Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2025
Pembukaan
STANDAR KEGIATAN USAHA - STANDAR PRODUK/JASA -METROLOGI LEGAL 2025
PERMENDAG NO.33, BN 2025/NO.750, 10 HLM.
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK/JASA PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PERDAGANGAN DAN METROLOGI LEGAL
ABSTRAK
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (7) dan Pasal 281, Pasal 430 ayat (2), dan Pasal 434 ayat (2) PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perlu menetapkan PERMENDAG tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal.
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No. 2 Tahun 1981 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024; UU No. 7 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 28 Tahun 2025; PERPRES No. 168 Tahun 2024; PERMENDAG No. 6 Tahun 2025.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada sektor perdagangan dan metrologi legal, yang mencakup penetapan standar kegiatan usaha dan standar produk dan/atau jasa, mekanisme penerbitan perizinan sesuai tingkat risiko usaha melalui sistem elektronik terintegrasi, serta pengaturan jenis perizinan dan dokumen usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha. Selain itu, peraturan ini mengatur pelaksanaan pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah pusat dan daerah, termasuk kewenangan pemberian sanksi administratif terhadap pelanggaran perizinan, guna menjamin kepastian hukum, tertib usaha, dan perlindungan kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN
Permen ini mulai berlaku pada tanggal 5 Oktober 2025.
Pada saat Permen ini mulai berlaku, PERMENDAG No.51/M-DAG/PER/7/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti; PERMENDAG No.14/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Jasa Survey; PERMENDAG No. 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAG No. 21 Tahun 2023, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
