Pasal 21
BAB 4 — KEWENANGAN PENGELOLAAN PNBP
Pengelolaan PNBP meliputi:
- perencanaan;
- pelaksanaan;
- pertanggungjawaban; dan
- pengawasan.
Bagian ...
PRESIDEN
Bagian Kedua Perencanaan
Pasal22
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
huruf a dilakukan untuk penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan dengan mengikuti siklus anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dalam bentuk rencana PNBP berupa:
- target PNBP; atau
- target dan pagu penggunaan dana PNBP.
(3) Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disusun secara realistis, optimal, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal23
( 1) Rencana PNBP se bagaimana dimaksud dalam Pasal 22 wajib disampaikan oleh lnstansi Pengelola PNBP kepada Menteri untuk tahun anggaran yang direncanakan.
(2) Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan masukan dari Instansi Pengelola PNBP.
(3) Dalam hal Instansi Pengelola PNBP tidak
menyampaikan rencana PNBP se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Menteri menetapkan rencana PNBP untuk Instansi Pengelola PNBP yang terkait.
(4) Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) dituangkan dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan.
Pasal 24 ...
PRES I DEN
