulihan fungsi Lingkungan
Hidup dalam hal penanggung jawab Usaha dan/atau
Kegiatan tidak melaksanakan paksaan pemerintah.
(2)
Dalam
melaksanakan
penanggulangan
Pencemaran
Lingkungan
Hidup dan/atau
Kerusakan Lingkungan
Hidup
serta
pemulihan
fungsi
Lingkungan
Hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Kepala,
gubernur,
bupati/wali
kota,
Kepala
Otorita Ibukota
Nusantara, atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB
Batam sesuai kewenangannya dapat menunjuk pihak
ketiga.
(3)
Biaya yang timbul dari pemulihan fungsi Lingkungan
Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
bersumber dari dana penjaminan untuk pemulihan fungsi
Lingkungan
Hidup
yang
wajib
disediakan
oleh
penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
Pasal 43
Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
dikenai
bersamaan
dengan
denda
administratif
untuk
pelanggaran dengan kriteria:
a.
tidak memiliki Persetujuan Lingkungan namun telah
memiliki PB;
b.
tidak memiliki Persetujuan Lingkungan dan PB;
c.
melakukan perbuatan yang melampaui Baku Mutu Air
Limbah dan/atau Baku Mutu Emisi sesuai dengan PB;
d.
tidak
melaksanakan
kewajiban
dalam
PB
terkait
Persetujuan Lingkungan;
e.
menyusun Amdal tanpa sertifikat kompetensi penyusun
Amdal;
f.
karena
kelalaiannya,
melakukan
perbuatan
yang
mengakibatkan dilampauinya Baku Mutu Udara Ambien,
baku mutu air, Baku Mutu Air Laut, baku mutu gangguan,
dan/atau Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup
yang
tidak
sesuai
dengan
PB
terkait
Persetujuan
Lingkungan yang dimilikinya; dan/atau
g.
melakukan perbuatan yang mengakibatkan Pencemaran
Lingkungan
Hidup dan/atau
Kerusakan Lingkungan
Hidup, dimana perbuatan tersebut dilakukan karena
kelalaian dan tidak mengakibatkan bahaya kesehatan
manusia, luka, luka berat, dan/atau matinya orang.
Paragraf 4
Denda Administratif
Pasal 44
(1)
Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
38 ayat (1) huruf c dikenakan terhadap penanggung jawab
Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan pelanggaran
berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal
43.
(2)
Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk setiap pelanggaran dikenakan paling
banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3)
Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan penerimaan negara bukan pajak yang
wajib disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
(1)
Besaran
denda administratif
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 44 untuk pelanggaran:
a.
tidak memiliki Persetujuan Lingkungan namun telah
memiliki PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
huruf a, dikenakan sebesar 2,5% (dua koma lima
persen)
dikalikan
dengan
nilai investasi
Usaha
dan/atau Kegiatan; atau
b.
tidak memiliki Persetujuan Lingkungan dan PB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b,
dikenakan sebesar 5% (lima persen) dikalikan dengan
nilai investasi Usaha dan/atau Kegiatan.
(2)
Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b juga dikenakan apabila terdapat:
a.
perubahan spesifikasi teknik, alat produksi, bahan
baku, bahan penolong, dan/atau sarana Usaha
dan/atau
Kegiatan
yang
berpengaruh
terhadap
Lingkungan Hidup;
b.
perluasan lahan Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau
c.
penambahan jenis Usaha dan/atau Kegiatan,
yang tidak sesuai dengan PB yang dimiliki.
(3)
Nilai investasi Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
a.
modal tetap; dan
b.
modal kerja.
(4)
Nilai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menggunakan data dan informasi yang bersumber dari:
a.
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang investasi dan suburusan
pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup
urusan pemerintahan di bidang investasi; dan/atau
b.
sumber
lain
yang
relevan
dan
dapat
dipertanggungjawabkan.
(5)
Data dan informasi yang bersumber dari kementerian yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi yang
merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a
meliputi:
a.
nilai laporan kegiatan penanaman modal; dan
b.
nilai rencana investasi.
(6)
Data dan informasi yang bersumber dari Sumber lain yang
relevan dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf b berupa surat pernyataan
yang disertai dengan dokumen pendukung.
(7) Dalam hal penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan perubahan Usaha dan/atau Kegiatan yang belum terlingkup dalam Persetujuan Lingkungan, besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan nilai investasi perubahan Usaha dan/atau Kegiatan. (8) Tata cara penghitungan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Pasal 46
(1)
Besaran denda administratif untuk pelanggaran berupa
terlampauinya Baku Mutu Air Limbah dan/atau Baku
Mutu Emisi sesuai dengan PB sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 huruf c ditentukan berdasarkan:
a.
konsentrasi aktual Air Limbah atau Emisi yang
terlampaui;
b.
konsentrasi Baku Mutu Air Limbah atau Emisi yang
ditetapkan dalam PB terkait Persetujuan Lingkungan;
c.
debit Air Limbah atau laju alir Emisi;
d.
lama waktu pelanggaran; dan
e.
besaran denda administratif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Tata cara penghitungan besaran denda administratif
untuk pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Pasal 47
(1)
Besaran denda administratif untuk pelanggaran berupa
tidak
melaksanakan
kewajiban
dalam
PB
terkait
Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
43
huruf
d
ditentukan
berdasarkan
tingkat
pelanggaran.
(2)
Besaran
denda
administratif
untuk
pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Pasal 48
(1)
Besaran denda administratif untuk pelanggaran berupa
penyusunan Amdal tanpa sertifikat kompetensi penyusun
Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf e
sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan biaya
penyusunan Amdal.
(2)
Biaya penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditentukan berdasarkan:
a. perjanjian penyusunan Amdal; atau
b. penghitungan ahli yang memiliki kompetensi di bidang
penyusunan Amdal.
(3)
Tata
cara
penghitungan
denda
administratif
untuk
pelanggaran
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Pasal 49
(1)
Besaran
denda administratif
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 48 dikenakan untuk
pelanggaran:
a.
karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang
mengakibatkan dilampauinya Baku Mutu Udara
Ambien, baku mutu air, Baku Mutu Air Laut, baku
mutu gangguan, dan/atau Kriteria Baku Kerusakan
Lingkungan Hidup yang tidak sesuai dengan PB
terkait Persetujuan Lingkungan yang dimilikinya;
dan/atau
b.
melakukan
perbuatan
yang
mengakibatkan
Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan
Lingkungan Hidup, di mana perbuatan tersebut
dilakukan karena kelalaian dan tidak mengakibatkan
bahaya
kesehatan
manusia,
luka,
luka
berat,
dan/atau matinya orang,
ditentukan melalui penghitungan ahli yang memiliki
kompetensi di bidang materi pelanggaran.
(2)
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pengendalian pencemaran air;
b.
pengendalian pencemaran udara;
c.
pengendalian pencemaran laut;
d.
pengelolaan B3;
e.
pengelolaan Limbah B3;
f.
pengelolaan Limbah nonB3;
g.
Kerusakan Lingkungan Hidup;
h.
valuasi ekonomi Lingkungan Hidup; dan/atau
i.
bidang lain yang relevan.
Pasal 50
(1)
Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) harus
memenuhi persyaratan:
a.
memiliki pengalaman paling sedikit selama 5 (lima)
tahun;
b.
pernah melakukan penelitian ilmiah; dan
c.
pernah
mempublikasikan
hasil
penelitian
sebagaimana dimaksud dalam huruf b pada jurnal
nasional yang terakreditasi atau jurnal internasional.
(2)
Ahli yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri/Kepala, gubernur,
bupati/wali kota, Kepala Otorita Ibukota Nusantara, atau
Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam sesuai dengan
kewenangan untuk melakukan penghitungan besaran
denda administratif.
Pasal 51
(1)
Dalam
pemenuhan
Sanksi
Administratif
berupa
pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49, penanggung jawab Usaha dan/atau
Kegiatan
wajib
menyampaikan
bukti
pelunasan
pembayaran denda kepada Menteri/Kepala, gubernur,
dan bupati/wali kota, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara,
atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam sesuai
dengan kewenangannya berdasarkan hasil pengawasan.
(2) Dalam hal penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan tidak melunasi pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Kepala, gubernur, atau bupati/wali kota, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam sesuai dengan kewenangannya berdasarkan hasil pengawasan menyerahkan penagihan denda kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang penagihan piutang negara.
Pasal 52
(1)
Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak
melaksanakan paksaan pemerintah dikenakan denda atas
keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah.
(2)
Denda
atas
keterlambatan
pelaksanaan
paksaan
pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
untuk setiap jenis paksaan pemerintah atau secara
kumulatif.
(3)
Besaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditentukan berdasarkan:
a.
penjumlahan
seluruh
besaran
denda
atas
keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah;
b.
jumlah keterlambatan hari dalam melaksanakan
paksaan pemerintah; dan
c.
persentase
jumlah
keterlambatan
hari
dalam
melaksanakan paksaan pemerintah.
(4)
Jumlah keterlambatan hari sebagaimana dimaksud pada
ayat
(3)
huruf
b
dan
huruf
c,
termasuk
jumlah
keterlambatan
hari
bagi
penanggung
jawab
Usaha
dan/atau
Kegiatan
dalam
melakukan
pelunasan
pembayaran denda.
(5)
Denda
atas
keterlambatan
pelaksanaan
paksaan
pemerintah merupakan penerimaan negara bukan pajak
yang wajib disetorkan ke kas negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Tata
cara
penghitungan
denda
atas
keterlambatan
pelaksanaan paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
tercantum
dalam
Lampiran
X
yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri/Badan ini.
Pasal 53
(1)
Dalam pemenuhan Sanksi Administratif berupa denda
atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, penanggung
jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib menyampaikan
bukti
pelunasan
pembayaran
denda
kepada
Menteri/Kepala, gubernur, dan bupati/wali kota, Kepala
Otorita
Ibu
Kota
Nusantara,
atau
Kepala
Badan
Pengusahaan
KPBPB
Batam
sesuai
dengan
kewenangannya berdasarkan hasil pengawasan.
(2)
Dalam hal penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan
tidak
melunasi
pembayaran
denda
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri/Kepala, gubernur, atau
bupati/wali kota, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, atau
Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam sesuai dengan
kewenangannya berdasarkan hasil pengawasan menyerahkan penagihan denda kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang penagihan piutang negara.
Pasal 54
(1)
Penanggung jawab
Usaha
dan/atau Kegiatan
dapat
mengajukan
pengecualian
pengenaan
denda
atas
keterlambatan
pelaksanaan
paksaan
pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.
(2)
Pengecualian pengenaan denda sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan untuk setiap keterlambatan yang
disebabkan oleh:
a.
bencana alam;
b.
proses
administrasi
penerbitan
Persetujuan
Lingkungan, Persetujuan Teknis, dan/atau SLO;
c.
terbatasnya ketersediaan teknologi penanggulangan
Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan
Lingkungan Hidup di dalam negeri; dan/atau
d.
terbatasnya ketersediaan teknologi pemulihan fungsi
Lingkungan Hidup di dalam negeri.
(3)
Permohonan pengecualian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri/Kepala,
gubernur, bupati/wali kota, Kepala Otorita Ibu Kota
Nusantara, atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB
Batam sesuai dengan kewenangannya memuat:
a.
penjelasan
mengenai
alasan
dimohonkannya
pengecualian; dan
b.
asesmen
potensi
dampak
yang
terjadi
akibat
keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai
dengan:
a.
rencana
kerja,
yang
memuat
jangka
waktu
perpanjangan yang dibutuhkan; dan
b.
bukti pendukung berupa surat, foto, video, dan/atau
keterangan
pihak
berwenang
yang
memperkuat
alasan permohonan perpanjangan jangka waktu.
(5)
Permohonan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
disampaikan dalam jangka waktu paling lama:
a.
7 (tujuh) hari terhitung sejak terjadinya bencana alam
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; atau
b.
14 (empat belas) hari terhitung sejak penyebab
keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b sampai dengan huruf d diketahui.
Pasal 55
(1)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
54
ayat
(3),
Menteri/Kepala,
gubernur,
atau
bupati/wali kota, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, atau
Kepala
Badan
Pengusahaan
KPBPB
sesuai
dengan
kewenangannya melakukan penelaahan:
a.
kebenaran
penyebab
terjadinya
keterlambatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2); dan
b.
itikad baik penanggung jawab Usaha dan/atau
Kegiatan dalam melaksanakan keputusan Sanksi
Administratif.
(2)
Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a.
permohonan memenuhi ketentuan; atau
b.
permohonan tidak memenuhi ketentuan.
(3)
Dalam hal hasil penelahaan berupa:
a.
permohonan
memenuhi
ketentuan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, Menteri/Kepala,
gubernur, bupati/wali kota, Kepala Otorita Ibu Kota
Nusantara, atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB
sesuai dengan kewenangannya menetapkan:
1.
pengecualian
denda
atas
keterlambatan
pelaksanaan paksaan pemerintah; dan
2.
perpanjangan
jangka
waktu
pelaksanaan
paksaan pemerintah; atau
b.
permohonan
tidak
memenuhi
ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
Menteri/Kepala, gubernur, bupati/wali kota, Kepala
Otorita Ibu Kota Nusantara, atau Kepala Badan
Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangannya
menolak permohonan disertai alasan penolakan.
Paragraf 5
Pembekuan Perizinan Berusaha atau Persetujuan
Pemerintah
Pasal 56
Pembekuan PB atau Persetujuan Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf d dikenakan terhadap
penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang:
a.
tidak melaksanakan paksaan pemerintah;
b.
tidak
melunasi
pembayaran
denda
administratif;
dan/atau
c.
tidak melunasi pembayaran denda atas keterlambatan
pelaksanaan paksaan pemerintah.
Pasal 57
Pengenaan Sanksi Administratif berupa Pembekuan PB atau
Persetujuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
56 tidak membebaskan penanggung jawab Usaha dan/atau
Kegiatan dari:
a. pemenuhan
kewajiban
dalam
keputusan
Sanksi
Administratif;
b. tanggung jawab perdata; dan/atau
c. tanggung jawab pidana.
Paragraf 6
Pencabutan Perizinan Berusaha atau
Persetujuan Pemerintah
Pasal 58
Pencabutan PB atau Persetujuan Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf e dikenakan terhadap
penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang:
a.
tidak
melaksanakan
kewajiban
dalam
paksaan
pemerintah;
b.
tidak melunasi pembayaran denda administratif;
c. tidak melunasi pembayaran denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah; d. tidak melaksanakan kewajiban dalam pembekuan PB atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan; dan/atau e. melakukan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang tidak dapat ditanggulangi atau sulit dipulihkan.
Pasal 59
Pengenaan Sanksi Administratif berupa Pencabutan PB atau
Persetujuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
58 tidak membebaskan penanggung jawab Usaha dan/atau
Kegiatan dari:
a.
pemenuhan
kewajiban
dalam
keputusan
Sanksi
Administratif;
b.
tanggung jawab perdata; dan/atau
c.
tanggung jawab pidana.
Pasal 60
PB atau Persetujuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 juga dilakukan pencabutan apabila dilakukan
pencabutan Persetujuan Lingkungan.
Bagian Ketiga Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
Paragraf 1 Umum
Pasal 61
Pengenaan Sanksi Administratif dilakukan melalui tahapan:
a.
identifikasi pelanggaran;
b.
penyusunan rancangan keputusan;
c.
penetapan; dan
d.
penyampaian.
Paragraf 2 Identifikasi Pelanggaran
Pasal 62
(1)
Identifikasi Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 huruf a merupakan kegiatan penelaahan dari
berita
acara
dan
laporan
hasil
pengawasan
untuk
menentukan:
a.
jenis Sanksi Administratif; dan/atau
b.
penghitungan denda administratif.
(2)
Format dokumen identifikasi pelanggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XI
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri/Badan ini.
Paragraf 3 Penyusunan Rancangan Keputusan
Pasal 63
(1)
Berdasarkan hasil dokumen identifikasi pelanggaran
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
62
disusun
rancangan keputusan Sanksi Administratif.
(2)
Format keputusan Sanksi Administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XII
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri/Badan ini.
Paragraf 4 Penetapan
Pasal 64
Berdasarkan hasil penyusunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 63, Menteri/Kepala, gubernur, bupati/wali kota, Kepala
Otorita Ibu Kota Nusantara, atau Kepala Badan Pengusahaan
KPBPB Batam menetapkan keputusan Sanksi Administratif.
Paragraf 5
Penyampaian
Pasal 65
(1)
Menteri/Kepala,
gubernur,
bupati/wali
kota,
Kepala
Otorita
Ibu
Kota
Nusantara,
atau
Kepala
Badan
Pengusahaan
KPBPB
Batam
sesuai
dengan
kewenangannya
menyampaikan
keputusan
Sanksi
Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64
kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
(2)
Penyampaian keputusan Sanksi Administratif dilakukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
Sistem OSS.
(3)
Dalam hal Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
belum tersedia,
penyampaian
keputusan
Sanksi
Administratif dilakukan secara langsung sesuai dengan
kewenangannya.
(4)
Dalam hal penyampaian keputusan Sanksi Administratif
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
tidak
dapat
dilakukan, penyampaian keputusan Sanksi Administratif
dilakukan melalui:
a.
kurir;
b.
pos tercatat; dan/atau
c.
cara lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi.
(5)
Penyampaian keputusan Sanksi Administratif secara
langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilengkapi dengan bukti tanda terima.
Bagian Keempat Upaya Administratif Berupa Keberatan
Paragraf 1 Hak Mengajukan Keberatan
Pasal 66
(1)
Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang dikenai
Sanksi
Administratif
berdasarkan
Peraturan
Menteri/Badan ini berhak mengajukan keberatan atas
keputusan Sanksi Administratif yang diterimanya.
(2)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Menteri/Kepala, gubernur, atau
bupati/wali kota, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, atau
Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam sesuai dengan
kewenangannya.
Paragraf 2 Tata Cara Pengajuan Keberatan
Pasal 67
(1)
Keberatan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
66
diajukan
oleh
penanggung
jawab
Usaha
dan/atau
Kegiatan secara.
(2)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima
oleh penerbit Sanksi Administratif paling lama 7 (tujuh)
hari terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan
Sanksi Administratif oleh penanggung jawab
Usaha
dan/atau Kegiatan.
(3)
Pengajuan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat:
a.
identitas pihak yang mengajukan keberatan;
b.
nomor dan tanggal keputusan Sanksi Administratif
yang dimaksud; dan
c.
uraian alasan keberatan,
disertai dengan bukti pendukung.
(4)
Pengajuan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara langsung atau melalui sistem
elektronik.
(5)
Penerimaan
pengajuan
keberatan
secara
langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan
bukti tanda terima.
(6)
Dalam hal pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diterima oleh penerbit Sanksi Administratif
lebih dari 7 (tujuh) hari, pengajuan keberatan dinyatakan
tidak dapat diterima untuk diproses lebih lanjut.
(7)
Dalam hal pengajuan keberatan Sanksi Administratif
denda
administratif
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3 Verifikasi dan Analisis
Pasal 68
(1)
Keberatan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
67
dilaksanakan verifikasi dan analisis.
(2) Verifikasi dan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sejak pengajuan keberatan diterima. (3) Hasil verfikasi dan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. keberatan diterima; atau b. keberatan tidak diterima. (4) Hasil verifikasi dan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan terhitung sejak verifikasi dan analisis selesai.
Pasal 69
Selama
proses
penyelesaian
keberatan
berlangsung,
pelaksanaan
atas
pengenaan
Sanksi
Administratif
tetap
dilaksanakan.
Bagian Kelima
Pengawasan Ketaatan Pelaksanaan
Sanksi Administratif
Paragraf 1 Umum
Pasal 70
(1)
Menteri/Kepala,
gubernur,
bupati/wali
kota,
Kepala
Otorita
Ibu
Kota
Nusantara,
atau
Kepala
Badan
Pengusahaan
KPBPB
sesuai
dengan
kewenangannya
melakukan pengawasan ketaatan
penanggung jawab
Usaha dan/atau Kegiatan dalam melaksanakan Sanksi
Administratif.
(2)
Pengawasan ketaatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan oleh PPLH dengan cara:
a.
langsung; atau
b.
tidak langsung.
(3)
Pengawasan
dengan
cara
langsung
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan terhadap:
a.
penghentian pelanggaran tertentu;
b.
penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup,
penanggulangan
Kerusakan
Lingkungan
Hidup,
dan/atau
pemulihan
fungsi
Lingkungan
Hidup;
dan/atau
c.
perintah
kegiatan
lainnya
sebagai
akibat
dari
pelanggaran tingkat berat.
(4)
Pengawasan dengan cara tidak langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan terhadap
pemenuhan
Sanksi
Administratif
selain
ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Paragraf 2
Berita Acara Hasil Pengawasan
Pelaksanaan Sanksi Administratif
Pasal 71
(1)
Hasil
pengawasan
ketaatan
pelaksanaan
Sanksi
Administratif dituangkan ke dalam berita acara hasil
pengawasan yang memuat:
a. identitas penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan; b. identitas PPLH yang melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan Sanksi Administratif; dan c. hasil pengawasan berupa: 1. pemenuhan kewajiban Sanksi Administratif; dan 2. temuan pelanggaran baru, dalam hal ditemukan pelanggaran baru. (2) Format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Paragraf 3 Pelaporan Hasil Pengawasan
Pasal 72
(1)
Berita acara hasil pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 71 digunakan sebagai dasar penyusunan
laporan hasil pengawasan.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a.
identitas PPLH yang melaksanakan pengawasan;
b.
identitas
penanggung
jawab
Usaha
dan/atau
Kegiatan;
c.
hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71 ayat (1) huruf c; dan
d.
rekomendasi hasil pengawasan, berupa:
1.
pengenaan Sanksi Administratif jika ditemukan
pelanggaran baru;
2.
pemberatan Sanksi Administratif;
3.
pencabutan keputusan Sanksi Administratif;
atau
4.
penerbitan
rekomendasi
untuk
pencabutan
Sanksi Administratif berupa pembekuan PB atau
Persetujuan Pemerintah.
(3)
PPLH
menyapaikan
laporan
hasil
pengawasan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
kepada
Menteri/Kepala,
gubernur,
bupati/wali
kota,
Kepala
Otorita
Ibu
Kota
Nusantara,
atau
Kepala
Badan
Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangannya.
(4)
Penerbitan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf d angka 4 dilakukan jika PB atau
Persetujuan
Pemerintah
tidak
diterbitkan
oleh
Menteri/Kepala.
(5)
Dalam hal adanya dugaan tindak pidana dan/atau
Sengketa Lingkungan Hidup, laporan hasil pengawasan
selain memuat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga
memuat rekomendasi:
a.
pengenaan sanksi pidana; dan/atau
b.
penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup.
(6)
Format laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XIV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri/Badan ini.
Pasal 73
(1)
Berdasarkan berita acara hasil pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 71 dan laporan hasil pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Menteri/Kepala,
gubernur, bupati/wali kota, Kepala Otorita Ibu Kota
Nusantara, atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB
sesuai dengan kewenangannya menerbitkan:
a.
keputusan
Sanksi
Administrasi
berdasarkan
pelanggaran baru;
b.
keputusan pemberatan Sanksi Administratif;
c.
keputusan pencabutan Sanksi Administratif; atau
d.
rekomendasi untuk pembekuan atau pencabutan PB.
(2)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
sampai dengan huruf c disampaikan kepada penanggung
jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam jangka waktu
paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak
keputusan ditetapkan.
(3)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d disampaikan kepada penerbit PB atau Persetujuan
Pemerintah dalam jangka waktu paling lama 14 (empat
belas) hari terhitung sejak rekomendasi diterbitkan.
(4)
Format rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Pasal 74
Penyampaian keputusan Sanksi Administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 berlaku secara mutatis mutandis
terhadap penyampaian keputusan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 73.
BAB I V EVALUASI PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 75
(1)
Menteri/Kepala,
gubernur,
bupati/wali
kota,
Kepala
Otorita
Ibu
Kota
Nusantara,
atau
Kepala
Badan
Pengusahaan
KPBPB
sesuai
dengan
kewenangannya
melakukan evaluasi pengawasan dan pengenaan Sanksi
Administratif.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap:
a.
pengembangan sumber data dan informasi;
b.
ketepatan pemilihan cara pengawasan;
c.
realisasi
pelaksanaan
pengawasan
dibandingkan
dengan rencana pengawasan;
d.
jumlah Sanksi Administratif yang dilaksanakan;
e.
kualitas berita acara hasil pengawasan dan laporan
hasil pengawasan dibandingkan dengan jenis Sanksi
Administratif yang ditetapkan;
f.
ketepatan rujukan hukum yang dijadikan dasar
dalam pengenaan Sanksi Administratif; dan/atau
g. dampak pelaksanaan pengawasan dan pengenaan Sanksi Administratif terhadap tingkat kepatuhan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan, meliputi: 1. meningkatnya jumlah Usaha dan/atau Kegiatan yang taat terhadap ketentuan dalam PB atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan; dan/atau 2. menurunnya tingkat pelanggaran yang berulang. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mengukur tingkat keberhasilan antara perencanaan dengan pelaksanaan pengawasan serta memberikan umpan balik terhadap perbaikan pengawasan PB dan Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan.
BAB V KODE ETIK
Bagian Kesatu Umum
Pasal 76
(1)
PPLH dalam melakukan pengawasan wajib mendasarkan
pada kode etik.
(2)
Kode
etik
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
berlandaskan pada prinsip:
a.
integritas;
b.
profesionalisme; dan
c.
responsif.
(3)
Prinsip integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a terdiri atas nilai:
a.
jujur, bisa dipercaya, dan ikhlas;
b.
menjaga martabat dan tidak melakukan hal tercela;
c.
memiliki independensi; dan
d.
tidak melakukan hal yang berpotensi menimbulkan
konflik kepentingan.
(4)
Prinsip profesionalisme sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b terdiri atas nilai:
a.
kritis, cermat, dan terukur;
b.
menyelesaikan tugas secara tuntas dan bertanggung
jawab
sesuai
dengan
prosedur
dan
ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c.
mengutamakan
kepentingan
organisasi
di
atas
kepentingan pribadi atau golongan; dan
d.
senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala
bidang.
(5)
Prinsip responsif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c terdiri atas nilai:
a.
proaktif, cepat tanggap, dan tepat sasaran;
b.
mampu berkomunikasi secara efektif;
c. mampu bekerja sama untuk peningkatan hasil yang lebih baik; dan d. bekerja dengan hati.
Pasal 77
Kode etik dalam pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 76 dijadikan acuan bagi organisasi profesi PPLH dalam
menyusun:
a.
kode etik PPLH; dan
b.
kode perilaku profesi PPLH.
Bagian Kedua Pembentukan Organisasi Profesi, Dewan Kode Etik, dan Majelis Kode Etik
Pasal 78
Organisasi profesi, Dewan Kode Etik, dan Majelis Kode Etik
PPLH dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
Pasal 79
Susunan organisasi profesi PPLH terdiri atas:
a.
Dewan Pengawas;
b.
Pengurus Harian, meliputi:
1.
Ketua Umum;
2.
Wakil Ketua Umum I;
3.
Wakil Ketua Umum II;
4.
Sekretaris Umum;
5.
Wakil Sekretaris Umum I;
6.
Wakil Sekretaris Umum II;
7.
Bendahara Umum;
8.
Wakil Bendahara Umum I; dan
9.
Wakil Bendahara Umum II;
c.
Bidang dan Departemen, meliputi:
1.
Bidang I Organisasi dan Keanggotaan;
2.
Bidang II Kapasitas dan Kompetensi;
3.
Bidang III Advokasi; dan
4.
Bidang IV Humas, Kerja Sama, dan Teknologi
Informasi Komunikasi;
d.
Koordinator Wilayah, meliputi:
1.
Wilayah Sumatera;
2.
Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara;
3.
Wilayah Kalimantan;
4.
Wilayah Sulawesi; dan
5.
Wilayah Maluku dan Papua; dan
e.
Koordinator Provinsi.
Pasal 80
Susunan organisasi Dewan Kode Etik terdiri atas:
a.
ketua, yang dijabat oleh Menteri/Kepala;
b.
ketua harian, yang dijabat oleh Deputi;
c.
sekretaris, yang dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi
madya
yang
mempunyai
tugas
menyelenggarakan
pengawasan internal; dan
d. 3 (tiga) orang anggota yang terdiri atas perwakilan unit kerja yang bertanggung jawab di bidang: 1. pengawasan Lingkungan Hidup; 2. hukum; dan 3. sumber daya manusia.
Pasal 81
Susunan organisasi Majelis Kode Etik terdiri atas:
a.
ketua, yang dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama
yang
mempunyai
tugas
melaksanakan
pengawasan
Lingkungan Hidup;
b.
sekretaris, yang dijabat oleh ketua umum organisasi
profesi PPLH; dan
c.
3 (tiga) anggota, yang terdiri atas pejabat administrator
dari perwakilan unit kerja yang bertanggung jawab di
bidang:
1.
pengawasan Lingkungan Hidup;
2.
hukum; dan
3.
sumber daya manusia.
BAB VI PEMBINAAN
Pasal 82
(1)
Menteri/Kepala,
gubernur,
bupati/wali
kota,
Kepala
Otorita
Ibu
Kota
Nusantara,
atau
Kepala
Badan
Pengusahaan
KPBPB
sesuai
dengan
kewenangannya
melakukan
pembinaan
terhadap
pelaksanaan
pengawasan dan pengenaan Sanksi Administratif.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
b.
pelaksanaan
fasilitasi,
konsultasi,
dan/atau
bimbingan teknis;
c.
penyediaan prasarana dan sarana;
d.
pelaksanaan pelatihan;
e.
pelaksanaan pengkajian dan pengembangan;
f.
pengembangan sistem informasi; dan/atau
g.
pelaksanaan
kegiatan
lain
sesuai
dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
BAB VII PENDANAAN
Pasal 83
Pendanaan
penyelenggaraan
pengawasan
dan
pengenaan
Sanksi Administratif bersumber dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
c.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 84
Pada
saat
Peraturan
Menteri/Badan ini
mulai
berlaku,
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan
Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 591), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 85
Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri/Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2026
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/
KEPALA BADAN PENGENDALIAN
LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK
INDONESIA,
Œ
MOH JUMHUR HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2026
TENTANG
PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
FORMAT HASIL INVENTARISASI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN Profil Usaha dan/atau Kegiatan No Nama Alamat Bidang Objek Vital Besaran Nilai Investasi Persetujuan Lingkungan Persetujuan Teknis SLO Tahun Beroperasi Contoh: 1 PT A Usaha di Jl. Ir. Soekarno No. 38 Kab. Tangerang
Kantor di
Jl. Jenderal
Sudirman
No. 89
Jakarta
• Kode Kualifikasi
Badan
Usaha
Lapangan
Usaha
Indoensia (KBLI)
13131 Industri
Penyempurnaan
Benang;
• Kode
KBLI
13132 Industri
Penyempurnaan
Kain;
• Kode KBLI 3133
Industri
Pencetakan
Kain
tidak
91.8 Miliar
yuang
bersumber
dari data dan
informasi
kementrian
yang
membidanghi
urusan
investasi
atau sumber
lain yang
relevan dan
dapat
ditanggung
jawabkan
Keputusan
Menteri
LHK Nomor
SK …
Tahun
2023
Tanggal
2023
• Pemenuhan
baku
Mutu
Emisi sesuai
Surat
Direktur
Jenderal
Pengendalian
Pencemaran
dan
Kerusakan
Lingkungan
SK …
• Pemenuhan
Baku
Mutu
Air
Limbah
sesuai Surat
Direktur
Jenderal
Memiiliki
Nomor
SLO …
Tahun
2023
2021
(Lebih dari
2 (dua)
tahun))
(tabel lanjutan...)
• Kode
KBLI
13911
Insutri
Kain Rajutan
Pengendalian
Pencemaran
dan
Kerusakan
Lingkungan
2
PT
B...
Jl ...
Kode KBLI 47301
Perdagangan Eceran
Bahan Bakar Minyak,
Bahan Bakar Gas
(BBG) dan Liquefied
Petroleum Gas (LPG)
di Sarana Pengisian
Bahan Bakar
Transportasi Darat,
Laut, dan Udara
Tidak
2 Miliar
Sesuai
Keputusan
Menteri
LHK Nomor
SK ….
Tahun
2023
Tanggal
2023.
Tidak wajib
Tidak
wajib
2023
(kurang
dari
2 (dua)
tahun)
3
PT
D...
Jl ...
Kode KBLI 10801
Industri Ransum
Makanan Hewan
Tidak 23.9 Miliar
Sesuai
Keputusan
Menteri
LHK Nomor
SK ….
Tahun
2023
Tanggal
2023
• Pemenuhan
Baku Mutu
Air Limbah
sesuai Surat
Direktur
Jenderal
Pengendalian
Pencemaran
dan
Kerusakan
Lingkungan
Memiliki
Nomor
SLO ….
Tahun
2023
2020
(lebih
dari 2
tahun
No
Deskri[si Proses Produksi
Prakiraaan Dampak
Penting
Kewajiban
Larangan
Contoh:
1
Perajutan, pencelupan, pencetakan, dan
finishing kain. Semua proses menggunakan
boiler dengan bahan bakar batu bara yang
digunakan sebesar 500 (lima ratus) ton per
hari. Proses pewarnaan dan pencelupan
menggunakan B3 dan bahan kimia berupa
Na2SO4, Na2S204, H2O2, CH3COOH,
HCOOH, Na2CO3, NaOH
• Pencemaran air
• Pencemaran udara
• Melakukan
pengolahan Air
Limbah
• Melengkapi
fasilitas alat
pengendali
pencemaran udara
Dst...
• Melakukan
pengenceran Air
Limbah
• membuang Emisi
secara langsung
atau pelepasan
dadakan
Dst...
2
Pengoperasian mesin pengisian bahan
bakar….
Tidak ada
Menyediakan
alat
pengendalian kebakaran
berupa APAR
Menyeragkan Limbah B3
kepada pihak lain tidak
berizin...
Dst...
3
Mengolah bahan baku menggunakan proses
penyaringan, pengadukan, pengeringan
dengan bantuan dryer berbahan bakar batu
bara dengan kapasitas 50 (lima puluh) ton
per hari….
Penyimpanan dan
penimbunan Limbah B3
Melakukan
penyimpanan Limbah
B3 pada TPS berbentuk
bangunan pada
koordinat….
Menyeragkan Limbah B3
kepada pihak lain tidak
berizin...
Dst...
4
Dst...
(tabel lanjutan...)
No Jenis Kegiatan Dalam Satu Wilayah Kompleksitas Jenis Kegiatan Riwayar Ketaatan atau pelanggaran yang dilakukan Trend terjadinya Pelanggaran Cara Pengawasan Contoh: 1 Pengelolaan B3, pengelolaan Limbah B3, pengelolaan Air Limbah, pengelolaan Emisi, pengelolaan sampah sedang • Tahun 2022: Dikenakan Sanksi Administratif oleh Dinas Lingkungan Hidup • Kab. Tangerang sesuai SK nomor ABC/xxxx /2023tanggal 8 Juli 2022 atas pelanggaran tidak melakukan pengelolaan Limbah B3. • Sanksi Administratif belum dicabut • tidak ada aduan • Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan • Tidak melaksanakan Sanksi Administratif, • pelanggaran berulang. • Tidak menjadi perhatian masyarakat. langsung
No
Jenis Kegiatan Dalam Satu
Wilayah
Kompleksitas Jenis
Kegiatan
Riwayar Ketaatan
atau pelanggaran
yang dilakukan
Trend terjadinya
Pelanggaran
Cara Pengawasan
Contoh:
dalam
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup (Proper)
Tahun 2023
peringkatMerah
2
Pengelolaan Limbah B3
Rendah
• Tidak pernah
ada
pelanggaran.
• Tidak kena
Sanksi
Administratif.
• tidak ada
aduan
• tidak
menunjukkan
adanya
pelanggaran
• tidak menjadi
perhatian
masyarakat.
Langsung
3
Pengelolaan B3, pengelolaan
Limbah B3, pengelolaan Air
Limbah, pengelolaan Emisi,
pengelolaan sampah
Sedang
• Tahun 2022
dan Tahun
2023: ada
aduan atas
dugaan
penimbunan
Limbah B3
• Tahun 2022:
Sanksi
Administratif
oleh Dinas
Lingkungan
Hidup
Nomor….
• pelanggaran
berulang
• menjadi
perhatian
masyarakat
karena aduan
Langsung
No Jenis Kegiatan Dalam Satu Wilayah Kompleksitas Jenis Kegiatan Riwayar Ketaatan atau pelanggaran yang dilakukan Trend terjadinya Pelanggaran Cara Pengawasan Contoh: 4 Dst...
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOH JUMHUR HIDAYAT
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2026 TENTANG PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
FORMAT RENCANA TAHUNAN PENGAWASAN LINGKUNGAN HIDUP DAN RENCANA DETAIL PENGAWASAN LINGKUNGAN HIDUP
A. Format Rencana Pengawasan Tahunan Contoh Rencana Pengawasan Tahunan Tahun 2026
Nama Usaha dan/atau Kegiatan Kompleksitas Jenis Kegiatan Cara Pengawasan Contoh: PT A Sedang Reguler langsung PT B Rendah Reguler tidak langsung PT C Sedang Insidental langsung
B. Format Rencana Detail Tahunan Contoh Rencana Detail Pengawasan Tahun 2026
No Nama Usaha dan/atau Kegiatan Badan Usaha dan/atau Kegiatan Lokasi Usaha dan/atau Kegiatan Waktu Pengawasan Kompleksitas Jenis Kegiatan Cara Pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup 1 PT A
- Kode Klasifikasi Badan Usaha Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 13131 – Industri Penyempurnaan Benang;
- Kode KBLI 13132 – Industri Penyempurnaan Kain;
- Kode KBLI 13133 – Industri Pencetakan Kain; dan
- Kode KBLI 13911 – Industri Kain Rajutan. Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten 17 – 23 Januari 2026 Sedang Reguler Langsung
- Nama (PPLH Madya).
- Nama (PPLH Pertama). 2 PT B Kode KBLI 47301 – Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) di Sarana Pengisian Bahan Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan. 2 – 5 Februari 2026 Rendah Reguler Tidak Langsung
- Nama (PPLH Madya).
- Nama (PPLH Pertama).
Bakar Transportasi Darat, Laut, dan Udara. 3 PT C Kode KBLI 10801 – Industri Ransum Makanan Hewan. Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat 8 – 15 Februari 2026 Sedang Insidental Langsung
- Nama (PPLH Madya).
- Nama (PPLH Muda).
- Nama (PPLH Pertama).
Dst...
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOH JUMHUR HIDAYAT
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2026
TENTANG
PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
FORMAT DOKUMEN PERSIAPAN PENGAWASAN
- Daftar periksa persiapan pengawasan
Keterangan:
- Beri tanda (✓) pada daftar periksa yang telah disiapkan
- Informasi Usaha dan/atau Kegiatan
Nama Perusahaan : …. NIB : …. Jenis Usaha dan/atau Kegiatan : KBLI Alamat Perusahaan : …. No. Tlp/Fax : …. Penanggung jawab : …. Jabatan : ….
- Agenda pengawasan
Contoh: Hari 1 No Waktu Kegiatan Keterangan 1. 09.00 – 09.30 Tiba di lokasi.
- 09.30 – 10.30 Pertemuan dengan pihak Perusahaan. Menjelaskan kepada pihak Perusahaan secara singkat mengenai Pengawasan Penaatan serta tujuannya.
- 10.30 – 13.00 Evaluasi dokumen. Evaluasi dokumen perizinan yang dimiliki oleh Perusahaan terkait Lingkungan Hidup. dst.
Jadwal/ agenda bersifat tentatif, dapat berubah sesuai dengan kondisi dan situasi di lapangan. Catatan tambahan:
Jakarta, …………
(Pengawas Lingkungan Hidup) Telah dikoreksi oleh:
Pimpinan Mengetahui,
Pimpinan No Nama Daftar Periksa Keterangan* 1 Informasi Usaha dan/atau Kegiatan
2 Agenda pengawasan
3 Peralatan
4 Pemberitahuan rencana pengawasan
5 Surat perintah / surat tugas
6 Daftar periksa pengawasan
- Peralatan Daftar peralatan yang dibutuhkan untuk pengawasan sebagai berikut:
No. Peralata n Status Nama dan Paraf Penanggun g Jawab Alat Nama dan Paraf Peminjam Keteranga n Tersedia Dalam Kondisi Baik Peralatan pengawasan 1. Kamera
GPS
Drone
Dst …
Peralatan pengambilan sampel 1. Multi gas detector
XRF
pH meter
Dst …
Alat Pelindung Diri (APD) 1. Helm
Sarung tangan
Sepatu
Dst …
…, 20….
Pelaksana Tugas,
(………….) Mengetahui Pemberi Tugas, Pimpinan,
(………….)
KOP INSTANSI 5. Pemberitahuan rencana pengawasan Format surat pemberitahuan pengawasan sebagai berikut:
Nomor : ..........................
tanggal ........, 20....
Hal
: Pemberitahuan pengawasan
Kepada Yth. Direktur PT … di tempat
Dalam rangka pelaksanaan Pasal 22 Angka 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2002 tentang Pedoman Umum Pengawasan Lingkungan Hidup Bagi Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup, bersama ini kami sampaikan bahwa tim dari … (diisikan dengan nama instansi lingkungan hidup) akan melakukan ... (diisikan dengan cara pengawasan yang dilakukan: a) pengawasan reguler langsung, b) pengawasan insidental, c) pengawasan lapis kedua) di ..... (*diisi nama Usaha dan/atau Kegiatan yang akan diawasi) terhadap ketentuan yang tercantum dalam Persetujuan Lingkungan dan peraturan perundang- undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada tanggal … bulan … 20…
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Direktur/Kepala,
Nama Pimpinan NIP. …………….
Tembusan : Contoh: 1. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi …; 2. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab/ Kota …
- Surat Perintah / Surat Tugas Format Surat Perintah / Surat Tugas
SURAT TUGAS/ SURAT PERINTAH Nomor : …
DIREKTUR …/ KEPALA INSTANSI …
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 497 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dilaksanakan … (*diisi dengan cara pengawasan yang dilakukan: a) pengawasan reguler langsung, b) pengawasan insidental, c) pengawasan lapis kedua, atas ketentuan Persetujuan Lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
b. bahwa dalam rangka melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diterbitkan Surat Tugas/ Surat Perintah … (*diisi dengan jabatan struktural yang akan menandatangani surat tugas. Misal: Direktur/Kepala Instansi);
Dasar : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Peraturan … tentang Organisasi dan Tata Kerja …;
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor DIPA : …;
dan seterusnya … (*disesuaikan dengan peraturan yang berlaku);
MEMBERI TUGAS / MEMBERI PERINTAH
Kepada : 1 Nama : …
NIP : …
Pangkat/ Gol. : …
Jabatan : …
2 Nama : … KOP INSTANSI
NIP : …
Pangkat/ Gol. : …
Jabatan : … Untuk : 1. Melakukan perjalanan dinas dalam rangka … (diisi dengan cara pengawasan yang dilakukan) pengawasan reguler langsung, b) pengawasan insidental, c) pengawasan lapis kedua terhadap PT terhadap PT … atas ketentuan yang telah ditetapkan dalam Persetujuan Lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; 2. Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah melaksanakan tugas, membuat laporan hasil pengawasan dimaksud. Waktu : Selama … (…) hari, tanggal …
Tujuan : Kota/ Kab …, Provinsi …
Anggaran : Dibebankan pada …
Jakarta, 20..
Direktur/ Kepala,
Nama Pimpinan NIP. …
Tembusan: Contoh: 1. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi …; 2. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab/ Kota …
- Daftar periksa pengawasan
a. Formulir 6A. Daftar periksa Persetujuan Lingkungan
NAMA INSTANSI
DAFTAR PERIKSA PENGAWASAN
PERSETUJUAN LINGKUNGAN
I.
Rencana dan Deskripsi Kegiatan
Nama Perusahaan
Bidang Industri:
……………
PT ……….
Lokasi:
…………….
II.
Kewajiban dan Larangan dalam Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan
Teknis dan Peraturan Perundang-undangan
NO
KETENTUAN
YA
TIDAK
KETERANGAN
- Apakah
Usaha
dan/atau
Kegiatan
memiliki
Persetujuan Lingkungan?
❑ ❑ ……. - a. Apakah penyusun Amdal (untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal) memiliki sertifikat kompetensi? ❑ ❑ ……. b. Jika tidak memiliki sertifikat kompetensi penyusunan Amdal, berapa biaya penyusunan Amdal?
- …….
Apakah dilakukan pelaporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali? ❑ ❑ …….
Evaluasi terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam dokumen lingkungan hidup (Amdal/UKL-UPL*) Rencana Kegiatan Kondisi Eksisting Keterangan ……. ……. ……. ……. ……. ……. ……. ……. ……. Dst
Apakah ada kegiatan yang telah berjalan sebelum 2 Februari 2021 namun belum memiliki dokumen lingkungan? ❑ ❑ …….
Apakah ada kegiatan yang telah berjalan setelah tanggal 2 Februari 2021 namun belum memiliki dokumen lingkungan? ❑ ❑ …….
Berdasarkan evaluasi terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam dokumen Lingkungan Hidup, apakah memenuhi kriteria berikut sehingga Persetujuan ❑ ❑ ……. Logo instansi
Lingkungan wajib dilakukan perubahan? a. Perubahan spesifikasi teknik, alat produksi, bahan baku, bahan penolong, dan/atau sarana Usaha dan/atau Kegiatan yang berpengaruh terhadap Lingkungan Hidup; ❑ ❑ ……. b. penambahan kapasitas produksi; ❑ ❑ ……. c. perluasan lahan Usaha dan/atau Kegiatan; ❑ ❑ ……. d. perubahan waktu atau durasi operasi Usaha dan/atau Kegiatan; ❑ ❑ ……. e. terjadinya perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan untuk peningkatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; ❑ ❑ ……. f. terjadi perubahan Lingkungan Hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat lain, sebelum dan pada waktu Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan; dan/atau ❑ ❑ ……. g. tidak dilaksanakannya rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup. ❑ ❑ ……. 8. Berdasarkan evaluasi terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam dokumen Lingkungan Hidup, apakah memenuhi kriteria berikut sehingga Persetujuan Lingkungan wajib dilakukan perubahan tanpa menyusun dokumen Lingkungan Hidup baru? ❑ ❑ ……. a. perubahan identitas penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan; ❑ ❑ ……. b. perubahan wilayah administrasi pemerintahan; ❑ ❑ ……. c. SLO Usaha dan/atau Kegiatan yang lebih ketat dari Persetujuan Lingkungan yang dimiliki; ❑ ❑ …….
d. penciutan/ pengurangan dan/atau luas areal Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau ❑ ❑ ……. e. terdapat perubahan dampak dan/atau risiko Lingkungan Hidup berdasarkan kajian analisis risiko Lingkungan Hidup dan/atau audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan. ❑ ❑ ……. 9. Evaluasi pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup No Dampak Penting Pengelolaan Pemantauan Temuan Lapangan Pengelolaan Pemantauan a. ……. ……. ……. ……. ……. b. ……. ……. ……. ……. ……. c. ……. ……. ……. ……. ……. d. ……. ……. ……. ……. ……. e. ……. ……. ……. ……. ……. f. ……. ……. ……. ……. …….
Keterangan:
*UKL -UPL
= Upaya
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup
dan
Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.
DELH
= Dokumen evaluasi Lingkungan Hidup.
DPLH
= Dokumen pengelolaan Lingkungan Hidup.
b. Formulir 6B. Daftar periksa perlindungan dan pengelolaan mutu air
NAMA INSTANSI DAFTAR PERIKSA PENGAWASAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN MUTU AIR I. Deskripsi Kegiatan
- Sumber Air Limbah :
- ….................................... ...
- ….................................... ...
- Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dan SLO Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah: No Nomor Keputusan/ Surat Perihal/ tentang Tanggal Keterangan
- …. Persetujuan Teknis … …. ….
- …. Surat Kelayakan Operasi … …. ….
Dst…
- Kapasitas pengolahan Air Limbah: ……………………… m3/hari :
II. Kewajiban dan Larangan dalam Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis dan Peraturan Perundang-undangan
- Pembuangan Air Limbah Ke Badan Air Permukaan
a. Air Limbah
Persetujuan Teknis Fakta Lapangan Parameter dan konsentrasi : ………………… ………………… Debit : ………………… ………………… Beban pencemar : ………………… …………………
b. Penaatan Air Limbah (outlet)
Persetujuan Teknis Fakta Lapangan Nama titik : ………………… ………………… Lokasi : ………………… ………………… Koordinat : ………………… ………………… Parameter dan konsentrasi : ………………… …………………
c. Pembuangan Air Limbah (outfall):
Persetujuan Teknis Fakta Lapangan Nama titik : ……………… ……………… Lokasi : ……………… ……………… Koordinat : ……………… ……………… Parameter dan konsentrasi : ……………… ………………
d. Pemantauan mutu air pada badan air permukaan:
Logo
instansi
Persetujuan Teknis Fakta Lapangan Nama/kode : ………………… ……………… Lokasi : ………………… ……………… Koordinat : ………………… ……………… Parameter dan konsentrasi : ………………… ………………
e. Keadaan darurat
- Apakah pernah terjadi keadaan darurat?
❑ Ya
❑ Tidak
- Jika pernah terjadi keadaan darurat, apakah telah menyampaikan laporan secara lisan dan tertulis?
❑ Ya
❑ Tidak
- Apakah pernah terjadi pencemaran air?
❑ Ya
❑ Tidak
- Jika pernah terjadi pencemaran air, apakah melakukan penanggulangan pencemaran air dan pemulihan mutu air?
❑ Ya
❑ Tidak
- Pembuangan Air Limbah ke Formasi Tertentu a. Sumur injeksi
Persetujuan Teknis Fakta Lapangan Nama sumur : ………………… ……………… Lokasi : ………………… ……………… Zona target : ………………… ………………
b. Air Limbah
Persetujuan Teknis Fakta Lapangan Parameter dan konsentrasi : ………………… ……………… Debit : ………………… ……………… Volume : ………………… ……………… Tekanan : ………………… ………………
c. Air tanah
Persetujuan Teknis Fakta Lapangan Titik pantau : ………………… ……………… Koordinat : ………………… ……………… Parameter dan konsentrasi : ………………… ………………
d. Kewajiban:
□ Memasang alat ukur debit injeksi di kepala sumur;
□ Memasang alat ukur tekanan injeksi dan pipa selubung di kepala sumur;
□ Alat ukur debit injeksi berfungsi baik;
□ Alat ukur tekanan injeksi dan Malat ukur tekanan pipa selubung berfungsi baik;
□ Melakukan pemantauan dan pencatatan pada titik penaatan di kepala sumur injeksi dengan frekuensi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu;
□ Melakukan pemantauan dan pencatatan tekanan pipa selubung pada titik penaatan di kepala sumur injeksi dengan frekuensi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan pada lokasi titik penaatan di kepala sumur injeksi;
□ Jika hasil pemantauan tekanan selubung melebihi 100 psi selama 2 (dua) bulan berturut-turut, perusahaan melaporkan kepada Menteri/Kepala, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur dan bupati/wali kota, serta melakukan tindakan untuk menyelesaikan permasalan yang terjadi;
□ Melakukan pemantauan dan pencatatan debit injeksi harian pada lokasi titik penaatan di kepala sumur;
□ Melakukan pemantauan dan pencatatan volume kumulatif Air Limbah yang diinjeksi pada lokasi titik penaatan dari masing-masing sumur paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) minggu;
□ Membuat dan melaporkan evaluasi tekanan injeksi dan kumulatif fluida injeksi dengan menggunakan metode hall plot;
□ Melakukan pemantauan dan pencatatan tinggi muka air tanah;
□ Melakukan pemantauan dan pencatatan mutu air tanah dengan berdasarkan parameter sesuai dengan karakteristik limbah pencemar dan juga parameter trace (jejak), serta isotop stabil yang ditetapkan dengan frekuensi paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali pada lokasi sumur pantau air tanah;
□ Melakukan analisa kualitas Air Limbah dengan frekuensi 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh laboratorium terakreditasi dengan parameter sesuai karakteristik limbah pencemar dan juga parameter trace (jejak), isotop stabil;
□ Menyusun dan melaksanakan prosedur operasional standar penutupan sumur jika sumur injeksi tidak digunakan lagi;
□ Menyusun dan melaksanakan prosedur operasional standar perubahan penggunaan sumur untuk kegiatan lain (misalnya untuk pressure maintenance);
□ Mencegah terjadinya pencemaran air tanah yang disebabkan oleh fasilitas sumur injeksi yang telah ditutup;
□ Membersihkan ceceran minyak atau limbah lain yang timbul akibat proses penutupan sumur;
□ Melaporkan seluruh pelaksanaan kewajiban kepada Menteri/Kepala, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur dan bupati/wali kota.
e. Larangan:
□ Melakukan injeksi Air Limbah pada tekanan injeksi yang menyebabkan terjadinya perpindahan cairan Air Limbah atau cairan formasi ke sumber air minum bawah tanah;
□ Melakukan injeksi Air Limbah di antara ujung pipa selubung yang melindungi sumber air tanah dan lubang sumur;
□ Melampaui batasan debit, tekanan injeksi, dan total volume kumulatif zona target injeksi;
□ Melakukan dual function sebagai sumur injeksi Air Limbah sekaligus sebagai sumur produksi terhadap sumur injeksi.
- Pemanfaatan Air Limbah ke Formasi Tertentu a. Air Limbah
Persetujuan Teknis Fakta Lapangan Parameter dan konsentrasi : ………………… ………………… Debit : ………………… ………………… Volume : ………………… …………………
b. Air tanah
Persetujuan Teknis Fakta Lapangan Parameter dan konsentrasi : ………………… ………………… … Tinggi muka air tanah : ………………… ………………… …
c. Mekanisme pemanfaatan
Persetujuan Teknis Fakta Lapangan Desain pompa injeksi : ……………… ………………… … Desain sumur injeksi : ……………… ………………… … Kapasitas pond : ……………… ………………… …
d. Titik penaatan
Persetujuan Teknis Fakta Lapangan Nama/kode : ………………… ………………… … Lokasi : ………………… ………………… … Koordinat : ………………… ………………… …
Parameter dan konsentrasi : ………………… ………………… …
e. Titik pemanfaatan
Persetujuan Teknis Fakta Lapangan Nama/kode : ………………… ………………… … Lokasi : ………………… ………………… … Koordinat : ………………… ………………… … Parameter dan konsentrasi : ………………… ………………… …
f. Titik pemantauan sumur pantau
Persetujuan Teknis Fakta Lapangan Nama/kode : ………………… ………………… … Lokasi : ………………… ………………… … Koordinat : ………………… ………………… … Parameter dan konsentrasi : ………………… ………………… … 4. Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah
a. Air Limbah
Persetujuan Teknis Fakta Lapangan Parameter dan konsentrasi : …………………… ………………… Debit : …………………… ………………… Volume : …………………… …………………
b. Air tanah
Persetujuan Teknis Fakta Lapangan Parameter dan konsentrasi : ………………… ………………… Tinggi muka air tanah : ………………… ………………… Dosis pengaliran : ………………… ………………… Rotasi pengaliran : ………………… ………………… Frekuensi pengaliran : ………………… …………………
c. Mekanisme pemanfaatan
Persetujuan Teknis Fakta Lapangan
Desain pompa injeksi : ……………… ………………… Desain sumur injeksi : ……………… ………………… Kapasitas pond : ……………… …………………
d. Pemantauan titik penaatan
Persetujuan Teknis Fakta Lapangan Nama/kode : ………………… ………………… Lokasi : ………………… ………………… Koordinat : ………………… ………………… Parameter dan konsentrasi : ………………… …………………
e. Pemantauan pemanfaatan
Persetujuan Teknis Fakta Lapangan Nama/kode : ………………… ………………… Lokasi : ………………… ………………… Koordinat : ………………… ………………… Parameter dan konsentrasi : ………………… …………………
f. Pemantauan sumur pantau
Persetujuan Teknis Fakta Lapangan Nama/kode : ………………… ………………… Lokasi : ………………… ………………… Koordinat : ………………… ………………… Parameter dan konsentrasi : ………………… …………………
g. Kewajiban
□ Dilakukan pada lahan selain lahan gambut;
□ Dilakukan pada lahan dengan permeabilitas lebih besar 15 cm/jam (lima belas sentimeter per jam);
□ Dilakukan pada lahan selain lahan dengan permeabilitas kurang dari 1,5 cm/jam (satu koma lima sentimeter per jam);
□ Melakukan pemantauan Air Limbah yang dimanfaatkan ke tanah setiap 1 (satu) bulan sekali;
□ Melakukan pemantauan Air Limbah yang dimanfaatkan ke tanah setiap 1 (satu) bulan sekali;
□ Melakukan pemantauan pada sumur pantau setiap 6 (enam) bulan sekali;
□ Melakukan pemantauan kualitas tanah setiap 1 (satu) tahun sekali.
f. Larangan
□ Tidak mengelola air larian (run off) sehingga masuk ke badan air permukaan;
□ Dilaksanakan pada lahan dengan kedalaman air tanah kurang dari 2 (dua) meter.
- Pembuangan Air Limbah ke Laut a. Air Limbah
Persetujuan Teknis Fakta Lapangan Parameter dan konsentrasi : …………………… ….. …………………… Debit : …………………… ….. …………………… Volume : …………………… ….. ……………………
b. Pemantauan titik penaatan (outlet)
Persetujuan
Teknis
Fakta Lapangan
Nama
:
……………………
……………………
Koordinat
:
……………………
……………………
Frekuensi
pengaliran
:
……………………
……………………
Parameter
dan
konsentrasi
:
……………………
……………………
c. Pemantauan titik pembuangan
Persetujuan Teknis Fakta Lapangan Nama : …………………… …………………… Koordinat : …………………… …………………… Parameter dan konsentrasi : …………………… ……………………
d. Pemantauan air laut
Persetujuan Teknis Fakta Lapangan Nama/kode : …………………… …. …………………… Lokasi : …………………… …. …………………… Koordinat : …………………… …. …………………… Frekuensi pemantauan : …………………… …. …………………… Parameter dan konsentrasi : …………………… …. ……………………
e. Pemantauan kualitas air limbah pada titik inlet
Persetujuan Teknis Fakta Lapangan Nama/kode : …………………… … …………………… Lokasi : …………………… … …………………… Koordinat : …………………… … …………………… Frekuensi pemantauan : …………………… … …………………… Parameter dan konsentrasi : …………………… … ……………………
f. Kewajiban □ Melakukan perhitungan efisiensi pengolahan Air Limbah; □ Melaksanakan pemantauan di titik inlet setiap 6 (enam) bulan sekali; □ Memiliki sistem tanggap darurat pencemaran laut.
- Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan (SPARING) a. Apakah masuk kriteria Usaha dan/atau Kegiatan wajib SPARING? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ……………………………… b. Jika wajib SPARING, apakah SPARING telah terintegrasi? ❑ Ya
❑ Tidak
Keterangan: ……………………………… 7. Pemantauan Debit dan pH Air Limbah
Tanggal Parameter Harian Melebihi Persetujuan Teknis
Debit Air Limbah pH Air Limbah ………………… … …………………… … …………………… … ………………… … …………………… … …………………… …
- Standar Kompetensi Sumber Daya Manusia a. Apakah memiliki penanggung jawab pengendalian pencemaran air yang bersertifikat? ❑ Ya
❑ Tidak
Keterangan:
………………………………
b.
Apakah memiliki penanggung jawab operasional
pengolahan Air Limbah yang bersertifikat?
❑
Ya
❑ Tidak
Keterangan: ………………………………
III. Ketentuan Pengendalian Pencemaran Air sesuai Lampiran XV PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No. Ketentuan Ya Tidak Keterangan
Apakah melengkapi titik penataan dengan nama dan titik koordinat? ❑ ❑ ……………
Apakah melengkapi titik pembuangan Air Limbah (outfall) dengan nama dan titik koordinat? ❑ ❑ ……………
Apakah melengkapi titik pemantauan pada air permukaan/air tanah/tanah dengan nama dan titik koordinat? ❑ ❑ ……………
Apakah menggunakan metode pemantauan sesuai standar yang ditetapkan untuk pemantauan Air Limbah secara manual? ❑ ❑ ……………
Apakah memiliki penanggung jawab pengendalian pencemaran air yang memiliki sertifikat kompetensi? ❑ ❑ ……………
Apakah memiliki operator instalasi pengolahan Air Limbah yang memiliki sertifikat kompetensi? ❑ ❑ ……………
Apakah memiliki dan melakukan sistem manajemen lingkungan? ❑ ❑ ……………
Apakah melaporkan kewajiban pengendalian pencemaran air? ❑ ❑ ……………
Apakah proses pengolahan Air Limbah berikut sesuai dengan Persetujuan Teknis? ❑ ❑ …………… a. Teknologi pengolahan Air Limbah; ❑ ❑ …………… b. kriteria desain pengolahan air limbah; ❑ ❑ …………… c. kapasitas masing- masing unit; dan ❑ ❑ …………… d. proses pengolahan Air Limbah. ❑ ❑ ……………
Apakah parameter yang dipantau sesuai dengan Persetujuan Teknis? ❑ ❑ ……………
Apakah frekuensi pemantauan sesuai dengan Persetujuan Teknis? ❑ ❑ ……………
Apakah memiliki Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang diwajibkan menyusun Persetujuan Teknis? ❑ ❑ ……………
Apakah membuang Air Limbah pada titik pembuangan Air Limbah (outfall) yang ditetapkan? ❑ ❑ ……………
Apakah melakukan pemantauan Mutu Air Limbah pada titik penaatan yang ditetapkan? ❑ ❑ ……………
Apakah memiliki titik penaatan? ❑ ❑ ……………
Apakah melakukan pemantauan pada air permukaan/air tanah/tanah? ❑ ❑ ……………
Apakah memiliki sistem tanggap darurat pencemaran air? ❑ ❑ ……………
Apakah melakukan perubahan Persetujuan Teknis sesuai berita acara verifikasi? ❑ ❑ ……………
Apakah menggunakan laboratorium teregistrasi dalam pemantauan Air Limbah secara manual? ❑ ❑ ……………
Apakah memasang alat pemantauan Air Limbah secara otomatis bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang diwajibkan? ❑ ❑ ……………
Apakah pengolahan Air Limbah bocor dan/atau overflow? ❑ ❑ ……………
Apakah memisahkan saluran Air Limbah dengan saluran limpasan air hujan? ❑ ❑ ……………
Apakah memiliki alat ukur debit Air Limbah? ❑ ❑ ……………
Apakah melakukan pengenceran Air Limbah dalam upaya penaatan batas kadar yang dipersyaratkan? ❑ ❑ ……………
Apakah memenuhi Baku Mutu Air Limbah? ❑ ❑ ……………
Apakah melakukan pengolahan Air Limbah? ❑ ❑ ……………
Apakah pengolahan dan saluran Air Limbah kedap air? ❑ ❑ ……………
Apakah membuang Air Limbah secara sekaligus dalam 1 (satu) saat atau pelepasan dadakan? ❑ ❑ ……………
Apakah membuang Air Limbah di luar titik penaatan? ❑ ❑ ……………
Apakah melakukan aplikasi Air Limbah di luar area yang ditetapkan dalam Persetujuan Teknis? ❑ ❑ ……………
Apakah menyampaikan data palsu? ❑ ❑ ……………
Apakah memenuhi dosis, frekuensi, dan rotasi yang dipersyaratkan dalam Persetujuan Teknis pemanfaatan Air Limbah ke tanah? ❑ ❑ ……………
IV. Ketentuan Pengendalian Pencemaran Laut sesuai Lampiran XV PP Nomor 22 Tahun 2021 No. Ketentuan Ya Tida k Keterangan
Apakah terdapat titik penataan dengan nama dan titik koordinat? ❑ ❑ ……………
Apakah penanggung jawab pengendalian pencemaran air memiliki sertifikat kompetensi? ❑ ❑ ……………
Apakah operator instalasi pengolahan Air Limbah memiliki sertifikat kompetensi? ❑ ❑ ……………
Apakah melaporkan pelaksanaan persetujuan teknis ke dalam sistem informasi pelaporan secara elektronik? ❑ ❑ ……………
Apakah menghitung beban pencemaran Air Limbah yang dibuang? ❑ ❑ ……………
Apakah melakukan perubahan Persetujuan Teknis akibat terjadi perubahan administratif terhadap aturan dalam persetujuan teknis yang dimiliki? ❑ ❑ ……………
Apakah titik pembuangan Air Limbah (outfall) sesuai? ❑ ❑ ……………
Apakah titik pemantauan kualitas Air Laut sesuai? ❑ ❑ ……………
Apakah desain Pengolahan Air Limbah sesuai dengan Persetujuan Teknis? ❑ ❑ ……………
Apakah melakukan pemantauan kualitas Air Laut? ❑ ❑ ……………
Apakah frekuensi pemantauan sesuai? ❑ ❑ ……………
Apakah parameter pemantauan Air Limbah sesuai dengan yang ditetapkan? ❑ ❑ ……………
Apakah pemantauan Air Limbah dilakukan oleh laboratorium lingkungan teregistrasi? ❑ ❑ ……………
Apakah pemantauan Air Limbah secara otomatis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan? ❑ ❑ ……………
Apakah melaporkan seluruh kewajiban pengendalian pencemaran Air Laut? ❑ ❑ ……………
Apakah menyusun dan melakukan sistem manajemen lingkungan? ❑ ❑ ……………
Apakah memiliki sistem tanggap darurat Pencemaran Air? ❑ ❑ ……………
Apakah melaporkan hasil pemantauan? ❑ ❑ ……………
Apakah melakukan pengolahan Air Limbah sebelum dibuang? ❑ ❑ ……………
Apakah saluran Air Limbah dipisahkan dengan saluran limpasan air hujan? ❑ ❑ ……………
Apakah saluran Air Limbah kedap air? ❑ ❑ ……………
Apakah memiliki alat ukur debit dan/atau alat ukur yang setara? ❑ ❑ ……………
Apakah melakukan pembuangan Air Limbah secara sekaligus dalam 1 (satu) kali pembuangan? ❑ ❑ ……………
Apakah mengencerkan Air Limbah dalam upaya penaatan batas kadar yang dipersyaratkan? ❑ ❑ ……………
Apakah membuang Air Limbah di luar titik penaatan? ❑ ❑ ……………
Apakah melakukan pemantauan Air Limbah dan debit? ❑ ❑ ……………
Apakah menyampaikan data palsu terkait pemenuhan kewajiban dalam persetujuan teknis? ❑ ❑ ……………
Temuan pelanggaran lain dan/atau layout temuan pelanggaran
*tuliskan pelanggaran lain dan/atau gambarkan di layout jika terjadi terdapat pelanggaran atau temuan lain yang belum terlingkup dalam daftar periksa
c. Formulir 6C. Daftar periksa perlindungan dan pengelolaan mutu udara
NAMA INSTANSI DAFTAR PERIKSA PENGAWASAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN MUTU UDARA
I. Rencana dan Deskripsi Kegiatan
Identifikasi sumber Emisi No Sumber Emisi Jenis proses* Kapasitas Sumber energi Waktu operasi (jam/tahun) Keterangan … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … *jenis proses: gasifikasi, insinerasi, pirolisis, non pembakaran, dll
Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku mutu emisi dan SLO No Nomor Keputusan/ Surat Perihal/ tentang Tanggal Keterangan
… Persetujuan Teknis … … …
… Surat Kelayakan Operasi … … …
Dst…
II. Kewajiban dan Larangan dalam Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Teknis dan Peraturan Perundangan
Pemenuhan Persyaratan Teknis Cerobong Sumber Emisi Perusahaan Sumber Emisi/ Kode Jumlah/ posisi lubang sampling Ketentuan teknis Alat pengendali Emisi Keterangan Fla- nge Tang- ga besi Lantai kerja Pagar penga- man …… …… ❑ ❑ ❑ ❑ ………… ………… …… …… ❑ ❑ ❑ ❑ ………… ………… …… …… ❑ ❑ ❑ ❑ ………… …………
Pemantauan Emisi
Persetujuan Teknis Fakta Lapangan Nama/kode : ……………………… .. …………………. Koordinat : ……………………… .. …………………. Parameter dan konsentrasi : ……………………… .. …………………. Laju alir : ……………………… .. …………………. Beban pencemar : ……………………… .. …………………. Frekuensi pemantauan : ……………………… .. ………………….
Logo instansi
- Pemantauan Kualitas Udara Ambien
Persetujuan Teknis Fakta Lapangan Lokasi : ……………………… .. …………………. Koordinat : ……………………… .. …………………. Parameter dan konsentrasi : ……………………… .. …………………. Frekuensi pemantauan : ……………………… .. ………………….
- Penanganan Debu Fasilitas Pengendali Pencemaran Udara ❑ Ditempatkan di ruang fasilitas sumber emisi. ❑ Disimpan ke Tempat Penyimpanan Limbah B3 ❑ Lainnya …..................................................
- Pemantauan Emisi Secara Terus Menerus/ Continuous Emission Monitoring System (CEMS)
a. Apakah masuk kriteria Usaha dan/atau Kegiatan wajib CEMS? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ……………………………………
b. Jika wajib CEMS, apakah CEMS telah terintegrasi ke dalam Sistem Informasi Pemantauan Emisi Secara Terus Menerus (SISPEK)? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ……………………………………
c. Evaluasi hasil CEMS Tanggal Parameter melebihi Persetujuan Teknis Paramete r Konsentras i Satuan ………………… … … … ………………… … … …
- Pengukuran Tingkat Gangguan
a. Tingkat Kebauan Apakah melakukan pengukuran tingkat kebauan? ❑ Ya
❑ Tidak
Keterangan: …………………………………… Lokasi Pengukuran Baku Mutu Hasil Pengukuran ………………… ……………… … ………………… ………………… ……………… … ………………… ………………… ……………… … …………………
b. Tingkat Kebisingan Apakah melakukan pengukuran tingkat kebisingan? ❑ Ya
❑ Tidak
Keterangan: …………………………………… Lokasi Pengukuran Baku Mutu Hasil Pengukuran ………………… ……………… … ………………… ………………… ……………… … ………………… ………………… ……………… … …………………
Apakah memiliki sarana dan prosedur penanggulangan tanggap darurat pengendalian pencemaran udara? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ……………………………………
Apakah pengujian kualitas udara emisi menggunakan laboratorium terakreditasi? ❑ Ya, dengan menggunakan Laboratorium _____________ yang telah terakreditasi KAN dengan nomor _________ ❑ Tidak
III. Ketentuan Pengendalian Pencemaran Udara sesuai Lampiran XV PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No. Ketentuan Ya Tidak Keterangan
Apakah melakukan inventarisasi, identifikasi, penamaan, titik koordinat, dan pengkodean seluruh sumber Emisi? ❑ ❑ ………………… …..
Apakah menyusun rencana pemantauan mutu Emisi? ❑ ❑ ………………… …..
Apakah memiliki kebijakan pengendalian Pencemaran Udara? ❑ ❑ ………………… …..
Apakah melakukan evaluasi hasil pemantauan Emisi? ❑ ❑ ………………… …..
Apakah peralatan pengendali Emisi sesuai dengan spesifikasi teknis? ❑ ❑ ………………… …..
Apakah memiliki tenaga kerja yang mempunyai sertifikat kompetensi di bidang perlindungan dan pengelolaan Mutu Udara? ❑ ❑ ………………… …..
Apakah menyusun rencana penggunaan sumber daya untuk mendorong efisiensi energi? ❑ ❑ ………………… …..
Apakah melakukan pendokumentasian terhadap hasil pemantauan udara ambien dan emisi? ❑ ❑ ………………… …..
Apakah melakukan pelaporan terhadap hasil pemantauan pengendalian Pencemaran Udara melalui Sistem Informasi Pelaporan Lingkungan Hidup? ❑ ❑ ………………… …..
Apakah menyampaikan laporan pelaksanaan penanggulangan Pencemaran Udara kepada Menteri/Kepala, gubernur, dan bupati/wali kota terhadap penghentian Pencemaran Udara oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan? ❑ ❑ ………………… …..
Apakah melakukan perhitungan Beban Emisi? ❑ ❑ ………………… …..
Apakah menaati Baku mutu emisi bagi produk dari penggunaan alat transportasi darat berbasis nonjalan dan/atau penggunaan alat berat? ❑ ❑ ………………… …..
Apakah melakukan pengambilan sampel ambien sesuai dengan titik lokasi pemantauan? ❑ ❑ ………………… …..
Apakah melakukan perbaikan teknis sesuai dengan perencanaan pengelolaan Emisi yang telah disusun? ❑ ❑ ………………… …..
Apakah melakukan pengambilan sampel Emisi sesuai dengan persyaratan teknis seperti lokasi titik pengambilan Emisi, lubang sampel, tangga, pagar pengaman, dan platform? ❑ ❑ ………………… …..
Apakah memiliki alat pengendali emisi untuk mengontrol parameter emisi sesuai dengan peraturan? ❑ ❑ ………………… …..
Apakah menaati ketentuan Baku mutu emisi yang ditetapkan? ❑ ❑ ………………… …..
Apakah melakukan pemantauan udara ambien dan emisi secara berkala? ❑ ❑ ………………… …..
Apakah memiliki sistem tanggap darurat pencemaran Udara? ❑ ❑ ………………… …..
Apakah memiliki perencanaan terhadap pengadaan, pengoperasian, pemeliharaan, perbaikan sarana dan prasarana pemantauan Emisi terhadap sumber Emisi yang memiliki kendala pemenuhan kewajiban baku mutu? ❑ ❑ ………………… …..
Apakah melakukan pengukuran Emisi dengan manual oleh laboratorium yang teregistrasi Menteri/Kepala? ❑ ❑ ………………… …..
Apakah melakukan pengukuran Emisi dengan cara otomatis, terus- menerus dan dalam ❑ ❑ ………………… …..
jaringan dengan memasang alat pengukur kuantitas kadar dan laju alir Emisi yang terkalibrasi? 23. Apakah mengintegrasikan pemantauan secara otomatis dan terus- menerus ke dalam Sistem Informasi Lingkungan Hidup oleh setiap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memasang alat pemantauan secara otomatis dan terus- menerus? ❑ ❑ ………………… ….. 24. Apakah memenuhi ketentuan teknis yang ada dalam Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan? ❑ ❑ ………………… ….. 25. Apakah membuang Emisi secara langsung atau pelepasan dadakan? ❑ ❑ ………………… ….. 26. Apakah menambahkan udara ke cerobong setelah alat pengendali, di luar dari proses operasi kegiatan? ❑ ❑ ………………… ….. 27. Apakah penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang mengeluarkan gangguan tidak melakukan uji gangguan? ❑ ❑ ………………… ….. 28. Apakah penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang melepas Emisi sesuai dengan kuota Emisi yang dimilikinya? ❑ ❑ ………………… ….. 29. Apakah melakukan pembuangan Emisi non- fugitive melalui cerobong? ❑ ❑ ………………… ….. 30. Apakah setiap Usaha dan/atau Kegiatan melakukan internalisasi biaya pengendalian Pencemaran Udara? ❑ ❑ ………………… …..
- Apakah Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan Pencemaran Udara melaksanakan penanggulangan Pencemaran Udara? ❑ ❑ ………………… …..
- Apakah Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan Pencemaran Udara melakukan pemulihan sesuai dengan sumber Emisi yang dihasilkan? ❑ ❑ ………………… …..
Temuan pelanggaran lain dan/atau layout temuan pelanggaran
*tuliskan pelanggaran lain dan/atau gambarkan di layout jika terjadi terdapat pelanggaran atau temuan lain yang belum terlingkup dalam daftar periksa
d. Formulir 6D. Daftar periksa pengelolaan B3
NAMA INSTANSI DAFTAR PERIKSA PENGAWASAN PENGELOLAAN B3
I. Rencana dan Deskripsi Kegiatan
Lingkup kegiatan □ menghasilkan □ mengedarkan □ menggunakan □ mengangkut □ menyimpan □ membuang
Lokasi penyimpanan koordinat : ……………………………………………….
Identifikasi B3 :
Jenis B3 Klasifikasi* Karakteristik Kelengkapan MSDS Jumlah penggunaan/ dihasilkan Ket**
❑ ada ❑ tidak
*dapat dipergunakan, dilarang dipergunakan atau terbatas dipergunakan
**digunakan sebagai bahan baku/bahan penolong, atau dihasilkan (produsen)
II. Kewajiban dan Larangan dalam Persetujuan Lingkungan dan Peraturan Perundangan No. Ketentuan Ya Tidak Keterangan Penghasil atau pengimpor
- Apakah B3 yang dihasilkan dan/atau diimpor untuk pertama kali diregistrasi? ❑ ❑ ………………………….
- Apakah kegiatan impor B3 yang terbatas digunakan telah mendapatkan notifikasi oleh otorita negara pengekspor kepada instansi yang bertanggung jawab? ❑ ❑ ………………………….
- Bagi
penghasil
yang
memproduksi
B3,
apakah
telah membuat Lembar Data
Keselamatan Bahan (Material
Safety Data Sheet)
❑ ❑ …………………………. Pengekspor B3 yang terbatas digunakan - Apakah telah menyampaikan notifikasi ke otorita negara tujuan ekspor, otorita negara transit dan instansi yang bertanggung jawab? ❑ ❑ …………………………. Pengangkutan B3
- Apakah menggunakan sarana pengangkutan yang laik operasi? ❑ ❑ ………………………….
- Apakah pelaksanaannya sesuai dengan tata cara ❑ ❑ …………………………. Logo instansi
pengangkutan bahan berbahaya? Pengemasan B3 7. Apakah pengemasan sesuai dengan klasifikasi? ❑ ❑ …………………………. 8. Apakah setiap kemasan B3 diberikan simbol dan label dan dilengkapi Lembar Data Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet)? ❑ ❑ …………………………. 9. Dalam hal kemasan mengalami kerusakan, apakah telah dilakukan penanggulangan? ❑ ❑ …………………………. 10. Dalam hal simbol dan label mengalami kerusakan, apakah telah dilakukan pemberian simbol dan label yang baru? ❑ ❑ …………………………. Tempat Penyimpanan B3 11. Apakah tempat penyimpanan B3 telah diberikan simbol dan label? ❑ ❑ …………………………. 12. Apakah tempat penyimpanan B3 memenuhi persyaratan lokasi dan kontruksi bangunan? ❑ ❑ …………………………. 13. Apakah tempat penyimpanan B3 telah dilengkapi dengan sistem tanggap darurat dan prosedur penanganan B3? ❑ ❑ …………………………. B3 yang kedaluwarsa dan/atau tidak memenuhi spesifikasi dan/atau bekas kemasan 14. Apakah menghasilkan B3 yang kadaluarsa dan/atau tidak memenuhi spesifikasi dan/atau bekas kemasan? ❑ ❑ …………………………. 15. Apakah B3 yang kedaluwarsa dan/atau tidak memenuhi spesifikasi dan/atau bekas kemasan telah dikelola sesuai ketentuan pengelolaan limbah B3? ❑ ❑ …………………………. Penanggulangan Kecelakaan dan Keadaan Darurat 16. Apakah perusahaan melakukan tindakan penanggulangan kecelakaan dan/atau keadaan darurat akibat B3? ❑ ❑ …………………………. 17. Dalam hal terjadi kecelakaan dan/atau keadaan darurat, apakah mengambil langkah- langkah berikut? ❑ ❑ ………………………….
a. mengamankan (mengisolasi) tempat terjadinya kecelakaan ❑ ❑ …………………………. b. menanggulangi kecelakaan sesuai dengan prosedur tetap penanggulangan kecelakaan ❑ ❑ …………………………. c. melaporkan kecelakaan dan/atau keadaan darurat kepada aparat pemerintah kabupaten/kota setempat; dan ❑ ❑ …………………………. d. memberikan informasi, bantuan, dan melakukan evakuasi terhadap masyarakat di sekitar lokasi kejadian ❑ ❑ …………………………. 18. Apakah menyusun program kedaruratan pengelolaan B3? ❑ ❑ …………………………. 19. Apakah telah menyediakan fasilitas kedaruratan berupa ruang meliputi pusat pengaduan, layanan informasi, tempat layanan kesehatan, jalur evakuasi dan tempat evakuasi? ❑ ❑ …………………………. 20. Apakah fasilitas kedaruratan berupa ruang
memenuhi kriteria dapat diakses dengan mudah dan sesuai kapasitas kebutuhan? ❑ ❑ …………………………. 21. Apakah telah menyediakan fasilitas berupa ruang dan peralatan termasuk peringatan dini dan alarm? ❑ ❑ …………………………. 22. Apakah melakukan pelatihan dan geladi kedaruratan paling sedikit 1 (satu) dalam 1 (satu) tahun? ❑ ❑ …………………………. Pelaporan 23. Apakah menyampaikan laporan tertulis tentang pengelolaan B3 secara berkala sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan kepada instansi yang bertanggung jawab dan instansi yang berwenang di bidang tugas masing-masing dengan tembusan kepada gubernur/bupati/wali kota? ❑ ❑ ………………………….
Temuan pelanggaran lain dan/atau layout temuan pelanggaran
*tuliskan pelanggaran lain dan/atau gambarkan di layout jika terjadi terdapat pelanggaran atau temuan lain yang belum terlingkup dalam daftar periksa
e. Formulir 6E. Daftar periksa pengelolaan Limbah B3
NAMA INSTANSI DAFTAR PERIKSA PENGAWASAN PENGELOLAAN LIMBAH B3
I. Rencana dan Deskripsi Kegiatan
- Jenis kegiatan pengelolaan yang dilakukan: □ penyimpanan □ pengangkutan □ pengolahan □ pengumpulan □ pemanfaatan □ penimbunan
□ dumping (pembuangan)
Koordinat lokasi kegiatan
pengelolaan : ……………………………………………….Identifikasi Limbah B3 yang dikelola :
Jenis Limbah B3 Kode Kategori Sumber limbah Jumlah Limbah yang dihasilkan Bentuk Pengelolaan* ………… ………… ……… ……… ………… ………… ………… ………… ……… ……… ………… ………… ………… ………… ……… ……… ………… ………… ………… ………… ……… ……… ………… ………… *disimpan dan dikirim ke pihak lain berizin, dimanfaatkan, diolah, atau ditimbun
- Bentuk fasilitas penyimpanan: ❑ Bangunan ❑ Tangki dan/atau kontainer ❑ Silo ❑ Tempat penumpukan Limbah B3 (waste pile); dan/atau ❑ Kolam penampungan Limbah B3 (waste impoundment)
II. Kewajiban dan Larangan dalam Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis dan Peraturan Perundangan 1. Penyimpanan Limbah B3 a. Bentuk fasilitas dengan jenis kategori Limbah B3 Jenis Limbah B3 Kategori Bentuk fasilitas Ketera- ngan Bangu- nan Tangki /konta iner Silo Waste pile Waste impound ment …. …… ❑ ❑ ❑ ❑ ❑ …… …. …… ❑ ❑ ❑ ❑ ❑ …… …. …… ❑ ❑ ❑ ❑ ❑ …… …. …… ❑ ❑ ❑ ❑ ❑ …… *sesuai atau tidak sesuai, sesuai ketentuan: Bentuk Kategori Limbah B3 Bangunan Limbah B3 kategori 1, dan kategori 2 dari sumber tidak spesifik, sumber spesifik umum dan sumber spesifik khusus. Tangki/ kontainer Limbah B3 fase cair kategori 1, dan kategori 2 dari sumber tidak spesifik dan sumber spesifik umum. Silo Limbah B3 fase padat dengan rentang ukuran butir 0,5 - 300 µm (nol koma lima sampai dengan tiga ratus mikrometer) kategori 1, dan kategori 2 dari sumber tidak spesifik, sumber spesifik umum dan sumber spesifik khusus. Waste pile Limbah B3 fase padat kategori 2 dari sumber spesifik khusus. Waste impoundment Limbah B3 dalam fase slurry untuk Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus. Logo instansi
b. Pemenuhan persyaratan fasilitas penyimpanan berdasarkan bentuk
- Bangunan (a) Apakah rancang bangun sesuai dengan jenis, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang disimpan? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ……………………………… sesuai persayaratan: Karakteristik Ketentuan rancang bangun Ya Tidak Mudah menyala
- Memiliki tembok pemisah dengan bangunan lain yang berdampingan. ❑ ❑
- Struktur pendukung atap terdiri atas bahan yang tidak mudah menyala, konstruksi atap dibuat ringan, dan tidak mudah hancur. ❑ ❑
- Memiliki penerangan yang tidak menyebabkan ledakan/percikan listrik. ❑ ❑ Mudah meledak
- Konstruksi bangunan, lantai, dinding, dan atap dibuat tahan ledakan. ❑ ❑
- Lantai dan dinding dibuat lebih kuat dari konstruksi atap. ❑ ❑
- Setiap saat memenuhi ketentuan suhu ruangan. ❑ ❑
- Memiliki penerangan yang tidak menyebabkan ledakan/percikan listrik. ❑ ❑ Reaktif, korosif, dan/atau beracun
- Konstruksi dinding mudah dilepas. ❑ ❑
- Konstruksi atap, dinding, dan lantai harus tahan terhadap korosi dan api. ❑ ❑
- Memiliki penerangan yang
tidak
menyebabkan
ledakan/percikan listrik. ❑ ❑
(b) Apakah luas ruang penyimpanan sesuai dengan jumlah Limbah B3 yang disimpan? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ……………………………… (c) Apakah desain dan kontruksi mampu melindungi Limbah B3 dari hujan dan tertutup? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ……………………………… (d) Apakah atap dari bahan yang tidak mudah terbakar? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ……………………………… (e) Apakah memiliki sistem ventilasi untuk sirkulasi udara? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ……………………………… (f) Apakah lantai kedap air dan tidak bergelombang? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………………… (g) Apakah lantai bagian dalam dibuat melandai turun ke arah bak penampung tumpahan dengan kemiringan paling tinggi 1% (satu persen)? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………………… (h) Apakah lantai bagian luar bangunan dibuat agar air hujan tidak masuk ke dalam bangunan tempat penyimpanan Limbah B3? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………………… (i) Apakah dilengkapi dengan bak penampung tumpahan untuk menampung ceceran, tumpahan Limbah B3 dan/atau air hasil pembersihan ceceran atau tumpahan Limbah B3? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………………………………
(j) Apakah dilengkapi dengan simbol Limbah B3 sesuai peraturan perundang-undangan? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………………………………
- Tangki/ kontainer
(a) Apakah dibangun di atas permukaan tanah dengan lantai kedap air? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ……………………………… (b) Apakah tangki/kontainer dan sistem penunjangnya terbuat dari bahan yang cocok dengan karakteristik Limbah B3 yang disimpan? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………………… (c) Apakah tidak mudah pecah atau bocor? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ……………………………… (d) Apakah memiliki tanggul dan saluran pembuangan di sekeliling tangka/kontainer menuju bak penampung tumpahan dengan kapasitas paling sedikit 110% (seratus sepuluh persen) dari total kapasitas tangki/kontainer? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ……………………………… (e) Apakah terlindung dari penyinaran matahari dan masuknya air hujan secara langsung (jika limbah B3 memiliki sifat mudah mengembang dan/atau menghasilkan gas dan/atau bereaksi akibat temperatur dan tekanan)? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ……………………………… (f) apakah dilengkapi dengan simbol Limbah B3? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………………
- Silo
(a) Apakah dibangun di atas permukaan tanah dengan fondasi yang dapat mendukung ketahanan silo terhadap tekanan dari atas dan bawah serta mampu mencegah kerusakan yang diakibatkan karena pengisian, tekanan atau gaya angkat? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ……………………………… (b) Apakah dibangun tanggul dengan lantai kedap air di sekitar pipa input ke silo, untuk menampung Limbah B3 jika terjadi ceceran? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ……………………………… (c) Apakah dilengkapi dengan simbol Limbah B3 sesuai peraturan perundang-undangan? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………………
- Tempat tumpukan Limbah B3 (waste pile)
(a) Apakah memiliki saluran drainase di sekeliling tempat tumpukan Limbah B3 (waste pile) dan dapat mengalirkan air yang berkontak langsung dengan Limbah B3 yang disimpan menuju kolam penampung air? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ……………………………… (b) Apakah kolam penampung air memiliki lapisan (liner) kedap dengan permeabilitas tanah paling besar 10-7 cm/detik (sepuluh pangkat minus tujuh sentimeter per detik), atau lapisan kedap berupa HDPE, atau lapisan dengan kontruksi beton? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ……………………………… (c) Apakah memiliki tanggul di sekeliling tempat tumpukan Limbah B3 (waste pile) dengan ketinggian paling sedikit 1 (satu) meter dari permukaan tanah? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ……………………………… (d) Apakah memiliki fasilitas sumur pantau air tanah yang dibangun di bagian hulu (upstream) dan hilir (downstream)? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………………
- Waste impoundment
(a) Apakah tanggul di sekeliling waste impoundment dengan ketinggian paling sedikit 1 (satu) meter? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ……………………………… (b) Apakah kolam penampung air menggunakan kontruksi beton dan/atau dilapisi dengan bahan kontruksi yang kedap air? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………………
(c) Apakah memilki bangunan pelimpahan (spillway) untuk mengalirkan air yang berasal dari Limbah B3 yang disimpan menuju kolam penampung air? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ……………………………… (d) Apakah memiliki fasilitas sumur pantau air tanah yang dibangun di bagian hulu (upstream) dan hilir (downstream)? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ……………………………
c. Ketentuan persyaratan lokasi
- Apakah memenuhi persyaratan bebas banjir dan tidak rawan bencana alam? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………………………………
- Apakah memenuhi persyaratan bebas banjir dan tidak rawan bencana alam? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………………………………
- Selain persyaratan nomor 1) dan 2), jika fasilitas penyimpanan berupa tempat tumpukan Limbah B3 (waste pile), apakah memenuhi persyaratan permeablitias tanah paling besar 10-5 cm/detik (sepuluh pangkat minus lima sentimeter per detik) atau lapisan tanah yang telah direkayasa sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………………………………
- Selain persyaratan nomor 1) dan 2), jika fasilitas penyimpanan berupa kolam penampungan limbah B3 (waste impoundment), apakah memenuhi persyaratan permeablitias tanah paling besar 10-5 cm/detik (sepuluh pangkat minus lima sentimeter per detik) dan memiliki lapisan kedap di atas tanah dengan permeabilitas paling besar 10-7 cm/detik (sepuluh pangkat minus tujuh sentimeter per detik) berupa High Density Polyethylene (HDPE) kontruksi beton? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………………………………
- Apakah lokasi berada di dalam penguasaan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………………………………
d. Kelengkapan fasilitas
Apakah fasilitas dilengkapi dengan bongkar muat? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………………………………
Apakah fasilitas dilengkapi dengan peralatan penanganan tumpahan? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………………………………
Apakah fasilitas dilengkapi dengan fasilitas pertolongan pertama? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………………………………
e. Peralatan penanggulangan keadaan darurat
- Apakah dilengkapi sistem pendeteksi dan peralatan pemadam kebakaran? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………………………………
- Apakah dilengkapi alat penanggulangan keadaan darurat lain yang sesuai? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………………………………
- Apakah fasilitas dilengkapi dengan fasilitas pertolongan pertama? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ……………………………………
f. Persyaratan Pengemasan Limbah B3 dalam bangunan
Apakah kemasan mampu mengungkung Limbah B3 untuk tetap berada dalam kemasan?* ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………………
Apakah kemasan memiliki penutup yang kuat?* ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………………
Apakah kemasan berada dalam keadaan tidak bocor, tidak berkarat, dan tidak rusak?* ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ……………………………… (*syarat huruf (a) sampai (c), dikecualikan bagi Limbah B3 dari sumber spesifik khusus, peralatan elektronik utuh, tidak berbentuk cair, debu, dross, gram logam, dan cacahan)
Apakah kemasan dilekati simbol dan label Limbah B3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………………
g. Persyaratan Penyimpanan Limbah B3
- Bangunan
Kemasan
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
Drum
Apakah
kemasan
ditumpuk berdasarkan
jenis kemasan?
❑ ❑ ………… Apakah jarak antar tumpukan kemasan paling rendah 1 (satu) meter? ❑ ❑ ………… Apakah disimpan dengan sistem blok?
❑ ❑ ………… Apakah setiap blok terdiri atas 2 (dua) x 3 (tiga) dengan setiap baris diberi alas palet untuk 4 (empat) drum? ❑ ❑ ………… Untuk kemasan drum plastik yang ditumpuk lebih dari 3 (tiga) lapis, apakah menggunakan rak penyimpanan? ❑ ❑ ………… Apakah lebar antar gang paling sedikit 60 cm (enam puluh sentimeter) atau disesuaikan dengan kebutuhan lalu lintas manusia dan forklift? ❑ ❑ ………… Jumbo bag Apakah disimpan dengan sistem blok paling banyak 2 (dua) lapis pada setiap blok dan pada lapisan bawah dialasi palet? ❑ ❑ ………… Apakah lebar antar gang paling sedikit 60 cm (enam puluh centimeter) atau disesuaikam dengan kebutuhan lalu lintas manusia dan forklift? ❑ ❑ ………… Tangki IBC Apakah disimpan dengan sistem blok? ❑ ❑ ………… Apakah jarak antara tumpukan kemasan dengan atap paling rendah 1 (satu) meter?
………… Apakah lebar antar gang paling sedikit 60 cm (enam puluh sentimeter) atau disesuaikam dengan kebutuhan lalu lintas manusia dan forklift? ❑ ❑ …………
- Tangki/kontainer No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
Apakah permukaan tanah tidak bergelombang dan memiliki kemiringan paling tinggi 1% (satu persen) ❑ ❑ …………
Apakah dilengkapi saluran drainase dan bak penampung ceceran Limbah B3? ❑ ❑ …………
Apakah terlindung dari penyinaran matahari dan masuknya air hujan secara langsung? ❑ ❑ …………
Apakah dilengkapi dengan peralatan dan sistem yang tidak menimbulkan ceceran pada saat bongkar muat? ❑ ❑ …………
Apakah tidak menyisakan ruang kosong dalam kemasan, untuk Limbah B3 yang bereaksi sendiri? ❑ ❑ …………
Apakah kemasan menyisakan ruang kosong paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari total kapasitas tangki/kontainer jika Limbah B3 bersifat mengembang dan membentuk gas? ❑ ❑ …………
- Silo No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
- Apakah dilengkapi dengan peralatan dan sistem yang tidak menimbulkan debu saat bongkar muat Limbah B3? ❑ ❑ …………
- Tumpukan Limbah B3 (waste pile) No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
- Apakah tidak melakukan pencampuran Limbah B3 sumber spesifik khusus? ❑ ❑ …………
- Apakah dilakukan pencegahan dispersi Limbah B3 melalui penutupan dengan bahan terpal kedap air/bahan sejenis, dan/atau melakukan penyiraman secara berkala? (khusus Limbah B3 dari sumber spesifik khusus berupa fly ash, debu besi/baja, gipsum, kapur (CaCO3) dan copper slag) ❑ ❑ …………
- Apakah air limbah dari kolam penampungan sebelum dibuang ke media lingkungan telah memenuhi baku mutu air Limbah (Lampiran VIII Peraturan Menteri LHK Nomor 6 Tahun 2021 atau peraturan yang terbaru)? ❑ ❑ …………
- Apakah endapan pada kolam penampung air dikembalikan ke tempat tumpukan Limbah (waste pile)? ❑ ❑ …………
- Waste Impoundment No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
- Apakah tidak melakukan pencampuran Limbah B3 sumber spesifik khusus? ❑ ❑ …………
- Apakah air limbah dari kolam penampungan sebelum ❑ ❑ …………
dibuang ke media lingkungan telah memenuhi baku mutu air Limbah? 3. Apakah endapan pada kolam penampung air dikembalikan ke waste impoundment? ❑ ❑ …………
h. Waktu Penyimpanan Limbah B3 Waktu Kriteria Limbah B3 Ya Tidak Keterangan 90 (sembil an puluh) hari Limbah B3 yang dihasilkan lebih besar sama dengan 50 kg/hari (lima puluh kilogram per hari). ❑ ❑ ………… 180 (seratus delapan puluh) hari Limbah B3 kategori 1 (satu) dengan jumlah yang dihasilkan kurang dari 50 kg/hari (lima puluh kilogram per hari). ❑ ❑ ………… 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari Limbah B3 kategori 2 dari sumber tidak spesifik dan sumber spesifik umum dengan jumlah yang dihasilkan kurang dari 50 kg/hari (lima puluh kilogram per hari) dan/atau limbah B3 kategori 2 (dua) dari sumber spesifik khusus. ❑ ❑ …………
i. Pemantauan Limbah B3
- Bangunan No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
- Apakah melakukan pengawasan saat menempatkan dan/atau memindahkan Limbah B3 dari ruang penyimpanan Limbah B3? ❑ ❑ …………
- Apakah melakukan pemeriksaan kemasan Limbah B3? ❑ ❑ …………
- Apakah melakukan pencatatan kegiatan penyimpanan Limbah B3? ❑ ❑ …………
- Apakah melakukan pengawasan terhadap prosedur tata graha (housekeeping)? ❑ ❑ …………
- Tangki, kontainer atau silo No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
- Apakah melakukan pemeriksaan katup pengisian/pengeluaran dan rekahan/retakan sebelum mengoperasikan? ❑ ❑ …………
- Apakah melakukan pengawasan pada saat pengisian dan/atau pengosongan fasilitas? ❑ ❑ …………
- Apakah melakukan pemeriksaan selama fasilitas dioperasikan? ❑ ❑ …………
- Apakah melakukan pencatatan kegiatan penyimpanan Limbah B3? ❑ ❑ …………
- Apakah melakukan pengawasan terhadap prosedur tata graha (housekeeping)? ❑ ❑ …………
- Tempat tumpukan Limbah B3 (waste pile) No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
- Apakah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sebelum melakukan penempatan Limbah B3? ❑ ❑ …………
- Apakah melakukan pengawasan pada saat penempatan dan/atau pengambilan Limbah B3? ❑ ❑ …………
- Apakah melakukan pencatatan Limbah B3 yang masuk dan keluar? ❑ ❑ …………
- Apakah melakukan pengambilan sampel air untuk dianalisis di laboratorium terakreditasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan? ❑ ❑ …………
- Apakah hasil analisis sampel air memenuhi baku mutu air Limbah (Lampiran VIII Peraturan Menteri LHK Nomor 6 Tahun 2021)? ❑ ❑ …………
- Apakah melakukan pengambilan sampel air tanah untuk dianalisis di laboratorium terakreditasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan? ❑ ❑ …………
- Apakah hasil analisis sampel air tanah memenuhi rona awal lingkungan? ❑ ❑ …………
- Apakah melakukan pencatatan kegiatan penyimpanan Limbah B3? ❑ ❑ …………
- Apakah melakukan pengawasan terhadap prosedur tata graha (housekeeping)? ❑ ❑ …………
- Waste impoundment No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
Apakah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sebelum melakukan penempatan Limbah B3? ❑ ❑ …………
Apakah melakukan pengawasan pada saat penempatan dan/atau pengambilan Limbah B3? ❑ ❑ …………
Apakah melakukan pencatatan Limbah B3 yang masuk dan keluar? ❑ ❑ …………
Apakah melakukan pengambilan sampel air untuk dianalisis di laboratorium terakreditasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan? ❑ ❑ …………
Apakah hasil analisis sampel air memenuhi baku mutu air Limbah (Lampiran VIII Peraturan Menteri LHK Nomor 6 Tahun 2021)? ❑ ❑ …………
Apakah melakukan pengambilan sampel air tanah untuk dianalisis di laboratorium terakreditasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan? ❑ ❑ …………
Apakah hasil analisis sampel air tanah memenuhi rona awal lingkungan? ❑ ❑ …………
Apakah melakukan pencatatan kegiatan penyimpanan Limbah B3? ❑ ❑ …………
Apakah melakukan pengawasan terhadap prosedur tata graha (housekeeping)? ❑ ❑ …………
j.
Pencatatan Limbah B3
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah
pencatatan
dilakukan
terhadap
jenis
Limbah
B3,
karakteristik Limbah B3 yang
dihasilkan?
❑
❑
…………
2.
Apakah
pencatatan
dilakukan
terhadap
jenis
Limbah
B3,
karakteristik
Limbah
jumlah
Limbah B3, waktu penyerahan
Limbah B3 kepada pemanfaat
dan/atau pengolah Limbah B3?
❑
❑
…………
3.
Apakah
pencatatan
dilakukan
terhadap
identitas
penghasil,
pengangkut, pemanfaat dan/atau
pengolah Limbah B3?
❑
❑
…………
4.
Apakah
pencatatan
dilakukan
terhadap neraca Limbah B3?
❑
❑
…………
5.
Apakah
neraca
Limbah
B3
memuat uraian sumber, jenis dan
karakteristik Limbah B3 yang
disimpan?
❑
❑
…………
6.
Apakah
neraca
Limbah
B3
memuat
jumlah
atau
volume
Limbah B3 yang dikumpulkan
setiap bulan?
❑
❑
…………
7.
Apakah
neraca
Limbah
B3
memuat
jumlah
atau
volume
Limbah
B3
yang
diserahkan
kepada pengumpul, pemanfaat,
pengolah
dan/atau
penimbun
setiap bulan?
❑
❑
…………
k.
Festronik Limbah B3
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah menggunakan festronik
untuk
melakukan
konfirmasi
terhadap data yang diisi oleh
pengangkut Limbah B3?
❑
❑
…………
III. Ketentuan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Penyimpanan Limbah B3
sesuai Lampiran XV PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
No.
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah
penyimpanan memenuhi
standar Penyimpanan Limbah B3
sesuai NIB (bagi penghasil Limbah
B3 dari Usaha dan/atau Kegiatan
wajib SPPL)?
❑
❑
…………
2.
Apakah
penyimpanan memenuhi
rincian teknis Penyimpanan Limbah
B3 yang dimuat dalam Persetujuan
Lingkungan? (Penghasil Limbah B3
dari Usaha dan/atau Kegiatan wajib
Amdal atau UKL-UPL)?
❑
❑
…………
3.
Apakah
memenuhi
ketentuan
peralatan penanggulangan darurat
sebagai
persyaratan
tempat
Penyimpanan Limbah B3?
❑
❑
…………
- Apakah memenuhi ketentuan pengemasan Limbah B3 yang termuat dalam standar/rincian teknis Penyimpanan Limbah B3? ❑ ❑ …………
- Apakah mengajukan perubahan rincian teknis Penyimpanan Limbah B3 dalam Persetujuan Lingkungan (diisi bila terdapat perubahan tempat penyimpanan) ❑ ❑ …………
- Apakah melakukan identifikasi Limbah B3 yang dihasilkan? ❑ ❑ …………
- Apakah melakukan pencampuran Limbah B3 yang disimpan? ❑ ❑ …………
- Apakah menyimpan Limbah B3 melebihi jangka waktu Penyimpanan Limbah B3? ❑ ❑ …………
- Apakah menyusun dan menyampaikan laporan Penyimpanan Limbah B3? ❑ ❑ …………
- Apakah melakukan penyimpanan Limbah B3 di tempat Penyimpanan Limbah B3? ❑ ❑ …………
- Apakah melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dihasilkan? ❑ ❑ …………
- Apakah melakukan penyerahan Limbah B3 yang dihasilkannya kepada Pengumpul Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3 yang memiliki Perizinan Berusaha? ❑ ❑ …………
- Apakah melakukan Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan Penyimpanan Limbah B3? ❑ ❑ …………
- Apakah Penghasil Limbah B3 melakukan kegiatan Pengumpulan terhadap Limbah B3 yang tidak dihasilkannya? ❑ ❑ …………
- Apakah melaksanakan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup terhadap fasilitas penyimpanan yang tidak dioperasionalkan? ❑ ❑ …………
IV. Pengumpulan Limbah B3 1. Penyimpanan, Ekspor dan Pelaporan Limbah B3 No Ketentuan Ya Tidak Keterangan 1. Apakah pengumpul melakukan penyimpanan Limbah B3 paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak diserahkan oleh Penghasil Limbah B3? ❑ ❑ ………… 2. Dalam hal melebihi 90 (sembilan puluh) hari, apakah pengumpul menyerahkan kepada pihak lain berizin (pemanfaat, pengolah, penimbun)? ❑ ❑ ………… 3. Apabila melakukan ekspor, apakah ekspor Limbah B3 dilakukan dalam batasan waktu penyimpanan paling lama 90 (sembilan puluh) hari? ❑ ❑ …………
Apakah melaporkan secara elektronik kepada Menteri/Kepala, gubernur atau bupati/wali kota paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan sejak persetujuan teknis diterbitkan melalui laman https:// plb3.menlhk.go.id dengan bukti pelaporan berupa tanda terima elektronik? ❑ ❑ …………
Ketentuan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 sesuai Lampiran XV PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
Apakah memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagai fasilitas untuk mengumpulkan Limbah B3? ❑ ❑ …………
Apakah melakukan pengemasan Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3? ❑ ❑ …………
Apakah mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3? (jika terdapat perubahan) ❑ ❑ …………
Apakah mengajukan permohonan penghentian kegiatan Pengelolaan Limbah B3? (jika kegiatan telah dihentikan) ❑ ❑ …………
Apakah melekatkan simbol Limbah B3 pada kemasan Limbah B3? ❑ ❑ …………
Apakah memiliki penetapan penghentian kegiatan Pengumpulan Limbah B3? (jika telah dihentikan) ❑ ❑ …………
Apakah memiliki sistem tanggap darurat berupa dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3? ❑ ❑ …………
Apakah melakukan segregasi Limbah B3? ❑ ❑ …………
Apakah melakukan Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan jangka waktu Penyimpanan Limbah B3 paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak Limbah B3 diserahkan oleh Penghasil Limbah B3? ❑ ❑ …………
Apakah melakukan pencatatan nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang dikumpulkan? ❑ ❑ …………
Apakah menyusun dan menyampaikan laporan Pengumpulan Limbah B3? ❑ ❑ …………
Apakah melakukan kegiatan pengumpulan Limbah B3 sebelum diterbitkannya SLO? ❑ ❑ …………
Apakah memiliki tenaga kerja yang mempunyai sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3? ❑ ❑ …………
Apakah menyimpan Limbah B3 yang dikumpulkan di dalam fasilitas Penyimpanan Limbah B3? ❑ ❑ …………
Apakah melakukan Penyimpanan Limbah B3 yang dihasilkannya? ❑ ❑ …………
Apakah pengumpul Limbah B3 melakukan Pengumpulan Limbah B3 yang tidak dihasilkannya? ❑ ❑ …………
Apakah melakukan pencampuran Limbah B3 yang dikumpulkan dengan jenis dan karakteristik yang berbeda? ❑ ❑ …………
Apakah menyerahkan Limbah B3 yang dikumpulkannya kepada Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3 yang memiliki Perizinan Berusaha? ❑ ❑ …………
Apakah melakukan Pengumpulan Limbah B3 melebihi kapasitas fasilitas Penyimpanan Limbah B3? ❑ ❑ …………
Apakah melakukan Pemanfaatan Limbah B3 dan/atau Pengolahan Limbah B3 terhadap sebagian atau seluruh Limbah B3 yang dikumpulkan? ❑ ❑ …………
Apakah menyerahkan Limbah B3 yang dikumpulkan kepada Pengumpul Limbah B3 yang lain? ❑ ❑ …………
Apakah melakukan pencampuran Limbah B3? ❑ ❑ …………
Apakah melaksanakan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup? ❑ ❑ …………
V. Pengangkutan Limbah B3
Rekomendasi dan Perizinan No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
Apakah memiliki rekomendasi pengangkutan Limbah B3? ❑ ❑ …………
Apakah memiliki perizinan berusaha di bidang pengangkutan Limbah B3? ❑ ❑ …………
Alat angkut Limbah B3 No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
Untuk jenis Limbah B3 kategori 1 (satu), apakah menggunakan alat angkut tertutup? ❑ ❑ …………
Untuk jenis Limbah B3 kategori 2 (dua), apakah menggunakan alat angkut terbuka atau tertutup? ❑ ❑ …………
Apakah alat angkut dilengkapi dengan prosedur bongkar muat? ❑ ❑ …………
Apakah alat angkut dilengkapi dengan peralatan untuk penanganan Limbah B3 yang diangkut? ❑ ❑ …………
Apakah alat angkut dilengkapi dengan peralatan untuk penanganan Limbah B3 pada kondisi darurat? ❑ ❑ …………
Apakah alat angkut dilengkapi dengan GPS tracking yang terhubung dengan Silacak dan berfungsi secara terus menerus? ❑ ❑ …………
Untuk alat angkut berupa angkutan jalan, apakah menggunakan alat angkut kendaraan roda 4 (empat) atau lebih? ❑ ❑ …………
Untuk alat angkut berupa angkutan jalan, apakah mencantumkan nama perusahaan pada keempat sisi kendaraan? ❑ ❑ …………
Untuk alat angkut berupa angkutan jalan, apakah mencantumkan nomor telepon perusahaan sisi kanan, kiri, dan belakang kendaraan? ❑ ❑ …………
Untuk alat angkut berupa angkutan jalan, apakah dilekati simbol Limbah B3 pada keempat sisi kendaraan sesuai karakteristik Limbah B3 yang diangkut? ❑ ❑ …………
Untuk alat angkut berupa angkutan perkeretaapian, apakah menggunakan gerbong datar yang disesuaikan dengan karakteristik Limbah B3? ❑ ❑ …………
Untuk alat angkut berupa angkutan laut, Sungai dan penyeraberangan, apakah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangan? ❑ ❑ …………
Pengemasan Limbah B3 No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
Apakah Limbah B3 yang diangkut telah memenuhi ketentuan pengemasan sesuai ketentuan? (ketentuan sama dengan pengemasan pada kegiatan penyimpanan Limbah B3) ❑ ❑ …………
Muatan laporan pengangkutan Limbah B3 No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
Apakah laporan pengangkutan memuat:
- nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang diangkut;
- jumlah dan jenis alat angkut Limbah B3;
- tujuan akhir pengangkutan Limbah B3;
- bukti penyerahan Limbah B3. ❑ ❑ …………
- Kelengkapan administrasi pengangkutan Limbah B3
No. Ketentuan Ya Tidak Keterangan 1. Apakah perpindahan/ pergerakan Limbah B3 yang dilakukan oleh pihak ke-3 dipantau dengan festronik? ❑ ❑ ………… 2. Apakah kendaraan memiliki rekomendasi pengangkutan dari KLHK? ❑ ❑ ………… 3. Apakah kendaraan memiliki izin pengangkutan Limbah B3 dari Kementerian Perhubungan? ❑ ❑ ………… 4. Apakah kendaraan memiliki kartu pengawasan? ❑ ❑ ………… 5. Apakah jenis Limbah B3 yang diangkut sesuai dengan rekomendasi dan izin pengangkutan limbah B3 yang dimiliki? ❑ ❑ ………… 6. Apakah rekomendasi dan izin pengangkutan Limbah B3 belum habis masa berlakunya? ❑ ❑ ………… 7. Apakah rute dan wilayah pengangkutan Limbah B3 sesuai dengan rekomendasi dan izin pengangkutan limbah B3? ❑ ❑ ………… 8. Apakah pengemudi dan masinis pengangkutan Limbah B3 memiliki sertifikat kompetensi pengemudi pengangkutan Limbah B3? ❑ ❑ …………
- Ketentuan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengangkutan Limbah B3 sesuai Lampiran XV PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
- Apakah melakukan Pengangkutan Limbah B3 sesuai dengan rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 dan Perizinan Berusaha? ❑ ❑ …………
- Apakah menyampaikan manifest atau membuat Festronik dan melakukan rekapitulasi pengangkutan Limbah B3? ❑ ❑ …………
- Apakah melakukan pelaporan pelaksanaan pengangkutan Limbah B3? ❑ ❑ …………
VI. Pemanfaatan Limbah B3 1. Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi bahan baku No Ketentuan Ya Tidak Keterangan 1. Apakah Limbah B3 yang dimanfaatkan paling sedikit memiliki sifat dan/atau fungsi yang sama dengan bahan baku yang disubstitusi (digantikan)? ❑ ❑ ………… 2. Apakah Limbah B3 yang dimanfaatkan paling sedikit memiliki komposisi lebih kecil dari 100% (seratus persen) dari keseluruhan ❑ ❑ …………
bahan baku yang digunakan untuk menghasilkan produk? 3. Apakah produk hasil Pemanfaatan Limbah B3 telah memiliki Standar Nasional Indonesia? ❑ ❑ ………… 4. Apakah Limbah B3 memenuhi baku mutu lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan? ❑ ❑ …………
Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi sumber energi No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
Apakah Limbah B3 yang apabila dibakar menghasilkan panas dan energi? ❑ ❑ …………
Apakah Limbah B3 memiliki kandungan kalori lebih besar atau sama dengan 2.500 kkal/kg (dua ribu lima ratus kilokalori per kilogram) berat kering atau 1.000 kkal/kg (seribu kilokalori per kilogram) berat basah? ❑ ❑ …………
Apakah Limbah B3 memiliki kandungan total organik halogen/TOX (jumlah organik Chlor (Cl) dan Fluor (F)) paling tinggi 2% (dua persen)? (untuk Limbah B3 fasa padat diukur dalam persen berat kering) ❑ ❑ …………
Apakah memiliki memiliki kandungan sulfur (S) paling tinggi 1% (satu persen) berat kering, untuk Limbah B3 fasa padat? ❑ ❑ …………
Apakah mampu mengurangi penggunaan bahan bakar utama? ❑ ❑ …………
Apakah produk telah memenuhi Standar Nasional Indonesia dan/atau standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral? (dalam hal dihasilkan produk bahan bakar minyak untuk diedarkan) ❑ ❑ …………
Pemanfaatan Limbah B3 sebagai bahan baku No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
Apakah Limbah B3 yang dimanfaatkan memiliki sifat dan/atau fungsi yang sama sebagai bahan baku? ❑ ❑ …………
Apakah komposisi Limbah B3 yang dimanfaatkan adalah 100% (seratus persen) dari keseluruhan bahan baku yang digunakan? ❑ ❑ …………
Apakah produk hasil dari Pemanfaatan Limbah B3 memenuhi Standar Nasional Indonesia dan/atau standar lain yang setara? ❑ ❑ …………
Apakah memenuhi standar lingkungan hidup atau baku mutu lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan? ❑ ❑ …………
Persyaratan teknis pemanfaatan Limbah B3
- Pemanfaatan Limbah B3 untuk substitusi bahan baku (a) Pemanfaatan Limbah B3 untuk pembuatan, produk beton siap pakai (readymix); Produk paving block, batako, conblock, bata ringan; Produk precast diantaranya: pemecah ombak, canstin, dan produk precast sejenis lainnya; Produk lain untuk infrastruktur sipil. No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
- Apakah Limbah B3 yang dimanfaatkan memenuhi kriteria memiliki kandungan total oksida logam untuk SiO2 + Al2O3 + Fe2O3 + CaO ≥ 50% (lebih besar dari atau sama dengan lima puluh persen)? ❑ ❑ …………
- Apakah Limbah B3 yang dimanfaatkan memenuhi kriteria memiliki Loss of Ignition (LoI) < 10% (lebih kecil dari sepuluh persen)? ❑ ❑ …………
- Apakah hasil uji laboratorium terhadap produk yang dihasilkan memenuhi ketentuan mutu produk sesuai dengan Standar Nasional Indonesia dan/atau standar lain yang setara? ❑ ❑ …………
- Apakah hasil uji laboratorium terhadap produk memenuhi ketentuan Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) untuk parameter: Arsen (As), Kadmium (Cd), Krom valensi enam (Cr6+), Tembaga (Cu), Timbal (Pb), Merkuri (Hg), Nikel (Ni), Selenium (Se), dan Seng (Zn) dengan hasil uji lebih kecil dari TCLP-B sebagaimana tercantum pada Lampiran XII Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup? ❑ ❑ …………
(b) Pemanfaatan Limbah B3 melalui proses termal untuk pembuatan produk bata merah, bata tahan api dan produk lain yang sejenis. No Ketentuan Ya Tidak Keterangan 1. Apakah Limbah B3 yang dimanfaatkan memenuhi kriteria memiliki kandungan total oksida logam untuk SiO2 + Al2O3 + Fe2O3 + CaO ≥ 50% ❑ ❑ …………
(lebih besar dari atau sama dengan lima puluh persen)? 2. Apakah Limbah B3 yang dimanfaatkan memenuhi kriteria memiliki kandungan Magnesium Sulfat (MgSO4), Natrium Sulfat (Na2SO4), Kalium Sulfat (K2SO4), dan kadar garam maksimum 1 % (satu persen)? ❑ ❑ ………… 3. Apakah hasil uji laboratorium terhadap produk yang dihasilkan memenuhi ketentuan mutu produk sesuai dengan Standar Nasional Indonesia dan/atau standar lain yang setara? ❑ ❑ ………… 4. Apakah hasil uji laboratorium terhadap produk memenuhi ketentuan TCLP untuk parameter: Arsen (As), Kadmium (Cd), Krom valensi enam (Cr6+), Tembaga (Cu), Timbal (Pb), Merkuri (Hg), Nikel (Ni), Selenium (Se), dan Seng (Zn) dengan hasil uji lebih kecil dari TCLP-B sebagaimana tercantum pada Lampiran XII Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup? ❑ ❑ ………… 5. Apakah hasil uji emisi memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan? ❑ ❑ …………
(c) Pemanfaatan Limbah Sludge Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dari usaha/kegiatan industri pulp dan kertas sebagai substitusi bahan baku produk low grade paper dan/atau produk kertas lainnya. No Ketentuan Ya Tidak Keterangan 1. Apakah hasil uji laboratorium untuk setiap jenis Limbah B3 yang dimanfaatkan memenuhi kriteria freeness, ash content dan moisture sesuai Standar Nasional Indonesia dan/atau berdasarkan hasil uji coba? ❑ ❑ ………… 2. Apakah hasil uji laboratorium terhadap produk yang dihasilkan dari kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 memenuhi mutu produk sesuai dengan Standar Nasional Indonesia dan/atau standar lainnya? ❑ ❑ ………… 3. Apakah dilakukan pengelolaan Air Limbah yang dihasilkan? ❑ ❑ …………
(d) Pemanfaatan Limbah Sludge Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dari usaha/kegiatan industri pulp dan kertas sebagai substitusi bahan baku pembenah tanah organik. No Ketentuan Ya Tidak Keterangan 1. Apakah hasil uji laboratorium Limbah B3 yang dimanfaatkan memenuhi persyaratan teknis minimal pembenah tanah ❑ ❑ …………
organik berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau perubahannya? 2. Apakah hasil uji laboratorium terhadap produk yang dihasilkan memenuhi ketentuan mutu produk sesuai dengan Standar Nasional Indonesia dan/atau standar lain? ❑ ❑ ………… 3. Apakah hasil uji laboratorium terhadap produk memenuhi ketentuan TCLP untuk parameter: Arsen (As), Kadmium (Cd), Krom valensi enam (Cr6+), Tembaga (Cu), Timbal (Pb), Merkuri (Hg), Nikel (Ni), Selenium (Se), dan Seng (Zn) dengan hasil uji lebih kecil dari TCLP-B sebagaimana tercantum pada Lampiran XII Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup? ❑ ❑ ………… 4. Apakah dilakukan pemantauan air tanah dengan membangun paling sedikit 2 (dua) sumur pantau masing-masing di bagian hulu dan hilir lokasi pemanfaatan Limbah B3 dengan standar air tanah mengacu kepada rona awal lingkungan? ❑ ❑ …………
(e) Pemanfaatan Limbah B3 minyak pelumas bekas/oli bekas sebagai substitusi bahan baku pembuatan ANFO. No Ketentuan Ya Tidak Keterangan 1. Apakah hasil uji laboratorium untuk setiap jenis Limbah B3 yang dimanfaatkan memenuhi kriteria total logam dan parameter sesuai peraturan perundangan? ❑ ❑ ………… 2. Apakah hasil uji laboratorium terhadap produk yang dihasilkan dari kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 memenuhi mutu produk sesuai dengan Standar Nasional Indonesia dan/atau standar lain? ❑ ❑ ………… 3. Apakah hasil uji udara ambien sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan? ❑ ❑ …………
(f) Pemanfaatan Limbah B3 untuk substitusi bahan baku (alternative material/AM) di industri semen. No Ketentuan Ya Tidak Keterangan 1. Apakah hasil uji laboratorium terhadap produk yang dihasilkan memenuhi ketentuan mutu produk sesuai dengan Standar Nasional Indonesia dan/atau standar lain? ❑ ❑ …………
- Apakah hasil uji laboratorium terhadap produk memenuhi ketentuan TCLP untuk parameter: Arsen (As), Kadmium (Cd), Krom valensi enam (Cr6+), Tembaga (Cu), Timbal (Pb), Merkuri (Hg), Nikel (Ni), Selenium (Se), dan Seng (Zn) dengan hasil uji lebih kecil dari TCLP-B sebagaimana tercantum pada Lampiran XII Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup? ❑ ❑ …………
- Untuk pemanfaatan di raw mill,
Apakah hasil uji laboratorium
untuk
Limbah
B3
yang
diumpankan
ke
sistem
pemanfaatan
memenuhi
kriteria
nilai
kandungan total oksida SiO2 +
Al2O3 + Fe2O3 + CaO ≥ 50% (lebih
besar dari atau sama dengan
lima puluh persen)?
❑ ❑ ………… - Apakah hasil uji laboratorium untuk Limbah B3 yang diumpankan ke sistem pemanfaatan memenuhi kriteria nilai kandungan total konsentrasi sesuai peraturan perundangan (Ketentuan nilai kandungan total konsentrasi logam dikecualikan untuk Limbah B3 dari Sumber Spesifik Khusus). ❑ ❑ …………
- Untuk pemanfaatan di finish mill, Apakah hasil uji laboratorium untuk Limbah B3 yang diumpankan ke sistem pemanfaatan memenuhi kriteria nilai kandungan total oksida SiO2 + Al2O3 + Fe2O3 + CaO ≥ 50% (lebih besar dari atau sama dengan lima puluh persen)? ❑ ❑ …………
- Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi sumber energi. (a) Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi sumber energi (alternative fuel/AF) pada teknologi termal (tanur/kiln, tungku/boiler, dan lain-lain) No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
- Apakah hasil uji laboratorium untuk setiap jenis Limbah B3 yang dimanfaatkan memenuhi kriteria total logam dan parameter sebagaimana ketentuan peraturan perundangan? ❑ ❑ …………
- Apakah hasil uji emisi udara memenuhi Baku mutu emisi sesuai peraturan perundang- undangan? ❑ ❑ …………
(b) Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi sumber energi (alternative fuel/AF) untuk industri semen. No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
- Apakah hasil uji laboratorium untuk Limbah B3 yang dimanfaatkan memenuhi kriteria total logam dan parameter berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau perubahannya? ❑ ❑ …………
- Apakah hasil uji Emisi memenuhi Baku mutu emisi sesuai peraturan perundang- undangan? ❑ ❑ …………
- Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi bahan baku. (a) Pemanfaatan Limbah B3 sebagai bahan baku untuk pembuatan produk dengan menggunakan teknologi termal (tanur/kiln, tungku/boiler, reaktor, dll) dan/atau proses kimia, antara lain daur ulang dan/atau recovery logam sebagai ingot logam; daur ulang aki bekas sebagai ingot Pb; daur ulang baterai bekas (temasuk baterai kering, baterai lithium bekas dll); daur ulang pelarut/solvent. No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
- Apakah hasil uji laboratorium terhadap produk yang dihasilkan memenuhi ketentuan mutu produk sesuai dengan Standar Nasional Indonesia dan/atau standar lain? ❑ ❑ …………
- Apakah hasil uji emisi udara memenuhi Baku mutu emisi sesuai peraturan perundang- undangan? ❑ ❑ …………
(b) Pemanfaatan Limbah B3 copper slag sebagai bahan baku material sand blasting. No Ketentuan Ya Tidak Keterangan 1. Apakah hasil uji laboratorium untuk setiap jenis Limbah B3 yang dimanfaatkan harus memenuhi kriteria konsentrasi aktivitas paling banyak 1 Bq/gr (becquerel per gram) untuk tiap radionuklida: Uranium-238 (U- 238), Plumbum-210 (Pb-210), Radium-226 (Ra-226), Radium- 228 (Ra-228), Thorium- 228 (Th- 228), Thorium-230 (Th-230) dan Thorium-234 (Th-234). ❑ ❑ ………… 2. Apakah hasil uji laboratorium terhadap produk yang dihasilkan dari kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 harus memenuhi Spesifikasi mutu produk sesuai kriteria berikut:
- ukuran 0,25 – 2,38 mm (nol koma dua lima sampai dengan dua koma tiga delapan millimeter);
- Parameter kekerasan (hardness) minimal 6,0 (enam koma nol) Mohs; 3) Berat jenis minimal 3,0 kg/dm3 (tiga koma nol kilogram per desimeter kubik); 4) Kandungan oksida silica maksimal 38,0% (tiga puluh delapan koma nol persen); dan
- Kandungan Tenorm maksimal 1 µSv/jam (satu mikrosieve per jam); ❑ ❑ …………
(c) Daur ulang/perolehan kembali (recovery) minyak dalam Limbah B3 Spent Bleaching Earth (SBE). No Ketentuan Ya Tidak Keterangan 1. Apakah hasil uji laboratorium terhadap produk yang dihasilkan memenuhi spesifikasi mutu produk sesuai Standar Nasional Indonesia dan/atau standar lain? ❑ ❑ ………… 2. Apakah hasil uji laboratorium terhadap produk yang dihasilkan memenuhi hasil uji kandungan minyak yang tersisa dalam limbah Spent Bleaching Earth yang telah dilakukan recovery (Limbah B3 deoiled bleaching earth/DeOBe) dengan nilai di bawah 3% (tiga persen)? ❑ ❑ …………
Ketentuan Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan pemanfaatan Limbah B3 (penghasil) sesuai Lampiran XV PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No. Ketentuan Ya Tidak Keterangan
Apakah melakukan identifikasi Limbah B3 yang disimpan/dikumpulkan untuk dilakukan Pemanfaatan Limbah B3? ❑ ❑ …………
Apakah melaksanakan sistem tanggap darurat sesuai dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3? ❑ ❑ …………
Apakah melakukan uji terhadap Limbah B3 dan produk hasil Pemanfaatan Limbah B3 secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan? ❑ ❑ …………
Apakah melakukan pengemasan Limbah B3 yang dihasilkan? ❑ ❑ …………
Apakah melakukan perubahan Persetujuan Teknis untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 dalam hal terjadi perubahan persyaratan teknis? ❑ ❑ …………
Apakah melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dimanfaatkan dari Limbah B3 yang dihasilkan? ❑ ❑ …………
Apakah memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3? ❑ ❑ …………
Apakah menyusun dan menyampaikan laporan Pemanfaatan Limbah B3? ❑ ❑ …………
Apakah memanfaatkan Limbah B3 sesuai dengan teknologi Pemanfaatan Limbah B3 yang dimiliki? ❑ ❑ …………
Apakah menaati jangka waktu permohonan perubahan Persetujuan Teknis paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah terjadi perubahan? ❑ ❑ …………
Apakah melakukan kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 sebelum diterbitkan SLO? ❑ ❑ …………
Apakah melakukan uji coba Pemanfaatan Limbah B3, bagi Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi bahan baku yang tidak memiliki standar nasional Indonesia (SNI) dan/atau substitusi sumber energi yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Teknis? ❑ ❑ …………
Apakah melaksanakan Pemanfaatan Limbah B3 sesuai dengan standar produk? ❑ ❑ …………
Apakah melaksanakan Pemanfaatan Limbah B3 sesuai standar Lingkungan Hidup? ❑ ❑ …………
Apakah menaati Baku Mutu Air Limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan (jika Pemanfaatan Limbah B3 menghasilkan Air Limbah)? ❑ ❑ …………
Apakah menaati Baku mutu emisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan (jika Pemanfaatan Limbah B3 menghasilkan Emisi)? ❑ ❑ …………
Apakah menyimpan Limbah B3 yang akan dimanfaatkan ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3? ❑ ❑ …………
Apakah melakukan Pemanfaatan terhadap Limbah B3 dengan tingkat kontaminasi radioaktif lebih besar dari atau sama dengan 1 Bq/cm2 (satu Becquerel per sentimeter persegi)? ❑ ❑ …………
Ketentuan Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan pemanfaatan Limbah B3 (jasa) sesuai Lampiran XV PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No. Ketentuan Ya Tidak Keterangan
Apakah melakukan identifikasi Limbah B3 yang disimpan/dikumpulkan untuk dilakukan Pemanfaatan Limbah B3? ❑ ❑ …………
Apakah melaksanakan sistem tanggap darurat sesuai dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3? ❑ ❑ …………
Apakah memfungsikan fasilitas Penyimpanan Limbah ❑ ❑ …………
B3
sebagai
tempat
Penyimpanan Limbah B3 yang
akan dimanfaatkan?
4.
Apakah
melakukan
uji
terhadap
Limbah
B3
dan
produk
hasil
Pemanfaatan
Limbah B3 secara berkala
paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 6 (enam) bulan?
❑
❑
…………
5.
Apakah
melakukan
pengemasan Limbah B3 yang
dihasilkan?
❑
❑
…………
6.
Apakah
melakukan
perubahan Persetujuan Teknis
untuk kegiatan Pemanfaatan
Limbah B3 dalam hal terjadi
perubahan
persyaratan
teknis?
❑
❑
…………
7.
Apakah
melakukan
pencatatan nama dan jumlah
Limbah B3 yang dimanfaatkan
dari
Limbah
B3
yang
dihasilkan?
❑
❑
…………
8.
Apakah memiliki tenaga kerja
yang
memiliki
sertifikat
kompetensi
di
bidang
Pengelolaan Limbah B3?
❑
❑
…………
9.
Apakah
menyusun
dan
menyampaikan
laporan
Pemanfaatan Limbah B3?
❑
❑
…………
10.
Apakah
memanfaatkan
Limbah B3 sesuai dengan
teknologi Pemanfaatan Limbah
B3 yang dimiliki?
❑
❑
…………
11.
Apakah menaati jangka waktu
permohonan
perubahan
Persetujuan
Teknis
paling
lama 30 (tiga puluh) hari
setelah terjadi perubahan?
❑
❑
…………
12.
Apakah melakukan kegiatan
Pemanfaatan
Limbah
B3
sebelum diterbitkan SLO?
❑
❑
…………
13.
Apakah melakukan uji coba
Pemanfaatan Limbah B3, bagi
Pemanfaatan
Limbah
B3
sebagai substitusi bahan baku
yang tidak memiliki standar
nasional
Indonesia
(SNI)
dan/atau substitusi sumber
energi
yang
tidak
sesuai
dengan
ketentuan
dalam
Persetujuan Teknis?
❑
❑
…………
14.
Apakah
melaksanakan
Pemanfaatan
Limbah
B3
sesuai
dengan
standar
produk?
❑
❑
…………
15.
Apakah
melaksanakan
Pemanfaatan
Limbah
B3
sesuai
standar
Lingkungan
Hidup?
❑
❑
…………
16.
Apakah menaati Baku Mutu
Air Limbah sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
(jika
Pemanfaatan
Limbah
B3
menghasilkan Air Limbah)?
❑
❑
…………
- Apakah menaati Baku mutu emisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan (jika Pemanfaatan Limbah B3 menghasilkan Emisi)? ❑ ❑ …………
- Apakah melakukan Pengumpulan Limbah B3 yang akan dimanfaatkan ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3? ❑ ❑ …………
- Apakah melakukan Pemanfaatan terhadap Limbah B3 dengan tingkat kontaminasi radioaktif lebih besar dari atau sama dengan 1 Bq/cm2 (satu Becquerel per sentimeter persegi)? ❑ ❑ …………
VII. Pengolahan Limbah B3 1. Persyaratan teknis pengolahan Limbah B3
- Pengolahan Limbah B3 dengan cara termal No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
- Apakah terdapat sistem keamanan yang meliputi: a. sistem penjagaan 24 (dua puluh empat) jam yang memantau, mengawasi dan mencegah orang yang tidak berkepentingan masuk ke lokasi; b. pagar pengaman atau penghalang lain yang memadai dan suatu sistem untuk mengawasi keluar masuk orang dan kendaraan melalui pintu gerbang maupun jalan masuk lain; c. tanda yang mudah terlihat dari jarak 10 m (sepuluh meter) dengan tulisan "berbahaya" yang dipasang pada unit atau bangunan pengolahan dan penyimpanan, serta tanda "Yang Tidak Berkepentingan Dilarang Masuk" yang ditempatkan di setiap pintu masuk ke dalam fasilitas; dan d. penerangan yang memadai di sekitar lokasi? ❑ ❑ …………
- Apakah terdapat sistem pencegahan kebakaran yang meliputi: a. memasang peralatan pendeteksi bahaya kebakaran yang bekerja secara otomatis selama 24 (dua puluh empat) jam terus menerus; dan b. tersedianya sistem pemadam kebakaran. ❑ ❑ …………
- Apakah terdapat sistem pencegahan tumpahan limbah yang meliputi: a. drainase dan bak penampung di sekeliling fasilitas Pengolahan Limbah B3; dan ❑ ❑ …………
b. penggunaan bahan penyerap (absorbent) yang sesuai dengan jenis dan karakteristik tumpahan Limbah B3. 4. Apakah terdapat sistem penanggulangan keadaan darurat yang meliputi:
a. memiliki prosedur evakuasi bagi seluruh pekerja fasilitas Pengolahan Limbah B3; b. mempunyai peralatan penanggulangan keadaan darurat; dan c. tersedianya peralatan dan baju pelindung bagi seluruh staf penanggulangan keadaan darurat di lokasi, dan sesuai dengan jenis Limbah B3 yang ditangani di lokasi tersebut. ❑ ❑ ………… 5. Apakah sistem pengumpanan dilakukan secara mekanik? ❑ ❑ ………… 6. Apakah terdapat 2 atau lebih ruang pembakaran dengan temperatur:1. paling rendah 800°C (delapan ratus derajat Celcius), untuk ruang pembakaran pertama; dan2. 850°C – 1.200°C (delapan ratus lima puluh derajat Celcius sampai dengan seribu dua ratus derajat Celcius), ruang pembakaran kedua; ❑ ❑ ………… 7. Apakah sistem pembakaran terdiri atas sistem pembakaran utama (primary combustion burner) dan sistem pembakaran kedua (secondary combustion burner) ❑ ❑ ………… 8. Apakah terdapat fasilitas pengendalian pencemaran udara yang dilengkapi dengan: a. cerobong; dan b. peralatan pengendalian pencemaran udara ❑ ❑ ………… 9. Apakah cerobong memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan? ❑ ❑ ………… 10. Apakah pelaksanaan pengolahan Limbah B3 dengan cara termal melalui proses insinerasi dilakukan dengan memperhatikan waktu tinggal (residence time) flue gas paling singkat 2 (dua) detik di ruang pembakaran kedua? ❑ ❑ ………… 11. Apakah kegiatan pengolahan Limbah B3 dengan cara termal melalui proses insinerasi memenuhi uji baku mutu emisi? ❑ ❑ ………… 12. Apakah kegiatan pengolahan Limbah B3 dengan cara termal melalui proses insinerasi memenuhi uji baku mutu emisi? ❑ ❑ …………
- Apakah kegiatan pengolahan Limbah B3 dengan cara termal melalui proses insinerasi memenuhi uji standar efisiensi pembakaran dengan nilai paling sedikit mencapai 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen)? (kecuali pengolahan Limbah B3 menggunakan kiln pada industri semen) ❑ ❑ …………
- Apakah kegiatan pengolahan Limbah B3 dengan cara termal melalui proses insinerasi memenuhi uji standar efisiensi penghancuran dan penghilangan senyawa Principle Organic Hazardous Constituents (POHCs) dengan nilai paling sedikit mencapai 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen)? (kecuali pengolahan Limbah B3 dengan karakteristik infeksius) ❑ ❑ …………
- Apakah pengolahan memenuhi standar efisiensi penghancuran dan penghilangan senyawa Polychlorinated Biphenyls dengan nilai paling sedikit mencapai 99,9999% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan sembilan persen)? Dalam hal Limbah B3 yang akan diolah berupa Polychlorinated Biphenyls ❑ ❑ …………
- Apakah dilakukan pengelolaan lebih lanjut terhadap abu terbang (fly ash) insinerator, abu dasar (bottom ash) insinerator, dan residu pengolahan flue gas? ❑ ❑ …………
Tambahan ketentuan apabila pengolahan secara termal melalui proses insinerasi menggunakan alat boiler: No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
- Apakah Limbah B3 yang diolah memiliki kandungan kalori <2500 kkal/kg (kurang dari dua ribu lima ratus kilo kalori per kilogram) berat kering atau 1000 kkal/kg (seribu kilo kalori per kilogram) berat basah ❑ ❑ …………
- Apakah Limbah B3 yang diolah memiliki kandungan total organik halogen/TOX (jumlah organik Chlor (Cl) dan Fluor (F)) paling tinggi 2% (dua persen)? ❑ ❑ …………
- Apakah Limbah B3 yang diolah bersumber dari kegiatan sendiri? ❑ ❑ …………
- Stabilisasi dan solidifikasi No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
Apakah lantai fasilitas pencampuran dan pencetakan kedap air? ❑ ❑ …………
Apakah memiliki laboratorium atau alat pengujian hasil stabilisasi dan solidifikasi? ❑ ❑ …………
Apakah memiliki bangunan beratap sehingga terlindung dari hujan? ❑ ❑ …………
Apakah hasil proses pengolahan Limbah B3 dengan cara stabilisasi dan solidifikasi sudah memenuhi: a. uji kuat tekan dengan soil penetrometer test dengan nilai tekanan minimum 10 ton/m2 (sepuluh ton per meter persegi); b. uji paint filter test yaitu sample dengan ukuran 1 cm (satu sentimeter) tidak ada yang lolos dari fiter dengan ukuran mesh 60 (enam puluh) setelah 5 (lima) dan 10 (sepuluh) menit pengamatan; c. uji TCLP hingga memenuhi baku mutu TCLP sesuai lampiran XII Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ❑ ❑ …………
- Bioremediasi No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
- Apakah Limbah B3 memiliki konsentrasi Total Petroleum Hydrocarbon (TPH) paling tinggi 15% (lima belas persen)? ❑ ❑ …………
- Apakah dilakukan pretreatment jika konsentrasi TPH lebih tinggi dari 15% (lima belas persen)? ❑ ❑ …………
- Apakah hasil uji logam berat memenuhi baku mutu lebih kecil dari atau sama dengan TCLP-B sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup? ❑ ❑ …………
- Apakah lokasi Pengolahan Limbah B3 memiliki nilai permeabilitas (K) 10-5 cm/detik (sepuluh pangkat minus lima sentimeter per detik)? ❑ ❑ …………
- Apakah saluran drainase dirancang di sekeliling unit lokasi pengolahan untuk mengkontrol larinya air limpasan? ❑ ❑ …………
- Apakah arah aliran air limpasan diatur sehingga aliran menuju ke kolam penampungan? ❑ ❑ …………
- Apakah konstruksi saluran drainase dan kolam penampung air llimpasan kedap air dan mampu menampung air limpasan ❑ ❑ …………
pada kondisi curah hujan maksimum? 8. Apakah dibangun tanggul di sekeliling unit lokasi pengolahan untuk mencegah luapan air hujan yang masuk pada waktu curah hujan tertinggi? ❑ ❑ ………… 9. Apakah sumur pantau air tanah sudah dipasang minimum 2 (dua) buah yang terletak secara representatif di daerah hulu dan hilir dari unit lokasi pengolahan yang disesuaikan dengan arah aliran air tanah? ❑ ❑ ………… 10. Apakah sudah dipasang pagar pengaman atau pembatas di sekeliling lokasi unit pengolahan dipasang untuk menghindari masuknya pihak yang tidak berkepentingan? ❑ ❑ ………… 11. Apakah sudah dipasang tanda- tanda peringatan untuk menjaga aspek keselamatan dan keamanan? ❑ ❑ ………… 12. Apakah bioremediasi dilakukan di permukaan tanah pada kondisi aerob? ❑ ❑ ………… 13. Apakah bioremediasi dilakukan dengan mencampur bahan pencampur dengan Limbah B3 yang akan diolah dengan perbandingan 1:1 (satu berbanding satu) dari volume Limbah B3 yang akan diolah? ❑ ❑ ………… 14. Apakah dilakukan pencampuran bahan penggembur antara 10% (sepuluh persen) sampai dengan 15% (lima belas persen) dari volume Limbah B3 yang akan diolah? ❑ ❑ ………… 15. Apakah proses pengolahan dilakukan dengan pemberian oksigen melalui pipa dan/atau pengadukan manual? ❑ ❑ ………… 16. Apakah bioremediasi dilakukan dengan menghamparkan Limbah B3 di fasilitas Pengolahan dengan ketinggian paling tinggi 30 cm (tiga puluh sentimeter)? ❑ ❑ ………… 17. Apakah bioremediasi dilakukan dengan mempertahankan nilai kadar air optimum limbah yang diolah antara 15% (lima belas persen) hingga 25% (dua puluh lima persen)? ❑ ❑ ………… 18. Apakah bioremediasi dilakukan dengan pengaturan pH optimum hingga mendekati pH netral? ❑ ❑ ………… 19. Apakah bioremediasi dilakukan dengan penambahan zat makanan atau unsur hara? ❑ ❑ …………
- Elektrokoagulasi No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
- Apakah terdapat penampungan dan pemisahan antara pengotor dan Limbah B3? ❑ ❑ …………
- Apakah proses koagulasi pada reaktor menggunakan aliran listrik searah dengan arus maksimal dan tegangan yang telah disesuaikan? ❑ ❑ …………
- Apakah proses koagulasi telah memenuhi ketentuan volume Limbah B3 yang diumpankan per satuan waktu? ❑ ❑ …………
- Apakah proses koagulasi telah memenuhi ketentuan pemisahan antara residu dengan air limbah hasil olahan? ❑ ❑ …………
- Apakah residu sisa hasil koagulasi disimpan di fasilitas Penyimpanan Limbah B3? ❑ ❑ …………
- Apakah air limbah dari residu dilakukan resirkulasi ke bak ekualisasi atau diolah hingga memenuhi baku mutu air limbah sebelum dibuang ke lingkungan? ❑ ❑ …………
- Pencucian tangka kapal (tank cleaning) No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
- Apakah terdapat perlengkapan berikut dalam proses pencucian tangki kapal? a. pompa cairan; b. blower; c. kompresor udara; d. detektor gas; e. pakaian tahan api dan perlengkapannya; f. masker gas; g. lampu pengaman; h. sepatu karet; i. peralatan pemadam j. alat pelokalisir minyak; k. bahan penyerap; l. cairan pengurai minyak; m. kapal kerja; dan n. sarana penampung Limbah ❑ ❑ …………
- Apakah proses pencucian tangki kapal dilakukan dengan memenuhi ketentuan: a. menghilangkan gas-gas berbahaya (gas freeing); b. pembersihan dinding tangki (tank washing); c. memindahkan air hasil pencucian (de-sloping); d. mengangkat Limbah B3 (de- mucking); dan e. mengemas residu hasil pencucian tangki kapal (packing). ❑ ❑ …………
- Pencucian kemasan bekas B3 dan/atau Limbah B3 No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
Apakah proses pencucian kemasan bekas B3 dan/atau Limbah B3 memiliki: a. alat yang mampu membersihkan keseluruhan bagian dalam kemasan; b. jenis pelarut sesuai jenis dan karakteristik zat pencemar; c. alat penangkap dan/atau penampung residu hasil pencucian atau pembersihan; d. lantai kedap air; e. bangunan beratap sehingga terlindung dari hujan; dan f. penutup untuk mengurangi dispersi Limbah B3 yang berbentuk bubuk/powder dan dilengkapi dengan penghisap udara (Exhaust). ❑ ❑ …………
Apakah terdapat pengelolaan air limbah hasil olahan pada Instalasi Pengelolaan Air Limbah hingga memenuhi baku mutu air limbah sebelum dibuang ke lingkungan? ❑ ❑ …………
Ketentuan Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan pengolahan Limbah B3 (penghasil) sesuai Lampiran XV PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No. Ketentuan Ya Tidak Keterangan
Apakah melakukan identifikasi Limbah B3 yang disimpan/dikumpulkan untuk dilakukan Pengolahan Limbah B3? ❑ ❑ …………
Apakah melakukan pengemasan Limbah B3 yang dihasilkannya sesuai dengan ketentuan? ❑ ❑ …………
Apakah memiliki penetapan penghentian kegiatan untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3? (jika kegiatan dihentikan) ❑ ❑ …………
Apakah memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3? ❑ ❑ …………
Apakah melaksanakan sistem tanggap darurat sesuai dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3? ❑ ❑ …………
Apakah melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang diolah? ❑ ❑ …………
Apakah melaksanakan Pengolahan Limbah B3 sesuai dengan standar Pengolahan Limbah B3? ❑ ❑ …………
Apakah menaati jangka waktu permohonan perubahan Persetujuan Teknis paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah terjadi perubahan? ❑ ❑ …………
Apakah melakukan kegiatan Pengolahan Limbah B3 sebelum diterbitkannya SLO? ❑ ❑ …………
Apakah menyusun dan menyampaikan laporan Pengolahan Limbah B3? ❑ ❑ …………
Apakah melaksanakan uji coba Pengolahan Limbah B3, bagi Pengolahan Limbah B3 yang melakukan Pengolahan Limbah B3 dengan cara termal & dengan cara lain sesuai perkembangan teknologi yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Teknis? ❑ ❑ …………
Apakah mengolah jenis Limbah B3 sesuai dengan yang tercantum pada Persetujuan Teknis? ❑ ❑ …………
Apakah memenuhi baku mutu untuk nilai hasil uji? ❑ ❑ …………
Apakah melakukan pengelolaan residu hasil Pengolahan Limbah B3? ❑ ❑ …………
Apakah menyimpan Limbah B3 yang akan diolah ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3? ❑ ❑ …………
Apakah mengolah Limbah B3 sesuai dengan teknologi Pengolahan Limbah B3 yang dimiliki? ❑ ❑ …………
Apakah menaati Baku Mutu Air Limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan (jika Pengolahan Limbah B3 menghasilkan Air Limbah)? ❑ ❑ …………
Apakah menaati Baku mutu emisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan (jika Pengolahan Limbah B3 menghasilkan Emisi)? ❑ ❑ …………
Apakah melakukan perubahan Persetujuan Teknis untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3 dalam hal terjadi perubahan teknis Pengolahan Limbah B3? ❑ ❑ …………
Apakah menyusun dan menyampaikan laporan uji coba Pengolahan Limbah B3, bagi Pengolahan Limbah B3 dengan cara termal dan/atau dengan cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi? ❑ ❑ …………
Ketentuan Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan pengolahan Limbah B3 (jasa) sesuai Lampiran XV PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No. Ketentuan Ya Tidak Keterangan
Apakah melakukan identifikasi Limbah B3 yang disimpan/dikumpulkan untuk ❑ ❑ …………
dilakukan Pengolahan Limbah
B3?
2.
Apakah
melakukan
pengemasan Limbah B3 yang
dihasilkannya sesuai dengan
ketentuan?
❑
❑
…………
3.
Apakah memiliki penetapan
penghentian kegiatan untuk
kegiatan Pengolahan Limbah
B3? (jika kegiatan dihentikan)
❑
❑
…………
4.
Apakah memiliki tenaga kerja
yang
memiliki
sertifikat
kompetensi
di
bidang
Pengelolaan Limbah B3?
❑
❑
…………
5.
Apakah melaksanakan sistem
tanggap
darurat
sesuai
dokumen
program
kedaruratan
Pengelolaan
Limbah B3?
❑
❑
…………
6.
Apakah
melakukan
pencatatan nama dan jumlah
Limbah B3 yang diolah?
❑
❑
…………
7.
Apakah
melaksanakan
Pengolahan Limbah B3 sesuai
dengan standar Pengolahan
Limbah B3?
❑
❑
…………
8.
Apakah menaati jangka waktu
permohonan
perubahan
Persetujuan
Teknis
paling
lama 30 (tiga puluh) hari
setelah terjadi perubahan?
❑
❑
…………
9.
Apakah melakukan kegiatan
Pengolahan
Limbah
B3
sebelum diterbitkannya SLO?
❑
❑
…………
10.
Apakah
menyusun
dan
menyampaikan
laporan
Pengolahan Limbah B3?
❑
❑
…………
11.
Apakah
melaksanakan
uji
coba Pengolahan Limbah B3,
bagi Pengolahan Limbah B3
yang melakukan Pengolahan
Limbah B3 dengan cara termal
& dengan cara lain sesuai
perkembangan teknologi yang
tidak sesuai dengan ketentuan
dalam Persetujuan Teknis?
❑
❑
…………
12.
Apakah
mengolah
jenis
Limbah B3 sesuai dengan yang
tercantum pada Persetujuan
Teknis?
❑
❑
…………
13.
Apakah memenuhi baku mutu
untuk nilai hasil uji?
❑
❑
…………
14.
Apakah
melakukan
pengelolaan
residu
hasil
Pengolahan Limbah B3?
❑
❑
…………
15.
Apakah
melakukan
Pengumpulan Limbah B3 yang
akan diolah ke dalam tempat
Penyimpanan Limbah B3?
❑
❑
…………
16.
Apakah mengolah Limbah B3
sesuai
dengan
teknologi
Pengolahan Limbah B3 yang
dimiliki?
❑
❑
…………
17.
Apakah menaati Baku Mutu
Air Limbah sesuai dengan
ketentuan
peraturan
❑
❑
…………
perundang-
undangan
(jika
Pengolahan
Limbah
B3
menghasilkan Air Limbah)?
18.
Apakah menaati Baku mutu
emisi sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
(jika
Pengolahan
Limbah
B3
menghasilkan
Emisi)?
❑
❑
…………
19.
Apakah
melakukan
perubahan Persetujuan Teknis
untuk kegiatan Pengolahan
Limbah B3 dalam hal terjadi
perubahan teknis Pengolahan
Limbah B3?
❑
❑
…………
20.
Apakah
menyusun
dan
menyampaikan
laporan
uji
coba Pengolahan Limbah B3,
bagi Pengolahan Limbah B3
dengan cara termal dan/atau
dengan
cara
lain
sesuai
dengan
perkembangan
teknologi?
❑
❑
…………
21.
Apakah
melaksanakan
kewajiban
sebagaimana
tercantum dalam Persetujuan
Teknis Pengelolaan Limbah B3
untuk kegiatan Pengolahan
Limbah B3?
❑
❑
…………
VIII. Penimbunan Limbah B3
1.
Mutu Limbah B3
Apakah Limbah B3 yang akan ditimbun telah memenuhi persyaratan uji berikut? No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
- Uji TCLP; ❑ ❑ …………
- uji total konsentrasi zat pencemar; ❑ ❑ …………
- uji tingkat kontaminasi radioaktif; ❑ ❑ …………
- uji paint filter; ❑ ❑ …………
- uji karakteristik, kandungan organik, serta wujud Limbah B3; dan ❑ ❑ …………
- uji kuat tekan. ❑ ❑ …………
Keterangan: (a) Uji Limbah B3 nomor 1 (satu) sampai dengan nomor 6 (enam) tidak berlaku untuk fasilitas Penimbunan Limbah B3 berupa sumur injeksi dan bendungan penampung Limbah tambang) (b) Uji Limbah B3 nomor 2 (dua), nomor 4 (empat), dan nomor 5 (lima) tidak berlaku untuk fasilitas Penimbunan Limbah B3 berupa penempatan kembali di area bekas tambang (c) Uji Limbah B3 nomor 1 (satu), nomor 2 (dua), nomor 3 (tiga), nomor 5 (lima), dan nomor 6 (enam) harus dilakukan di laboratorium terakreditasi atau laboratorium yang menerapkan prosedur yang telah memenuhi Standar Nasional Indonesia mengenai tata cara berlaboratorium yang baik.
- Jenis fasilitas penimbunan Limbah B3, berupa:
□ Fasilitas penimbusan akhir kelas I;
□ Fasilitas penimbusan akhir kelas II;
□ fasilitas penimbusan akhir kelas III;
□ Sumur injeksi di darat;
□ Sumur injeksi di laut;
□ Penempatan kembali di area bekas tambang pada lubang tambang permukaan;
□ Penempatan kembali di area bekas tambang pada lubang tambang bawah tanah;
□ Bendungan penampung limbah tambang;
□ Fasilitas penimbunan Limbah B3 lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Ketentuan teknis berdasarkan jenis fasilitas penimbusan
- Fasilitas penimbusan akhir No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
- Apakah memiliki desain fasilitas? ❑ ❑ …………
- Apakah
memiliki
sistem
pelapis
yang
dilengkapi
dengan:
a. saluran
untuk
pengaturan aliran air
permukaan;
b. pengumpulan air lindi dan pengolahannya; dan c. sumur pantau? ❑ ❑ ………… - Apakah memiliki peralatan pendukung Penimbunan Limbah B3 sebagai berikut? a. Peralatan dan perlengkapan untuk mengatasi keadaan darurat; b. alat angkut untuk Penimbunan Limbah B3; dan c. alat pelindung dan keselamatan diri. ❑ ❑ …………
- Apakah memiliki rencana Penimbunan Limbah B3, penutupan, dan pasca penutupan fasilitas Penimbunan Limbah B3? ❑ ❑ …………
- Untuk fasilitas penimbusan akhir Limbah B3 kelas I, apakah memiliki sistem pelapis sebagai berikut? a. Lapisan dasar; b. lapisan geomembran kedua; c. lapisan untuk sistem pendeteksi kebocoran; d. lapisan tanah penghalang; e. lapisan geomembran pertama; f. lapisan untuk sistem pengumpulan dan pemindahan lindi; dan g. lapisan pelindung selama operasi. ❑ ❑ …………
- Untuk fasilitas penimbusan akhir Limbah B3 kelas II, apakah memiliki sistem pelapis sebagai berikut? a. Lapisan dasar; b. lapisan untuk sistem pendeteksi kebocoran; c. lapisan tanah penghalang; ❑ ❑ …………
d. lapisan geomembran; e. lapisan untuk sistem pengumpulan dan pemindahan lindi; dan f. lapisan pelindung selama operasi. 7. Untuk fasilitas penimbusan akhir Limbah B3 kelas III, apakah memiliki sistem pelapis sebagai berikut? a. Lapisan dasar; b. lapisan untuk sistem pengumpulan dan pemindahan lindi kedua; c. lapisan tanah penghalang; d. lapisan geomembran; e. lapisan untuk sistem pengumpulan dan pemindahan lindi pertama; dan f. lapisan pelindung selama operasi. ❑ ❑ ………… 8. Apakah lapisan dasar berupa lapisan tanah lempung yang dipadatkan ulang dengan konduktivitas hidraulik dengan nilai antara 10-7 cm/detik (sepuluh pangkat minus tujuh sentimeter per detik) sampai dengan 10-6 cm/detik (sepuluh pangkat minus enam sentimeter per detik)? ❑ ❑ ………… 9. Apakah lapisan dasar memiliki ketebalan paling rendah 1 m (satu meter) yang terdiri atas lapisan- lapisan tipis dengan ketebalan 15-20 cm (lima belas sampai dengan dua puluh sentimeter)? ❑ ❑ ………… 10. Apakah lapisan geomembran merupakan lapisan yang terbuat dari High Density Polyethylene (HDPE) dengan ketebalan antara 1,5 – 2,0 mm (satu koma lima sampai dengan dua koma nol milimeter)? ❑ ❑ ………… 11. Apakah lapisan geomembran dirancang agar tahan terhadap semua tekanan selama instalasi, konstruksi, operasi dan penutupan fasilitas penimbusan akhir Limbah B3 sesuai dengan ketentuan American Society of Testing Materials D4437-08 (2013): Standard Practice for Non Destructive Testing (NDT) for determining the integrating of Seams used in joining flexible polymeric sheet ❑ ❑ …………
geomembranes, atau metode
lain yang setara?
12. Apakah
lapisan
untuk
sistem pendeteksi kebocoran
berupa lapisan geonet yang
terbuat
dari
HDPE
dan
memiliki
transmisivitas
planar sama dengan atau
lebih
besar
dari
0,3
cm2/detik (nol koma tiga
sentimeter
persegi
per
detik)?
❑
❑
…………
13. Apakah
lapisan
untuk
sistem pendeteksi kebocoran
memiliki komponen teratas
berupa non woven geotextile
yang dilekatkan pada geonet
pada proses pembuatannya?
❑
❑
…………
14. Apakah
lapisan
untuk
sistem pendeteksi kebocoran
dirancang sedemikian rupa
dengan kemiringan tertentu
menuju tempat pengumpul,
sehingga
timbulan
lindi
akan terkumpul?
❑
❑
…………
15. Apakah
lapisan
tanah
penghalang berupa tanah
liat yang dipadatkan dengan
konduktivitas hidraulik 10-7
cm/detik (sepuluh pangkat
minus tujuh sentimeter per
detik), dan ketebalan paling
rendah 30 cm (tiga puluh
sentimeter)
atau
Geosynthetic
Clay
Liner
(GCL) berupa bentonite yang
diselubungi
oleh
lapisan
geotextile dengan ketebalan
paling rendah 6 mm (enam
milimeter)?
❑
❑
…………
16. Apakah
lapisan
untuk
Sistem Pengumpulan dan
Pemindahan
Lindi
terdiri
atas
sekurang-kurangnya
30
cm
(tiga
puluh
sentimeter)
bahan
atau
tanah butiran yang memiliki
konduktivitas
hidraulik
paling rendah 10-2 cm/detik
(sepuluh pangkat minus dua
sentimeter per detik)?
❑
❑
…………
17. Apakah
pada
dinding
penimbusan
akhir
digunakan geonet sebagai
Sistem Pengumpulan dan
Pemindahan Lindi dengan
transmisivitas sama dengan
atau
lebih
besar
dari
transmisivitas planar 30 cm
(tiga
puluh
sentimeter)
bahan
atau
tanah
butiran
dengan
konduktivitas
hidraulik
jenuh paling rendah 10-2
cm/detik (sepuluh pangkat
minus dua sentimeter per
detik)
❑
❑
…………
Lapisan pelindung selama operasi berupa tanah atau Limbah nonB3 padat dengan ketentuan sebagai berikut? a. tidak mengandung material tajam; b. memiliki total konsentrasi zat pencemar lebih kecil dari total konsentrasi zat pencemar pada kolom B sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII Permen LHK 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah B3; c. memiliki ketebalan paling sedikit 30 cm (tiga puluh sentimeter); d. dirancang untuk mencegah kerusakan komponen pelapisan dasar penimbusan akhir selama penempatan limbah di fasilitas penimbusan akhir; e. dipasang pada dasar penimbusan akhir selama konstruksi awal; dan f. dipasang lapisan pelindung tambahan pada dinding sel selama masa aktif sel penimbusan akhir. ❑ ❑ …………
Apakah dilakukan pengelolaan air lindi yang bersumber dari: a. air yang merembes melalui Limbah B3 ke dasar fasilitas penimbunan Limbah B3; b. air yang berkontak dengan Limbah B3 dan mengalir di permukaan Limbah B3 ke dasar tumpukan Limbah B3 di fasilitas penimbunan Limbah B3; c. air limbah yang berkontak dengan Limbah B3 di lokasi fasilitas penimbunan Limbah B3; dan/atau d. air limbah yang terdapat pada sistem pendeteksi kebocoran. ❑ ❑ …………
Apakah menerapkan sistem pendeteksi kebocoran melalui lapisan sistem pendeteksi kebocoran dan sumur pantau? ❑ ❑ …………
Apakah melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan saluran drainase? ❑ ❑ …………
Apakah melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan dinding tanggul (embankment)? ❑ ❑ …………
Apakah melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan sistem pengelolaan air lindi? ❑ ❑ …………
Apakah memiliki sumur pantau paling sedikit 1 (satu) sumur di hulu dan 2 (dua) sumur di hilir? ❑ ❑ …………
Apakah melakukan pengambilan sampel air tanah paling sedikit sebagai berikut? a. 1 (satu) kali dalam satu bulan selama 2 (dua) tahun pertama beroperasinya kegiatan Penimbunan Limbah B3; dan b. 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan untuk tahun-tahun berikutnya; ❑ ❑ …………
- Sumur Injeksi No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
- Apakah memiliki desain fasilitas? ❑ ❑ …………
- Apakah memiliki zona target injeksi? ❑ ❑ …………
- Apakah memiliki kelengkapan fasilitas sebagai berikut? a. kolam atau bak penampung Limbah B3; b. unit pengolahan Limbah B3; c. pompa injeksi Limbah B3; d. kolam atau bak penampung ceceran Limbah B3; dan e. sumur pantau untuk fasilitas sumur injeksi di darat; ❑ ❑ …………
- Apakah memiliki kelengkapan peralatan pendukung Penimbunan Limbah B3 sebagai berikut? a. peralatan dan perlengkapan untuk mengatasi keadaan darurat; b. alat angkut untuk Penimbunan Limbah B3; c. alat pelindung dan keselamatan diri; ❑ ❑ …………
- Apakah memiliki rencana Penimbunan Limbah B3, penutupan, dan pasca penutupan fasilitas Penimbunan Limbah B3? ❑ ❑ …………
- Apakah melakukan uji integritas mekanik atau mechanical integrity test ❑ ❑ …………
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun? 7. Apakah menerapkan sistem pendeteksi kebocoran melalui pemeriksaan parameter kualitas air tanah pada sumur pantau? ❑ ❑ ………… 8. Apakah melakukan perbaikan atau penggantian alat atau bagian dari sumur injeksi yang tidak berfungsi dengan baik? ❑ ❑ ………… 9. Apakah melakukan pemantauan kegiatan penimbunan Limbah B3 setiap saat terhadap: a. viskositas dan densitas bubur Limbah B3 (slurry); b. tekanan permukaan; c. tekanan selubung (annulus); d. tekanan bawah permukaan; e. gradien tekanan injeksi; f. temperatur bawah permukaan; dan/atau g. laju injeksi bubur Limbah B3 (slurry) ke sumur. ❑ ❑ …………
- Penempatan kembali di area bekas tambang No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
Apakah memiliki kelengkapan fasilitas sebagai berikut? a. Saluran untuk pengaturan aliran air permukaan; b. pengumpulan air lindi dan pengolahannya; dan c. sumur pantau; ❑ ❑ …………
Apakah memiliki peralatan pendukung Penimbunan Limbah B3 sebagai berikut? a. Peralatan dan perlengkapan untuk mengatasi keadaan darurat; b. alat angkut untuk Penimbunan Limbah B3; dan c. alat pelindung dan keselamatan diri. ❑ ❑ …………
Apakah memiliki rencana Penimbunan Limbah B3, penutupan, dan pasca penutupan fasilitas Penimbunan Limbah B3? ❑ ❑ …………
Apakah menerapkan sistem pendeteksi kebocoran melalui pemeriksaan parameter kualitas air tanah pada sumur pantau? ❑ ❑ …………
Apakah melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan saluran drainase? ❑ ❑ …………
Apakah melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan dinding tanggul (embankment)? jika menggunakan tanggul (embankment) ❑ ❑ …………
Apakah melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan sistem pengelolaan air lindi? ❑ ❑ …………
Apakah memiliki sumur pantau paling sedikit 1 (satu) sumur di hulu dan 2 (dua) sumur di hilir? ❑ ❑ …………
Apakah melakukan pengambilan sampel air tanah paling sedikit sebagai berikut? a. 1 (satu) kali dalam satu bulan selama 2 (dua) tahun pertama beroperasinya kegiatan Penimbunan Limbah B3; dan b. 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan untuk tahun-tahun berikutnya; ❑ ❑ …………
- Bendungan penampung limbah tambang No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
- Apakah memiliki desain fasilitas? ❑ ❑ …………
- Apakah memiliki kelengkapan fasilitas sebagai berikut? a. Saluran untuk pengaturan aliran air permukaan; b. pengumpulan air lindi dan pengolahannya; dan c. sumur pantau; ❑ ❑ …………
- Apakah memiliki peralatan
pendukung
Penimbunan
Limbah B3 sebagai berikut?
a. peralatan
dan
perlengkapan
untuk
mengatasi
keadaan
darurat;
b. alat angkut untuk Penimbunan Limbah B3; dan c. alat pelindung dan keselamatan diri; ❑ ❑ ………… - Apakah memiliki rencana Penimbunan Limbah B3, penutupan, dan pasca penutupan fasilitas Penimbunan Limbah B3. ❑ ❑ …………
- Apakah memenuhi standar dan memiliki persetujuan dari lembaga pemerintah ❑ ❑ …………
yang melaksanakan urusan di bidang keamanan bendungan? 6. Apakah menerapkan sistem pendeteksi kebocoran melalui pemeriksaan parameter kualitas air tanah pada sumur pantau? ❑ ❑ ………… 7. Apakah melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan saluran drainase? ❑ ❑ ………… 8. Apakah melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan dinding tanggul (embankment)? ❑ ❑ ………… 9. Apakah melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan sistem pengelolaan air lindi? ❑ ❑ ………… 10. Apakah memiliki sumur pantau paling sedikit 1 (satu) sumur di hulu dan 2 (dua) sumur di hilir? ❑ ❑ ………… 11. Apakah melakukan pengambilan sampel air tanah paling sedikit sebagai berikut? a. 1 (satu) kali dalam satu bulan selama 2 (dua) tahun pertama beroperasinya kegiatan Penimbunan Limbah B3; dan b. 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan untuk tahun-tahun berikutnya; ❑ ❑ …………
- Ketentuan Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penimbunan Limbah B3 (penghasil) sesuai Lampiran XV PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No. Ketentuan Ya Tidak Keterangan
- Apakah melakukan identifikasi Limbah B3 yang ditimbun? ❑ ❑ …………
- Apakah memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3? ❑ ❑ …………
- Apakah melakukan pemagaran dan memberi tanda tempat Penimbunan Limbah B3? ❑ ❑ …………
- Apakah menyampaikan laporan perubahan spesifikasi teknis fasilitas Penimbunan Limbah B3? ❑ ❑ …………
- Apakah melaksanakan sistem tanggap darurat sesuai dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3? ❑ ❑ …………
- Apakah melakukan uji total konsentrasi zat pencemar ❑ ❑ …………
sebelum
mengajukan
permohonan
Persetujuan
Teknis
untuk
kegiatan
Penimbunan Limbah B3?
7.
Apakah
melakukan
penimbunan
Limbah
B3
kategori 2 (dua) yang memiliki
tingkat radioaktif lebih besar
dari atau sama dengan 1
Bq/cm2 (satu Becquerel per
sentimeter
persegi)
pada
fasilitas
penimbusan
akhir
kelas 3 (tiga)?
❑
❑
…………
8.
Apakah
memenuhi
standar
Lingkungan Hidup dan/atau
baku mutu Lingkungan Hidup
mengenai
pelaksanaan
Penimbunan Limbah B3?
❑
❑
…………
9.
Apakah menaati Baku Mutu
Air Limbah sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang- undangan? (jika
penimbunan menghasilkan Air
Limbah)
❑
❑
…………
10.
Apakah
melakukan
pemantauan kualitas air tanah
dan menanggulangi dampak
negatif yang mungkin timbul
akibat keluarnya Limbah B3
ke Lingkungan Hidup?
❑
❑
…………
11.
Apakah
menutup
bagian
paling
atas
fasilitas
Penimbunan Limbah B3?
❑
❑
…………
12.
Apakah
melaksanakan
Penimbunan
Limbah
B3
sesuai
dengan
standar
Penimbunan Limbah B3?
❑
❑
…………
13.
Apakah
melakukan
pencatatan nama dan jumlah
Limbah B3 yang ditimbun?
❑
❑
…………
14.
Apakah
mengubah
Persetujuan
Teknis
untuk
kegiatan Penimbunan Limbah
B3
dalam
hal
terjadi
perubahan teknis Penimbun
Limbah B3?
❑
❑
…………
15.
Apakah memiliki penetapan
penghentian kegiatan untuk
kegiatan Penimbunan Limbah
B3?
(jika
kegiatan
telah
dihentikan)
❑
❑
…………
16.
Apakah
melakukan
pemantauan
Lingkungan
Hidup
setelah
mendapat
penetapan
penghentian
kegiatan?
❑
❑
…………
17.
Apakah menyimpan Limbah
B3 yang akan ditimbun ke
dalam tempat Penyimpanan
Limbah B3?
❑
❑
…………
18.
Apakah melakukan kegiatan
Penimbunan
Limbah
B3
sebelum diterbitkannya SLO?
❑
❑
…………
19.
Apakah
menyusun
dan
menyampaikan
laporan
Penimbunan Limbah B3?
❑
❑
…………
Ketentuan Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penimbunan Limbah B3 (jasa) sesuai Lampiran XV PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No. Ketentuan Ya Tidak Keterangan
Apakah melakukan identifikasi Limbah B3 yang ditimbun? ❑ ❑ …………
Apakah memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3? ❑ ❑ …………
Apakah melakukan pemagaran dan memberi tanda tempat Penimbunan Limbah B3? ❑ ❑ …………
Apakah menyampaikan laporan perubahan spesifikasi teknis fasilitas Penimbunan Limbah B3? ❑ ❑ …………
Apakah melaksanakan sistem tanggap darurat sesuai dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3? ❑ ❑ …………
Apakah melakukan uji total konsentrasi zat pencemar sebelum mengajukan permohonan Persetujuan Teknis untuk kegiatan Penimbunan Limbah B3? ❑ ❑ …………
Apakah melakukan penimbunan Limbah B3 kategori 2 (dua) yang memiliki tingkat radioaktif lebih besar dari atau sama dengan 1 Bq/cm2 (satu Becquerel per sentimeter persegi) pada fasilitas penimbusan akhir kelas 3 (tiga)? ❑ ❑ …………
Apakah memenuhi standar Lingkungan Hidup dan/atau baku mutu Lingkungan Hidup mengenai pelaksanaan Penimbunan Limbah B3? ❑ ❑ …………
Apakah menaati Baku Mutu Air Limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan? (jika penimbunan menghasilkan Air Limbah) ❑ ❑ …………
Apakah melakukan pemantauan kualitas air tanah dan menanggulangi dampak negatif yang mungkin timbul akibat keluarnya Limbah B3 ke Lingkungan Hidup? ❑ ❑ …………
Apakah menutup bagian paling atas fasilitas Penimbunan Limbah B3? ❑ ❑ …………
Apakah melaksanakan Penimbunan Limbah B3 sesuai dengan standar Penimbunan Limbah B3? ❑ ❑ …………
Apakah melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang ditimbun? ❑ ❑ …………
Apakah mengubah Persetujuan Teknis untuk kegiatan Penimbunan Limbah B3 dalam hal terjadi perubahan teknis Penimbun Limbah B3? ❑ ❑ …………
Apakah memiliki penetapan penghentian kegiatan untuk kegiatan Penimbunan Limbah B3? (jika kegiatan telah dihentikan) ❑ ❑ …………
Apakah melakukan pemantauan Lingkungan Hidup setelah mendapat penetapan penghentian kegiatan? ❑ ❑ …………
Apakah menyimpan Limbah B3 yang akan ditimbun ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3? ❑ ❑ …………
Apakah melakukan kegiatan Penimbunan Limbah B3 sebelum diterbitkannya SLO? ❑ ❑ …………
Apakah menyusun dan menyampaikan laporan Penimbunan Limbah B3? ❑ ❑ …………
IX. Pembuangan (Dumping) Limbah B3 1. Jenis Limbah B3 yang didumping □ Tailing dari kegiatan pengolahan hasil pertambangan. □ Serbuk bor dari hasil pengeboran Usaha dan/atau Kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi di laut menggunakan Lumpur Bor berbahan dasar sintetis (synthetic based mud). □ Limbah nonB3 berupa serbuk bor dan lumpur bor dari hasil pengeboran Usaha dan/atau Kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi di laut menggunakan Lumpur Bor berbahan dasar air (water based mud).
- Persyaratan teknis dumping Limbah B3 per jenis Limbah B3
- Dumping tailing No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
- Apakah Limbah sebelum dilakukan Dumping (Pembuangan) dilakukan netralisasi atau penurunan kadar racun? ❑ ❑ …………
- Apakah dilakukan uji pH, total konsentrasi zat pencemar, toksikologi LC50 dan teratogenisitas terhadap Limbah B3 berupa tailing? ❑ ❑ …………
- Apakah lokasi dumping memenuhi persyaratan berikut? a. Terletak di dasar laut pada laut yang memiliki lapisan termoklin permanen; b. tidak berada di lokasi tertentu atau di daerah sensitif; dan ❑ ❑ …………
c. rona awal kualitas air
laut harus memenuhi
Baku Mutu Air Laut
sesuai
dengan
ketentuan peraturan
perundang-
undangan.
4.
Jika tidak terdapat laut
yang
memiliki
lapisan
termoklin
permanen,
apakah lokasi Dumping
memenuhi
persyaratan
berikut?
a. Terletak di dasar laut
dengan kedalaman ≥
100 m (lebih besar
dari
atau
sama
dengan
seratus
meter);
b. secara topografi dan
batimetri
menunjukkan adanya
ngarai
dan/atau
saluran di dasar laut
yang
mengarahkan
tailing ke kedalaman
≥ 200 m (lebih besar
dari
atau
sama
dengan
dua
ratus
meter);
c. tidak
ada
proses
pengadukan (mixing)
di daerah upwelling;
dan
d. tidak
menimbulkan
dampak
terhadap
daerah
sensitif
berdasarkan
kajian
pemodelan
sebaran
dampak.
❑
❑
…………
5.
Apakah
Dumping
menggunakan
alat
penyalur Limbah?
❑
❑
…………
6.
Apakah
dilakukan
pemantauan kualitas air
laut setiap 1 (satu) kali
dalam 3 (tiga) bulan?
❑
❑
…………
7.
Apakah
dilakukan
pemantauan sedimen laut
setiap 1 (satu) kali dalam 5
(lima) tahun?
❑
❑
…………
8.
Apakah
dilakukan
pemantauan
ekosistem
laut paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun?
❑
❑
…………
- Dumping lumpur bor dan serbuk bor No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
- Apakah Lumpur Bor berbahan dasar sintetis (synthetic based mud) dan Lumpur Bor berbahan dasar air (water based mud) memiliki kandungan total hidrokarbon poli aromatik kurang dari ❑ ❑ …………
0,001% (nol koma nol nol satu persen)? 2. Dalam hal dilakukan penambahan barite yang mengandung merkuri (Hg) dan kadmium (Cd) ke dalam lumpur bor, apakah sudah memenuhi ketentuan sebagai berikut? a. merkuri (Hg) dalam barite lebih kecil dari 1 mg/kg (satu miligram per kilogram) berat kering; dan/atau b. kadmium (Cd) dalam barite lebih kecil dari 3 mg/kg (tiga miligram per kilogram) berat kering. ❑ ❑ ………… 3. Apakah Limbah sebelum dilakukan Dumping (Pembuangan) dilakukan netralisasi atau penurunan kadar racun? Kecuali limbah dihasilkan dari proses pengeboran yang tidak menggunakan pipa konduktor (riserless) dan lumpur bor yang digunakan berupa air laut. ❑ ❑ ………… 4. Apakah dilakukan uji total konsentrasi zat pencemar, toksikologi LC50 dan kandungan hidrokarbon terhadap Limbah serbuk bor dari hasil pengeboran Usaha dan/atau Kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi di laut menggunakan Lumpur Bor berbahan dasar sintetis (synthetic based mud), dan serbuk bor dan lumpur bor dari hasil pengeboran Usaha dan/atau Kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi di laut menggunakan Lumpur Bor berbahan dasar air (water based mud)? ❑ ❑ ………… 5. Apakah lokasi dumping memenuhi persyaratan berikut? a. Terletak di dasar laut pada laut yang memiliki lapisan termoklin permanen; b. tidak berada di lokasi tertentu atau di daerah sensitif; dan c. rona awal kualitas air laut harus memenuhi Baku Mutu Air Laut ❑ ❑ …………
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 6. Jika tidak terdapat laut yang memiliki lapisan termoklin permanen, apakah lokasi Dumping memenuhi persyaratan berikut? a. Terletak di laut dengan kedalaman ≥ 50 m (lebih besar dari atau sama dengan lima puluh meter); b. dampaknya berada di dalam radius ≤ 500 m (lebih kecil dari atau sama dengan lima ratus meter) dari lokasi Dumping (Pembuangan) Limbah berdasarkan kajian pemodelan sebaran dampak; c. tidak ada proses pengadukan (mixing) di daerah upwelling; dan d. tidak menimbulkan dampak terhadap daerah sensitif berdasarkan kajian pemodelan sebaran dampak. ❑ ❑ ………… 7. Apakah menggunakan alat penyalur yang disalurkan ke dalam laut hingga kedalaman laut paling sedikit 8 m (delapan meter) di bawah permukaan laut rata-rata? ❑ ❑ ………… 8. Apakah dilakukan pemantauan kualitas air laut paling sedikit 1 (satu) kali setelah Dumping Limbah dilakukan? ❑ ❑ ………… 9. Apakah dilakukan pemantauan sedimen laut paling lama 7 (tujuh) hari setelah seluruh kegiatan Dumping selesai? ❑ ❑ ………… 10. Apakah dilakukan pemantauan ekosistem laut paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun? ❑ ❑ ………… 3. Ketentuan Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan pembuangan (dumping) Limbah B3 (penghasil) sesuai Lampiran XV PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No. Ketentuan Ya Tidak Keterangan
Apakah memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3? ❑ ❑ …………
Apakah menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan Dumping (pembuangan) Limbah B3? ❑ ❑ …………
Apakah memiliki sistem tanggap darurat berupa dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3? ❑ ❑ …………
Apakah melakukan netralisasi atau pengurangan kadar racun Limbah yang akan di Dumping (pembuangan) Limbah B3? ❑ ❑ …………
Apakah melakukan Dumping (pembuangan) di lokasi yang telah ditetapkan dalam Perizinan Berusaha? ❑ ❑ …………
Apakah melakukan penurunan kandungan hidrokarbon total terhadap Limbah B3 untuk Dumping (pembuangan) Limbah B3? ❑ ❑ …………
Apakah menaati Baku Mutu Air Limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan? ❑ ❑ …………
Apakah melakukan pemantauan terhadap dampak lingkungan dari pelaksanaan Dumping (pembuangan) Limbah B3 termasuk kajian dampak kegiatan Dumping (pembuangan) tailing dan verifikasi pemodelan sebaran Limbah yang dilakukan Dumping (pembuangan)? ❑ ❑ …………
Apakah melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang akan di Dumping (pembuangan) Limbah B3? ❑ ❑ …………
Apakah melakukan pemantauan kualitas Air Laut pada titik penaatan? ❑ ❑ …………
Temuan pelanggaran lain dan/atau layout temuan pelanggaran
*gambarkan di layout jika terjadi terdapat pelanggaran pencemaran dan/atau kerusakan akibat pengelolaan Limbah B3, contoh: lokasi penimbunan limbah B3 yang menyebabkan pencemaran badan air permukaan, atau temuan lain yang belum terlingkup dalam daftar periksa
f. Formulir 6F. Daftar periksa pengelolaan Limbah nonB3
NAMA INSTANSI DAFTAR PERIKSA PENGAWASAN PENGELOLAAN LIMBAH nonB3
I. Rencana dan Deskripsi Kegiatan
Jenis kegiatan pengelolaan yang dilakukan □ pengurangan □ penimbunan □ penyimpanan □ pengangkutan □ pemanfaatan □ perpindahan lintas batas
Lokasi kegiatan pengelolaan koordinat : ……………………………………………….
Identifikasi Limbah nonB3 yang dikelola :
Jenis Limbah nonB3 Kode Kategori* Sumber limbah Jumlah Limbah yang dihasilkan Bentuk Pengelolaan* ………… ………… ……… ……… ………… ………… ………… ………… ……… ……… ………… ………… ………… ………… ……… ……… ………… ………… ………… ………… ……… ……… ………… …………
- Limbah nonB3 terdaftar (Lampiran XIV PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) atau Limbah nonB3 khusus, untuk Limbah B3 yang telah dikecualikan dari pengelolaan Limbah B3 melalui penetapan oleh Menteri/Kepala.
- Rincian Teknis Ketentuan Ya Tidak Keterangan Apakah memiliki rincian teknis pengelolaan limbah nonB3 yang terintegrasi ke Persetujuan Lingkungan ❑ ❑ …………
II. Kewajiban dan Larangan dalam Persetujuan Lingkungan, Rincian Teknis dan Peraturan Perundangan
Pengurangan Limbah nonB3 No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
Apakah memenuhi ketentuan baku mutu emisi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri LHK Nomor 19 Tahun 2021? Untuk kegiatan Pengurangan Limbah nonB3 dengan cara termal ❑ ❑ …………
Apakah memenuhi ketentuan baku mutu emisi dan/atau air limbah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan? Untuk kegiatan Pengurangan Limbah nonB3 dengan cara sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ❑ ❑ …………
Apakah dilakukan penyimpanan, pemanfaatan dan penimbunan Limbah non-B3 terhadap abu terbang (fly ash) dan abu dasar (bottom ash) hasil Pengurangan Limbah nonB3? ❑ ❑ ………… Logo instansi
Penyimpanan Limbah nonB3
a. Persyaratan lokasi
Apakah fasilitas penyimpanan Limbah non-B3 memenuhi ketentuan kriteria lokasi sebagai berikut? No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
- Bebas banjir. ❑ ❑ …………
- Mempertimbangkan jarak yang aman terhadap perairan seperti garis batas pasang tertinggi air laut, kolam, rawa, mata air, dan sumur penduduk. ❑ ❑ …………
- Terletak di dalam area penguasaan Penghasil Limbah non-B3 yang tercantum dalam Persetujuan Lingkungan. ❑ ❑ …………
- Dilakukan rekayasa dengan teknologi untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, jika tidak memenuhi ketentuan kriteria lokasi di atas. ❑ ❑ …………
b. Pemenuhan persyaratan fasilitas penyimpanan berdasarkan bentuk
- Bangunan
(a) Apakah luas ruang penyimpanan sesuai dengan jumlah Limbah nonB3 yang disimpan? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………………………… (b) Apakah desain dan kontruksi mampu melindungi Limbah nonB3 dari hujan dan tertutup? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………………………… (c) Apakah memiliki sistem ventilasi untuk sirkulasi udara? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………………………… (d) Apakah lantai kedap air? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………………………… (e) Apakah memiliki bak penampung tumpahan untuk menampung ceceran, tumpahan Limbah nonB3 dan/atau air hasil pembersihan ceceran atau tumpahan Limbah nonB3;? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ……………………………
- Silo
(a) Apakah dibangun di atas permukaan tanah dengan fondasi yang dapat mendukung ketahanan silo terhadap tekanan dari atas dan bawah? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………………………… (b) Apakah mampu mencegah kerusakan yang diakibatkan karena pengisian, tekanan, atau gaya angkat (up lift)? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………………………… (c) Apakah material silo terbuat dari bahan yang mampu menahan tekanan tinggi? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………………………… (a) Apakah lantai kedap air? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ……………………………
- Tempat tumpukan Limbah nonB3 (waste pile)
(a) Apakah memiliki saluran drainase di sekeliling tempat tumpukan Limbah nonB3 (waste pile) yang dirancang untuk mengalirkan air yang berkontak langsung dengan Limbah non-B3 yang disimpan menuju kolam penampung air?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ……………………………… (b) Apakah memiliki tanggul di sekeliling waste pile untuk menghindari terjadinya tumpahan dan/atau ceceran Limbah non-B3 keluar dari area penyimpanan? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ……………………………… (c) memiliki fasilitas sumur pantau air tanah yang dibangun di bagian hulu (upstream) dan hilir (downstream) waste pile yang ditempatkan sesuai dengan pola arah aliran air tanah? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………………
- Waste impoundment Limbah nonB3
(a) Apakah memiliki tanggul di sekeliling waste impoundment? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ……………………………… (b) memiliki kolam penampung air untuk mengalirkan air yang berasal dari area Limbah non-B3 yang disimpan? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ……………………………… (c) memiliki fasilitas sumur pantau air tanah yang dibangun di bagian hulu (upstream) dan hilir (downstream) waste impoundment yang ditempatkan sesuai dengan pola arah aliran air tanah? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………………
c. Persyaratan penyimpanan Limbah nonB3 No Kriteria Limbah B3 Ya Tidak Keterangan
- Apakah waktu Penyimpanan Limbah nonB3 dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Limbah nonB3 dihasilkan? ❑ ❑ …………
d. Pencatatan penyimpanan Limbah nonB3 No Kriteria Limbah B3 Ya Tidak Keterangan
Apakah dilakukan pencatatan dalam bentuk log book Limbah nonB3? ❑ ❑ …………
Pemanfaatan Limbah nonB3 a. Pemanfaatan Limbah nonB3 sebagai substitusi bahan baku No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
Pembuatan beton, batako, paving block, beton ringan, dan bahan konstruksi lainnya yang sejenis. ❑ ❑ …………
Industri semen. ❑ ❑ …………
Pemadatan tanah.
❑ ❑ …………Bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. ❑ ❑ …………
b. Pemanfaatan Limbah nonB3 sebagai substitusi sumber energi memenuhi: No Ketentuan Ya Tidak Keterangan 1. memiliki kandungan kalori lebih besar atau sama dengan 2.500 kkal/kg (dua ribu lima ratus kilokalori per kilogram) berat kering atau 1.000 kkal/kg (seribu kilokalori per kilogram) berat basah; ❑ ❑ ………… 2. memiliki kandungan total organik halogen/TOX (jumlah organik Chlor (Cl) dan Fluor (F)) paling tinggi 2% (dua persen); dan ❑ ❑ ………… 3. memiliki kandungan sulfur (S) paling tinggi 1% (satu persen) berat kering. ❑ ❑ …………
c. Pemanfaatan Limbah nonB3 sebagai bahan baku No Ketentuan Ya Tidak Keterangan 1. Pembuatan produk yang menggunakan proses koagulasi, kristalisasi, oksidasi, dan destilasi. ❑ ❑ ………… 2. Pembuatan produk kertas, low grade paper, dan kertas chipboard. ❑ ❑ ………… 3. Pembuatan base oil dan bahan bakar minyak. ❑ ❑ ………… 4. Peleburan logam. ❑ ❑ ………… 5. Pembuatan produk berbahan dasar logam, kertas, plastik, dan kaca. ❑ ❑ ………… 6. Pembuatan pembenah tanah. ❑ ❑ …………
d. Pemanfaatan Limbah nonB3 sebagai produk samping memenuhi: No Ketentuan Ya Tidak Keterangan 1. Dihasilkan dari proses industri yang terintegrasi dengan proses utama sebagai produk sekunder; ❑ ❑ ………… 2. penggunaannya bersifat pasti; ❑ ❑ ………… 3. kualitas produk yang dihasilkan bersifat konsisten; dan ❑ ❑ ………… 4. memenuhi syarat dan standar produk sesuai dengan Standar Nasional Indonesia. ❑ ❑ …………
- Penimbunan Limbah nonB3 a. Jenis fasilitas penimbunan Limbah nonB3
□ Fasilitas penimbusan akhir Limbah nonb3
□ Penempatan kembali di area bekas tambang
□ Bendungan penampung Limbah tambang
□ Fasilitas Penimbunan Limbah non-B3 lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. b. Ketentuan teknis berdasarkan jenis fasilitas penimbusan
- Fasilitas penimbusan akhir No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
Apakah memiliki desain fasilitas? ❑ ❑ …………
Apakah memiliki sistem pelapis yang dilengkapi dengan: a. saluran untuk pengaturan aliran air permukaan; b. pengumpulan air lindi dan pengolahannya; dan c. sumur pantau. ❑ ❑ …………
Apakah memiliki peralatan pendukung Penimbunan Limbah B3 sebagai berikut? a. Peralatan dan perlengkapan untuk mengatasi keadaan darurat; b. alat angkut untuk Penimbunan Limbah non-B3; dan c. alat pelindung dan keselamatan diri. ❑ ❑ …………
Apakah memiliki rencana Penimbunan Limbah B3, penutupan, dan pasca penutupan fasilitas Penimbunan Limbah non- B3? ❑ ❑ …………
Apakah fasilitas penimbusan memiliki sistem pelapis sebagai berikut? a. Lapisan dasar; b. lapisan untuk sistem pengumpulan dan pemindahan lindi kedua; c. lapisan tanah penghalang; d. lapisan untuk sistem pengumpulan dan pemindahan lindi pertama; dan e. lapisan pelindung selama operasi. ❑ ❑ …………
Apakah lapisan dasar berupa lapisan tanah lempung yang dipadatkan ulang dengan konduktivitas hidraulik dengan nilai antara 10-7 cm/detik (sepuluh pangkat minus tujuh sentimeter per detik) sampai dengan 10-6 cm/detik (sepuluh pangkat minus enam sentimeter per detik)? ❑ ❑ …………
Apakah lapisan dasar memiliki ketebalan paling rendah 1 m (satu meter) yang terdiri atas lapisan- lapisan tipis dengan ketebalan 15-20 cm (lima belas sampai dengan dua puluh sentimeter)? ❑ ❑ …………
Apakah lapisan untuk Sistem Pengumpulan dan Pemindahan Lindi terdiri atas sekurang-kurangnya 30 cm (tiga puluh sentimeter) bahan atau tanah butiran yang memiliki konduktivitas hidraulik paling rendah 10-2 cm/detik (sepuluh pangkat minus dua sentimeter per detik)? ❑ ❑ …………
Apakah pada dinding penimbusan akhir digunakan geonet sebagai Sistem Pengumpulan dan Pemindahan Lindi dengan transmisivitas sama dengan atau lebih besar dari transmisivitas planar 30 cm (tiga puluh sentimeter) bahan atau tanah butiran dengan konduktivitas hidraulik jenuh paling rendah 10-2 ❑ ❑ …………
cm/detik (sepuluh pangkat minus dua sentimeter per detik)? 10. Apakah lapisan tanah penghalang berupa tanah liat yang dipadatkan dengan konduktivitas hidraulik 10-7 cm/detik (sepuluh pangkat minus tujuh sentimeter per detik), dan ketebalan paling rendah 30 cm (tiga puluh sentimeter) atau Geosynthetic Clay Liner (GCL) berupa bentonite yang diselubungi oleh lapisan geotextile dengan ketebalan paling rendah 6 mm (enam milimeter)? ❑ ❑ ………… 11. Apakah lapisan pelindung selama operasi berupa tanah dengan ketentuan sebagai berikut? a. Memiliki ketebalan paling sedikit 30 cm (tiga puluh sentimeter); b. dirancang untuk mencegah kerusakan komponen pelapisan dasar penimbusan akhir selama penempatan limbah di fasilitas penimbusan akhir; c. dipasang pada dasar penimbusan akhir selama konstruksi awal; dan d. dipasang lapisan pelindung tambahan pada dinding sel selama masa aktif sel penimbusan akhir. ❑ ❑ ………… 12. Apakah dilakukan pengelolaan air lindi yang bersumber dari: a. air yang merembes melalui Limbah B3 ke dasar fasilitas penimbunan Limbah non-B3; b. air yang berkontak dengan Limbah non-B3 dan mengalir di permukaan Limbah non-B3 ke dasar tumpukan Limbah non-B3 di fasilitas penimbunan Limbah non-B3; c. air limbah yang berkontak dengan Limbah non-B3 di lokasi fasilitas penimbunan Limbah non-B3; dan/atau d. air limbah yang terdapat pada sistem ❑ ❑ …………
pendeteksi kebocoran. 13. Apakah menerapkan sistem pendeteksi kebocoran? ❑ ❑ ………… 14. Apakah membangun fasilitas sumur pantau? ❑ ❑ ………… 15. Apakah melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan saluran drainase? ❑ ❑ ………… 16. Apakah melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan dinding tanggul (embankment)? ❑ ❑ ………… 17. Apakah melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan sistem pengelolaan air lindi? ❑ ❑ ………… 18. Apakah memiliki sumur pantau paling sedikit 1 (satu) sumur di hulu dan 2 (dua) sumur di hilir? ❑ ❑ ………… 19. Apakah melakukan pengambilan sampel air tanah paling sedikit sebagai berikut? a. 1 (satu) kali dalam satu bulan selama 2 (dua) tahun pertama beroperasinya kegiatan Penimbunan Limbah non-B3; dan b. (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan untuk tahun-tahun berikutnya; ❑ ❑ …………
- Penimbunan Limbah nonB3 berupa penempatan kembali di area bekas tambang No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
- Apakah memiliki kelengkapan fasilitas sebagai berikut? a. Saluran untuk pengaturan aliran air permukaan; b. pengumpulan air lindi dan pengolahannya; dan c. sumur pantau; ❑ ❑ …………
- Apakah memiliki peralatan pendukung Penimbunan Limbah non-B3 paling sedikit sebagai berikut? a. Peralatan dan perlengkapan untuk mengatasi keadaan darurat; b. alat angkut untuk Penimbunan Limbah non-B3; dan c. alat pelindung dan keselamatan diri, ❑ ❑ …………
- Apakah memiliki rencana Penimbunan Limbah non- B3, penutupan, dan pasca ❑ ❑ …………
penutupan fasilitas Penimbunan Limbah non- B3? 4. Apakah menerapkan sistem pendeteksi kebocoran melalui pemeriksaan parameter kualitas air tanah pada sumur pantau? ❑ ❑ ………… 5. Apakah melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan saluran drainase? ❑ ❑ ………… 6. Apakah melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan dinding tanggul (embankment)? Jika menggunakan tanggul (embankment) ❑ ❑ ………… 7. Apakah melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan sistem pengelolaan air lindi? ❑ ❑ ………… 8. Apakah memiliki sumur pantau paling sedikit 1 (satu) sumur di hulu dan 2 (dua) sumur di hilir? ❑ ❑ ………… 9. Apakah melakukan pengambilan sampel air tanah paling sedikit sebagai berikut? a. 1 (satu) kali dalam satu bulan selama 2 (dua) tahun pertama beroperasinya kegiatan Penimbunan Limbah non-B3; dan b. 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan untuk tahun-tahun berikutnya; ❑ ❑ ………… 10. Apakah melakukan pengujian air lindi yang bersumber dari fasilitas pengelolaan air lindi paling sedikit sebagai berikut? a. 1 (satu) kali dalam satu bulan selama 2 (dua) tahun pertama beroperasinya kegiatan Penimbunan Limbah non-B3; dan b. 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan untuk tahun-tahun berikutnya; ❑ ❑ …………
- Penimbunan Limbah non-B3 berupa bendungan penampung limba tambang No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
- Apakah memiliki desain fasilitas? ❑ ❑ …………
- Apakah memiliki kelengkapan fasilitas sebagai berikut? ❑ ❑ …………
a. Saluran untuk pengaturan aliran air permukaan; b. pengumpulan air lindi dan pengolahannya; dan c. sumur pantau. 3. Apakah memiliki peralatan pendukung Penimbunan Limbah non-B3 paling sedikit sebagai berikut? a. Peralatan dan perlengkapan untuk mengatasi keadaan darurat; b. alat angkut untuk Penimbunan Limbah non-B3; dan c. alat pelindung dan keselamatan diri, ❑ ❑ ………… 4. Apakah memiliki rencana Penimbunan Limbah non- B3, penutupan, dan pasca penutupan fasilitas Penimbunan Limbah non- B3? ❑ ❑ ………… 5. Apakah desain fasilitas memenuhi standar dan memiliki persetujuan dari lembaga pemerintah yang melaksanakan urusan di bidang keamanan bendungan? ❑ ❑ ………… 6. Apakah menerapkan sistem pendeteksi kebocoran melalui pemeriksaan parameter kualitas air tanah pada sumur pantau? ❑ ❑ ………… 7. Apakah melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan saluran drainase? ❑ ❑ ………… 8. Apakah melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan dinding tanggul (embankment)? ❑ ❑ ………… 9. Apakah melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan sistem pengelolaan air lindi? ❑ ❑ ………… 10. Apakah memiliki sumur pantau paling sedikit 1 (satu) sumur di hulu dan 2 (dua) sumur di hilir? ❑ ❑ ………… 11. Apakah melakukan pengambilan sampel air tanah paling sedikit sebagai berikut? a. 1 (satu) kali dalam satu bulan selama 2 (dua) tahun pertama beroperasinya kegiatan Penimbunan Limbah non-B3; dan b. 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan untuk ❑ ❑ …………
tahun-tahun berikutnya; 12. Apakah melakukan pengujian air lindi yang bersumber dari fasilitas pengelolaan air lindi paling sedikit sebagai berikut? a. 1 (satu) kali dalam satu bulan selama 2 (dua) tahun pertama beroperasinya kegiatan Penimbunan Limbah non-B3; dan b. 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan untuk tahun-tahun berikutnya; ❑ ❑ …………
III. Ketentuan Pengelolaan Limbah nonB3 sesuai Lampiran XV PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Bagi Penghasil Limbah nonB3 No. Ketentuan Ya Tidak Keterangan
Apakah melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan dalam hal terdapat penambahan jenis Limbah nonB3 yang dihasilkan? ❑ ❑ …………
Apakah melakukan Pemanfaatan Limbah nonB3 yang tidak termuat dalam Persetujuan Lingkungan? ❑ ❑ …………
Apakah menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Limbah nonB3? ❑ ❑ …………
Apakah melakukan pengelolaan Limbah nonB3 khusus sesuai dengan Penetapan pengecualian Limbah B3? ❑ ❑ …………
Apakah melakukan pengelolaan Limbah nonB3 terdaftar sesuai dengan rincian yang termuat dalam Persetujuan Lingkungan? ❑ ❑ …………
Apakah melakukan penyimpanan Limbah nonB3 yang dihasilkan? ❑ ❑ …………
Apakah melakukan Pemanfaatan Limbah nonB3 yang hasilnya tidak sesuai dengan standar produk? ❑ ❑ …………
Apakah mengajukan notifikasi ekspor Limbah nonB3? Dalam hal negara penerima ekspor mengkategorikan Limbah yang diekspor sebagai Limbah nonB3 ❑ ❑ …………
Apakah melaksanakan penanggulangan pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup serta pemulihan fungsi Lingkungan Hidup? ❑ ❑ …………
Apakah melakukan Dumping (pembuangan) nonB3 tanpa Persetujuan Teknis kegiatan Dumping? ❑ ❑ …………
Apakah melakukan pembakaran secara terbuka (open burning)? ❑ ❑ …………
Apakah melakukan pencampuran Limbah dengan Limbah B3? ❑ ❑ …………
Apakah melakukan penimbunan Limbah nonB3 di fasilitas tempat pemrosesan akhir (TPA)? ❑ ❑ …………
Apakah melampaui Baku mutu emisi dan Baku Mutu Air Limbah dalam melakukan Pemanfaatan Limbah nonB3? ❑ ❑ …………
Bagi Jasa Pengelolaan Limbah nonB3 No. Ketentuan Ya Tidak Keterangan
Apakah melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan dalam hal terdapat penambahan jenis Limbah nonB3 yang dihasilkan? ❑ ❑ …………
Apakah melakukan Pemanfaatan Limbah nonB3 yang tidak termuat dalam Persetujuan Lingkungan? ❑ ❑ …………
Apakah menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Limbah nonB3? ❑ ❑ …………
Apakah melakukan pengelolaan Limbah nonB3 khusus sesuai dengan Penetapan pengecualian Limbah B3? ❑ ❑ …………
Apakah melakukan pengelolaan Limbah nonB3 terdaftar sesuai dengan rincian yang termuat dalam Persetujuan Lingkungan? ❑ ❑ …………
Apakah melakukan penyimpanan Limbah nonB3 yang dihasilkan? ❑ ❑ …………
Apakah melakukan Pemanfaatan Limbah nonB3 yang hasilnya tidak sesuai dengan standar produk? ❑ ❑ …………
Apakah mengajukan notifikasi ekspor Limbah nonB3? Dalam hal negara penerima ekspor mengkategorikan Limbah yang diekspor sebagai Limbah nonB3 ❑ ❑ …………
Apakah melaksanakan penanggulangan pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup serta pemulihan fungsi Lingkungan Hidup? ❑ ❑ …………
Apakah melakukan Dumping (pembuangan) nonB3 tanpa ❑ ❑ …………
Persetujuan Teknis kegiatan
Dumping?
11.
Apakah
melakukan
pembakaran secara terbuka
(open burning)?
❑
❑
…………
12.
Apakah
melakukan
pencampuran Limbah dengan
Limbah B3?
❑
❑
…………
13.
Apakah
melakukan
penimbunan Limbah nonB3 di
fasilitas tempat pemrosesan
akhir (TPA)?
❑
❑
…………
14.
Apakah
melampaui
Baku
mutu emisi dan Baku Mutu Air
Limbah
dalam
melakukan
Pemanfaatan Limbah nonB3?
❑
❑
…………
Temuan pelanggaran lain dan/atau layout temuan pelanggaran
*tuliskan pelanggaran lain dan/atau gambarkan di layout jika terjadi terdapat pelanggaran atau temuan lain yang belum terlingkup dalam daftar periksa
g. Formulir 6G. Daftar periksa pengelolaan sampah
NAMA INSTANSI DAFTAR PERIKSA PENGAWASAN PENGELOLAAN SAMPAH
I. Rencana dan Deskripsi Kegiatan 1. Jenis kegiatan pengelolaan yang dilakukan □ Pengurangan
□ Penanganan
- Lokasi kegiatan pengelolaan koordinat : ……………………………………………….
Identifikasi sampah yang dikelola : ………………………………………………. Jenis sampah Sumber limbah Jumlah Limbah yang dihasilkan Bentuk Pengelolaan* ………… ……… ………… ………… ………… ……… ………… ………… *diangkut ke TPA, dikelola sendiri
II. Kewajiban dan Larangan dalam Persetujuan Lingkungan, dan Peraturan
Perundang-undangan
- Ketentuan umum pengelolaan sampah No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
- Apakah menyediakan fasilitas pemilahan sampah (apabila pengelola kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas lainnya)? ❑ ❑ …………
- Apakah memiliki izin dari kepala daerah sesuai kewenangannya (apabila melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah)? ❑ ❑ …………
- Apakah melakukan larangan memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia? ❑ ❑ …………
- Apakah melakukan larangan mengimpor sampah? ❑ ❑ …………
- Apakah melakukan larangan mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan Beracun? ❑ ❑ …………
- Apakah
melakukan
larangan
mengelola
sampah
yang
menyebabkan
pencemaran
dan/atau perusakan lingkungan? ❑ ❑ ………… - Apakah melakukan larangan membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan? ❑ ❑ …………
- Apakah melakukan larangan melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir? ❑ ❑ …………
- Apakah
melakukan
larangan
membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah? ❑ ❑ ………… - Apakah melakukan pengelolaan sampah yang mengakibatkan orang mati atau luka berat? ❑ ❑ …………
Logo instansi
Ketentuan pengelolaan bagi Usaha dan/atau Kegiatan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
Apakah memiliki persetujuan lingkungan? ❑ ❑ …………
Apakah melakukan pengelolaan sehingga seluruh lindi yang dihasilkan di TPA masuk ke instalasi pengolahan lindi? ❑ ❑ …………
Apakah menggunakan instalasi pengolahan lindi dan saluran lindi kedap air sehingga tidak terjadi perembesan lindi ke lingkungan? ❑ ❑ …………
Apakah memisahkan saluran pengumpulan lindi dengan saluran air hujan? ❑ ❑ …………
Apakah melakukan pengolahan lindi, sehingga mutu lindi yang dibuang ke sumber air tidak melampaui baku mutu lindi? ❑ ❑ …………
Apakah tidak melakukan pengenceran lindi ke dalam aliran buangan lindi? ❑ ❑ …………
Apakah menetapkan titik penaatan untuk pengambilan contoh uji lindi dan koordinat titik penaatan? ❑ ❑ …………
Apakah memasang alat ukur debit atau laju alir lindi di titik penaatan? ❑ ❑ …………
Apakah membuat sumur pantau di hulu dan hilir lokasi TPA sesuai peraturan perundang-undangan? ❑ ❑ …………
Apakah melakukan pencatatan sampah yang ditimbun harian? ❑ ❑ …………
Apakah melakukan pemantauan debit dan pH harian? ❑ ❑ …………
Apakah memeriksakan kadar parameter lindi sesuai peraturan perundang- undangan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1(satu) bulan ke laboratorium yang telah terakreditasi dan/atau teregristrasi? ❑ ❑ …………
Apakah melakukan pemantauan kualitas air tanah setiap 3 (tiga) bulan sekali melalui pengambilan contoh uji pada sumur pantau/sumur uji sesuai peraturan perundang- undangan? ❑ ❑ …………
Apakah memiliki Prosedur Operasional Standar pengolahan lindi dan sistem tanggap darurat ❑ ❑ …………
Apakah menyampaikan laporan: a. debit dan pH harian lindi;
b. pencatatan harian sampah yang diproses;
c. data klimatologi antara lain curah hujan, dan temperatur;
d. hasil analisa laboratorium terhadap air tanah, dan
e. hasil analisa laboratorium terhadap lindi (termasuk koordinat titik sampling), paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan kepada bupati/wali kota dengan tembusan gubernur, Menteri/Kepala dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya? ❑ ❑ …………Apakah melaporkan dan menyampaikan kegiatan penanggulangan pencemaran akibat kondisi tidak normal kepada bupati/wali kota, dengan tembusan kepada gubernur dan Menteri/Kepala paling lama 1 x 24 (satu kali duapuluh empat) jam ❑ ❑ …………
Temuan pelanggaran lain dan/atau layout temuan pelanggaran
*tuliskan pelanggaran lain dan/atau gambarkan di layout jika terjadi terdapat pelanggaran atau temuan lain yang belum terlingkup dalam daftar periksa.
h. Formulir 6H. Daftar periksa pengendalian kerusakan tanah untuk produksi biomassa
NAMA INSTANSI DAFTAR PERIKSA PENGAWASAN PENGENDALIAN KERUSAKAN TANAH UNTUK PRODUKSI BIOMASSA
I. Rencana dan Deskripsi Kegiatan
Bidang Usaha dan/atau Kegiatan: ………………………………
Lokasi kegiatan pengelolaan koordinat : ……………………………………………….
Sifat dasar tanah : ………………………………………………. (mineral, kapur, dll)
Jenis lahan : ………………………………………………. (lahan kering atau lahan basah)
Potensi dampak ke kerusakan tanah : ❑ Ya ❑ Tidak
Parameter baku kerusakan dengan pengukuran langsung
:
Ketebalan solum : …………………………………… cm kedalaman air tanah dangkal : …………………………………… cm pH tanah : …………………………………… Kedalaman air dangkal : ……………………………………cm
II.
Kewajiban
dan
Larangan
dalam
Persetujuan
Lingkungan,
dan
Peraturan Perundang-undangan
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah
melaksanakan
persyaratan
dan
kewajiban
yang
tercantum
dalam
perizinan
atau
persetujuan
terkait
pengendalian kerusakan
tanah?
❑
❑
…………
2.
Apabila
telah
mengakibatkan
kerusakan
tanah,
apakah
melakukan
penanggulangan
kerusakan tanah?
❑
❑
…………
3.
Apabila
telah
mengakibatkan
kerusakan
tanah,
apakah
melakukan
❑
❑
…………
Logo
instansi
pemulihan kondisi tanah?
Temuan pelanggaran lain dan/atau layout temuan pelanggaran
*tuliskan pelanggaran lain dan/atau gambarkan di layout jika terjadi terdapat pelanggaran atau temuan lain yang belum terlingkup dalam daftar periksa
i. Formulir 6I. Daftar periksa pengawasan pengendalian kerusakan ekosistem gambut
NAMA INSTANSI
DAFTAR PERIKSA PENGAWASAN
PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
I. Deskripsi Kegiatan Nama Perusahaan Bidang Industri: ................ PT. Lokasi: ................
Nomor Telepon: ................
Penanggung Jawab Usaha Dan Jabatan: ................
Fungsi Ekosistem Gambut: ................
II. Dokumen Perizinan
A. Kehutanan Skala Industri
No. Ketentuan Ya Tidak Keterangan ` 1. Apakah ada dokumen izin usaha pemanfaatan hutan? ❑ ❑ ................
Apakah ada dokumen perubahan terhadap Perizinan Berusaha pemanfaatan hutan? ❑ ❑ ................
Apakah ada dokumen peta lokasi Perizinan Berusaha pemanfaatan hutan? ❑ ❑ ................
Apakah ada dokumen perubahan peta lokasi Perizinan Berusaha pemanfaatan hutan? ❑ ❑ ................
Apakah ada areal kerja Perizinan Berusaha pemanfaatan hutan yang bertumpang susun dengan areal gambut? ❑ ❑ ................
Apakah ada areal gambut dengan fungsi lindung di areal kerja Perizinan Berusaha pemanfaatan hutan? ❑ ❑ ................
Apakah ada areal gambut dengan fungsi budidaya di areal kerja Perizinan Berusaha pemanfaatan hutan? ❑ ❑ ................ Logo instansi
Apakah ada dokumen RKU pada Perizinan Berusaha pemanfaatan hutan? ❑ ❑ ................
Apakah ada dokumen perubahan RKU pada Perizinan Berusaha pemanfaatan hutan? ❑ ❑ ................
Apakah ada dokumen RKT pada Perizinan Berusaha pemanfaatan hutan? ❑ ❑ ................
Apakah ada dokumen perubahan RKT pada Perizinan Berusaha pemanfaatan hutan? ❑ ❑ ................
Apakah ada dokumen AMDAL / Izin Lingkungan untuk Perizinan Berusaha pemanfaatan hutan? ❑ ❑ ................
Apa ada data mengenai pengelolaan air berupa antara lain letak saluran, titik penaatan dan lain-lain sesuai keperluan pengawasan? ❑ ❑ ................
Apakah ada data mengenai tanaman kehidupan (minimal 20%) di dalam areal Perizinan Berusaha pemanfaatan hasil hutan tanaman industri (HTI)?
❑ ❑ ................Apakah ada dokumen laporan kelola sosial? ❑ ❑ ................
Apakah ada dokumen laporan kelola lingkungan? ❑ ❑ ................
B. Perkebunan skala industri
No. Ketentuan Ya Tidak Keterangan
Apakah ada dokumen Perizinan Berusaha perkebunan? ❑ ❑ ................
Apakah ada dokumen perubahan terhadap Perizinan Berusaha perkebunan? ❑ ❑ ................
Apakah ada dokumen peta lokasi Perizinan Berusaha perkebunan? ❑ ❑ ................
Apakah ada dokumen perubahan peta lokasi Perizinan Berusaha perkebunan? ❑ ❑ ................
Apakah ada areal kerja Perizinan Berusaha perkebunan yang beririsan dengan Kawasan hutan? ❑ ❑ ................
Apakah ada areal kerja Perizinan Berusaha perkebunan yang bertumpang susun dengan areal gambut? ❑ ❑ ................
Apakah ada areal gambut dengan fungsi lindung di areal kerja Perizinan Berusaha perkebunan? ❑ ❑ ................
Apakah ada areal gambut dengan fungsi budidaya di areal kerja Perizinan Berusaha perkebunan? ❑ ❑ ................
Apakah ada dokumen RKPK pada Perizinan Berusaha perkebunan? ❑ ❑ ................
Apakah ada dokumen perubahan RKPK pada Perizinan Berusaha perkebunan? ❑ ❑ ................
Apakah ada dokumen AMDAL / Izin Lingkungan untuk Perizinan Berusaha perkebunan? ❑ ❑ ................
Apa ada data mengenai pengelolaan air berupa antara lain letak saluran, titik penaatan dan lain-lain sesuai keperluan pengawasan? ❑ ❑ ................
Apakah ada data areal kemitraan dengan masyarakat minimal 20%? ❑ ❑ ................
Apakah ada dokumen laporan perkembangan pembangunan kebun? ❑ ❑ ................
Apakah ada dokumen HGU atas areal perkebunan yang diusahakan? ❑ ❑ ................
Apakah ada dokumen HGB untuk fasilitas bangunan di dalam areal Perizinan Berusaha perkebunan? ❑ ❑ ................
III. PEMERIKSAAN LOKASI
a. Kerusakan gambut dengan fungsi lindung
No. Ketentuan Ya Tidak Keterangan
Apakah ada drainase buatan di lokasi areal kerja penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan? ❑ ❑ ................
Apakah sudah terjadi kondisi tereksposnya sedimen berpirit dan/atau kwarsa di bawah lapisan gambut di lokasi areal kerja penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan? ❑ ❑ ................
Apakah sudah terjadi pengurangan luas dan/atau volume tutupan lahan di Kawasan Hidrologis Gambut yang menjadi lokasi areal kerja dari penganggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan? ❑ ❑ ................
b. Kerusakan gambut dengan fungsi budidaya
No. Ketentuan Ya Tidak Keterangan
Apakah muka air tanah di lahan gambut di areal kerja penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sudah melebihi 0,4 (nol koma empat) meter dibawah permukaan gambut pada titik penataan yang telah ditetapkan? ❑ ❑ ................
Apakah sudah terjadi kondisi tereksposnya sedimen berpirit ❑ ❑ ................
dan/atau kwarsa di bawah lapisan gambut di lokasi areal kerja penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan? Temuan pelanggaran lain dan/atau layout temuan pelanggaran
*tuliskan pelanggaran lain dan/atau gambarkan di layout jika terjadi terdapat pelanggaran atau temuan lain yang belum terlingkup dalam daftar periksa
j. Formulir 6J. Daftar periksa pengawasan pengendalian kerusakan ekosistem mangrove
NAMA INSTANSI DAFTAR PERIKSA PENGAWASAN PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM MANGROVE
I. Deskripsi dan Rencana Kegiatan
- Nama perusahaan : ….................................................
- Alamat : ….................................................
- Batas : □ Sempadan pantai mangrove □ Sempadan sungai mangrove
- Potensi dampak ke kerusakan mangrove : ❑ Ya ❑ Tidak
- Jenis vegetasi mangrove : ….................................................
- Diameter pohon mangrove setinggi dada (cm) : ….................................................
- Luas total area penutupan untuk seluruh jenis mangrove (Ha) : ….................................................
- Jumlah tegakan per jenis mangrove : ….................................................
- Jumlah tegakan seluruh jenis mangrove : ….................................................
II. Kewajiban dan Larangan dalam Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis dan Peraturan Perundang-undangan No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
- Apakah melaksanakan persyaratan dan kewajiban yang tercantum dalam perizinan atau persetujuan terkait pengendalian kerusakan ekosistem mangrove? ❑ ❑ ................
- Apakah Usaha dan/atau Kegiatan menimbulkan kerusakan mangrove berdasarkan kriteria ❑ ❑ ................ Logo instansi
penutupan dan kerapatan pohon sesuai baku kerusakan mangrove?
Temuan pelanggaran lain dan/atau layout temuan pelanggaran
*tuliskan pelanggaran lain dan/atau gambarkan di layout jika terjadi terdapat pelanggaran atau temuan lain yang belum terlingkup dalam daftar periksa.
k. Formulir 6K. Daftar periksa pengendalian kerusakan padang lamun
NAMA INSTANSI DAFTAR PERIKSA PENGAWASAN PENGENDALIAN KERUSAKAN PADANG LAMUN
I. Deskripsi dan Rencana Kegiatan
Nama perusahaan : ….............................................. ...
Alamat : ….............................................. ...
Jenis kawasan : □ Kawasan tunggal (homogenous) □ Kawasan majemuk
Potensi dampak ke kerusakan padang lamun : ❑ Ya ❑ Tidak
Jenis vegetasi tumbuhan lamun : ….............................................. ...
Luas area penutupan pada contoh pengambilan contoh (cm x cm) : ….............................................. ...
Banyaknya sub petak dimana kelas kehadiran per jenis lamun yang sama : ….............................................. ... Catatan: data deskripsi disesuaikan dengan kebutuhan data untuk penentuan status padang lamun
II. Kewajiban dan Larangan dalam Persetujuan Lingkungan dan Peraturan Perundang-undangan No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
- Apakah Usaha dan/atau Kegiatan berlokasi pada area yang ditumbuhi tanaman lamun? ❑ ❑ ….................. ..
- Apakah melaksanakan persyaratan dan kewajiban yang tercantum dalam perizinan atau persetujuan terkait pengendalian kerusakan tanah? ❑ ❑ ….................. ..
- Apakah berdasarkan hasil penghitungan penutupan jenis lamun, Usaha dan/atau Kegiatan menimbulkan kerusakan padang lamun? ❑ ❑ ….................. ..
Temuan pelanggaran lain dan/atau layout temuan pelanggaran
Logo instansi
*tuliskan pelanggaran lain dan/atau gambarkan di layout jika terjadi terdapat pelanggaran atau temuan lain yang belum terlingkup dalam daftar periksa
l. Formulir 6L. Daftar periksa kebakaran hutan dan lahan
NAMA INSTANSI
DAFTAR PERIKSA PENGAWASAN
SARANA DAN PRASARANA PENGENDALIAN DAN
PENCEGAHAN KARHUTLA
I. Deskripsi Kegiatan NAMA PERUSAHAAN NO. SK PERIZINAN BERUSAHA: ................ PT. TGL TERBIT PERIZINAN BERUSAHA:
................
PENERBIT PERIZINAN BERUSAHA:
................
LUAS PERIZINAN BERUSAHA: ................ Ha
II. Pemeriksaan ketaatan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan bidang perkebunan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan tanpa Membakar STANDAR SDM (Setiap 1 Regu minimal terdiri atas 1 Kepala regu dan 14 anggota) Ada Jumlah Tidak Ada Standar Keterangan ❑ luas ≤1.000 Ha ❑ …….. ❑ 1 regu ................ ❑ luas >1.000-≤5.000 Ha ❑ …….. ❑ 2 regu ................ ❑ luas >5.000-≤10.000 Ha ❑ …….. ❑ 3 regu ................ ❑ luas > 10.000 Ha ❑ …….. ❑ 4 regu ................ Regu pendukung (karyawan) ❑ …….. ❑
................ Regu Perbantuan (anggota masyarakat binaan) ❑ …….. ❑ …….. ................ Aspek Penilaian Ada Tidak Ada Koordinat Keterangan LS/L U BT
Apakah terdapat lahan yang terbakar? Jika ada, sebutkan: ❑ ❑
Lokasi 1
…….
……..
……..
……..
................
Lokasi 2
…….
……..
……..
……..
................
Lokasi 3
…….
……..
……..
……..
................
Lokasi 4
…….
……..
……..
……..
................
Lokasi 5
…….
……..
……..
……..
................
Peralatan Utama
Ada
Jumlah
Tidak
Ada
Standar
Keterangan
a.
Perlengka
pan
Pribadi
atau
Individu
Helm
Pengaman
❑
……..
❑
15
................
Lampu
Kepala
❑
……..
❑
15
................
Kacamata
Pengaman
❑
……..
❑
15
................
Masker
❑
……..
❑
15
................
Sarung
Tangan Kulit
❑
……..
❑
15
................
Sabuk
Perlengkapa
n
❑
……..
❑
15
................
Peples/Botol
Minum
❑
……..
❑
15
................
Peluit
❑
……..
❑
15
................
Logo
instansi
Ransel ❑ …….. ❑ 15 ................ Sepatu Pemadam ❑ …….. ❑ 15 ................ Baju Pemadam ❑ …….. ❑ 15 ................ b. Perlengka pan Regu Tenda Inap dan Alas Tidur ❑ …….. ❑ 2 ................ Peralatan P3K ❑ …….. ❑ 2 ................ Peralatan Bengkel ❑ …….. ❑ 1 ................ Peralatan Penerangan ❑ …….. ❑ 1 ................ Selimut Pelindung ❑ …….. ❑ 1 ................ Sarana Pemantau Api (Drone, Menara, CCTV) ❑ …….. ❑ 1 ................ c. Peralatan Tangan Kapak Dua Fungsi (Kapak Cangkul) ❑ …….. ❑ 4 ................ Gepyok (Pemukul Api) ❑ …….. ❑ 8 ................ Garu Tajam ❑ …….. ❑ 6 ................ Garu Pacul ❑ …….. ❑ 3 ................ Sekop ❑ …….. ❑ 6 ................ Pompa Punggung ❑ …….. ❑ 10 ................ Obor Sulut Tetes ❑ …….. ❑ 1 ................ Gergaji Mesin/Chai nsaw ❑ …….. ❑ 1 ................ d. Pompa Air dan Kelengkap annya Pompa Bertekanan Tinggi (minimal 25 HP): ❑ …….. ❑ 1 ................
- Selang hisap (panjang minimal 4m/buah) ❑ …….. ❑ 1 ................
- Selang keluar (panjang mininmal 20m/rol) ❑ …….. ❑ 5 ................
- Nozzle ❑ …….. ❑ 2 ................
- Suntikan gambut (khusus untuk perusahaa n perkebuna n di lahan gambut) ❑ …….. ❑ 1 ................
- Y connector ❑ …….. ❑ 1 ................ Pompa jinjing (minimal 5HP): ❑ …….. ❑ 2 ................
- Selang hisap (panjang ❑ …….. ❑ 2 ................
minimal 4m/buah)
Selang keluar (panjang minimal 20m/rol) ❑ …….. ❑ 6 ................
Nozzle ❑ …….. ❑ 2 ................ e. Sarana Pengolaha n Data GPS ❑ …….. ❑ 2 ................ Radio genggam/HT ❑ …….. ❑ 4 ................ Megaphone ❑ …….. ❑ 2 ................ f. Sarana Transport asi Sarana transportasi pengangkut personil untuk kapasitas 15 orang (mobil, perahu dan/atau speed boat) ❑ …….. ❑ 1 ................ Sarana transportasi pengangkut peralatan (mobil, perahu dan/atau speed boat) ❑ …….. ❑ 1 ................ Sarana patroli (motor/mobi l/speed boat, dsb) ❑ …….. ❑ 1 ................ g. Menara Api dan Embung Untuk setiap luasan 500 Ha dibutuhkan 1 (satu) buah Menara Api dan 1 (satu) buah embung ❑ …….. ❑
Tinggi menara dari permukaan tanah sampai dengan lantai pantau minimal 15 m
Luas embung minimal 20x20x2 meter ❑ …….. ❑
❑ …….. ❑
III. Pemeriksaan ketaatan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan bidang kehutanan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan Standar SDM
Ada Jumlah Tidak Ada Standar Keterangan Setiap 1 Regu minimal terdiri atas 1 Kepala regu dan 14 anggota A. Pemegang Perizinan Berusaha Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi dan Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung dan Hutan Produksi Anggota regu berkompeten di Bidang Dalkarhutla (memiliki bukti sah) ❑
❑
Regu pemadam kebakaran (standar jumlah regu sesuai luas konsesi) Ada Jumlah Tidak Ada Standar Keterangan ❑ luas ≦50.000 Ha ❑
❑ 1 regu
❑ luas >50.000- ≤100.000 Ha ❑
❑ 2 regu
❑ luas > 100.000 Ha ❑
❑ 3 regu
Regu pendukung (karyawan) ❑
❑
Regu Perbantuan ( anggota masyarakat binaan) ❑
❑
B. Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan untuk Kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman
Anggota regu berkompeten di Bidang Dalkarhutla (memiliki bukti sah) ❑
❑
Regu pemadam kebakaran (standar jumlah regu sesuai luas konsesi) Ada Jumlah Tidak Ada Standar KETERANGAN ❑ ≦20.000 Ha ❑
❑ 1 regu
❑ luas >20.000 - ≤40.000 Ha ❑
❑ 2 regu
❑
luas >40.000 -
≤60.000 Ha
❑
❑ 3 regu
❑
luas >60.000 -
≤80.000 Ha
❑
❑ 4 regu
❑
luas >80.000 -
≤100.000 Ha
❑
❑ 5 regu
❑
luas > 100.000
Ha
❑
❑ 6 regu
Regu pendukung (karyawan) ❑
❑
Regu perbantuan (anggota masyarakat binaan) ❑
❑
Pencegahan Ada Jumlah Tidak Ada Standar Tiap Satu Regu Ket a. Sarpras penyedartahuan atau kampanye pencegahan Alat peraga ❑
❑
Komputer ❑
❑
TV ❑
❑
Video Player ❑
❑
Screen ❑
❑
Infocus ❑
❑
papan clip ❑
❑
poster ❑
❑
leaflet ❑
❑
buklet ❑
❑
b. Sarana keteknikan pencegahan Sekat bakar buatan ❑
❑
Jalur hijau/ green belt ❑
❑
Embung/water point atau kantong air atau bunker air ❑
❑
c. Sarana pengelolaan kanal pada gambut Peralatan hidrologi sederhana ❑
❑
Sekat Kanal ❑
❑
Pintu Air ❑
❑
d. Sarana posko krisis penanganan karhutla Ruang khusus posko yang dilengkapi meja kursi ❑
❑
Laptop, komputer meja, printer, infocus, perangkat monitor display, layar ❑
❑
Mesin faksimili ❑
❑
Jaringan internet ❑
❑
Sarana komunikasi ❑
❑
Papan tulis, ATK lainnya ❑
❑
Kendaraan operasional posko ❑
❑
Buku piket, blanko- blanko ❑
❑
SOP Operasional posko ❑
❑
e. Sarana peringatan dini karhutla Peta rawan kebakaran atau peta sejenisnya ❑
❑
Peta kerja ❑
❑
Database sumber daya dalkar ❑
❑
Perangkat pendukung untuk mengetahui tingkat resiko terjadinya bahaya kebakaran ❑
❑
Rambu-rambu larangan membakar ❑
❑
Papan informasi peringkat bahaya kebakaran (PBK) ❑
❑
Bendera PBK ❑
❑
Alat bantu PBK desa ❑
❑
Peralatan pengukur cuaca portable atau menetap ❑
❑
Sistem yang dapat mendukug penyebarluasan informasi kerawanan karhutla ❑
❑
f. Sarana deteksi dini karhutla Menara pengawas atau CCTV atau sensor panas sejenisnya ❑
❑
Perangkat pendukung pengolah data informasi hotspot, GPS, drone, ultra light trike atau pesawat terbang sejenisnya ❑
❑
Peralatan dan perlengkapan penyebarluasan informasi hasil deteksi dini ❑
❑
Pemadaman Ada Jumlah Tidak Ada Standar Tiap Satu Regu Ket a. Perlengkapan pribadi Topi pengaman ❑
❑ 15 unit
Lampu kepala ❑
❑ 15 unit
Kacamatan pengaman ❑
❑ 15 unit
Masker ❑
❑ 15 unit
Penutup leher ❑
❑ 15 unit
Sarung tangan ❑
❑ 15 unit
Sabuk ❑
❑ 15 unit
Peples ❑
❑ 15 unit
Peluit ❑
❑ 15 unit
Ransel ❑
❑ 15 unit
Sepatu pemadam ❑
❑ 15 unit
Baju pemadam ❑
❑ 15 unit
Kaos ❑
❑ 15 unit
Kantong tidur ❑
❑ 15 unit
Ransel Standar ❑
❑ 15 unit
b. Perlengkapan regu tenda ❑
❑ 2 unit
peralatan standar perbengkelan ❑
❑ 1 set
peralatan standar P3K ❑
❑ 2 unit
peralatan penerangan ❑
❑ 1 unit
peralatan masak ❑
❑ 1 unit
perlengkapan standar evakuasi dan penyelamatan sederhana ❑
❑ 1 unit
c. Peralatan regu Peralatan tangan
kapak dua fungsi ❑
❑ 4 unit
gepyok (flapper karet) ❑
❑ 8 unit
garu tajam ❑
❑ 6 unit
garu pacul ❑
❑ 3 unit
sekop ❑
❑ 6 unit
obor sulut tetes ❑
❑ 1 unit
kikir ❑
❑ 2 unit
golok / parang ❑
❑ 10 unit
Peralatan mekanis
Pompa induk ❑
❑ 1 unit
Pompa jinjing ❑
❑ 3 unit
Pompa apung (di wilayah perairan) ❑
❑ 2 unit
Nozzle ❑
❑ 5 buah
Nozzle gambut ❑
❑ 5 buah
Tangki air lipat ❑
❑ 5 unit
Selang ❑
❑ 50 buah
Perlengkapan lain
Chain saw ❑
❑ 1 unit / regu
d. Kendaraan khusus damkarhutla roda 4 Mobil pemadam ❑
❑ 1 unit / regu
Mobil tangki ❑
❑ 1 unit / regu
e. Sarana pengolahan data dan komunikasi GPS ❑
❑ 1 unit
Radio genggam ❑
❑ 4 buah
Radio mobil ❑
❑ 1 unit
Megaphone ❑
❑ 1 buah
Peralatan komunikasi tradisional (Bendera dan kentongan)
f. Sarana transportasi Kendaraan roda 2 jenis lapangan ❑
❑ 2 buah
Kendaraan roda 4 jenis lapangan 2 unit jenis lapangan meliputi dua fungsi mobil logistik dan mobil pengangkut peralatan dan atau 1 unit speed boat/klotok/sejenisnya ❑
❑ 1 unit
Jenis sarana transportasi lain (menyesuaikan wilayah kerja) ❑
❑
Sarpras Lainnya Dokumen prosedur operasional internal ❑
❑
Ruangan kerja ❑
❑
Gudang peralatan ❑
❑
Bengkel dan peralatannya ❑
❑
Garasi ❑
❑
Tempat penyimpanan bahan bakar ❑
❑
Tempat pembersihan alat ❑
❑
Barak personil ❑
❑
Dapur ❑
❑
Ruang makan ❑
❑
Lapangan berlatih ❑
❑
Helikopter dan atau alat berat lainnya ❑
❑
Perencanaan Penyadartahuan pencegahan karhutla ❑
❑
Keteknikan pencegahan, dan pengelolaan kanal pada gambut ❑
❑
peningkatan sistem kemitraan dan Masyarakat Peduli Api ❑
❑
pengembangan sarana prasarana pengendalian karhutla ❑
❑
peringatan dini ❑
❑
patroli ❑
❑
perencanaan strategi dan ketatausahaan Dalkarhutla ❑
❑
monitoring dan evaluasi operasional pencegahan karhutla ❑
❑
kesiapsiagaan ❑
❑
deteksi dini ❑
❑
pemadaman dan penanganan pasca karhutla ❑
❑
monitoring dan evaluasi operasional pemadaman dan penanganan pasca karhutla ❑
❑
pelatihan / pembekalan / inhousetraining / penyegaran / bimtek / pengendalian karhutla ❑
❑
monitoring dan evaluasi peningkatan kapasitas SDM ❑
❑
pembentukan dan pembinaan brigade pengendalian kebakaran hutan ❑
❑
Dokumen perencanaan Rencana Kerja Tahunan (RKT) atau Rencana Kerja Operasional (RKO) ❑
❑
Standar Kegiatan dan Biaya (SKB) dan atau Standar Biaya Keluaran (SBK) ❑
❑
Rencana Kerja dan Anggaran atau sejenisnya ❑
❑
Rencana Kontingensi ❑
❑
Dokumen perencanaan lain yang relevan ❑
❑
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOH JUMHUR HIDAYAT
LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2026
TENTANG
PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
FORMAT BERITA ACARA PENGAWASAN
Pada hari ini …, tanggal …. bulan …. tahun ….. pukul …. Waktu Indonesia Bagian …. (WI…), di lokasi ….. di Jalan …. Desa …… Kecamatan ….., Kabupaten …., Provinsi …., telah dilakukan penandatanganan berita acara pengawasan Lingkungan Hidup terhadap PT ……. dari tanggal … sampai dengan …………., dengan hasil sebagai berikut:
A. Identitas Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup
- Nama : ……….......……………………………………….
Nomor Induk Pegawai : ………………………………………………........
Pangkat/Golongan : ……………………./………………………........
Jabatan : ………………………………………………........
Nomor Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup : ………………………………………………........
Instansi : ………………………………………………........
Surat Tugas : ………………………………………………........
- Dst : ………………………………………………........
B. Identitas Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan
- Nama Badan Usaha dan/atau Kegiatan : PT …………………………………...............…
- Bidang Usaha dan/atau Kegiatan : …………………………………………..............
- Kode Klasifikasi Badan Usaha Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) : …………………………………………..............
BERITA ACARA
PENGAWASAN LINGKUNGAN HIDUP
Logo
Instansi
Tahun Beroperasi : …………………………………………..............
Status Permodalan : PMDN/PMA/BUMN
Nama penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan : …………………………………………..............
Jabatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan : ……………………………………….................
Lokasi Usaha dan/atau Kegiatan : ……………………………………….................
Koordinat lokasi
: …………………………………………..............Batas Usaha dan/atau Kegiatan : Utara : ……..……………….................... Timur : ...........………………………........ Selatan : ………………………................... Barat
: ...........………………………........Luas area Usaha dan/atau Kegiatan : ……………………………………….................
Kapasitas Produksi : a. Kapasitas Terpasang : ………............... b. Kapasitas Senyatanya : ………..............
Jenis Produk : a. …………………………............................ b. …………………………............................
Bahan Baku Utama : …………………………………………..............
Bahan Baku Penolong : …………………………………………..............
Dokumen Lingkungan Hidup yang dimiliki : Amdal/UKL-UPL/DELH/DPLH*, yang disahkan melalui Persetujuan Lingkungan Nomor ……....................... oleh …….............................................................
Persetujuan Lingkungan : Keputusan…………......…………………
Persetujuan Teknis : Contoh: Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi sesuai Surat ..................... Nomor .........................................................
SLO : Contoh: SLO pemenuhan Baku Mutu Emisi sesuai Surat........................................................... Nomor .........................................................
Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan : Contoh: ISO 14001:2004
Sertifikasi Kehutanan (di isi jika badan Usaha dan/atau Kegiatan yang bergerak di bidang kehutanan) : ……………………………………….................
Struktur Perusahaan :
Susunan Direksi : a. Direktur Utama : ……………............. b. Direktur : ……………….......... Susunan Komisaris : a. Komisaris Utama : ……………............. b. Komisaris : …………….............Pihak/perusahaan lain yang terafiliasi
: a. Aliansi dan Mitra Usaha : ............. b. Pengolahan dan Pemasaran : ............. c. Holding Company : .............Jumlah karyawan
: …………………………………………..............Riwayat Ketaatan : Contoh: a. Perusahaan pernah mendapatkan Sanksi Administratif dari Menteri/Kepala/gubernur/bupati/wali kota melalui SK No….. tentang …. tanggal… mengenai ……......................................... b. Perusahaan pernah mendapatkan peringkat Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) melalui SK Nomor.............. Tahun ...... peringkat .....
Nilai Investasi sesuai ………
(sumber : ………..) : ..............…………………………………………Narahubung : ..............………………………………………… Keterangan:
*) UKL-UPL = Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup – Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
DELH
= Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup
DPLH = Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup
C. Hasil Pemeriksaan Pengaduan
Pokok Pengaduan :
Media yang tercemar
dan/atau rusak
:Lokasi /tempat :
Kronologis :
Fakta lapangan :
Informasi lain yang relevan :
D.
Hasil Pengawasan* (sesuai dengan jenis kegiatan):
…………………………………………………………………………..........................
1.
Persetujuan Lingkungan
(Jika tidak terdapat pelanggaran, maka subbab ini tidak perlu
dituliskan)
Pemeriksaan sesuai daftar periksa
Contoh:
No Rencana Kegiatan Kondisi Eksisting 1. PT …. telah memiliki 9 (sembilan) unit pabrik dengan kapasitas 10 juta ton per tahun. PT ……….. memiliki 10 (sepuluh) unit pabrik dengan total kapasitas produksi sebesar 15,3 juta ton per tahun. 2. Luas area: 5.658 Ha (lima ribu enam ratus lima puluh delapan hektar) Luas area: 20.000 Ha (dua puluh ribu hektar) 3.
Tuliskan pelanggaran dengan lengkap jika terdapat kegiatan atau fasilitas lain yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan.
Contoh: PT ………… telah melakukan pembangunan …. dengan luas …., yang tidak tercantum dalam …..................................................
dst.
Evaluasi pelaksanaan persyaratan dan kewajiban Perizinan Berusaha
atau
Persetujuan
Pemerintah
terkait
Persetujuan
Lingkungan
(Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup – Rencana Pemantauan
Lingkungan Hidup).
(tuliskan temuan jika berdasarkan hasil verifikasi langsung di lapangan maupun laporan rutin perusahaan terdapat kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang tidak dilaksanakan).
Contoh: Hasil evaluasi implementasi rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan dari Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup - Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup PT ……………. sebagai berikut:
No Dampak Penting Pengelolaan Pemantauan Fakta/Temuan Lapangan Pengelolaan Pemantauan KOMPONEN 1 1. Penurunan kualitas air permukaan Melakukan pengolahan air limbah produksi dan domestik Melakukan pemantauan kualitas Air Limbah berdasarkan Peraturan Perusahaan tidak melakukan pengolahan Air Limbah Perusahaan tidak melakukan pemantauan kualitas Air Limbah di
No Dampak Penting Pengelolaan Pemantauan Fakta/Temuan Lapangan Pengelolaan Pemantauan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah di lokasi A, B, C, dan D setiap 1 (satu) bulan sekali. produksi dan domestik. lokasi A, B, C, dan D setiap 1 (satu) bulan sekali sejak ……….
Melakukan upaya reduce, reuse, dan reycle Melakukan pemantauan kualitas air permukaan di sungai X bagian hulu dan hilir setiap 3 (tiga) bulan sekali. Perusahaan tidak melakukan upaya reduce, reuse, dan reycle. Prusahaan tidak melakukan pemantauan kualitas air permukaan di sungai x bagian hulu dan hilir setiap 3 (tiga) bulan sekali sejak ……….. KOMPONEN 2
dst
………………
- Pengawasan berdasarkan jenis kegiatan
Diisi sesuai jenis kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (4) Peraturan Menteri/Badan ini dan ditemukan pelanggaran.
Contoh: pengelolaan Limbah B3
No.
Ketentuan dalam
Lampiran XV
Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun
2021 tentang
Penyelenggaraan
Perlindungan dan
Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Temuan
(tuliskan temuan
secara lengkap
berdasarkan
pelaksanaan masing-
masing ketentuan)
Bukti temuan
1.
Melakukan
penyimpanan Limbah
B3
melebihi
jangka
waktu
penyimpanan
Limbah B3
contoh:
1.1 jenis Limbah B3
berupa oli bekas
(B105d) sejumlah
0,2 ton;
Bukti
1.1 rincian
teknis
penyimpanan Limbah
B3;
1.2 catatan keluar masuk
Limbah B3.
No.
Ketentuan dalam
Lampiran XV
Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun
2021 tentang
Penyelenggaraan
Perlindungan dan
Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Temuan
(tuliskan temuan
secara lengkap
berdasarkan
pelaksanaan masing-
masing ketentuan)
Bukti temuan
1.2 penyimpanan
Limbah B3 adalah
lebih dari 365 hari.
2.
Melakukan
kegiatan
penimbunan
Limbah
B3
sebelum
diterbitkannya SLO
contoh:
2.1 jenis Limbah B3
berupa
bottom
ash
(B410)
sebesar 7 ton
2.2 lokasi
penimbunan pada
koordinat
6°10'56,07"LS
106°18'35,50"BT
2.3 luas
lokasi
penimbunan: 200
m2 sejak 2020;
2.4 Penimbunan
secara terbuka;
2.5 potensi
pencemaran:
a. tanah
b. badan
air
permukaan
diterbitkannya
SLO
Bukti
2.1 rincian
teknis
penyimpanan Limbah
B3;
2.2 foto yang dilengkapi
koordinat;
2.3 foto citra satelit dan
pengukuran drone;
2.4 foto timbunan;
2.5 foto
warna
air
permukaan,
sketsa
aliran air permukaan,
foto galian tanah.
3.
Dst
Lampiran bukti temuan
Contoh: pengelolaan Limbah B3
Bukti foto sesuai dengan temuan
Bukti foto sesuai dengan temuan Bukti a.1.1 Bukti a.1.2
Bukti foto sesuai dengan temuan Bukti foto sesuai dengan temuan
Bukti a.2.1 Bukti a.2.2 Dst...
- Tindak lanjut Pengawasan 3.1 Pengambilan sampel tanah Tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup bersama laboratorium dari …….............. berdasarkan Surat Perintah Kerja ............ telah melakukan pengambilan sampel tanah dengan perincian sebagai berikut:
No Jenis Sampel Lokasi Titik Koordinat Parameter Uji Keterangan 1 Tanah
Lokasi
depan
ruang
produksi
peleburan
6°10'57,7”LS
106°18'35,7"BT
Uji
TK
dan
TCLP
untuk
parameter
As, Cu, Cd,
Cr6+, Pb, Hg,
Ni, Zn, Cl-, F-
,
CN
total
sesuai
Lampiran
XIII
Peraturan
Pemerintah
Nomor
22
Tahun 2021.
Pengambilan
sampel
sesuai
SNI…….
2
Lokasi
dumping
Limbah B3
6°10'55,0"LS
106°18'35,0"BT
Pengambilan
sampel
sesuai
SNI…….
3 dst
…………..
3.2 pengambilan sampel dan uji Air Limbah
dst
3.3 pengambilan sampel dan uji air permukaan
dst
3.4 hasil uji laboratorium akan disampaikan kepada penanggung
jawab Usaha dan/atau Kegiatan ……....................................,
setelah laboratorium PT ………......................... telah diterbitkan.
3.5 penghentian pelanggaran tertentu berupa:
a.
penutupan lokasi pembuangan limbah pada koordinat
6°10'56,07"LS 106°18'35,50"BT;
b.
pemasangan garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup;
c.
dst
3.6 pemasangan plang penghentian pelanggaran tertentu pada
koordinat 6°10'56,07"LS 106°18'35,50"BT dan lokasi pintu
masuk PT …………......................................................................
Demikian Berita Acara Pengawasan Lingkungan Hidup pada lokasi kegiatan
PT ………………., dibuat dengan sebenar-benarnya dan mengingat sumpah
jabatan.
Tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup 1. Nama :
Tanda tangan :
- Nama :
Tanda tangan :
- Nama :
Tanda tangan :
Diketahui dan dibenarkan oleh pihak PT .....
Pihak PT ......
- Nama :
Jabatan :
Tanda tangan :
- Nama :
Jabatan :
Tanda tangan :
Catatan : Apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan menolak menandatangani Berita Acara, cantumkan alasan penolakan di dalam Berita Acara ini, Berita Acara cukup ditanda tangani PPLH dan/atau Saksi.
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOH JUMHUR HIDAYAT
LAMPIRAN V
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2026
TENTANG
PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
FORMAT LAPORAN HASIL PENGAWASAN
A. Identitas Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup
Nama Nomor Induk Pegawai (NIP) Pangkat / Golongan Jabatan Nomor Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Instansi Surat Tugas : ……………………………… : ……………………………… : ……………………………… : ……………………………… : ……………………………… : ……………………………… : ……………………………… : ………………………………
B. Identitas penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan
Nama badan Usaha dan/atau Kegiatan : PT ………………………..
Bidang Usaha dan/atau Kegiatan : ………………………………
Kode Klasifikasi Badan Usaha Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) : ………………………………
Tahun beroperasi : ………………………………
Status permodalan : PMDN/PMA*),**)
Nama penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan : ………………………………
Jabatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan : ………………………………
Lokasi Usaha dan/atau Kegiatan : ………………………………
Koordinat lokasi Usaha dan/atau Kegiatan : ………………………………
Batas koordinat lokasi Usaha dan/atau Kegiatan : Utara : ………… Timur : ………… Selatan:………… Barat : ………….
Luas area Usaha dan/atau Kegiatan : ………………………………
Kapasitas produksi Usaha dan/atau Kegiatan :
kapasitas terpasang:……
Kapasitas senyatanya:……
Jenis produk :
…………
……….
……….
Bahan baku utama : ………………………………
Bahan baku penolong : ………………………………
Dokumen yang dimiliki : Amdal/ UKL-UPL/ DELH/ DPLH***), yang disahkan melalui Persetujuan Lingkungan Nomor …… tanggal …. oleh ……..
Persetujuan Lingkungan : keputusan ……………….
Persetujuan Teknis : Contoh: Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi sesuai Surat ……. Nomor …….. tanggal ….. tentang ……., Dst.
SLO : Contoh: SLO pemenuhan Baku Mutu Emisi sesuai Surat ….. Nomor ….. tanggal … tentang ………..
Sertifikasi sistem manajemen lingkungan : Contoh: ISO 14001:2004
Sertifikasi Kehutanan (diisi jika badan Usaha dan/atau Kegiatan yang bergerak di bidang kehutanan) : ………………………………
Struktur perusahaan :
Susunan Direksi :
- Direktur Utama: ……
- Direktur: …….. Susunan Komisaris :
- Komisaris Utama: ….
- Komisaris: ……
- Pihak/perusahaan lain yang terafiliasi :
Aliansi dan mitra usaha : ……………………………… Pengolahan dan pemasaran : ……………………………… Holding Company : ……………………………… 24. Jumlah karyawan : ……………………………… 25. Riwayat ketaatan : Contoh:
- pernah mendapatkan Sanksi Administratif dari Menteri/Kepala/gubernur/bupati/wali kota melalui SK Nomor ….. Tahun …… tanggal …… mengenai ……..
- pernah mendapatkan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) melalui SK Nomor …… Tahun …., peringkat merah
- Nilai investasi sesuai …… (sumber: ……) : ……………………………… Keterangan : *)
: coret yang tidak perlu
**)
PMDN
PMA
:
:
Penanaman Modal Dalam Negeri
Penanaman Modal Asing
***) UKL-UPL
DELH
:
: Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup
DPLH : Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup
C. Hasil Pemeriksaan Pengaduan (Apabila ada verifikasi pengaduan)
D. Analisis hukum, Status ketaatan, dan Rekomendasi
No Temuan Ketentuan yang Dilanggar Jenis dan Tingkat Pelanggaran berdasarkan Lampiran XV Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraa n Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dokumen atau Alat Bukti Status Ketaatan Rekomendasi Penegakan Hukum
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup
Nama Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup NIP ……………………
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/
KEPALA BADAN PENGENDALIAN
LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOH JUMHUR HIDAYAT
LAMPIRAN VI
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2026
TENTANG
PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
TATA CARA PENGHITUNGAN BESARAN DENDA ADMINISTRATIF UNTUK PELANGGARAN BERUPA TIDAK MEMILIKI PERSETUJUAN LINGKUNGAN NAMUN TELAH MEMILIKI PERIZINAN BERUSAHA, ATAU TIDAK MEMILIKI PERSETUJUAN LINGKUNGAN DAN PERIZINAN BERUSAHA
Besaran denda administratif (DA) dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: a. bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Persetujuan Lingkungan namun telah memiliki Perizinan Berusaha, melalui perhitungan sebagai berikut:
b. bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha, melalui perhitungan sebagai berikut:
Keterangan: * : nilai investasi dihitung berdasarkan akumulasi modal tetap dan modal kerja berdasarkan data dan informasi yang bersumber dari kementerian yang membidangi urusan investasi atau sumber lain yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Contoh perhitungan denda administratif, sebagai berikut: 1. Diketahui: PT X dengan jenis Usaha dan/atau Kegiatan tekstil tidak memiliki Persetujuan Lingkungan, namun telah memiliki Perizinan Berusaha.
- Penghitungan denda administratif, sebagai berikut:
a. Nilai investasi
Investasi
Total Nilai (Rupiah) Sumber Data
Modal tetap
3.750.000.000 Tangkapan layar situs OSS dan laporan PT X.Modal kerja
12.870.000.000 Total investasi
16.620.000.000
DA = 2,5% x nilai investasi* DA = 5% x nilai investasi* DA = 2,5% x nilai investasi
b. Besaran denda administratif:
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOH JUMHUR HIDAYAT
DA = 2,5% x Rp16.620.000.000,00
= Rp415.550.000,00
LAMPIRAN VII
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2026
TENTANG
PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
TATA CARA PENGHITUNGAN BESARAN DENDA ADMINISTRATIF UNTUK PELANGGARAN BERUPA TERLAMPAUINYA BAKU MUTU AIR LIMBAH DAN/ATAU BAKU MUTU EMISI SESUAI DENGAN PB
A. Denda administratif terhadap Pelanggaran melebihi Baku Mutu Air Limbah
Penghitungan besaran denda administratif terhadap pelanggaran melebihi Baku Mutu Air Limbah dibagi berdasarkan: 1. parameter kualitas Air Limbah; dan 2. parameter khusus terdiri atas warna, coliform, derajat keasaman (pH), dan temperatur.
Setiap denda atas parameter tersebut dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: 1. Penghitungan denda administratif berdasarkan parameter kualitas Air Limbah, dengan menggunakan formula:
keterangan: DA = Denda administratif (Rp) UBP = Unit Beban Pencemar (kg) TD = Tarif denda per kilogram parameter (Rp/Kg) W = lamanya waktu pelanggaran (hari), yang ditentukan berdasarkan: a. lamanya waktu pelanggaran, jika diperoleh dari pemanfaatan data hasil pemantauan terus menerus, dalam satuan hari; b. 30 (tiga puluh) hari, jika diperoleh dari laporan hasil swapantau; atau c. 30 (tiga puluh) hari, jika diperoleh dari hasil analisis contoh uji yang diambil oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup.
- ketentuan pemanfaatan data:
i.
pemanfaatan data hasil pemantauan terus menerus
digunakan terhadap parameter tertentu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
ii.
pemanfaatan data hasil swapantau, digunakan terhadap
parameter
tertentu
yang
tidak
diwajibkan
sistem
pemantauan kualitas air limbah terus menerus dan dalam
jaringan (Sparing) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan,
contoh
pemanfaatan
data
sebagaimana
romawi
i
dan
romawi ii yaitu 4 (empat) parameter Air Limbah yang wajib dipantau secara terus menerus dan 27 (dua puluh tujuh) DA = UBP x TD x W
𝐾𝑜𝑛𝑠𝑒𝑛𝑡𝑟𝑎𝑠𝑖 𝐴𝑘𝑡𝑢𝑎𝑙
𝐴𝑖𝑟 𝐿𝑖𝑚𝑏𝑎ℎ
−𝐾𝑜𝑛𝑠𝑒𝑛𝑡𝑟𝑎𝑠𝑖 𝐵𝑎𝑘𝑢
𝑀𝑢𝑡𝑢 𝐴𝑖𝑟 𝐿𝑖𝑚𝑏𝑎ℎ 𝑚𝑔
𝐿
1000
𝑥 𝐷𝑒𝑏𝑖𝑡 𝐴𝑖𝑟 𝐿𝑖𝑚𝑏𝑎ℎ
𝑚3
ℎ𝑎𝑟𝑖
parameter
lainnya
yang
wajib
dilakukan
swapantau
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan
Nomor
P.93/MENLHK/
SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Pemantauan Kualitas Air
Limbah secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan bagi Usaha
dan/atau Kegiatan.
Penghitungan UBP dengan menggunakan formula:
Keterangan:
a.
konsentrasi
aktual
Air
Limbah
diperoleh
dari
hasil
uji
laboratorium atau data hasil pemantauan terus menerus (setiap
parameter harus dikonversi ke dalam satuan (mg/L);
b.
konsentrasi Baku Mutu Air Limbah diperoleh dari Baku Mutu Air
Limbah
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan atau Persetujuan Teknis;
c.
debit Air Limbah diperoleh dari hasil pengukuran atau data hasil
pemantauan terus menerus.
Penghitungan tarif denda administratif diperoleh berdasarkan:
No Parameter Satuan Tarif (Rupiah/kg) 1. Total Suspended Solid (TSS) kg 20.000,00 2. Total Dissolved Solid (TDS) kg 50.000,00 3. Chemical Oxygen Demand (COD) kg 50.000,00 4. Biochemical Oxygen Demand (BOD) kg 100.000,00 5. Minyak dan Lemak/Fat Oil Grease (FOG) kg 100.000,00 6. Nitrogen (N) kg 200.000,00 7. Phospat (P) kg 200.000,00 8. Sulfida (S) kg 200.000,00 9. Methylene Blue Active Substances (MBAS)/Surfaktan kg 200.000,00 10. Klor Bebas (Cl2) kg 200.000,00 11. Mangan (Mn) kg 350.000,00 12. Besi (Fe) kg 350.000,00 13. Barium (Ba) kg 350.000,00 14. Fluorida (F) kg 350.000,00 15. Tembaga (Cu) kg 350.000,00 16. Seng (Zn) kg 350.000,00 17. Krom (Cr) kg 700.000,00 18. Nikel (Ni) kg 700.000,00 19. Timbal (Pb) kg 700.000,00 20. Timah (Sn) kg 700.000,00 21. Kadmium (Cd) kg 1.400.000,00 22. Kobalt (Co) kg 1.400.000,00 23. Arsenik (As) kg 1.400.000,00 24. Selenium (Se) kg 1.400.000,00 25. Fenolik kg 1.400.000,00 UBP =
No Parameter Satuan Tarif (Rupiah/kg) 26. Sianida (CN) kg 1.400.000,00 27. Air raksa (Hg) kg 14.000.000,00 2. Penghitungan denda administratif berdasarkan parameter warna, coliform, Derajat Keasaman (pH), dan temperatur, dengan menggunakan formula sebagai berikut:
Keterangan: DA
Denda administratif (Rp). TD
Tarif denda administratif per m3 debit (Rp/m3). Debit = debit Air Limbah (m3/hari). W
lamanya waktu pelanggaran (hari) yang ditentukan berdasarkan: a. lamanya waktu pelanggaran, jika diperoleh dari pemanfaatan data hasil pemantauan terus menerus, dalam satuan hari; b. 30 (tiga puluh) hari, jika diperoleh dari laporan hasil swapantau; atau c. 30 (tiga puluh) hari, jika diperoleh dari hasil analisis contoh uji yang diambil oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup.
ketentuan pemanfaatan data:
i.
pemanfaatan data hasil pemantauan terus menerus
digunakan
terhadap
parameter
tertentu
sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
ii.
pemanfaatan
data
hasil
swapantau,
digunakan
terhadap parameter tertentu yang tidak diwajibkan
sistem
pemantauan
kualitas
air
limbah
terus
menerus dan dalam jaringan (Sparing) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan,
contoh pemanfaatan data sebagaimana romawi i dan
romawi ii yaitu 4 (empat) parameter Air Limbah yang wajib
dipantau secara terus menerus dan 27 (dua puluh tujuh)
parameter lainnya yang wajib dilakukan swapantau
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan
Nomor
P.93/MENLHK/
SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Pemantauan Kualitas
Air Limbah secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan
bagi Usaha dan/atau Kegiatan.
Tarif denda administratif untuk parameter warna, coliform, Derajat Keasaman (pH), dan temperatur, diperoleh berdasarkan: a. Tarif denda administratif untuk parameter warna (Pt-Co)
NO
HASIL UJI
SATUAN
TARIF
(Rupiah/m3)
1.
di atas 200 s.d 600
m3
12.500,00
2.
di atas 600 s.d 1.000
m3
25.000,00
3.
di atas 1.000 s.d 1.400
m3
37.500,00
4.
di atas 1.400
m3
50.000,00
DA = TD x Debit x W
b. Tarif denda administratif untuk parameter Total Coliform (MPN/100mL)
NO
HASIL UJI
SATUAN
TARIF
(Rupiah/m3)
1
di bawah 20.000
m3
10.000,00
2
20.001 s.d. 40.000
m3
20.000,00
3
40.001 s.d. 60.000
m3
30.000,00
4
di atas 60.000
m3
40.000,00
c. Tarif denda administratif untuk parameter derajat keasaman (pH)
NO
HASIL UJI
SATUAN
TARIF
(Rupiah/m3)
1
di bawah 3
m3
40.000,00
2
3 s.d 3,99
m3
30.000,00
3
4 s.d 4,99
m3
20.000,00
4
5 s.d 5,99
m3
10.000,00
5
di atas 9 s.d 9,99
m3
10.000,00
6
10 s.d 10,99
m3
20.000,00
7
11 s.d 11,99
m3
30.000,00
8
di atas 11,99
m3
40.000,00
d. Tarif denda administratif untuk parameter temperatur (°C)
NO
SELISIH HASIL UJI
DENGAN BAKU MUTU
SATUAN
TARIF
(Rupiah/m3)
1
di bawah 1
m3
20.000,00
2
1 s.d. 2
m3
40.000,00
3
di atas 2 s.d. 3
m3
60.000,00
4
di atas 3 s.d. 4
m3
80.000,00
5
di atas 4 s.d. 5
m3
100.000,00
6
di atas 5
m3
120.000,00
- Contoh penggunaan formula denda administratif, sebagai berikut: a. diketahui berdasarkan hasil swapantau PT X:
- parameter TSS adalah 240 mg/L (dua ratus empat puluh miligram per liter);
- parameter BOD adalah 64,4 mg/L (enam puluh empat koma empat miligram per liter);
- parameter COD adalah 218 mg/L (dua ratus delapan belas miligram per liter); dan
- parameter Total Coliform adalah 10.462 MPN/100 mL (sepuluh ribu empat ratus enam puluh dua most probable number per seratus mililiter); b. diketahui baku mutu:
- parameter TSS adalah 30 mg/L (tiga puluh miligram per liter);
- parameter BOD adalah 30 mg/L (tiga puluh miligram per liter);
𝐾𝑜𝑛𝑠𝑒𝑛𝑡𝑟𝑎𝑠𝑖 𝐴𝑘𝑡𝑢𝑎𝑙
𝐴𝑖𝑟 𝐿𝑖𝑚𝑏𝑎ℎ
−𝐾𝑜𝑛𝑠𝑒𝑛𝑡𝑟𝑎𝑠𝑖 𝐵𝑎𝑘𝑢
𝑀𝑢𝑡𝑢 𝐴𝑖𝑟 𝐿𝑖𝑚𝑏𝑎ℎ 𝑚𝑔
𝐿
1000
𝑥 𝐷𝑒𝑏𝑖𝑡 𝐴𝑖𝑟 𝐿𝑖𝑚𝑏𝑎ℎ
𝑚3
ℎ𝑎𝑟𝑖
3)
parameter COD adalah 100 mg/L (seratus miligram per liter);
dan
4)
parameter Total Coliform adalah 3000 MPN/100 mL (tiga
ribu most probable number per seratus mililiter).
c.
diketahui parameter sebagaimana huruf a melampaui Baku Mutu
Air Limbah sebagaimana huruf b.
d.
diketahui debit Air Limbah pada saat dilakukan pengambilan
contoh uji adalah 118,71 m3/hari (seratus delapan belas koma
tujuh satu meter kubik per hari).
e.
diketahui lama waktu melebihi Baku Mutu Air Limbah adalah 30
(tiga puluh) hari.
f.
diketahui tarif denda melebihi baku mutu:
1)
parameter TSS adalah Rp20.000,00/kg (dua puluh ribu
rupiah per kilogram);
2)
parameter BOD adalah Rp100.000,00/kg (seratus ribu
rupiah rupiah per kilogram);
3)
parameter COD adalah Rp50.000,00/kg (lima puluh ribu
rupiah per kilogram); dan
4)
parameter total Coliform adalah Rp10.000/m3 (sepuluh ribu
rupiah per meter kubik).
g.
penghitungan denda sebagai berikut:
1)
parameter kualitas Air Limbah
keterangan: DA = Denda administratif (Rp) UBP = Unit Beban Pencemar (kg) TD = Tarif denda administratif per kilogram parameter (Rp/Kg) W = lamanya waktu pelanggaran (hari), yang ditentukan berdasarkan: a. lamanya waktu pelanggaran, jika diperoleh dari pemanfaatan data hasil pemantauan terus menerus, dalam satuan hari; b. 30 (tiga puluh) hari, jika diperoleh dari laporan hasil swapantau; atau c. 30 (tiga puluh) hari, jika diperoleh dari hasil analisis contoh uji yang diambil oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup.
- UBP dengan menggunakan formula:
= Parameter Konsentras i Aktual Air Limbah Konsentrasi Baku Mutu Air Limbah Debit UBP
a b c (𝑎−𝑏) × 𝑐 1.000
TSS 240 mg/L 30 mg/L 118,71 m3/ hari 24,929 kg UBP = DA = UBP x TD x W
BOD 64,4 mg/L 30 mg/L 118,71 m3/ hari 4,083 kg COD 218 mg/L 100 mg/L 118,71 m3/ hari 14,007 kg
- denda administratif, dengan menggunakan formula:
Parameter UBP Tarif Denda Lama Waktu Denda Administratif TSS 24,929 kg Rp20.000,00/kg 30 hari Rp14.957.400,00 BOD
4,083 kg Rp100.000,00/kg 30 hari Rp12.249.000,00 COD 14,007 kg Rp 50.000,00/kg 30 hari Rp21.010.500,00
- parameter total coliform, dengan menggunakan formula:
Parameter Tarif Denda Debit Lama Waktu Denda Administratif Total Coliform Rp10.000,00/m3 118,71m3/hari 30 hari Rp35.613.000,00
Berdasarkan penghitungan denda administratif melebihi Baku Mutu Air Limbah diperoleh:
Parameter Jumlah Denda TSS Rp 14.957.400,00 BOD Rp 12.249.000,00 COD Rp 21.010.500,00 Total Coliform Rp 35.613.000,00 Denda administratif melebihi Baku Mutu Air Limbah Rp 83.829.900,00
B. Denda Administratif terhadap pelanggaran melebihi Baku Mutu Emisi
Penghitungan denda administratif terhadap pelanggaran melebihi Baku Mutu Emisi menggunakan formula sebagai berikut:
keterangan: DA = Denda Administratif (Rp) UBP = Unit Beban Pencemar (g) TD = Tarif denda per gram parameter (Rp/g) DA = UBP x TD x W DA = TD x Debit x W DA = UBP x TD x W
𝐾𝑜𝑛𝑠𝑒𝑛𝑡𝑟𝑎𝑠𝑖 𝐴𝑘𝑡𝑢𝑎𝑙
𝐸𝑚𝑖𝑠𝑖
−𝐾𝑜𝑛𝑠𝑒𝑛𝑡𝑟𝑎𝑠𝑖 𝐵𝑎𝑘𝑢
𝑀𝑢𝑡𝑢 𝐸𝑚𝑖𝑠𝑖
𝑚𝑔
𝑁𝑚3
1000
𝑥 𝐿𝑎𝑗𝑢 𝐴𝑙𝑖𝑟 𝐸𝑚𝑖𝑠𝑖
𝑚3
𝑑𝑒𝑡𝑖𝑘
W
= Lamanya
waktu
pelanggaran
(detik),
yang
ditentukan
berdasarkan:
a.
lamanya
waktu
pelanggaran,
jika
diperoleh
dari
pemanfaatan data hasil pemantauan terus menerus, dalam
satuan detik;
b.
24 (dua puluh empat) jam, jika diperoleh dari laporan hasil
swapantau; atau
c.
24 (dua puluh empat) jam, jika diperoleh dari hasil analisis
contoh uji yang diambil oleh Pejabat Pengawas Lingkungan
Hidup.
Penghitungan UBP dihitung dengan menggunakan formula:
keterangan: a. Konsentrasi aktual Emisi diperoleh dari hasil uji laboratorium atau data hasil pemantauan terus menerus (setiap parameter wajib dikonversi ke dalam satuan mg/Nm3). b. Konsentrasi Baku Mutu Emisi diperoleh dari Baku Mutu Emisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau Persetujuan Teknis. c. Laju alir Emisi diperoleh dari hasil pengukuran atau data hasil pemantauan terus menerus.
Penghitungan tarif denda administratif diperoleh berdasarkan:
NO PARAMETER TARIF (RUPIAH/GRAM) 1.
Partikulat/Karbon Monoksida (CO) 150,00 2.
Karbon Monoksida (CO) 150,00 3.
Oksida Nitrogen (NOx) 150,00 4.
Hidrogen Sulfida (H2S) 300,00 5.
Amonia (NH3) 300,00 6.
Hidrogen Fluorida (HF) 300,00 7.
Hidrogen Klorida (HCL) 300,00 8.
Volatile Organic Compound (VOC) 300,00 9.
Sulfur Dioksida (SO2)
80,00
10.
Merkuri (Hg)
1.100,00
11.
Dioksin dan Furan (PCDD/F)
1.100,00
12.
Kadmium (Cd)
750,00
13.
Timbal (Pb)
750,00
14.
Arsenik (As)
750,00
15.
Total Organic Compound (TOC)
250,00
16.
Metana (CH4)
250,00
17.
Kromium (Cr)
250,00
18.
Talium (Tl)
250,00
19.
Antimon (Sb)
250,00
20.
Kobalt (Co)
250,00
21.
Nikel (Ni)
250,00
22.
Vanadium (V)
250,00
23.
Selenium (Se)
250,00
24.
Mangan (Mg)
250,00
25.
Berilium (Be)
250,00
UBP =
UBP
𝐾𝑜𝑛𝑠𝑒𝑛𝑡𝑟𝑎𝑠𝑖 𝐴𝑘𝑡𝑢𝑎𝑙 𝐸𝑚𝑖𝑠𝑖 − 𝐾𝑜𝑛𝑠𝑒𝑛𝑡𝑟𝑎𝑠𝑖 𝐵𝑎𝑘𝑢 𝑀𝑢𝑡𝑢 𝐸𝑚𝑖𝑠𝑖
𝑚𝑔
𝑁𝑚3
1000
𝑥 𝐿𝑎𝑗𝑢 𝑎𝑙𝑖𝑟 𝑒𝑚𝑖𝑠𝑖
𝑚3
𝑑𝑒𝑡𝑖𝑘
Contoh penggunaan formula denda administratif, sebagai berikut: a. diketahui berdasarkan hasil analisis contoh uji yang diambil oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup terhadap PT X: 1) parameter Partikulat adalah 300 mg/Nm3 (tiga ratus miligram per normal meter kubik); 2) parameter NOx adalah 1.100 mg/Nm3 (seribu seratus miligram per normal meter kubik); dan 3) parameter SO2 adalah 1.000 mg/Nm3 (seribu miligram per normal meter kubik) b. diketahui baku mutu: 1) parameter TSS adalah 30 mg/L (tiga puluh miligram per liter); 2) parameter BOD adalah 30 mg/L (tiga puluh miligram per liter); 3) parameter COD adalah 100 mg/L (seratus miligram per liter); dan 4) parameter Total Coliform adalah 3000 MPN/100 mL (tiga ribu most probable number per seratus mililiter). c. diketahui parameter sebagaimana huruf a melampaui Baku Mutu Air Limbah sebagaimana huruf b. d. diketahui debit Air Limbah pada saat dilakukan pengambilan contoh uji adalah 118,71 m3/hari (seratus delapan belas koma tujuh satu meter kubik per hari). e. diketahui lama waktu melebihi Baku Mutu Emisi yaitu 24 (dua puluh empat) jam atau 86.400 (delapan puluh enam ribu empat ratus) detik. f. diketahui tarif denda melebihi baku mutu: 1) parameter Partikulat adalah Rp150,00/g (seratus lima puluh ribu per gram); 2) parameter NOx adalah Rp150,00/g (seratus lima puluh ribu rupiah per gram); dan 3) parameter SO2 adalah Rp80,00/kg (delapan puluh rupiah per kilo gram). g. penghitungan denda sebagai berikut:
Parameter Konsentrasi Aktual Emisi Konsentrasi Baku Mutu Emisi Laju alir Emisi UBP
a b c (𝑎−𝑏) × 𝑐 1.000
Partikulat 300 mg/Nm3 230 mg/Nm3 10 m3/ detik 0,7 g NOx 1.100 mg/Nm3 825 mg/Nm3 10 m3/ detik 2,75 g SO2 1.000 mg/Nm3 750 mg/Nm3 10 m3/ detik 2,5 g
DA = UBP x TD x W
Berdasarkan penghitungan, denda administratif melebihi Baku Mutu Emisi diperoleh
Parameter UBP Tarif Denda Lama Waktu Denda Administratif Partikutat 0,7 g Rp150,00/g 86.400 detik Rp 9.072.000,00 NOx 2,75 g Rp150,00/g 86.400 detik Rp 35.640.000,00 SO2 2,5 g Rp80,00/g 86.400 detik Rp 17.280.000,00 Denda administratif melebihi Baku Mutu Emisi Rp 61.992.000,00
MENTERI
LINGKUNGAN
HIDUP/
KEPALA
BADAN
PENGENDALIAN
LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOH JUMHUR HIDAYAT
DA = UBP x TD x W
LAMPIRAN VIII
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2026
TENTANG
PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
BESARAN DENDA ADMINISTRATIF UNTUK PELANGGARAN
BERUPA TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN DALAM
PERIZINAN BERUSAHA TERKAIT PERSETUJUAN LINGKUNGAN
Besaran denda administratif terhadap pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban dalam Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan, ditentukan berdasarkan tingkat pelanggaran ringan, sedang, atau berat dengan ketentuan sebagai berikut:
JENIS PELANGGARAN
TARIF
(Rupiah/Pelanggaran)
1.
Pelanggaran bidang pengendalian pencemaran air
a.
Tingkat pelanggaran ringan
1)
tidak
melengkapi
titik
penaatan
dengan nama dan titik koordinat
1.000.000,00
2)
tidak melengkapi titik pembuangan
Air Limbah (outfall) dengan nama
dan titik koordinat.
1.000.000,00
3)
tidak melengkapi titik pemantauan
pada air permukaan/air tanah/
tanah
dengan
nama
dan
titik
koordinat.
1.000.000,00
4)
tidak
menggunakan
metode
pemantauan sesuai standar yang
ditetapkan untuk pemantauan Air
Limbah secara manual
5.000.000,00
5)
tidak memiliki penanggung jawab
pengendalian pencemaran air yang
memiliki sertifikat kompetensi.
5.000.000,00
6)
tidak memiliki operator instalasi
pengolahan
Air
Limbah
yang
memiliki sertifikat kompetensi.
5.000.000,00
7)
tidak memiliki dan tidak melakukan
sistem manajemen lingkungan.
5.000.000,00
8)
tidak
melaporkan
kewajiban
pengendalian pencemaran air.
5.000.000,00
b.
Tingkat pelanggaran sedang
1)
proses pengolahan Air Limbah tidak
sesuai dengan Persetujuan Teknis.
15.000.000,00
2)
parameter
yang
dipantau
tidak
sesuai dengan Persetujuan Teknis.
15.000.000,00
3)
frekuensi pemantauan tidak sesuai
dengan Persetujuan Teknis.
15.000.000,00
JENIS PELANGGARAN
TARIF
(Rupiah/Pelanggaran)
4)
tidak memiliki Persetujuan Teknis
pemenuhan Baku Mutu Air Limbah
bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang
diwajibkan menyusun Persetujuan
Teknis.
15.000.000,00
5)
tidak membuang Air Limbah pada
titik
pembuangan
Air
Limbah
(outfall) yang ditetapkan.
15.000.000,00
6)
tidak melakukan pemantauan mutu
Air Limbah pada titik penaatan yang
ditetapkan.
15.000.000,00
7)
tidak memiliki titik penaatan.
15.000.000,00
8)
tidak melakukan pemantauan pada
air permukaan/air tanah/tanah.
10.000.000,00
9)
tidak
memiliki
sistem
tanggap
darurat pencemaran air.
15.000.000,00
10) tidak
melakukan
perubahan
Persetujuan Teknis sesuai berita
acara verifikasi.
15.000.000,00
11) tidak menggunakan laboratorium
teregistrasi dalam pemantauan Air
Limbah secara manual.
15.000.000,00
12) tidak memasang alat pemantauan
Air Limbah secara otomatis bagi
Usaha
dan/atau
Kegiatan
yang
diwajibkan.
15.000.000,00
13) pengolahan
Air
Limbah
bocor
dan/atau overflow.
15.000.000,00
14) tidak
memisahkan
saluran
Air
Limbah dengan saluran limpasan
air hujan.
15.000.000,00
15) tidak memiliki alat ukur debit Air
Limbah.
15.000.000,00
16) melakukan pengenceran Air Limbah
dalam upaya penataan batas kadar
yang dipersyaratkan.
15.000.000,00
c.
Tingkat pelanggaran berat
1)
tidak melakukan pengolahan Air
Limbah.
25.000.000,00
2)
pengolahan dan saluran Air Limbah
tidak kedap air.
25.000.000,00
3)
membuang
Air
Limbah
secara
sekaligus dalam 1 (satu) saat atau
pelepasan dadakan.
25.000.000,00
4)
membuang Air Limbah diluar titik
penaatan.
25.000.000,00
5)
melakukan aplikasi Air Limbah di
luar area yang ditetapkan dalam
Persetujuan Teknis.
25.000.000,00
6)
menyampaikan data palsu.
25.000.000,00
JENIS PELANGGARAN
TARIF
(Rupiah/Pelanggaran)
7)
tidak memenuhi dosis, frekuensi,
dan
rotasi
yang
dipersyaratkan
dalam
Persetujuan
Teknis
pemanfaatan Air Limbah ke tanah.
25.000.000,00
2.
Pelanggaran bidang pengendalian pencemaran udara.
a.
Tingkat pelanggaran ringan
1)
tidak
melakukan
inventarisasi,
identifikasi,
penamaan,
titik
koordinat, dan pengkodean seluruh
sumber Emisi.
5.000.000,00
2)
tidak
menyusun
rencana
pemantauan mutu Emisi.
5.000.000,00
3)
tidak
memiliki
kebijakan
pengendalian pencemaran udara.
5.000.000,00
4)
tidak
melakukan
evaluasi
hasil
pemantauan Emisi.
5.000.000,00
5)
peralatan pengendali Emisi tidak
sesuai dengan spesifikasi teknis.
5.000.000,00
6)
tidak memiliki tenaga kerja yang
mempunyai sertifikat kompetensi di
bidang
perlindungan
dan
pengelolaan mutu udara.
5.000.000,00
7)
tidak
menyusun
rencana
penggunaan sumber daya untuk
mendorong efisiensi energi.
5.000.000,00
8)
tidak
melakukan
pendokumentasian terhadap hasil
pemantauan
udara
ambien
dan
Emisi.
5.000.000,00
9)
tidak
melakukan
pelaporan
terhadap
hasil
pemantauan
pengendalian
pencemaran
udara
melalui
sistem
informasi
pengelolaan Lingkungan Hidup.
5.000.000,00
10) tidak
menyampaikan
laporan
pelaksanaan
penanggulangan
pencemaran
udara
kepada
Menteri/Kepala,
gubernur,
dan
bupati/wali
kota
terhadap
penghentian
pencemaran
udara
oleh
penanggung
jawab
Usaha
dan/atau Kegiatan.
5.000.000,00
11) tidak
melakukan
perhitungan
beban Emisi.
5.000.000,00
12) tidak menaati Baku Mutu Emisi
bagi produk dari penggunaan alat
transportasi
darat
berbasis
nonjalan dan/atau penggunaan alat
berat.
5.000.000,00
b.
Tingkat pelanggaran sedang
JENIS PELANGGARAN
TARIF
(Rupiah/Pelanggaran)
1)
tidak
melakukan
pengambilan
sampel ambien sesuai dengan titik
lokasi pemantauan.
10.000.000,00
2)
tidak melakukan perbaikan teknis
sesuai
dengan
perencanaan
pengelolaan
Emisi
yang
telah
disusun.
10.000.000,00
3)
tidak
melakukan
pengambilan
sampel
Emisi
sesuai
dengan
persyaratan teknis seperti lokasi
titik pengambilan Emisi, lubang
sampel, tangga, pagar pengaman,
dan platform.
15.000.000,00
4)
tidak memiliki alat pengendali Emisi
untuk mengontrol parameter Emisi
sesuai dengan peraturan.
15.000.000,00
5)
tidak
melakukan
pemantauan
udara ambien dan Emisi secara
berkala.
15.000.000,00
6)
tidak
memiliki
sistem
tanggap
darurat pencemaran udara.
15.000.000,00
7)
tidak
memiliki
perencanaan
terhadap
pengadaan,
pengoperasian,
pemeliharaan,
perbaikan sarana dan prasarana
pemantauan
Emisi
terhadap
sumber
Emisi
yang
memiliki
kendala
pemenuhan
kewajiban
baku mutu.
15.000.000,00
8)
tidak melakukan pengukuran Emisi
dengan
cara
manual
oleh
laboratorium
yang
teregistrasi
Menteri/Kepala.
15.000.000,00
9)
tidak melakukan pengukuran Emisi
dengan
cara
otomatis,
terus
menerus,
dan
dalam
jaringan
dengan memasang alat pengukur
kuantitas kadar dan laju alir Emisi
yang terkalibrasi.
15.000.000,00
10) tidak
mengintegrasikan
pemantauan secara otomatis dan
terus menerus ke dalam sistem
informasi Lingkungan Hidup oleh
setiap penanggung jawab Usaha
dan/atau
Kegiatan
yang
wajib
memasang alat pemantauan secara
otomatis dan terus menerus.
15.000.000,00
11) tidak memenuhi ketentuan teknis
yang ada dalam Perizinan Berusaha
terkait Persetujuan Lingkungan.
15.000.000,00
12) membuang Emisi secara langsung
atau pelepasan dadakan.
15.000.000,00
JENIS PELANGGARAN
TARIF
(Rupiah/Pelanggaran)
13) menambahkan udara ke cerobong
setelah alat pengendali, di luar dari
proses operasi kegiatan.
15.000.000,00
14) penanggung jawab Usaha dan/atau
Kegiatan
yang
mengeluarkan
gangguan
tidak
melakukan
uji
gangguan.
15.000.000,00
15) penanggung jawab Usaha dan/atau
Kegiatan yang melepas Emisi tidak
sesuai dengan kuota Emisi yang
dimilikinya.
15.000.000,00
c.
Tingkat pelanggaran berat
1)
melakukan pembuangan Emisi non-
fugitive tidak melalui cerobong.
25.000.000,00
2)
setiap Usaha dan/atau Kegiatan
tidak melakukan internalisasi biaya
pengendalian pencemaran udara.
25.000.000,00
3)
penanggung jawab Usaha dan/atau
Kegiatan
yang
melakukan
pencemaran
udara
tidak
melaksanakan
penanggulangan
pencemaran udara
25.000.000,00
4)
setiap
orang
yang
melakukan
pencemaran
udara
tidak
melakukan
pemulihan
sesuai
dengan
sumber
Emisi
yang
dihasilkan.
25.000.000,00
3.
Pelanggaran bidang pengendalian pencemaran laut
a.
Tingkat pelanggaran ringan
1)
tidak
ada
tanda
titik
penaatan
dengan nama dan titik koordinat.
5.000.000,00
2)
penanggung
jawab
pengendalian
pencemaran
air
tidak
memiliki
sertifikat kompetensi.
5.000.000,00
3)
operator instalasi pengolahan Air
Limbah tidak memiliki sertifikat
kompetensi.
5.000.000,00
4)
tidak
melaporkan
pelaksanaan
Persetujuan Teknis ke dalam sistem
informasi
pelaporan
secara
elektronik.
5.000.000,00
b.
Tingkat pelanggaran sedang
1)
tidak
menghitung
beban
pencemaran
Air
Limbah
yang
dibuang.
10.000.000,00
2)
tidak
melakukan
perubahan
Persetujuan Teknis ketika terjadi
perubahan administratif terhadap
aturan dalam Persetujuan Teknis
yang dimiliki.
15.000.000,00
3)
titik
pembuangan
Air
Limbah
(outfall) tidak sesuai.
15.000.000,00
JENIS PELANGGARAN
TARIF
(Rupiah/Pelanggaran)
4)
titik pemantauan kualitas air laut
tidak sesuai.
15.000.000,00
5)
desain pengolahan Air Limbah tidak
sesuai dengan Persetujuan Teknis.
15.000.000,00
6)
tidak
melakukan
pemantauan
kualitas air laut.
15.000.000,00
7)
frekuensi pemantauan tidak sesuai.
15.000.000,00
8)
parameter pemantauan Air Limbah
tidak
sesuai
dengan
yang
ditetapkan.
15.000.000,00
9)
pemantauan
Air
Limbah
tidak
dilakukan
oleh
laboratorium
lingkungan teregistrasi.
15.000.000,00
10) pemantauan
Air
Limbah
secara
otomatis
tidak
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
15.000.000,00
11) tidak
melaporkan
seluruh
kewajiban
pengendalian
pencemaran air laut
15.000.000,00
12) tidak menyusun dan melakukan
sistem manajemen lingkungan.
15.000.000,00
13) tidak
memiliki
sistem
tanggap
darurat pencemaran air.
15.000.000,00
14) tidak
melaporkan
hasil
pemantauan.
15.000.000,00
c.
Tingkat pelanggaran berat
1)
tidak melakukan pengolahan Air
Limbah sebelum dibuang.
25.000.000,00
2)
saluran
Air
Limbah
tidak
dipisahkan
dengan
saluran
limpasan air hujan.
25.000.000,00
3)
saluran Air Limbah tidak kedap air
25.000.000,00
4)
tidak
memiliki
alat
ukur
debit
dan/atau alat ukur yang setara.
25.000.000,00
5)
membuang
Air
Limbah
secara
sekaligus
dalam
1
(satu)
kali
pembuangan.
25.000.000,00
6)
mengencerkan Air Limbah dalam
upaya penaatan batas kadar yang
dipersyaratkan.
25.000.000,00
7)
membuang Air Limbah di luar titik
penaatan.
25.000.000,00
8)
tidak melakukan pemantauan Air
Limbah dan debit.
25.000.000,00
9)
menyampaikan data palsu terkait
pemenuhan
kewajiban
dalam
Persetujuan Teknis.
25.000.000,00
4.
Pelanggaran bidang pengelolaan Limbah B3 dan Limbah nonB3
a.
Kegiatan penyimpanan Limbah B3
1)
Kriteria
pelanggaran
penghasil
tingkat ringan
JENIS PELANGGARAN
TARIF
(Rupiah/Pelanggaran)
a)
tidak
memenuhi
standar
penyimpanan Limbah B3 yang
diintegrasikan dalam NIB, bagi
penghasil
Limbah
B3
dari
Usaha
dan/atau
Kegiatan
wajib SPPL.
5.000.000,00
b)
tidak memenuhi rincian teknis
penyimpanan Limbah B3 yang
dimuat
dalam
Persetujuan
Lingkungan
bagi
penghasil
Limbah
B3
dari
Usaha
dan/atau
Kegiatan
wajib
Amdal atau UKL-UPL.
5.000.000,00
c)
tidak
memenuhi
ketentuan
peralatan
penanggulangan
darurat
sebagai
persyaratan
tempat penyimpanan Limbah
B3.
5.000.000,00
d)
tidak
memenuhi
ketentuan
pengemasan Limbah B3 yang
termuat
dalam
standar/
rincian
teknis
penyimpanan
Limbah B3.
5.000.000,00
e)
tidak mengajukan perubahan
rincian
teknis
penyimpanan
Limbah B3 dalam Persetujuan
Lingkungan.
5.000.000,00
f)
tidak melakukan identifikasi
Limbah B3 yang dihasilkan.
5.000.000,00
2)
Kriteria
pelanggaran
penghasil
tingkat sedang
a) melakukan pencampuran Limbah B3 yang disimpan. 10.000.000,00 b) melakukan penyimpanan Limbah B3 melebihi jangka waktu penyimpanan Limbah B3. 10.000.000,00 c) tidak menyusun dan menyampaikan laporan penyimpanan Limbah B3. 10.000.000,00 3) Kriteria pelanggaran penghasil tingkat berat
a) tidak melakukan penyimpanan Limbah B3 di tempat penyimpanan Limbah B3. 25.000.000,00 b) tidak melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dihasilkan. 25.000.000,00 c) menyerahkan Limbah B3 yang dihasilkannya kepada pengumpul Limbah B3, pemanfaat Limbah B3, pengolah Limbah B3, dan/atau 25.000.000,00
JENIS PELANGGARAN
TARIF
(Rupiah/Pelanggaran)
penimbun Limbah B3 yang
tidak
memiliki
Perizinan
Berusaha.
d)
tidak melakukan penyimpanan
Limbah B3 sesuai ketentuan
penyimpanan Limbah B3.
25.000.000,00
e)
penghasil
Limbah
B3
melakukan
kegiatan
pengumpulan
terhadap
Limbah
B3
yang
tidak
dihasilkannya.
25.000.000,00
f)
tidak
melaksanakan
pemulihan fungsi Lingkungan
Hidup
terhadap
fasilitas
penyimpanan
yang
tidak
dioperasionalkan.
25.000.000,00
b.
Kegiatan pengumpulan Limbah B3
1)
Kriteria pelanggaran jasa tingkat
ringan
a) tidak memfungsikan tempat penyimpanan Limbah B3 sebagai fasilitas pengumpulan Limbah B3. 5.000.000,00 b) tidak melakukan pengemasan Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3. 5.000.000,00 c) tidak mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Teknis pengelolaan Limbah B3. 5.000.000,00 d) tidak mengajukan permohonan penghentian kegiatan pengelolaan Limbah B3. 5.000.000,00 e) tidak melekatkan simbol pada kemasan Limbah B3. 5.000.000,00 f) tidak memiliki sistem tanggap darurat berupa dokumen program kedaruratan pengelolaan Limbah B3. 5.000.000,00 2) Kriteria pelanggaran jasa tingkat sedang
a) tidak memiliki penetapan penghentian kegiatan pengumpulan Limbah B3. 15.000.000,00 b) tidak melakukan segregasi Limbah B3. 15.000.000,00 c) tidak melakukan penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan jangka waktu penyimpanan Limbah B3 paling lama 90 (sembilan puluh) hari. 15.000.000,00 d) tidak melakukan pencatatan nama, sumber, karakteristik, 15.000.000,00
JENIS PELANGGARAN
TARIF
(Rupiah/Pelanggaran)
dan jumlah Limbah B3 yang
dikumpulkan.
e)
tidak
menyusun
dan
menyampaikan
laporan
pengumpulan Limbah B3.
15.000.000,00
f)
tidak memiliki tenaga kerja
yang
mempunyai
sertifikat
kompetensi
di
bidang
pengelolaan Limbah B3.
15.000.000,00
3)
Kriteria pelanggaran jasa tingkat
berat
a) melakukan kegiatan pengumpulan Limbah B3 sebelum diterbitkannya SLO. 25.000.000,00 b) tidak menyimpan Limbah B3 yang dikumpulkan di dalam fasilitas penyimpanan Limbah B3. 25.000.000,00 c) tidak melakukan penyimpan Limbah B3 yang dihasilkannya. 25.000.000,00 d) pengumpul Limbah B3 melakukan pengumpulan Limbah B3 yang tidak dihasilkannya. 25.000.000,00 e) melakukan pencampuran Limbah B3 yang dikumpulkan dengan jenis dan karakteristik yang berbeda. 25.000.000,00 f) menyerahkan Limbah B3 yang dikumpulkannya kepada pemanfaat Limbah B3, pengolah Limbah B3, dan/atau penimbun Limbah B3 yang tidak memiliki Perizinan Berusaha. 25.000.000,00 g) melakukan pengumpulan Limbah B3 melebihi kapasitas fasilitas penyimpanan Limbah B3. 25.000.000,00 h) melakukan pemanfaatan Limbah B3 dan/atau pengolahan Limbah B3 terhadap sebagian atau seluruh Limbah B3 yang dikumpulkan. 25.000.000,00 i) menyerahkan Limbah B3 yang dikumpulkan kepada pengumpul Limbah B3 yang lain. 25.000.000,00 j) melakukan pencampuran Limbah B3. 25.000.000,00
JENIS PELANGGARAN
TARIF
(Rupiah/Pelanggaran)
k)
tidak
melaksanakan
pemulihan fungsi Lingkungan
Hidup.
25.000.000,00
c.
Kegiatan pengangkutan Limbah B3
1)
Kriteria pelanggaran jasa tingkat
berat
a) tidak melakukan pengangkutan Limbah B3 sesuai dengan rekomendasi pengangkutan Limbah B3 dan Perizinan Berusaha. 25.000.000,00 b) tidak menyampaikan manifes Limbah B3. 25.000.000,00 c) tidak melakukan pelaporan pelaksanaan pengangkutan Limbah B3. 25.000.000,00 d. Kegiatan pemanfaatan Limbah B3 1) Kriteria pelanggaran penghasil tingkat ringan
a) tidak melakukan identifikasi Limbah B3 yang disimpan/ dikumpulkan untuk dilakukan pemanfaatan Limbah B3. 5.000.000,00 b) tidak melaksanakan sistem tanggap darurat sesuai dokumen program kedaruratan pengelolaan Limbah B3. 5.000.000,00 c) tidak melakukan uji terhadap Limbah B3 dan produk hasil pemanfaatan Limbah B3 secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. 5.000.000,00 d) tidak melakukan pengemasan Limbah B3 yang dihasilkannya. 5.000.000,00 e) tidak mengubah Persetujuan Teknis untuk kegiatan pemanfaatan Limbah B3 dalam hal terjadi perubahan persyaratan teknis. 5.000.000,00 f) tidak melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dimanfaatakan dari Limbah B3 yang dihasilkannya. 5.000.000,00 g) tidak memiliki tenaga kerja yang mempunyai memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengelolaan Limbah B3. 5.000.000,00 2) Kriteria pelanggaran penghasil tingkat sedang
JENIS PELANGGARAN
TARIF
(Rupiah/Pelanggaran)
a)
tidak
menyusun
dan
menyampaikan
laporan
pemanfaatan Limbah B3.
15.000.000,00
b)
tidak memanfaatkan Limbah
B3 sesuai dengan teknologi
pemanfaatan Limbah B3 yang
dimiliki.
15.000.000,00
c)
tidak menaati jangka waktu
permohonan
perubahan
Persetujuan Teknis paling lama
30 (tiga puluh) hari setelah
terjadi perubahan.
15.000.000,00
3)
Kriteria
pelanggaran
penghasil
tingkat berat
a) melakukan kegiatan pemanfaatan Limbah B3 sebelum diterbitkannya SLO. 25.000.000,00 b) melakukan uji coba pemanfaatan Limbah B3, bagi pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi bahan baku yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/atau substitusi sumber energi yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Teknis. 25.000.000,00 c) tidak melaksanakan pemanfaatan Limbah B3 sesuai dengan standar produk. 25.000.000,00 d) tidak menyimpan Limbah B3 yang akan dimanfaatkan ke dalam tempat penyimpanan Limbah B3. 25.000.000,00 e) melakukan pemanfaatan terhadap Limbah B3 dengan tingkat kontaminasi radioaktif lebih besar dari atau sama dengan 1 Bq/cm2 (satu Becquerel per centimeter persegi). 25.000.000,00 f) tidak memiliki penetapan penghentian kegiatan pemanfaatan Limbah B3. 25.000.000,00 4) Kriteria pelanggaran jasa tingkat ringan
a) tidak melakukan pengemasan Limbah B3 yang dihasilkannya. 5.000.000,00 b) tidak mengubah Persetujuan Teknis untuk kegiatan pemanfaatan Limbah B3 dalam 5.000.000,00
JENIS PELANGGARAN
TARIF
(Rupiah/Pelanggaran)
hal
terjadi
perubahan
persyaratan teknis.
- Kriteria pelanggaran jasa tingkat sedang
a) tidak melakukan identifikasi Limbah B3 yang disimpan/ dikumpulkan untuk dilakukan pemanfaatan Limbah B3. 15.000.000,00 b) tidak melaksanakan sistem tanggap darurat sesuai dokumen program kedaruratan pengelolaan Limbah B3. 15.000.000,00 c) tidak memfungsikan fasilitas penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat penyimpanan Limbah B3 yang akan dimanfaatkan. 15.000.000,00 d) tidak melakukan uji terhadap Limbah B3 dan produk hasil pemanfaatan Limbah B3 secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. 15.000.000,00 e) tidak melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dimanfaatakan dari Limbah B3 yang dihasilkannya. 15.000.000,00 f) tidak memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengelolaan Limbah B3. 15.000.000,00 g) tidak menyusun dan menyampaikan laporan pemanfaatan Limbah B3. 15.000.000,00 h) tidak memanfaatkan Limbah B3 sesuai dengan teknologi pemanfaatan Limbah B3 yang dimiliki. 15.000.000,00 i) tidak menaati jangka waktu permohonan perubahan Persetujuan Teknis paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah terjadi perubahan. 15.000.000,00 6) Kriteria pelanggaran jasa tingkat berat
a) melakukan kegiatan pemanfaatan Limbah B3 sebelum diterbitkannya SLO. 25.000.000,00 b) melakukan uji coba pemanfaatan Limbah B3, bagi 25.000.000,00
JENIS PELANGGARAN
TARIF
(Rupiah/Pelanggaran)
pemanfaatan
Limbah
B3
sebagai substitusi bahan baku
yang tidak memiliki Standar
Nasional
Indonesia
(SNI)
dan/atau
substitusi
sumber
energi
yang
tidak
sesuai
dengan
ketentuan
dalam
Persetujuan Teknis.
c)
tidak
melaksanakan
pemanfaatan
Limbah
B3
sesuai dengan standar produk.
25.000.000,00
d)
tidak
melakukan
pengumpulan Limbah B3 yang
akan dimanfaatkan ke dalam
tempat penyimpanan Limbah
B3.
25.000.000,00
e)
melakukan
pemanfaatan
terhadap Limbah B3 dengan
tingkat kontaminasi radioaktif
lebih besar dari atau sama
dengan
1
Bq/cm2
(satu
Becquerel
per
Centimeter
Persegi).
25.000.000,00
f)
tidak
memiliki
penetapan
penghentian
kegiatan
pemanfaatan Limbah B3.
25.000.000,00
e.
Kegiatan pengolahan Limbah B3
1)
Kriteria
pelanggaran
penghasil
tingkat ringan
a) tidak melakukan identifikasi Limbah B3 yang disimpan/ dikumpulkan untuk dilakukan pengolahan Limbah B3. 5.000.000,00 b) tidak melakukan pengemasan Limbah B3 yang dihasilkannya sesuai dengan ketentuan. 5.000.000,00 c) tidak memiliki penetapan penghentian kegiatan untuk kegiatan pengolahan Limbah B3. 5.000.000,00 d) tidak memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengelolaan Limbah B3. 5.000.000,00 e) tidak melaksanakan sistem tanggap darurat sesuai dokumen program kedaruratan pengelolaan Limbah B3. 5.000.000,00 2) Kriteria pelanggaran penghasil tingkat sedang
JENIS PELANGGARAN
TARIF
(Rupiah/Pelanggaran)
a)
tidak melakukan pencatatan
nama dan jumlah Limbah B3
yang diolah.
10.000.000,00
b)
tidak
melaksanakan
pengolahan limbah b3 sesuai
dengan
standar
pengolahan
Limbah B3.
10.000.000,00
c)
tidak menaati jangka waktu
permohonan
perubahan
Persetujuan Teknis paling lama
30 (tiga puluh) hari setelah
terjadi perubahan.
10.000.000,00
d)
tidak
menyusun
dan
menyampaikan
laporan
pengolahan Limbah B3.
15.000.000,00
e)
tidak
menyusun
dan
menyampaikan
laporan
uji
coba pengolahan Limbah B3,
Bagi Pengolahan Limbah B3
dengan cara termal dan/atau
dengan cara lain sesuai dengan
perkembangan teknologi.
10.000.000,00
3)
Kriteria
pelanggaran
penghasil
tingkat berat
a) melakukan kegiatan pengolahan Limbah B3 sebelum diterbitkannya SLO. 25.000.000,00 b) melaksanakan uji coba pengolahan Limbah B3 bagi pengolahan Limbah B3 yang melakukan pengolahan Limbah B3 dengan cara termal dan dengan cara lain sesuai perkembangan teknologi yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Teknis. 25.000.000,00 c) tidak mengolah jenis Limbah B3 sesuai dengan yang tercantum pada Persetujuan Teknis. 25.000.000,00 d) tidak memenuhi baku mutu untuk nilai hasil uj. 25.000.000,00 e) tidak melakukan pengelolaan residu hasil pengolahan Limbah B3. 25.000.000,00 f) tidak menyimpan Limbah B3 yang akan diolah ke dalam tempat penyimpanan Limbah B3. 25.000.000,00 g) tidak mengolah Limbah B3 sesuai dengan teknologi pengolahan Limbah B3 yang dimiliki. 25.000.000,00
JENIS PELANGGARAN
TARIF
(Rupiah/Pelanggaran)
h)
tidak menaati Baku Mutu Air
Limbah
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan,
jika
pengolahan
Limbah
B3
menghasilkan Air Limbah.
25.000.000,00
i)
tidak
menaati
Baku
Mutu
Emisi sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-
undangan,
jika
pengolahan
Limbah
B3
menghasilkan
Emisi.
25.000.000,00
j)
tidak mengubah Persetujuan
Teknis
untuk
kegiatan
pengolahan Limbah B3 dalam
hal terjadi perubahan teknis
pengolahan Limbah B3.
20.000.000,00
4)
Kriteria pelanggaran jasa tingkat
ringan
a) tidak melakukan pengemasan Limbah B3 yang dihasilkannya sesuai dengan ketentuan. 5.000.000,00 b) tidak memiliki penetapan penghentian kegiatan untuk kegiatan pengolahan Limbah B3. 5.000.000,00 5) Kriteria pelanggaran jasa tingkat sedang
a) tidak melakukan identifikasi Limbah B3 yang disimpan/ dikumpulkan untuk dilakukan pengolahan Limbah B3. 15.000.000,00 b) tidak memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengelolaan Limbah B3. 15.000.000,00 c) tidak melaksanakan sistem tanggap darurat sesuai dokumen program kedaruratan pengelolaan Limbah B3. 15.000.000,00 d) tidak melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang diolah. 15.000.000,00 e) tidak melaksanakan pengolahan Limbah B3 sesuai dengan standar pengolahan Limbah B3. 15.000.000,00 f) tidak menaati jangka waktu permohonan perubahan Persetujuan Teknis paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah terjadi perubahan. 15.000.000,00
JENIS PELANGGARAN
TARIF
(Rupiah/Pelanggaran)
g)
tidak
menyusun
dan
menyampaikan
laporan
pengolahan Limbah B3.
15.000.000,00
h)
tidak
menyusun
dan
menyampaikan
laporan
uji
coba pengolahan Limbah B3,
bagi pengolahan Limbah B3
dengan cara termal dan/atau
dengan cara lain sesuai dengan
perkembangan teknologi.
15.000.000,00
6)
Kriteria pelanggaran jasa tingkat
berat
a) melakukan kegiatan pengolahan Limbah B3 sebelum diterbitkannya SLO. 25.000.000,00 b) melaksanakan uji coba pengolahan Limbah B3 bagi pengolahan limbah b3 yang melakukan pengolahan Limbah B3 dengan cara termal dan dengan cara lain sesuai perkembangan teknologi yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Teknis. 25.000.000,00 c) tidak mengolah jenis Limbah B3 sesuai dengan yang tercantum pada Persetujuan Teknis. 25.000.000,00 d) tidak memenuhi baku mutu untuk nilai hasil uji. 25.000.000,00 e) tidak melakukan pengelolaan residu hasil pengolahan Limbah B3. 25.000.000,00 f) tidak melakukan pengumpulan Limbah B3 yang akan diolah ke dalam tempat penyimpanan Limbah B3. 25.000.000,00 g) tidak mengolah Limbah B3 sesuai dengan teknologi pengolahan Limbah B3 yang dimiliki. 25.000.000,00 h) tidak menaati Baku Mutu Air Limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika pengolahan Limbah B3 menghasilkan Air Limbah. 25.000.000,00 i) tidak menaati Baku Mutu Emisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, jika pengolahan Limbah B3 menghasilkan Emisi. 25.000.000,00
JENIS PELANGGARAN
TARIF
(Rupiah/Pelanggaran)
j)
tidak mengubah persetujuan
teknis
untuk
kegiatan
pengolahan Limbah B3 dalam
hal terjadi perubahan teknis
pengolahan Limbah B3.
25.000.000,00 f. Kegiatan penimbunan Limbah B3 1) Kriteria pelanggaran penghasil tingkat ringan
a) tidak melakukan identifikasi Limbah B3 yang ditimbun. 5.000.000,00 b) tidak memiliki tenaga kerja yang memililiki sertifikat kompetensi di bidang pengelolaan Limbah B3. 5.000.000,00 2) Kriteria pelanggaran penghasil tingkat sedang
a) tidak melakukan pemagaran dan memberi tanda tempat penimbunan Limbah B3. 15.000.000,00 b) tidak menyampaikan laporan perubahan spesifikasi teknis fasilitas penimbunan Limbah B3. 10.000.000,00 c) tidak melaksanakan sistem tanggap darurat sesuai dokumen program kedaruratan pengelolaan Limbah B3. 15.000.000,00 d) tidak melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang ditimbun. 15.000.000,00 3) Kriteria pelanggaran penghasil tingkat berat
a) tidak melakukan uji total konsentrasi zat pencemar sebelum mengajukan permohonan Persetujuan Teknis untuk kegiatan penimbunan Limbah B3
25.000.000,00
b) melakukan penimbunan Limbah B3 kategori 2 (dua) yang memiliki tingkat radioaktif lebih besar dari atau sama dengan 1 bq/cm2 (satu becquerel per centimeter persegi) pada fasilitas penimbusan akhir kelas 3 (tiga). 25.000.000,00 c) tidak memenuhi standar Lingkungan Hidup dan/atau baku mutu lingkungan hidup 25.000.000,00
JENIS PELANGGARAN
TARIF
(Rupiah/Pelanggaran)
mengenai
pelaksanaan
penimbunan Limbah B3.
d)
tidak menaati Baku Mutu Air
Limbah
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan,
jika
penimbunan menghasilkan Air
Limbah.
20.000.000,00
e) tidak melakukan pemantauan kualitas air tanah dan menanggulangi dampak negatif yang mungkin timbul akibat keluarnya Limbah B3 ke Lingkungan Hidup. 25.000.000,00 f) tidak menutup bagian paling atas fasilitas penimbunan Limbah B3. 25.000.000,00 g) tidak melaksanakan penimbunan Limbah B3 sesuai dengan standar penimbunan Limbah B3. 25.000.000,00 h) tidak mengubah Persetujuan Teknis untuk kegiatan penimbunan Limbah B3 dalam hal terjadi perubahan teknis penimbunan Limbah B3. 20.000.000,00
i) tidak memiliki penetapan penghentian kegiatan untuk kegiatan penimbunan Limbah B3. 20.000.000,00
j) tidak melakukan pemantauan Lingkungan Hidup setelah mendapat penetapan penghentian kegiatan. 25.000.000,00 k) tidak menyimpan Limbah B3 yang akan ditimbun ke dalam tempat penyimpanan Limbah B3. 20.000.000,00
l) melakukan kegiatan penimbunan Limbah B3 sebelum diterbitkannya SLO. 25.000.000,00 m) tidak menyusun dan menyampaikan laporan penimbunan Limbah B3. 25.000.000,00 4) Kriteria pelanggaran jasa tingkat sedang
a) tidak memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengelolaan Limbah B3. 15.000.000,00 b) tidak melakukan pemagaran dan memberi tanda tempat penimbunan Limbah B3. 15.000.000,00
JENIS PELANGGARAN
TARIF
(Rupiah/Pelanggaran)
c)
tidak menyampaikan laporan
perubahan spesilikasi teknis
fasilitas penimbunan Limbah
B3.
15.000.000,00
d)
tidak melakukan pencatatan
nama dan jumlah Limbah B3
yang ditimbun.
15.000.000,00
5)
Kriteria pelanggaran jasa tingkat
berat
a) tidak melakukan identifikasi Limbah B3 yang ditimbun. 25.000.000,00 b) tidak melaksanakan sistem tanggap darurat sesuai dokumen program kedaruratan pengelolaan Limbah B3 25.000.000,00 c) tidak melakukan uji total konsentrasi zat pencemar sebelum mengajukan permohonan Persetujuan Teknis untuk kegiatan penimbunan Limbah B3. 25.000.000,00 d) melakukan penimbunan Limbah B3 kategori 2 (dua) yang memiliki tingkat radioaktif lebih besar dari atau sama dengan 1 bq/cm2 (satu becquerel per centimeter persegi) pada fasilitas penimbusan akhir kelas 3 (tiga). 25.000.000,00 e) tidak memenuhi standar Lingkungan Hidup dan/atau baku mutu lingkungan hidup mengenai pelaksanaan penimbunan Limbah B3. 25.000.000,00 f) tidak menaati Baku Mutu Air Limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika penimbunan menghasilkan Air Limbah. 25.000.000,00 g) tidak melakukan pemantauan kualitas air tanah dan menanggulangi dampak negatif yang mungkin timbul akibat keluarnya Limbah B3 Ke Lingkungan Hidup. 25.000.000,00 h) tidak menutup bagian paling atas fasilitas penimbunan Limbah B3 25.000.000,00 i) tidak melaksanakan penimbunan Limbah B3 sesuai 25.000.000,00
JENIS PELANGGARAN
TARIF
(Rupiah/Pelanggaran)
dengan standar penimbunan
Limbah B3.
j) tidak mengubah Persetujuan Teknis untuk kegiatan penimbunan Limbah B3 dalam hal terjadi perubahan teknis penimbunan Limbah B3. 25.000.000,00 k) tidak memiliki penetapan penghentian kegiatan untuk kegiatan penimbunan Limbah B3. 25.000.000,00 l) tidak melakukan pemantauan Lingkungan Hidup setelah mendapat penetapan penghentian kegiatan. 25.000.000,00 m) tidak menyimpan Limbah B3 yang akan ditimbun ke dalam tempat penyimpanan Limbah B3. 25.000.000,00 n) melakukan kegiatan penimbunan Limbah B3 sebelum diterbitkannya SLO. 25.000.000,00 o) tidak menyusun dan menyampaikan laporan penimbunan Limbah B3. 25.000.000,00 g. Kegiatan dumping (pembuangan) Limbah B3 1) Kriteria pelanggaran penghasil tingkat ringan
tidak memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengelolaan Limbah B3 5.000.000,00 2) Kriteria pelanggaran penghasil tingkat sedang
a) tidak menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan dumping (pembuangan) Limbah B3. 15.000.000,00 b) tidak memiliki sistem tanggap darurat berupa dokumen program kedaruratan pengelolaan Limbah B3. 15.000.000,00 3) Kriteria pelanggaran penghasil tingkat berat
a) tidak melakukan netralisasi atau pengurangan kadar racun limbah yang akan di dumping (pembuangan) Limbah B3. 25.000.000,00 b) tidak melakukan dumping (pembuangan) di lokasi yang telah ditetapkan dalam Perizinan Berusaha. 25.000.000,00
JENIS PELANGGARAN
TARIF
(Rupiah/Pelanggaran)
c)
tidak melakukan penurunan
kandungan hidrokarbon total
terhadap Limbah B3 untuk
dumping
(pembuangan)
Limbah B3.
25.000.000,00
d)
tidak menaati Baku Mutu Air
Limbah
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
25.000.000,00
e)
tidak melakukan pemantauan
terhadap dampak lingkungan
dari
pelaksanaan
dumping
(pembuangan)
Limbah
B3
termasuk
kajian
dampak
kegiatan
dumping
(pembuangan)
tailing
dan
verifikasi pemodelan sebaran
limbah
yang
dilakukan
dumping (pembuangan).
25.000.000,00
f)
tidak melakukan pencatatan
nama dan jumlah Limbah B3
yang
akan
di
dumping
(pembuangan).
25.000.000,00
g)
tidak melakukan pemantauan
kualitas air laut pada titik
penaatan
25.000.000,00
h.
Kegiatan pengelolaan Limbah nonB3
1)
Kriteria pelanggaran ringan
a) tidak mengubah Persetujuan Lingkungan dalam hal terdapat penambahan jenis Limbah nonB3 yang dihasilkan. 5.000.000,00 b) melakukan pemanfaatan Limbah nonB3 yang tidak termuat dalam Persetujuan Lingkungan. 5.000.000,00 c) tidak menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan pengelolaan Limbah nonB3. 5.000.000,00 2) Kriteria pelanggaran sedang
a) tidak melakukan pengelolaan Limbah nonB3 khusus sesuai dengan penetapan pengecualian Limbah B3. 15.000.000,00 b) tidak melakukan pengelolaan Limbah nonB3 terdaftar sesuai dengan rincian yang termuat dalam Persetujuan Lingkungan. 15.000.000,00 c) tidak melakukan penyimpanan terhadap Limbah nonB3 yang dihasilkan. 15.000.000,00
JENIS PELANGGARAN
TARIF
(Rupiah/Pelanggaran)
d)
melakukan
pemanfaatan
Limbah nonB3 yang hasilnya
tidak sesuai dengan standar
produk.
15.000.000,00
e)
tidak
mengajukan
notifikasi
ekspor Limbah nonB3, dalam
hal negara penerima ekspor
mengkategorikan limbah yang
diekspor
sebagai
Limbah
nonB3.
15.000.000,00
f)
tidak
melaksanakan
penanggulangan
Pencemaran
Lingkungan Hidup dan/atau
Kerusakan Lingkungan Hidup
serta
pemulihan
fungsi
Lingkungan Hidup.
15.000.000,00
3)
Kriteria pelanggaran berat
a) melakukan dumping (pembuangan) Limbah nonB3 tanpa Persetujuan Teknis untuk kegiatan dumping (pembuangan). 25.000.000,00 b) melakukan pembakaran secara terbuka (open burning). 25.000.000,00 c) melakukan pencampuran Limbah nonB3 dengan Limbah B3. 25.000.000,00 d) melakukan penimbunan Limbah nonB3 di fasilitas tempat pemrosesan akhir (TPA). 25.000.000,00 e) melampaui Baku Mutu Emisi dan Baku Mutu Air Limbah dalam melakukan pemanfaatan Limbah nonB3. 25.000.000,00
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/
KEPALA BADAN PENGENDALIAN
LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOH JUMHUR HIDAYAT
LAMPIRAN IX
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2026
TENTANG
PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
TATA CARA PENGHITUNGAN DENDA ADMINISTRATIF UNTUK
PELANGGARAN BERUPA PENYUSUNAN AMDAL TANPA SERTIFIKAT
KOMPETENSI PENYUSUN AMDAL
Besaran denda administratif dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut:
Keterangan: Biaya penyusunan Amdal merujuk kepada: a. Nilai kontrak penyusunan Amdal; dan/atau b. Biaya penyusunan Amdal Usaha dan/atau Kegiatan sejenis.
Contoh penggunaan formula denda administratif sebagai berikut: 1. Kasus I: a. diketahui fakta bahwa: 1) PT A memiliki dokumen Amdal untuk kegiatan pemanfaatan pelumas bekas; 2) PT A bekerja sama dengan konsultan penyusun B yang tidak memiliki sertifikat penyusun Amdal; dan 3) Biaya pelaksanaan perkerjaan penyusunan Amdal sesuai Surat Perjanjian Kerja antara PT A dengan konsultan penyusun B Nomor 123/2023 tentang Pekerjaan Penyusunan Dokumen Amdal pemanfaatan pelumas bekas adalah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). b. penghitungan denda administratif sebagai berikut: DA = 10% x Biaya penyusunan Amdal = 10% x Rp300.000.00,00 = Rp30.000.000,00
- Kasus II a. diketahui fakta bahwa:
- PT C memiliki dokumen Amdal untuk kegiatan industri manufaktur;
- PT C bekerja sama dengan konsultan penyusun D yang tidak memiliki sertifikat penyusun Amdal; dan
- tidak terdapat kontrak kerja sama antara PT C dengan konsultan
penyusun D.
b. dalam hal ketiadaan informasi nilai kontrak penyusunan Amdal, biaya penyusunan Amdal ditentukan melalui penghitungan ahli yang membidangi penyusunan Amdal, dalam hal ini nilai penyusunan Amdal sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milliar rupiah).
DA = 10% x Biaya penyusunan Amdal
c. Penghitungan denda administratif sebagai berikut: DA = 10% x Biaya penyusunan Amdal
= 10% x Rp1.000.000.000,00
= Rp100.000.000,00
MENTERI
LINGKUNGAN
HIDUP/
KEPALA
BADAN
PENGENDALIAN
LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOH JUMHUR HIDAYAT
LAMPIRAN X
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2026
TENTANG
PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
TATA CARA PENGHITUNGAN DENDA ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN PAKSAAN PEMERINTAH
Besaran denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah dihitung secara kumulatif dengan formula sebagai berikut:
TBDK = Σ(DPB x HK x P)
Keterangan:
TBDK
:
Total Besaran Denda Keterlambatan.
DPB
:
Denda Paling Banyak, merupakan hasil penjumlahan
seluruh denda yang dikenakan bersamaan dengan paksaan
pemerintah yang terlambat.
Nilai
DPB
ditentukan
menggunakan
tarif
denda
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI sampai dengan
Lampiran IX Peraturan Menteri/Badan ini.
HK
:
Hari Keterlambatan.
P
:
Konstanta
atau
tetapan
yang
menjelaskan
paksaan
pemerintah yang terlambat dilaksanakan sesuai jangka
waktu, sebesar:
- 1% (satu persen) untuk jumlah hari keterlambatan selama 1 (satu) sampai 10 (sepuluh) hari;
- 3% (tiga persen) untuk jumlah hari keterlambatan selama 11 (sebelas) hari sampai 20 (dua puluh) hari;
- 5% (lima persen) untuk jumlah hari keterlambatan selama 21 (dua puluh satu) hari sampai 30 (tiga puluh) hari. Contoh perhitungan denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah, sebagai berikut:
- Diketahui:
a. PT X mendapatkan Sanksi Administratif berupa paksaan pemerintah pada tanggal 23 September 2022, dengan kewajiban berupa:
- melakukan identifikasi penamaan dan pengkodean seluruh sumber Emisi udara, paling lama 7 (tujuh) hari;
- memiliki standar operasional prosedur tanggap darurat pengendalian pencemaran udara, paling lama 7 (tujuh) hari;
- memiliki Persetujuan Teknis pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah, paling lama 30 (tiga puluh) hari;
- memiliki tenaga kerja yang mempunyai sertifikat kompetensi di bidang perlindungan dan pengelolaan mutu udara, paling lama 30 (tiga puluh) hari; dan
- melaporkan pengelolaan Limbah B3 kepada instansi Lingkungan Hidup terkait, paling lama 30 (tiga puluh) hari. b. Dalam pelaksanaannya, PT X melampaui batas waktu yang telah ditetapkan dalam Sanksi Administratif.
- Perhitungan denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah dilakukan sebagai berikut:
TBDK = Σ(DPB x HK x P)
a.
Denda Paling Banyak (DPB)
No.
Pelanggaran dalam
Sanksi Administratif paksaan
pemerintah
Denda Administratif
(Rupiah)
1
Tidak
memiliki
Persetujuan
Teknis pemenuhan Baku Mutu
Air Limbah.
15.000.000
2
Tidak
memiliki
standar
operasional
prosedur
tanggap
darurat
pengendalian
pencemaran udara.
10.000.000
3
Tidak memiliki tenaga kerja yang
mempunyai
sertifikat
kompetensi
di
bidang
perlindungan dan pengelolaan
mutu udara.
5.000.000
4
Tidak melaporkan pengelolaan
Limbah
B3
kepada
instansi
Lingkungan Hidup terkait.
10.000.000
Total DPB 40.000.000
b. Hari Keterlambatan dan Konstanta No Paksaan pemerintah Tanggal diterimanya paksaan pemerintah* Batas waktu penyelesaian paksaan pemerintah** Tanggal penyelesaian paksaan pemerintah*** Hari Keterlambatan (HK) Konstanta (P) 1. Memiliki Persetujuan Teknis pemenuhan baku mutu air limbah paling lama 30 (tiga puluh) hari. 23 September 2022 23 Oktober 2022 22 November 2022 30 5% 2. Memiliki standar operasional prosedur tanggap darurat pengendalian pencemaran udara paling lama 7 (tujuh) hari. 30 September 2022 7 Oktober 2022 7 1% 3. Memiliki tenaga kerja yang mempunyai sertifikat kompetensi di bidang perlindungan dan pengelolaan mutu udara paling lama 30 (tiga puluh) hari. 23 Oktober 2022 30 Oktober 2022 7 1% 4. Melaporkan pengelolaan Limbah B3 kepada instansi Lingkungan Hidup terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari. 23 Oktober 2022 30 Oktober 2022 7 1% Keterangan: *berdasarkan tanda terima penyerahan Sanksi Administratif kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan. **berdasarkan jumlah hari yang ditetapkan dalam Sanksi Administratif. ***berdasarkan tanggal senyatanya penyelesaian pelaksanaan Paksaan pemerintah oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
c. Total Besaran Denda Keterlambatan No Paksaan pemerintah yang terlambat dipenuhi Konstanta (P) DPB (Rupiah) Hari Keterlamba tan (HK) Besaran Denda Keterlambatan per Perintah yang Terlambat (Rupiah) 1 Memiliki Persetujuan Teknis pemenuhan baku mutu air limbah. 5% 40.000.000 30 60.000.000 2 Memiliki standar operasional prosedur tanggap darurat pengendalian pencemaran udara. 1% 40.000.000 7 2.800.000 3 Memiliki tenaga kerja yang mempunyai sertifikat kompetensi di bidang perlindungan dan pengelolaan mutu udara. 1% 40.000.000 7 2.800.000 4 Melaporkan pengelolaan Limbah B3 kepada instansi Lingkungan Hidup terkait. 1% 40.000.000 7 2.800.000 Total Besaran Denda Keterlambatan (TBDK) 68.400.000
MENTERI
LINGKUNGAN
HIDUP/
KEPALA
BADAN
PENGENDALIAN
LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOH JUMHUR HIDAYAT
LAMPIRAN XI
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2026
TENTANG
PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
FORMAT DOKUMEN IDENTIFIKASI PELANGGARAN
Tabel identifikasi pelanggaran dari hasil telaahan berita acara dan laporan hasil pengawasan, disusun dengan ketentuan sebagai berikut:
A. IDENTITAS PENANGGUNG JAWAB USAHA DAN/ATAU KEGIATAN 27. Nama badan Usaha dan/atau Kegiatan : …….……………………….. 28. Nomor Induk Berusaha (NIB) : ……………………………… 29. Kode Klasifikasi Badan Usaha Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) : ……………………………… 30. Bidang Usaha dan/atau Kegiatan : ……………………………… 31. Nama penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan : ……………………………… 32. Jabatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan : ……………………………… 33. Alamat Usaha dan/atau Kegiatan : ………………………………
B. TELAAH PELANGGARAN No Pelanggaran dalam Berita Acara Pengawasan Ketentuan yang Dilanggar Pernyataan Pelanggaran dalam Surat Keputusan Sanksi Administratif Pernyataan Kewajiban dalam Surat Keputusan Sanksi Administratif Perhitungan Denda Administratif Keterangan 1. Halaman …. “………………”
.........., tanggal pembuatan
Disetujui oleh:
Nama Pimpinan Berwenang
Nama Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup NIP ……………………
NIP ……………………
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/
KEPALA BADAN PENGENDALIAN
LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOH JUMHUR HIDAYAT
LAMPIRAN XII
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2026
TENTANG
PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
FORMAT KEPUTUSAN SANKSI ADMINISTRATIF
A. Format Keputusan Sanksi Administratif berupa teguran tertulis.
KOP INSTANSI
KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP /
KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR .... TAHUN ....
TENTANG
PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA TEGURAN TERTULIS
KEPADA PT …………
DI KABUPATEN/KOTA ………., PROVINSI …….
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk menjaga kualitas Lingkungan Hidup dan masyarakat yang sehat, setiap Usaha dan/atau Kegiatan wajib memenuhi ketentuan peratuan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 493 ayat (1)1, Pasal 502 ayat (1), Pasal 506 ayat (1)2, dan Pasal 523 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Menteri/Kepala berwenang melakukan pengawasan ketaatan dan penerapan Sanksi Administratif terhadap Usaha dan/atau Kegiatan; c. bahwa berdasarkan:
- Berita acara pengawasan penaatan lingkungan hidup terhadap PT …… tanggal3 …….. oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;dan
- Laporan hasil pengawasan terhadap PT .…. pada tanggal4 ….. yang disusun oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian
Lingkungan Hidup, PT ……. telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup tentang Penerapan Sanksi Administratif berupa Teguran Tertulis kepada PT ……. Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6634); 2. Peraturan Presiden Nomor 182 Tahun 2024 tentang Kementerian Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 378); 3. Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 379); 4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1080); 5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor …... Tahun .... tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif bidang Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun .... Nomor …..);
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA TEGURAN TERTULIS KEPADA PT …….... DI KABUPATEN/KOTA ………., PROVINSI ……. KESATU : Menerapkan teguran tertulis kepada:
Nama Perusahaan : ……………………
Jenis Usaha dan/ atau Kegiatan : ……………………
Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan : ……………………
Jabatan : ……………………
Alamat lokasi Usaha dan/atau Kegiatan : ……………………
Alamat kantor Usaha dan/atau Kegiatan : ……………………
Nomor Telepon : ……………………
Email : …………………… KEDUA : Teguran tertulis diterapkan atas pelanggaran terhadap kewajiban pengelolaan limbah B3 berupa5 tidak melaporkan kewajiban penyampaian laporan pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan limbah B3 kepada instansi lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam ketentuan6 ..... KETIGA : Berdasarkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dikenakan teguran tertulis berupa7 melaporkan kewajiban penyampaian laporan pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan limbah B3 kepada instansi lingkungan hidup paling lama8 ……. KEEMPAT : Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA wajib dilaksanakan terhitung sejak tanggal diterima Keputusan Menteri/Kepala ini oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan. KELIMA : Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib melaporkan secara tertulis setiap penyelesaian teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA kepada Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dengan tembusan9 kepada: a. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup; dan b. Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan. KEENAM : Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA dan pelaporan dalam Diktum KELIMA tidak dilaksanakan, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dikenakan denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah dan pemberatan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KETUJUH : Keputusan ………. ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal ......
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/
KEPALA BADAN PENGENDALIAN
LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA
MOH JUMHUR HIDAYAT
Tembusan10:
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup;
Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan.
Kewenangan melakukan pengawasan oleh gubernur gunakan
rujukan Pasal 493 ayat (2). Kewenangan bupati/wali kota gunakan rujukan Pasal 493 ayat (3).Kewenangan menerapkan sanksi administratif oleh gubernur gunakan rujukan Pasal 506 ayat (2). Kewenangan bupati/wali kota gunakan rujukan Pasal 506 ayat (3).
Tanggal penandatanganan berita acara.
tanggal penyusunan laporan.
Pemilihan jenis pelanggaran disesuaikan dengan temuan hasil pengawasan.
Tuliskan ketentuan pasal dalam peraturan perundang-undangan yang dilanggar.
Bentuk perintah atas Sanksi Administratif disesuaikan berdasarkan pelanggaran hasil pengawasan.
Tuliskan waktu paling lama pelaksanaan perintah atas Sanksi Administratif.
Daftar tembusan disesuaikan dengan nama pejabat pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dilanggar.
Daftar tembusan disesuaikan dengan nama pejabat pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup terkait sanksi administrasi yang akan diterbitkan.
B. Format Sanksi Administratif berupa paksaan pemerintah
KOP INSTANSI
KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP /
KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR .... TAHUN ....
TENTANG
PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA PAKSAAN
PEMERINTAH
KEPADA PT …………
DI KABUPATEN/KOTA ………., PROVINSI …….
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk menjaga kualitas Lingkungan Hidup dan masyarakat yang sehat, setiap Usaha dan/atau Kegiatan wajib memenuhi ketentuan peratuan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 493 ayat (1)1, Pasal 502 ayat (1), Pasal 506 ayat (1)2, dan Pasal 523 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Menteri/Kepala berwenang melakukan pengawasan ketaatan dan penerapan Sanksi Administratif terhadap Usaha dan/atau Kegiatan; c. bahwa berdasarkan:
- Berita acara pengawasan penaatan lingkungan hidup terhadap PT …… tanggal3 …….. oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;dan
- Laporan hasil pengawasan terhadap PT .…. pada tanggal4 ….. yang disusun oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, PT ……. telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup tentang Penerapan Sanksi
Administratif berupa Paksaaan Pemerintah kepada PT ……. Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6634); 2. Peraturan Presiden Nomor 182 Tahun 2024 tentang Kementerian Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 378); 3. Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 379); 4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1080); 5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor …….. Tahun ....... tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif bidang Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun ....... Nomor …..);
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA PAKSAAN PEMERINTAH KEPADA PT …….... DI KABUPATEN/KOTA ………., PROVINSI ……. KESATU : Menerapkan Sanksi Administratif kepada:
Nama Perusahaan : ……………………
Jenis Usaha dan/ atau Kegiatan : ……………………
Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan : ……………………
Jabatan : ……………………
Alamat lokasi Usaha dan/atau Kegiatan : ……………………
Alamat kantor Usaha dan/atau Kegiatan : ……………………
Nomor Telepon : ……………………
Email : …………………… KEDUA : Paksaan Pemerintah diterapkan atas pelanggaran berupa5:
pengelolaan B3, berupa: a. tidak melengkapi tempat penyimpanan B3 dengan simbol dan label sebagaimana diatur dalam ketentuan6 Pasal 60 ayat (2)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021; b. tidak menyampaikan laporan tertulis tentang pengelolaan B3 secara berkala sekurang- kurangnya setiap 6 (enam) bulan kepada instansi yang berwenang sebagaimana diatur dalam ketentuan …………. 2. pengendalian kebakaran lahan, berupa ditemukan lahan bekas kebakaran pada lahan gambut di Hak Guna Usaha (HGU) PT ....... pada titik koordinat ...... seluas .... sebagaimana diatur dalam ketentuan ...... KETIGA : Berdasarkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dikenakan paksaan pemerintah berupa7:
- pengelolaan B3, berupa: a. melengkapi tempat penyimpanan B3 dengan simbol dan label paling lama8 ……; dan b. menyampaikan laporan tertulis tentang pengelolaan B3 secara berkala sekurang- kurangnya setiap 6 (enam) bulan kepada instansi yang berwenang paling lama …….
- pengendalian kebakaran lahan, berupa melakukan penanggulangan dan pemulihan lahan gambut bekas kebakaran pada lokasi ..... sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam Diktum KEDUA angka 2 paling lama ..... KEEMPAT : Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA wajib dilaksanakan terhitung sejak tanggal diterima Keputusan Menteri/Kepala ini oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan. KELIMA : Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib melaporkan secara tertulis setiap penyelesaian paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA kepada Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dengan tembusan9 kepada: a. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup; b. Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan; dan c. Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan. KEENAM : Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA dan pelaporan dalam Diktum KELIMA tidak dilaksanakan, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dikenakan denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah
dan pemberatan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KETUJUH : Keputusan ………. ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal ......
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/
KEPALA BADAN PENGENDALIAN
LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA
MOH JUMHUR HIDAYAT
Tembusan10:
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup;
Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan; dan
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan.
Kewenangan melakukan pengawasan oleh gubernur gunakan
rujukan Pasal 493 ayat (2). Kewenangan bupati/wali kota gunakan rujukan Pasal 493 ayat (3).Kewenangan menerapkan sanksi administratif oleh gubernur gunakan rujukan Pasal 506 ayat (2). Kewenangan bupati/wali kota gunakan rujukan Pasal 506 ayat (3).
Tanggal penandatanganan berita acara.
tanggal penyusunan laporan.
Pemilihan jenis pelanggaran disesuaikan dengan temuan hasil pengawasan.
Tuliskan ketentuan pasal dalam peraturan perundang-undangan yang dilanggar.
Bentuk perintah atas Sanksi Administratif disesuaikan berdasarkan pelanggaran hasil pengawasan.
Tuliskan waktu paling lama pelaksanaan perintah atas Sanksi Administratif.
Daftar tembusan disesuaikan dengan nama pejabat pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dilanggar.
Daftar tembusan disesuaikan dengan nama pejabat pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup terkait sanksi administrasi yang akan diterbitkan.
C. Format Sanksi Administratif berupa paksaan pemerintah dan denda
administratif
KOP INSTANSI
KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP /
KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN
TENTANG
PENERAPAN PAKSAAN PEMERINTAH DAN DENDA ADMINISTRATIF
KEPADA PT …………
DI KABUPATEN/KOTA ………., PROVINSI …….
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a. bahwa untuk menjaga kualitas Lingkungan
Hidup dan masyarakat yang sehat, setiap Usaha
dan/atau Kegiatan wajib memenuhi ketentuan
peratuan
perundang-undangan
di
bidang
Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan
Hidup;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 493 ayat
(1)1, Pasal 502 ayat (1), Pasal 506 ayat (1)2, dan
Pasal 523 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor
22
Tahun
2021
tentang
Penyelenggaraan
Perlindungan
dan
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup, Menteri/Kepala berwenang melakukan
pengawasan ketaatan dan penerapan Sanksi
Administratif
terhadap
Usaha
dan/atau
Kegiatan;
c. bahwa berdasarkan:
1.
Berita
Acara
pengawasan
penaatan
Lingkungan
Hidup
terhadap
PT
……
tanggal3
….
oleh
Pejabat
Pengawas
Lingkungan
Hidup
Kementerian
Lingkungan
Hidup/Badan
Pengendalian
Lingkungan Hidup; dan
2.
Laporan hasil pengawasan terhadap PT ….
Pada tanggal4 ……. yang disusun oleh
Pejabat
Pengawas
Lingkungan
Hidup
Kementerian
Lingkungan
Hidup/Badan
Pengendalian Lingkungan Hidup,
PT ...... telah terbukti melakukan pelanggaran
yang
memenuhi
ketentuan
.....
Peraturan
Menteri
Lingkungan
Hidup/Kepala
Badan
Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor .....
Tahun
.....
tentang
Penyelenggaraan
Pengawasan dan Sanksi Administratif bidang
Lingkungan Hidup;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu
menetapkan
Keputusan
Menteri
Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian
Lingkungan Hidup tentang Penerapan Paksaan
Pemerintah dan Denda Administratif kepada PT
…….
Mengingat
: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
tentang
Penyelenggaraan
Perlindungan
dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2021
Nomor
32, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6634);
2. Peraturan Presiden Nomor 182 Tahun 2024
tentang
Kementerian
Lingkungan
Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 378);
3.
Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024
tentang Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 379);
4.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala
Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1
Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Lingkungan Hidup/Kepala Badan
Pengendalian Lingkungan Hidup (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1080);
5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala
Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor
……..
Tahun
.....
tentang
Penyelenggaraan
Pengawasan dan Sanksi Administratif bidang
Lingkungan
Hidup (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun ....... Nomor …..);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/
KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN
HIDUP
REPUBLIK
INDONESIA
TENTANG
PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA
PAKSAAN
PEMERINTAH
DAN
DENDA
ADMINISTRATIF
KEPADA
PT
……....
DI
KABUPATEN/KOTA ………., PROVINSI …….
KESATU
:
Menerapkan Sanksi Administratif kepada:
- Nama Perusahaan : ……………………
- Jenis Usaha dan/ atau Kegiatan : ……………………
- Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan : ……………………
- Jabatan : ……………………
- Alamat lokasi Usaha dan/atau Kegiatan : ……………………
- Alamat kantor Usaha dan/atau Kegiatan : ……………………
- Nomor Telepon : ……………………
- Email : ……………………
KEDUA : Paksaan pemerintah dan denda administratif diterapkan atas pelanggaran berupa5 melakukan usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki Persetujuan Lingkungan namun telah memiliki Perizinan Berusaha berupa ..... sebagaimana diatur dalam ketentuan6 ......
KETIGA
: Berdasarkan pelanggaran sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KEDUA, penanggung jawab Usaha
dan/atau Kegiatan dikenakan:
1.
Paksaan
pemerintah
berupa7
memiliki
Persetujuan Lingkungan paling lama8 .....; dan
2.
Denda administratif sebesar9 Rp200.000.000,00
(dua
ratus
juta
rupiah)
dengan
rincian
perhitungan denda administratif sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian
tidak
terpisahkan
dari
Keputusan
Menteri/Kepala Badan ini.
KEEMPAT
: 1.
Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam
Diktum
KETIGA
angka
1
wajib
dilaksanakan
dilaksanakan
sesuai
dengan
jangka waktu yang telah ditentukan sejak
tanggal diterimanya Keputusan Menteri/ Kepala
Badan
ini
oleh
penanggung
jawab
Usaha
dan/atau Kegiatan; dan
- Denda administratif sebagaimana dimaksud
pada Diktum KETIGA angka 2 wajib dilunasi
paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal
diterimanya Keputusan Menteri/Kepala Badan
ini oleh penanggung jawab Usaha dan/atau
Kegiatan.
KELIMA
: Denda administratif disetorkan ke kas Negara dengan kode akun 425829-Pendapatan Denda/ Kompensasi di Bidang Lingkungan Hidup dan Kode K/L 144-Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
KEENAM
: Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dan/atau tidak membayar denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT dan Diktum KELIMA, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
KETUJUH
: Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib
melaporkan
secara
tertulis
setiap
penyelesaian
paksaan
pemerintah
dan
denda
administratif
sebagaimana
dimaksud
pada
Diktum
KETIGA
kepada Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan
Pengendalian Lingkungan Hidup dengan tembusan10
kepada:
1.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan
Hidup; dan
2.
Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber
Daya Alam Berkelanjutan.
KEDELAPAN
: Dalam hal sanksi administratif berupa paksaan
pemerintah, denda administratif, dan/atau denda
keterlambatan paksaan pemerintah sebagaimana
dimaksud
dalam
Diktum
KETIGA,
Diktum
KEEMPAT, Diktum KEENAM dan pelaporan dalam
Diktum KETUJUH tidak dilaksanakan, penanggung
jawab
Usaha
dan/atau
Kegiatan
dikenakan
pemberatan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
KESEMBILAN
: Keputusan ………. ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/
KEPALA BADAN PENGENDALIAN
LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOH JUMHUR HIDAYAT
Tembusan11:
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup;
Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan.
Kewenangan melakukan pengawasan oleh gubernur gunakan
rujukan Pasal 493 ayat (2). Kewenangan bupati/wali kota gunakan rujukan Pasal 493 ayat (3).Kewenangan menerapkan sanksi administratif oleh gubernur gunakan rujukan Pasal 506 ayat (2). Kewenangan bupati/wali kota gunakan rujukan Pasal 506 ayat (3).
Tanggal penandatanganan berita acara.
tanggal penyusunan laporan.
Pemilihan jenis pelanggaran disesuaikan dengan temuan hasil pengawasan.
Tuliskan ketentuan pasal dalam peraturan perundang-undangan yang dilanggar.
Bentuk perintah atas Sanksi Administratif disesuaikan berdasarkan pelanggaran hasil pengawasan.
Tuliskan waktu paling lama pelaksanaan perintah atas Sanksi Administratif.
Besar nominal denda administratif yang dikenakan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
Daftar tembusan disesuaikan dengan nama pejabat pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dilanggar.
Daftar tembusan disesuaikan dengan nama pejabat pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup terkait sanksi administrasi yang akan diterbitkan
D. Format Keputusan Sanksi Administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha
KOP INSTANSI
KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP /
KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR .... TAHUN ....
TENTANG
PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA PEMBEKUAN
PERIZINAN BERUSAHA KEPADA PT …………
DI KABUPATEN/KOTA ………., PROVINSI …….
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk menjaga kualitas Lingkungan Hidup dan masyarakat yang sehat, setiap Usaha dan/atau Kegiatan wajib memenuhi ketentuan peratuan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 493 ayat (1)1, Pasal 502 ayat (1), Pasal 506 ayat (1)2, dan Pasal 523 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Menteri/Kepala berwenang melakukan pengawasan ketaatan dan penerapan Sanksi Administratif terhadap Usaha dan/atau Kegiatan; c. bahwa berdasarkan:
- Berita acara pengawasan penaatan lingkungan hidup/sanksi administratif terhadap PT …… tanggal3 …….. oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup; dan
- Laporan hasil pengawasan terhadap PT .…. pada tanggal4 ….. yang disusun oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, PT ……. telah terbukti tidak memenuhi kewajiban dalam sanksi administratif dan/atau menimbulkan kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan yang sulit untuk dipulihkan serta melakukan pelanggaran terhadap Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan dan/atau peraturan
perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu
menetapkan
Keputusan
Menteri
Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian
Lingkungan Hidup tentang Penerapan Sanksi
Administratif berupa ....... kepada PT …….
Mengingat
: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
tentang
Penyelenggaraan
Perlindungan
dan
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
32,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 6634);
2. Peraturan Presiden Nomor 182 Tahun 2024
tentang
Kementerian
Lingkungan
Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 378);
3. Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024
tentang Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 379);
4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala
Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor
1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Lingkungan Hidup/Kepala Badan
Pengendalian Lingkungan Hidup (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1080);
5. Peraturan
Peraturan
Menteri
Lingkungan
Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan
Hidup
Nomor
……..
Tahun
.......
tentang
Penyelenggaraan
Pengawasan
dan
Sanksi
Administratif bidang Lingkungan Hidup (Berita
Negara Republik
Indonesia Tahun
.......
Nomor …..);
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA PEMBEKUAN PERIZINAN BERUSAHA KEPADA PT ……. DI KABUPATEN/KOTA ……., PROVINSI ……. KESATU : Menerapkan Pemberatan Sanksi Administratif kepada:
Nama Perusahaan : ……………………
Jenis Usaha dan/ atau Kegiatan : ……………………
Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan : ……………………
Jabatan : ……………………
Alamat lokasi Usaha dan/atau Kegiatan : ……………………
Alamat kantor Usaha dan/atau Kegiatan : ……………………
Nomor Telepon : ……………………
Email : …………………… KEDUA :
Pemberatan sanksi administrasi diterapkan atas pelanggaran5 meliputi: a. tidak melaksanakan kewajiban dalam keputusan sanksi administratif nomor .... tahun .... berupa6 membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk mengolah air limbah yang dihasilkan. b. tidak melunasi pembayaran denda administratif berdasarkan surat tagihan ...... c. tidak melunasi pembayaran denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah berdasarkan surat tagihan .... KETIGA : Berdasarkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dikenakan pemberatan sanksi administrasi berupa: a. pembekuan perizinan berusaha; dan b. penghentian seluruh kegiatan. Sampai dengan diselesaikannya perintah berupa7:
- melaksanakan kewajiban dalam keputusan sanksi administratif nomor .... tahun .... berupa membangun IPAL untuk mengolah air limbah yang dihasilkan.
- melunasi pembayaran denda administratif berdasarkan surat tagihan .....
- melunasi pembayaran denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah berdasarkan surat tagihan .... KEEMPAT : Perintah sebagaimana Diktum KETIGA wajib dilaksanakan sejak tanggal diterima Keputusan Menteri/Kepala ini oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan. KELIMA : Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib melaporkan secara tertulis setiap penyelesaian perintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA kepada Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dengan tembusan8 kepada: a. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup; dan b. Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan. KEENAM : Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA dan pelaporan dalam Diktum KELIMA tidak dilaksanakan, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dikenakan pemberatan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KETUJUH : Keputusan ………. ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal ......
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/
KEPALA BADAN PENGENDALIAN
LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA
MOH JUMHUR HIDAYAT
Tembusan9:
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup;
Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan.
Kewenangan melakukan pengawasan oleh gubernur gunakan
rujukan Pasal 493 ayat (2). Kewenangan bupati/wali kota gunakan rujukan Pasal 493 ayat (3).Kewenangan menerapkan sanksi administratif oleh gubernur gunakan rujukan Pasal 506 ayat (2). Kewenangan bupati/wali kota gunakan rujukan Pasal 506 ayat (3).
Tanggal penandatanganan berita acara.
Tanggal penyusunan laporan.
Tuliskan jenis pelanggaran (tidak melaksanakan kewajiban dalam keputusan sanksi administratif, tidak melunasi pembayaran denda administratif dan/atau tidak melunasi pembayaran denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah).
Tuliskan perintah dalam surat keputusan sanksi administratif yang tidak diselesaikan.
Bentuk perintah atas Pemberatan Sanksi Administratif yang harus diselesaikan.
Daftar tembusan disesuaikan dengan nama pejabat pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dilanggar.
Daftar tembusan disesuaikan dengan nama pejabat pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup terkait sanksi administrasi yang akan diterbitkan.
E. Format Keputusan Sanksi Administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha KOP INSTANSI
KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP /
KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN
TENTANG
PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA PENCABUTAN
PERIZINAN BERUSAHA KEPADA PT …………
DI KABUPATEN/KOTA ………., PROVINSI …….
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk menjaga kualitas Lingkungan Hidup dan masyarakat yang sehat, setiap Usaha dan/atau Kegiatan wajib memenuhi ketentuan peratuan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 493 ayat (1)1, Pasal 502 ayat (1), Pasal 506 ayat (1)2, dan Pasal 523 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Menteri/Kepala berwenang melakukan pengawasan ketaatan dan penerapan Sanksi Administratif terhadap Usaha dan/atau Kegiatan; c. bahwa berdasarkan:
- Berita acara pengawasan penaatan lingkungan hidup/sanksi administratif terhadap PT …… tanggal3 …….. oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup; dan
- Laporan hasil pengawasan terhadap PT .…. pada tanggal4 ….. yang disusun oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup; dan/atau
- Keterangan ahli5 berdasarkan ......, PT …….. telah terbukti tidak memenuhi kewajiban dalam sanksi administratif dan/atau menimbulkan kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan yang sulit untuk dipulihkan serta melakukan pelanggaran terhadap Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup tentang Penerapan Sanksi Administratif berupa Pencabutan Perizinan Berusaha kepada PT ……. Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6634); 2. Peraturan Presiden Nomor 182 Tahun 2024 tentang Kementerian Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 378); 3. Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 379); 4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1080); 5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor …….. Tahun ...... tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif bidang Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor …..);
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA BERUPA PENCABUTAN PERIZINAN BERUSAHA KEPADA PT …………. KESATU : Menerapkan Sanksi Administratif kepada:
- Nama Perusahaan : ……………………
- Jenis Usaha dan/ atau Kegiatan : ……………………
- Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan : ……………………
- Jabatan : ……………………
- Alamat lokasi Usaha dan/atau Kegiatan : ……………………
- Alamat kantor Usaha dan/atau Kegiatan : ……………………
- Nomor Telepon : ……………………
- Email : …………………… KEDUA : Sanksi Administratif diterapkan atas pelanggaran6 meliputi:
a. tidak melaksanakan kewajiban dalam pembekuan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan berdasarkan keputusan sanksi administratif nomor ....; b. tidak melunasi pembayaran denda administratif berdasarkan surat tagihan .....; c. tidak melunasi pembayaran denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah berdasarkan surat tagihan ....; d. melakukan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang tidak dapat ditanggulangi atau sulit dipulihkan berupa ..... berdasarkan surat keterangan ahli nomor ..... KETIGA : Berdasarkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dikenakan sanksi administratif berupa: a. pencabutan perizinan berusaha; dan b. penghentian seluruh kegiatan. KEEMPAT : Perintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA wajib dilaksanakan terhitung sejak tanggal diterima Keputusan Menteri/Kepala ini oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan. KELIMA : Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA tidak dilaksanakan, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dikenakan pemberatan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KEENAM : Keputusan ………. ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal ......
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/
KEPALA BADAN PENGENDALIAN
LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOH JUMHUR HIDAYAT
Tembusan7:
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup; dan
Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan.
Kewenangan melakukan pengawasan oleh gubernur gunakan
rujukan Pasal 493 ayat (2). Kewenangan bupati/wali kota gunakan rujukan Pasal 493 ayat (3).Kewenangan menerapkan sanksi administratif oleh gubernur gunakan rujukan Pasal 506 ayat (2). Kewenangan bupati/wali kota
gunakan rujukan Pasal 506 ayat (3). 3. Tanggal penandatanganan berita acara. 4. Tanggal penyusunan laporan. 5. Tuliskan informasi mengenai keterangan ahli yang menjadi acuan jika jenis pelanggaran terkait melakukan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang tidak dapat ditanggulangi atau sulit dipulihkan 6. Tuliskan jenis pelanggaran (tidak melaksanakan kewajiban dalam pembekuan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan, tidak melunasi pembayaran denda administratif, tidak melunasi pembayaran denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah, dan/atau melakukan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang tidak dapat ditanggulangi atau sulit dipulihkan). 7. Daftar tembusan disesuaikan dengan nama pejabat pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup terkait sanksi administrasi yang akan diterbitkan. Keterangan : format sebagaimana bagian A, B, C, D dan E di atas digunakan sebagai acuan bagi gubernur dan bupati/wali kota sesuai kewenangannya dalam menetapkan keputusan pencabutan Sanksi Administratif
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/
KEPALA BADAN PENGENDALIAN
LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOH JUMHUR HIDAYAT
LAMPIRAN XIII
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2026
TENTANG
PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
FORMAT BERITA ACARA HASIL PENGAWASAN KETAATAN PENERAPAN PELAKSANAAN SANKSI ADMINISTRATIF
BERITA ACARA
PENGAWASAN KETAATAN PENERAPAN KEPUTUSAN SANKSI
ADMINISTRATIF
Pada hari ini …… tanggal …… bulan …… tahun …… pukul …. Waktu Indonesia
Bagian …. (WI…), telah dilakukan pengawasan ketaatan penerapan sanksi
administratif terhadap PT …… berdasarkan Keputusan …… Nomor ……
tentang …… yang ditetapkan di …… tanggal …… dengan hasil sebagai berikut:
A. IDENTITAS PEJABAT PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP 1. Nama : ……………………………
Nomor Induk Pegawai (NIP) : ……………………………
Pangkat/Golongan : ……………………………
Jabatan : ……………………………
No. Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup : ……………………………
Instansi : ……………………………
Surat Tugas : ……………………………
- dst….
B. IDENTITAS PENANGGUNG JAWAB USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
1.
Nama badan Usaha
dan/atau Kegiatan
:
PT ………………………..
2.
Bidang
Usaha
dan/atau Kegiatan
:
………………………………
3.
Kode
Klasifikasi
Badan
Usaha
Lapangan
Usaha
Indonesia (KBLI)
:
………………………………
4.
Tahun beroperasi
:
………………………………
5.
Status permodalan
:
PMDN/PMA*)**)
Logo
instansi
- Nama penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan : ………………………………
- Jabatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan : ………………………………
- Lokasi Usaha dan/atau Kegiatan : ………………………………
- Koordinat lokasi Usaha dan/atau Kegiatan : ………………………………
- Batas koordinat lokasi Usaha dan/atau Kegiatan : Utara : ………… Timur : ………… Selatan:………… Barat : ………….
- Luas area Usaha dan/atau Kegiatan : ………………………………
- Kapasitas produksi Usaha dan/atau Kegiatan :
- kapasitas terpasang:……
- Kapasitas senyatanya:……
- Jenis produk :
- …………
- ……….
- ……….
- Bahan baku utama : ………………………………
- Bahan baku penolong : ………………………………
- Dokumen yang dimiliki : Amdal/ UKL-UPL/ DELH/ DPLH***), yang disahkan melalui Persetujuan Lingkungan Nomor …… tanggal …. oleh ……..
- Persetujuan Lingkungan : keputusan ……………….
- Persetujuan Teknis : Contoh: Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi sesuai Surat ……. Nomor …….. tanggal ….. tentang ……., Dst.
- SLO : Contoh: SLO pemenuhan Baku Mutu Emisi sesuai Surat ….. Nomor ….. tanggal … tentang ………..
- Sertifikasi sistem manajemen lingkungan : Contoh: ISO 14001:2004
- Sertifikasi Kehutanan (diisi jika badan Usaha dan/atau Kegiatan yang bergerak di bidang kehutanan) : ………………………………
- Struktur perusahaan :
Susunan Direksi : 3. Direktur Utama: …… 4. Direktur: …….. Susunan Komisaris : 3. Komisaris Utama: …. 4. Komisaris: ……
- Pihak/perusahaan lain yang terafiliasi :
Aliansi dan mitra usaha : ……………………………… Pengolahan dan pemasaran : ……………………………… Holding Company : ……………………………… 24. Jumlah karyawan : ……………………………… 25. Riwayat ketaatan : Contoh: 3. pernah mendapatkan Sanksi Administratif dari Menteri/Kepala/gubernur/bupati/wali kota melalui SK Nomor ….. Tahun …… tanggal …… mengenai …….. 4. pernah mendapatkan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) melalui SK Nomor …… Tahun …., peringkat merah 26. Nilai investasi sesuai …… (sumber: ……) : ………………………………
C. RINCIAN PELAKSANAAN KEWAJIBAN DALAM KEPUTUSAN SANKSI ADMINISTRATIF
- PELAKSANAAN KEWAJIBAN SANKSI ADMINISTRATIF (pemeriksaan pelaksanaan setiap kewajiban dalam keputusan sanksi administratif)
a. Pelaksanaan kewajiban sanksi adminitratif paksaan pemerintah
No.
Kewajiban
Sanksi
Administratif
Tanggal
Jatuh Tempo
Penyelesaian
Paksaan
Pemerintah
Fakta
Penyelesaian
Paksaan
Pemerintah
(tuliskan
secara
lengkap)
Tanggal
Penyelesaian
Paksaan
Pemerintah
Bukti
Penyelesaian
1.
Memiliki alat
pengendali
pencemaran
udara…..
tanggal,
bulan,
tahun…..
telah
memasang…
…
tanggal,
bulan,
tahun…..
a.1.1
Dokumen
pemasangan
alat
pengendali
pencamaran
udara
a.1.2
Dokumentasi
Keterangan :
*)
: coret yang tidak perlu
**)
PMDN
PMA
:
:
Penanaman Modal Dalam Negeri
Penanaman Modal Asing
***) UKL-UPL
DELH
DPLH
:
: : Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup
No. Kewajiban Sanksi Administratif Tanggal Jatuh Tempo Penyelesaian Paksaan Pemerintah Fakta Penyelesaian Paksaan Pemerintah (tuliskan secara lengkap) Tanggal Penyelesaian Paksaan Pemerintah Bukti Penyelesaian yang dilengkapi tanggal 2. ….. ….. ….. …..
- ….. ….. ….. …..
…. dst….. dst….. dst….. dst…..
b. Pelaksanaan kewajiban sanksi adminitratif denda administratif
(dituliskan apabila terdapat kewajiban pembayaran denda administratif)
No. Perintah/Kewajiban Denda Administratif Bukti Bayar 1. PT …… dikenakan denda administratif sejumlah….. b.1.1 dokumen bukti bayar b.1.2 foto bukti bayar
HASIL PENGAWASAN
(dituliskan apakah seluruh kewajiban dalam sanksi administratif telah atau belum dipenuhi) Contoh: PT………telah melaksanakan seluruh kewajiban dalam sanksi administrasi….. sesuai Keputusan …… Nomor …… tentang ……PELANGGARAN BARU
(dituliskan apabila terdapat pelanggaran lain di luar kewajiban sanksi administratif berupa pelanggaran baru)
No . Pelanggaran Bukti Pelanggaran 1. PT …… melakukan pelanggaran ....
- foto yang dilengkapi tanggal dan koordinat
- dst…
- ..... …..
- dst..... dst…..
Demikian Berita Acara Pengawasan Ketaatan Penerapan Sanksi Administratif pada lokasi kegiatan PT ……… dibuat dengan sebenar-benarnya dan mengingat sumpah jabatan.
Pengawas: 1. Nama : ……
Tanda tangan :
- Nama : dst ...
LAMPIRAN XIV
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2026
TENTANG
PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
FORMAT LAPORAN HASIL PENGAWASAN KETAATAN PELAKSANAAN SANKSI ADMINISTRATIF
LAPORAN HASIL PENGAWASAN KETAATAN PENERAPAN KEPUTUSAN SANKSI ADMINISTRATIF
A. IDENTITAS PEJABAT PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP
- Nama : ……………………………
Nomor Induk Pegawai (NIP) : ……………………………
Pangkat/Golongan : ……………………………
Jabatan : ……………………………
No. Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup : ……………………………
Instansi : ……………………………
Surat Tugas : ……………………………
- dst….
B. IDENTITAS PENANGGUNG JAWAB USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
Nama badan Usaha dan/atau Kegiatan : PT ………………………..
Bidang Usaha dan/atau Kegiatan : ………………………………
Kode Klasifikasi Badan Usaha Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) : ………………………………
Tahun beroperasi : ………………………………
Status permodalan : PMDN/PMA*),**)
Nama penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan : ………………………………
Jabatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan : ………………………………
Lokasi Usaha dan/atau Kegiatan : ………………………………
Koordinat lokasi Usaha dan/atau Kegiatan : ……………………………… 10 Batas koordinat lokasi Usaha dan/atau Kegiatan : Utara : ………… Timur : ………… Selatan:………… Barat : …………. 11 Luas area Usaha dan/atau Kegiatan : ……………………………… 12 Kapasitas produksi Usaha dan/atau Kegiatan :
kapasitas terpasang:……
Kapasitas senyatanya:…… 13 Jenis produk :
…………
……….
………. 14 Bahan baku utama : ……………………………… 15 Bahan baku penolong : ……………………………… 16 Dokumen yang dimiliki : Amdal/ UKL-UPL/ DELH/ DPLH***), yang disahkan melalui Persetujuan Lingkungan Nomor …… tanggal …. oleh …….. 17 Persetujuan Lingkungan : keputusan ………………. 18 Persetujuan Teknis : Contoh: Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi sesuai Surat ……. Nomor …….. tanggal ….. tentang ……., Dst. 19 SLO : Contoh: SLO pemenuhan Baku Mutu Emisi sesuai Surat ….. Nomor ….. tanggal … tentang ……….. 20 Sertifikasi sistem manajemen lingkungan : Contoh: ISO 14001:2004 21 Sertifikasi Kehutanan (diisi jika badan Usaha dan/atau Kegiatan yang bergerak di bidang kehutanan) : ……………………………… 22 Struktur perusahaan :
Susunan Direksi :
- Direktur Utama: ……
- Direktur: …….. Susunan Komisaris :
- Komisaris Utama: ….
- Komisaris: …… 23 Pihak/perusahaan lain yang terafiliasi :
Aliansi dan mitra usaha : ……………………………… Pengolahan dan pemasaran : ………………………………
Holding Company : ……………………………… 24 Jumlah karyawan : ……………………………… 25 Riwayat ketaatan
: Contoh:
- pernah mendapatkan Sanksi Administratif dari Menteri/Kepala/gubernur/bupati/wali kota melalui SK Nomor ….. Tahun …… tanggal …… mengenai ……..
- pernah mendapatkan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) melalui SK Nomor …… Tahun …., peringkat merah 26 Nilai investasi sesuai …… (sumber: ……) : ………………………………
C. HASIL PENGAWASAN
- PELAKSANAAN KEWAJIBAN SANKSI ADMINISTRATIF
No . Sanksi Administrat if Fakta Penyelesaian Paksaan Pemerintah (tuliskan secara lengkap) Bukti Penyelesaian Status Ketaatan 1. Memasang alat pengendali pencemara n udara….. Telah memasang… …
Dokumen pemasangan alat pengendali pencemaran udara
Foto yang dilengkapi tanggal Taat
Membayar denda administrati f sejumlah… Telah membayar…
Dokumen bukti bayar
Foto bukti bayar Taat
dst….. dst….. dst….. dst…..
PELANGGARAN BARU (dituliskan jika terdapat pelanggaran lain di luar kewajiban sanksi administratif berupa pelanggaran baru yang berisi analisis hukum, status ketaatan, dan rekomendasi) Keterangan : *)
: coret yang tidak perlu
**)
PMDN
PMA
:
:
Penanaman Modal Dalam Negeri
Penanaman Modal Asing
***) UKL-UPL
DELH
DPLH
:
: : Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup
No Temu an Ketentuan yang Dilanggar Jenis dan Tingkat Pelanggaran berdasarkan Lampiran XV Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraa n Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dokumen atau Alat Bukti Status Ketaatan Rekomendasi Penegakan Hukum
D. REKOMENDASI HASIL PENGAWASAN (diisi berdasarkan hasil pengawasan ketaatan penerapan sanksi administratif) Contoh penulisan: 1. PT …… direkomendasikan untuk dilakukan pencabutan keputusan Sanksi Administratif sesuai fakta bahwa PT ……. taat terkait pelaksanaan seluruh kewajiban dalam sanksi administratif. 2. PT…… direkomendasikan untuk dikenakan pemberatan sanksi administratif berupa …….. sesuai fakta lapangan sebagai berikut: a. PT …… tidak taat terkait pelaksanaan kewajiban dalam sanksi administratif. b. Ditemukan pelanggaran baru yaitu …..
- PT ….. direkomendasikan untuk dilakukan pencabutan keputusan Sanksi Administratif sesuai fakta bahwa PT ……. taat terkait pelaksanaan seluruh kewajiban dalam sanksi administratif, namun diterapkan sanksi administratif baru terkait ditemukannya pelanggaran baru.
- dst……
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup
Nama Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup NIP ……………………
E. LAMPIRAN E.1. Salinan Berita Acara E.2. Foto, dokumen, dan bukti-bukti pendukung lainnya
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOH JUMHUR HIDAYAT
LAMPIRAN XV
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2026
TENTANG
PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
FORMAT REKOMENDASI PEMBEKUAN ATAU PENCABUTAN SANKSI ADMINISTRATIF
Nomor
: …………………………… Tanggal Surat
Sifat
: ……………………………
Perihal
: ……………………………
Kepada Yth. ......... di ......
Menindaklanjuti hasil pengawasan pada tanggal ..... terhadap pelaksanaan kewajiban sanksi administratif paksaan pemerintah kepada ......... berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor ........ , bersama ini kami sampaikan hal-hal penting sebagai berikut:
- Pengawas lingkungan hidup telah melakukan pengawasan terhadap ..... pada tanggal ..... dengan hasil sebagai berikut: ................
- Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksudn angka 1, kami merekomendasikan untuk dilakukan pencabutan perizinan berusaha terhadap ..... atas pelanggaran: (* a. tidak melaksanakan kewajiban dalam pembekuan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan berdasarkan keputusan sanksi administratif nomor ....; b. tidak melunasi pembayaran denda administratif berdasarkan surat tagihan .....; c. tidak melunasi pembayaran denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah berdasarkan surat tagihan ....; d. melakukan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang tidak dapat ditanggulangi atau sulit dipulihkan berupa ..... berdasarkan surat keterangan ahli nomor .....;
- Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi, “Setiap Keputusan dan/atau Tindakan harus ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang”, maka kami
Kop instansi
merekomendasikan kepada Saudara untuk melakukan pencabutan persetujuan lingkungan atas usaha dan/atau kegiatan terhadap ………
- Terhadap pelaksanaan rekomendasi sebagaimana angka 2 di atas, mohon Saudara dapat menyampaikan laporan kepada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
Pejabat Berwenang,
Nama Pejabat Berwenang NIP ……………………
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/
KEPALA BADAN PENGENDALIAN
LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOH JUMHUR HIDAYAT
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan pengawasan dan sanksi administratif bidang lingkungan hidup secara transparan, ekfektif, efisien, dan berkepastian hukum, perlu mengatur pengawasan dan sanksi administratif bidang lingkungan hidup; b. bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 504 huruf b, huruf d, huruf e, dan huruf f, Pasal 526 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 347 dan Pasal 543 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6634); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7155); 5. Peraturan Presiden Nomor 182 Tahun 2024 tentang Kementerian Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 378); 6. Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 379); 7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1080) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 644);
