UU
Berlaku
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2025
Pembukaan
ORGANISASI DAN TATA KERJA – UNIT PELAKSANA TEKNIS
2025
PERMENDAG NO 28/BN 2025/ NO. 605, 19 HLM
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT
PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis yang lebih profesional, efektif, efisien, dan berdaya guna, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perdagangan, bahwa penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perdagangan telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini antara lain: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 168 Tahun 2024; Permendag No. 6 Tahun 2025.
Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang: Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di Kementerian Perdagangan. UPT di lingkungan Kementerian meliputi: a. UPT bidang pengembangan sumber daya manusia perdagangan; b. UPT bidang kemetrologian dan standardisasi metrologi legal; c. UPT bidang standardisasi dan pengendalian mutu; dan d. UPT bidang pengawasan. UPT bidang pengembangan sumber daya manusia perdagangan terdiri atas: a. Balai Pengembangan Kompetensi Perdagangan; b. Balai Pelatihan Aparatur Metrologi dan Mutu; dan c. Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Metrologi, Mutu, dan Jasa Perdagangan. Balai Pengembangan Kompetensi Perdagangan merupakan UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber daya Manusia Perdagangan. Pembinaan teknis dan administrasi Balai Pengembangan Kompetensi Perdagangan dilaksanakan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan. Balai Pengembangan Kompetensi Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kompetensi aparatur dan nonaparatur perdagangan. Susunan organisasi Balai Pengembangan Kompetensi Perdagangan sampai dengan Susunan organisasi Balai Pengawasan Tertib Niaga terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. UPT harus menyiapkan bahan penyusunan proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan UPT. Setiap pimpinan unit organisasi UPT bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan, serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. Perubahan organisasi dan tata kerja UPT di lingkungan Kementerian ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Kepala UPT dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. CATATAN:
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 19 Agustus 2025.
