Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum
IETIJFI{II REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMEzuNTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2026 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa dengan adanya perubahan struktur organisasi pada Kementerian Hukum dan untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentangJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum; a Mengingat b. bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 12 ayat (21 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol8 tentang Penerimaan Negara Bukan Paj al<, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum;
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O18 Nomor 147, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245); SK No294373A
- Peraturan . . .
Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2 3. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7140); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERI.AKU PADA KEMENTERI,AN HUKUM. Pasal 1 ( 1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum meliputi penerimaan dari: a. pelayanan jasa hukum; b. pelatihan fungsional perancang peraturan perundang-undangan; c. pelayanan kekayaan intelektual; d. penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; dan e. pelayanan peraturan perundang-undangan. (2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a sampai dengan huruf e memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk layanan kepailitan berupa imbalan jasa kurator yang dilaksanakan oleh Balai Harta Peninggalan, ditetapkan berdasarkan penetapan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (a) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk pendaftaran merek internasional melalui Protokol Madrid, ditetapkan berdasarkan ketentuan Organisasi Kekayaan Intelektual Sedunia. Pasal 2... SK No294503A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan uang harian peserta. (2) Biaya transportasi, akomodasi, dan uang harian peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) termasuk biaya transaksi perbankan/pembayaran internasional sesuai dengan praktik internasional yang berlaku. Pasal 3 (l) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1), Kementerian Hukum dapat menyelenggarakan penilaian kompetensi pegawai aparatur sipil negara yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara. Pasal 4 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa: a. informasi tentang data terkait pelayanan jasa hukum; b. permohonan pemblokiran dan pembukaan pemblokiran perseroan persekutuan modal, perseroan perorangan, yayasan, perkumpulan, persekutuan perdata, persekutuan firma, dan persekutuan komanditer; c. permohonan . . . SK No294504A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
c. pernohonan pengambilan teraan sidik jan, permohonan identifikasi dan perumusan teraan sidik jari, permohonan salinan hasil identifrkasi dan perumusan teraan sidik jari, dan permohonan keterangan sidik jari; atau d. layanan kewarganegaraan, yang diajukan untuk kepentingan pemerintah, dikenakan tarif sebesar RpO,OO (nol rupiah). (2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi, dan pembubaran koperasi dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Hukum. Pasal 5 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa biaya tahunan paten atau paten sederhana mulai tahun ke-6 bagi usaha mikro, usaha kecil, lembaga pendidikan, dan lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah dapat dikenakan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran angka III huruf C nomor 30 huruf a dan nomor 31 huruf a Peraturan Pemerintah ini. (2) Dalam keadaan tertentu terhadap Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa biaya tahunan paten atau paten sederhana mulai tahun ke-6 untuk lembaga pendidikan, dan lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran angka III huruf C nomor 3O huruf a dan nomor 31 huruf a Peraturan Pemerintah ini. (3) Dalam hal paten dihibahkan atau diwakalkan untuk kepentingan sosial dan/ atau umum, terhadap pemegang paten dikenakan tarif sebesar Rp0,0O (nol rupiah) atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari biaya tahunan Paten. (4) Jenis... SK No294505A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 5- (4) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa permohonan perubahan data dan perubahan nama dan/atau alamat dikenakan tarif sebesar Rp0,0O (nol rupiah) dalam hal perubahan data dan perubahan nama dan/atau alamat pencipta, pemegang hak cipta, pemilik produk hak terkait, dan/ atau penerima hak diajukan bukan karena kesalahan pemohon. (5) Dalam hal permohonan paten atau paten sederhana yang dianggap ditarik kembali pada tahapan pemeriksaan substantif, pemohon dapat mengajukan permohonan untuk melanjutkan kembali pemeriksaan substantif dengan dikenai biaya sebesar 5O% (lima puluh persen) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran angka III huruf C nomor 13 Peraturan Pemerintah ini. (6) Dalam hal permohonan paten sederhana yang dianggap ditarik kembali pada tahapan pemeriksaan substantif, pemohon usaha mikro, usaha kecil, lembaga pendidikan, dan lembaga penelitian dan pengembangal pemerintah dapat mengajukan permohonan pemeriksaan substantif kembali dengan dikenai biaya sebesar 5oo/o (lima puluh persen) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran angka III huruf C nomor 13 Peraturan Pemerintah ini. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri Hukum. Pasal 6 (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3 dapat ditetapkan sampai dengan RpO,OO (nol rupiah) atau 07o (nol persen). (2) Ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimalsud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Hukum. (3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. SK No294506A Pasal 7...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 7 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 8 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang menrpakan peraturan pelalsanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Taht:r: 2024 Nomor 24O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 70O0) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 9 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari: a. pelayanan jasa hukum; b. pelatihan fungsional perancang peraturan perundang- undangan; c. pelayanankekayaanintelektual; d. penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; dan e. penyelenggaraan penilaian kompetensi pegawai aparatur sipil negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 24O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 70O0), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 1O Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tangga-l diundangkan. SK No294507A Agar
. PRESIDEN
Agar setiap orang memerintahkan penempatannya Indonesia. Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 JuLi2026 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Jrtli 2026 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 72 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA undargan dan Hukum, ttd. ttd SK No294374A Djaman
PRESIDEN REITUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2026 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM I. UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Hukum sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kementerian Hukum telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun, dengan adanya perubahan struktur organisasi di lingkungan Kementerian Hukum serta penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Hukum, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dengan Peraturan Pemerintah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "tarif" pada ketentuan ini merupakan batas tarif tertinggi. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat(4)... SK No294375A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 2- Ayat (4) Organisasi Kekayaan Intelektual Sedunia yang biasa dikenal dengan istilah World IntelLedual Propertg Organization. Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang- undangan" antara lain Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai standar biaya. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kepentingan pemerintah" antara lain penyelidikan, penyidikan, perpajakan, dan kemanusiaan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan okeadaan tertentu" antara lain paten belum komersial. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat(71... SK No294510A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3 Ayat (71 Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (l) Yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu" antara lain penyelidikan, penyidikan, perpajakan, kemanusiaan, kepentingan negara dalam hal menjalankan putus€rn pengadilan, kondisi kahar, layanan bagi usaha mikro, usaha kecil, lembaga pendidikan, lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah, masyarakat miskin, dan masyaralat tidak mampu. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal lO Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7187 SK No294376A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2026 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERI,AKU PADA KEMENTERIAN HUKUM JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.JAK SATUAN TARIF (Rupiah) I. PELAYANANJASAHUKUM A. BADANHUKUM 1 Pendaftaran Pendirian Perseroan Persekutuan Modal a. Modal Dasar Paling Banyak Rp25.000.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) per permohonan 300.000,00 b. Modal Dasar Lebih Dari Rp25.O0O.OO0,O0 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) sampai dengan Paling Banyak Rp1.000.000.0O0,00 (Satu Miliar Rupiah) per permohonan 600.o00,00 c Modal Dasar Lebih Dari Rp1.0O0.OOO.0O0,O0 (Satu Miliar Rupiah) sampai dengan Paling Banyak RpS.000.000.00O,OO (Lima Miliar Rupiah) per permohonan r.500.000,00 d. Modal Dasar Lebih Rp5.OO0.0OO.OO0,0O Miliar Rupiah) Dari (Lima per permohonan 5.000.000,00 SK No294387A 2. Pendaftaran
PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA -2 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.JAK SATUAN TARIF (Rupiah) 2. Pendaftaran Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Persekutuan Modal a. Perubahan Anggaran Tanpa Perubahan Nama Dasar per permohonan 1.100.000,00 b. Perubahan Anggaran Dasar dengan Perubahan Nama per permohonan 1.200.o00,00 3. Pemberitahuan Anggaran Dasar Persekutuan Modal Perubahan Perseroan per permohonan 250.O00,00 4. Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Persekutuan Modal per permohonan 250.O00,00 5. Pemberitahuan Pembubaran Perseroan Persekutuan Modal per permohonan 350.O00,00 6. Pemberian Salinan Keputusan Menteri atau Sertifikat tentang Perseroan Persekutuan Modal yang Hilang atau Rusak per salinan 1.100.o00,00 7. Pemberian Salinan Surat Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan/atau Data Perseroan Persekutuan Modal yang Hilang atau Rusak per salinan 300.o00,00 8. Unduh Data l,engkap Perseroan Persekutuan Moda-l per dokumen per perseroan persekutuan modal 500.o00,00 9. Unduh Data Persekutuan Modal Terakhir Perseroan Perubahan a. Unduh Data Persekutuan Modal Perseroan per dokumen per perseroan persekutuan modal 100.000,o0 SK No294513A b. Unduh. . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 3- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) b. Unduh Data Perseroan Persekutuan Modal per 1O0 Data per paket 5.000.000,00 10. Permohonan Perbaikan Isian Data Perseroan Persekutuan Modal per permohonan 400.o00,00 1 1. Pemberitahuan atas Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Persekutuan Modal a Pemberitahuan atas Persetqjuan Laporan Tahunan Perseroan Persekutuan Modal dengan Kriteria Wajib Audit per pemberitahuan 500.o00,00 b. Pemberitahuan atas Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Persekutuan Modal dengan Kriteria Tidak Wajib Audit per pemberitahuan 250.000,00 12. Permohonan Pemblokiran Keuangan Pembukaan karena Laporan a. Pembukaan Pemblokiran karena Ketidakpatuhan dalam Menyampaikan Pemberitahuan atas Persetqjuan Laporan Tahunan Perseroan Persekutuan Modal dengan Kriteria Wajib Audit per persetujuan 2.000.000,00 b. Pembukaan Pemblokiran karena Ketidakpatuhan dalam Menyampaikan Pemberitahuan atas Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Persekutuan Modal dengan Kriteria Tidak Wajib Audit per persetujuan 1.000.000,o0 SK No294514A 13. Persetujuan . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.JAK SATUAN TARIF (Rupiah) 13. Persetqjuan Pemakaian Nama Perkumpulan per permohonan 150.000,o0 14. Pengesahan Perkumpulan per pengesahan 350.000,00 15. Persetqluan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan per persetujuan 300.000,00 16. Pemberian Salinan Keputusan Menteri tentang Perkumpulan yang Hilang atau Rusak per salinan 300.000,00 17. Perbaikan Isian Data atau Perkumpulan Yayasan per permohonan 150.000,o0 18. Unduh Data Perkumpulan kngkap per permohonan per perkumpulan 200.000,00 19. Unduh Data Perkumpulan Perubahan Terakhir a. Unduh Data Perkumpulan per pencanan 75.0O0,O0 b. Unduh Data Perkumpulan per 10O Data per paket 4.OOO.OO0,O0 2O. Permohonan Berakhirnya Status Badan Hukum Perkumpulan per permohonan 100.000,00 21. Persetqiuan Pemalaian Nama Yayasan per permohonan 150.000,00 22. Pengesahan Yayasan Akta Pendirian a Kekayaan yang Dipisahkan Mulai dari Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) sampai dengan Paling Banyak Rp25.000.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) per permohonan 200.000,00 SK No294515A b. Kekayaan . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) b. Kekayaan yang Dipisahkan Irbih Dari Rp 25.00O.0O0,0O (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) sampai dengan Paling Banyak Rp1.000.O00.000,00 (Satu Miliar Rupiah) per permohonan 300.000,00 c Kekayaan yang Dipisahkan Lebih Dari Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) per permohonan 600.000,00 23. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Yayasan per persetujuan 300.000,00 24. Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Yayasan per surat pemberitahuan 250.O00,00 25. Pemberitahuan Perubahan Data Yayasan per surat pemberitahuan 150.O00,00 26. Pemberian Salinan Keputusan Menteri tentang Yayasan yang Hilang atau Rusak per salinan 300.o00,00 27. Unduh Data Lengkap Yayasan per permohonan per yayasan 300.000,o0 28. Unduh Data Yayasan Perubahan Terakhir a Unduh Data Yayasan per pencarlan 75.O00,00 b. Unduh Data Yayasan per 1OO Data per paket 3.750.000,00 29. Permohonan Berakhirnya Status Badan Hukum Yayasan per permohonan 100.000,00 30. Permohonan Pemblokiran Akses Perseroan Persekutuan Modal, Yayasan, atau Perkumpulan per permohonan per korporasi 1.500.000,00 SK No294516A 31. Permohonan. . .
PRESIDETiI REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENEzuMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) 31. Permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses Perseroan Persekutuan Modal, Yayasan, atau Perkumpulan per permohonan per korporasi 750.000,00 32. Permohonan Pemblokiran Manfaat Pembukaan karena Pemilik per persetujuan 250.000,00 33. Pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan untuk Usaha Mikro dan Kecil per permohonan 50.000,00 34. Pendaftaran Perubahan Perseroan Perorangan yang Memenuhi Kriteria Usaha Mikro dan Kecil per permohonan 50.ooo,oo 35. Perbaikan Data Perseroan Perorangan yang Memenuhi Kriteria Usaha Mikro dan Kecil per permohonan 50.000,00 36. Pendaftaran Pembubaran Perseroan Perorangan yang Memenuhi Kriteria Usaha Mikro dan Kecil per permohonan 50.ooo,oo 37. Unduh Data Lengkap Perseroan Perorangan yang Memenuhi Kriteria Usaha Mikro dan Kecil a. Unduh Data Perseroan Perorangan yang Memenuhi Kriteria Usaha Mikro dan Kecil per permohonan 50.000,00 b. Unduh Data Perseroan Perorangan yang Memenuhi Kriteria Usaha Mikro dan Kecil per l0O Data per paket 3.000.oo0,o0 38. Pemblokiran Data Perseroan Perorangan yang Memenuhi Kriteria Usaha Mikro dan Kecil per permohonan 1.O00.000,00 SK No294517A 39. Pembukaan . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) 39. Pembukaan Pemblokiran Data Perseroan Perorangan yang Memenuhi Kriteria Usaha Mikro dan Kecil per permohonan 500.000,00 B. LEGALISASI Legalisasi Dokumen Publik per dokumen 70.000,00 C. ADVOKATASING
- Permohonan Advokat Asing Advokat Mempekerjakan pada Kantor per orang per tahun 25.000.o00,00
- Permohonan Perpanjangan Mempekefakan Advokat Asing pada Kantor Advokat per orang per tahun 25.000.o00,00 D, PENERJEMAH TERSUMPAH 1 Permohonan Calon Tersumpah Penerjemah per permohonan 700.000,00
- Pengangkatan dan Sumpah Calon Tersumpah Pengambilan Pene{emah per orang 4.000.o00,00
- Perpanjangan Masa Jabatan Penerjemah Tersumpah per orang 3.000.000,00 E. NOTARIAT
- Permohonan Akses: a Pengangkatan Notaris per permohonan 200.000,00 b. Pindah Notaris Wilayah Jabatan per permohonan 200.000,00 SK No29[518A
- Pengangkatan . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) 2. Pengangkatan Notaris per orang 5.000.oo0,00 3. Pindah Wilayah Jabatan Notaris a Kategori Daerah A
- Selain Wilayah Jakarta per orang 100.o00.000,o0
- Ke Wilayah Jakarta per orang 500.000.000,o0 b. Kategori Daerah B per orang 50.000.000,00 c Kategori Daerah C per orang 25.O00.000,00 d. Kategori Daerah C ke Kategori Daerah A
- Selain Wilayah Jakarta per orang 150.OO0.000,00
- Ke Wilayah Jakarta per orErng 500.000.000,00
- Pemberian Penggantian Surat Keputusan Menteri tentang Pengangkatan, Pindah Wilayah Jabatan Notaris, Perpanjangan, dan/ atau Pemberhentian Notaris Karena Hilang atau Rusak per orang 1.000.000,00
- Perpanjangan Notaris Masa Jabatan a. Kategori Daerah A per orang 40.000.000,00 b. Kategori Daerah B per orang 15.000.ooo,o0 c Kategori Daerah C per oranS 7.500.000,o0 d. Perpanj angan Masa Jabatan Bagr Notaris Usia 67 s/d 70 Tahun per or€rng per tahun 40.000.000,o0 SK No294519A
- Persetqiuan . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) 6. Persetujuan Perubahan Identitas Notaris per permohonan 250.000,00 7. Biaya Tahunan Akun Notaris per akun per tahun 500.000,00 8. Pelantikan dan Notaris Penyumpahan per orang 2.500.000,00 9. Pencarian Data Notaris atau Pemegang Protokol Notaris per pencanan 50.000,00 10. Pelantikan Notaris Penambahan Pengganti dan Penyumpahan Pengganti dan Akses Notaris per orang 1.0O0.000,00 1 1. Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris (PPKJN) per orang 500.000,oo 12. Permohonan Konduite Untuk Pindah Wilayah Jabatan Notaris a Konduite Majelis Pengawas Pusat Notaris per permohonan 1.000.000,00 b. Konduite Majelis Pengawas Wilayah Notaris per permohonan 750.000,00 c Konduite Majelis Pengawas Daerah Notaris per permohonan 250.ooo,oo 13. Permohonan Rekomendasi untuk Perpanjangan Masa Jabatan Notaris a Rekomendasi Majelis Pengawas Pusat Notaris per permohonan 1.OO0.000,00 b. Rekomendasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris per permohonan 750.000,00 SK No294520A c. Rekomendasi . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.]AK SATUAN TARIF (Rupiah) c Rekomendasi Majelis Pengawas Daerah Notaris per permohonan 250.000,o0 14. Permohonan lzin Cuti Notaris a. Majelis Pengawas Pusat Notaris, Izin C\rti Notaris di atas I Tahun per permohonan 1.000.000,00 b. Majelis Pengawas Wilayah Notaris, Izin Cuti Notaris 6 Bulan sampai dengan 1 Tahun per permohonan 750.000,o0 c. Majelis Pengawas Notaris, lzin Cuti sampai dengan 6 Bulan Daerah Notaris per permohonan 250.OO0,O0 15. Banding Majelis Pengawas Pusat Notaris per permohonan 1.500.000,o0 F. WASI,AT I Pelaporan Bulanan berkenaan dengan Wasiat Akta per akta 100.000,00 2. Pemberian Wasiat Surat Keterangan per surat keterangan wasiat 500.000,o0 3. Pemberian Keterangan atau Rusak Salinan Wasiat yang Surat Hilang per salinan 500.000,o0 4. Perbaikan Pelaporan Akta Wasiat per akta 100.0o0,o0 G, KURATOR DAN PENGURUS
- Permohonan Pendaftaran Kurator dan Pengurus per permohonan 5.000.000,00
- Perpanjangan Pendaftaran Pengurus Surat Kurator Bukti dan SK No29452tA a. Tepat . . .
l:IiI:FIITI=N
- tl- :) JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) 10.000.000,00 15.000.000,o0 a. Tepat Batas Perpanjangan Waktu per permohonan b. Lrwat Batas Perpanjangan Waktu per permohonan
- Pemberian Salinan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus yang Hilang atau Rusak per orang 5.000.oo0,o0
- Permohonan Pendaftaran kembali Kurator dan Pengunrs setelah Penghapusan Sementara per permohonan 20.000.o00,00
- Pencarian/Unduh Data Kurator dan Pengurus per pencanan 50.000,00
- Pembaruan Data Kurator dan Pengurus per orang 300.000,00 H. BALAI HARTA PENINGGALAN DAN KURATOR NEGARA
- Perwalian atau Pengampuan a. Pengurusan Sumpah Perwalian/ Pengampuan Tidak Ada Harta per permohonan o oo b. Pengurusan Sumpah Perwalian/Pengampuan yang Ada Harta c Surat Keterangan Persetql'uan kepada Wali/ Pengampu untuk Menjual Harta Peninggalan/Kekayaan d. Pengakhiran Perwalian/ Peirgampuan Tidak Ada Harta per permohonan 200.000,o0 per surat 200.000,00 per pengakhiran 0 oo SK No294522A e. Pengakhiran . . .
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -t2- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.JAK SATUAN TARIF (Rupiah) e Pengakhiran Perwalian/Pengampuan yang Ada Harta per pengalhiran 50.o00,00 f. Salinan Dokumen terkait Perwalian / Pengampuan Tidak Ada Harta yang Hilang atau Rusak per dokumen 0,00 g. Salinan Dokumen terkait Perwalian/Pengampuan yang Ada Harta yang Hilang atau Rusak per dokumen 50.000,00 2. Pewarisan a Pendaftaran Terbuka/Umum Wasiat per akta 200.oo0,00 b. Pembukaan Tertutup/Rahasia Wasiat per wasiat 500.000,00 c Pembuatan Keterangan/Salinan Keterangan Hak Waris Surat Surat per surat 200.000,o0 3. Pengurusan Harta Kekayaan yang Pemiliknya Tidak Hadir dan Harta Peninggalan yang Tidak Terurus a. Penjualan Harta Barang Tetap Barang Bergerak Kekayaan dan/atau per budel 2,5% dari Hasil Penjualan b. Penyelesaian Harta Kekayaan Solvent dalam hal l) Bafai Harta Peninggalan Selaku Pelaksana Harta Tak Terurus atau Pelaksana Ketidakhadiran per budel 7o/o dari Jumlah Harta Peninggalan SK No294523A 2) Balai...
PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) 2l Balat Harta Peninggalan Selaku Pengurus dan Pengelola Harta Kekayaan Ketidakhadiran atau Harta Peninggalan Tidak Terurus dan Pengurusan Berakhir Sebelum Batas Waktu Penyelesaian per budel 3,5o/o dari Jumlah Seluruh Kekayaan/Harta Peninggalan 4. Kepailitan Penjualan Harta Kekayaan Barang Tetap dan/ atau Barang Bergerak di Bawah Tangan per budel 2,5% dari Hasil Penjualan 5. Penyerahan Uang Pihak Ketiga Setelah 3O Tahun per budel 100% dari Uang Pihak Ketiga yang Ditetapkan Pengadilan Negeri untuk Diserahkan ke Kas Negara 6. Pelaksanaan Likuidasi Perseroan Persekutuan Modal per budel 2,5% dari Nilai Harta Likuidasi I. FIDUSIA
- Pendaftaran Jaminan Fidusia atau Perubahan Nilai Penjaminan a Untuk Nilai Penjaminan sampai dengan Rp25.000.O00,O0 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) per sertifikat s0.000,00 b. Untuk Nilai Penjaminan di atas Rp25.000.0OO,00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) sampai dengan Rp50.O0O.00O,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) per sertilikat 75.O00,00 SK No294524A c. Untuk . . .
PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -t4- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.JAK SATUAN TARIF (Rupiah) c Untuk Nilai Penjaminan di atas Rp5O.0O0.00O,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,O0 (Seratus Juta Rupiah) per sertifikat 100.000,00 d. Untuk Nilai Penjaminan di atas Rp10O.0O0.O0O,0O (Seratus Juta Rupiah) sampai dengan Rp25O.0O0.O0O,O0 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) per sertifikat 200.000,00 e Untuk Nilai Penjaminan di atas Rp25O.000.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) sampai dengan RpSOO.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) per sertifikat 450.000,00 f. Untuk NiLai Penjaminan di atas Rp500.000.00O,0O (Lima Ratus Juta Rupiah) sampai dengan Rp1.0O0.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) per sertifikat 850.O00,00 g. Untuk Penjaminan di atas Rp1.OO0.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) sampai dengan Rp100.000.00o.000,00 (Seratus Miliar Rupiah) per sertifikat 1.950.000,oo h. Untuk Penjaminan di atas Rp100.0O0.O00.0O0,O0 (Seratus Miliar Rupiah) sampai dengan Rp50O.0O0.O00.000,00 (Lima Ratus Miliar Rupiah) per sertifikat 3.8O0.00o,00 SK No294525A i. Untuk. . .
PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.JAK SATUAN TARIF (Rupiah) I Untuk Penjaminan di atas RpSOO.0O0.O0O.0O0,O0 (Lima Ratus Miliar Rupiah) sampai dengan Rp 1.000.0O0.O00.0O0,O0 (Satu Triliun Rupiah) per sertifikat 7.300.000,00 J Untuk Penjaminan di atas Rp 1.000.000.000.0O0,O0 (Satu Triliun Rupiah) per sertiflkat 14.300.O00,00 2. Pendaftaran Jaminan Fidusia atau Perubahan Nilai Penjaminan dengan Sistem Application Progratnming Interface (Terintegrasi) a Untuk Nilai Penjaminan sampai dengan Rp25.000.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) per sertifikat 100.000,00 b Untuk Nilai Penjaminan di atas Rp25.000.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) sampai dengan RpsO. 000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) per sertifikat 150.000,00 c Untuk Nilai Penjaminan di atas Rp50.00O.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) sampai dengan Rp1O0.O00.OOO,OO (Seratus Juta Rupiah) per sertifikat 200.000,00 d Untuk Nilai Penjaminan di atas Rp1O0.O00.000,00 (Seratus Juta Rupiah) sampai dengan Rp250.00O.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) per sertifikat 400.000,00 SK No294526A e. Untuk.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) e Untuk Nilai Penjaminan di atas Rp25O.OO0.00O,0O (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) per sertifikat 900.000,00 f. Untuk Nilai Penjaminan di atas Rp5O0.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) sampai dengan Rp1.O00.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) per sertifikat 1.70O.OO0,O0 c Untuk Penjaminan di atas Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) sampai dengan Rp1OO.00O.00O.O0o,0o (Seratus Miliar Rupiah) per sertilikat 3.900.000,00 h Untuk Penjaminan di atas Rp100.000.000.o0o,0o (Seratus Miliar Rupiah) sampai dengan Rp5O0.0OO.000.000,00 (Lima Ratus Miliar Rupiah) per sertifikat 7.600.000,00 I Untuk Penjaminan di atas Rp500.0OO.OO0.00O,00 (Lima Ratus Miliar Rupiah) sampai dengan Rp l.OO0.0OO.0O0.00O,0O (Satu Triliun Rupiah) per sertifikat 14.600.000,00 J Untuk Penjaminan di atas Rp 1.000.O00.O0O.0O0,00 (Satu Triliun Rupiah) per sertifikat 28.600.000,00 3. Pendaftaran Jaminan Fidusia atas Objek Hak Kekayaan Intelektual SK No294527A a. Untuk . . .
PRESIDEN REPUBUK INOONESIA -t7- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) a Untuk Nilai Penjaminan sampai dengan Rp25.0O0.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) per sertifikat 50.000,00 b. Untuk Nilai Penjaminan di atas Rp25.000.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) sampai dengan Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) per sertifikat 75.000,o0 c Untuk Nilai Penjaminan di atas Rp50.OO0.0OO,0O (Lima Puluh Juta Rupiah) sampai dengan Rp100.O00.000,O0 (Seratus Juta Rupiah) per sertilikat 100.o00,00 d. Untuk Nilai Penjaminan di atas Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) per sertifikat 200.000,00 e Untuk Nilai Penjaminan di atas Rp250.O00.0OO,OO (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) sampai dengan Rp50O.0O0.O0O,0O (Lima Ratus Juta Rupiah) per sertifikat 450.000,00 f. Untuk Nilai Penjaminan di atas Rp500.00O.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) sampai dengan Rp1.O0O.0O0.000,00 (Satu Miliar Rupiah) per sertifrkat 850.O00,00 SK No294528A g. Untuk. . .
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) g. Untuk Penjaminan di atas Rpl.O0O.0O0.O00,0O (Satu Miliar Rupiah) sampai dengan Rp10O.O00.000.000,00 (Seratus Miliar Rupiah) per sertilikat 1.950.OO0,O0 h. Untuk Penjaminan di atas Rp1O0.0O0.000.000,0O (Seratus Miliar Rupiah) sampai dengan Rp500.0o0.0o0.000,00 (Lima Ratus Miliar Rupiah) per sertifikat 3.800.o00,00 I Untuk Penjaminan di atas Rp500.000.00O.000,00 (Lima Ratus Miliar Rupiah) sampai dengan Rp1.0O0.O00.000.O00,00 (Satu Triliun Rupiah) per sertifikat 7.300.000,00 J Untuk Penjaminan di atas Rp 1.000.000.0O0.00O,0O (Satu Triliun Rupiah) per sertifikat 14.300.000,00 4. Perubahan Hal yang Tercantum dalam Sertifrkat Jaminan Fidusia Selain Nilai Penjaminan per permohonan 100.000,o0 5. Permohonan Unduh Jaminan Fidusia Data per permohonan 50.000,00 6. Perbaikan Fidusia Sertilikat Jaminan per permohonan 100.000,oo 7. Permohonan Hak Akses Layanan fagi Korporasi per permohonan 100.000,o0 8. Permohonan Ulang Hak Akses l,ayanan bagi Korporasi Setelah Berakhir Masa Berlaku per permohonan 50.000,00 SK No294529A 9. Permohonan . . .
PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) 9. Permohonan Hak Akses Layanan bagi Perseorangan per permohonan 50.000,00 10. Permohonan Ulang Hak Akses Layanan bagi Perseorangan Setelah Berakhir Masa Berlaku per permohonan 25.O00,00 J. LAYANAN DAKTILOSKOPI I Permohonan Pengambilan Teraan Sidik Jari per orang o,oo 2. Permohonan Identifikasi dan Perumusan Teraan Sidik Jari per orang 50.000,00 3. Permohonan Salinan Hasil Identilikasi dan Perumusan Teraan Sidik Jari per orang per dokumen 50.o00,00 4. Permohonan Jari Keterangan Sidik per pemberian keterangan 250.000,00 5. Layanan Sidik Jari Minuta Akta per orang 50.000,00 K. PARTAI POLITIK
- Pengesahan Pendirian Hukum Partai Politik Badan per permohonan 100.000.000,00
- Pengesahan Kepengurusan Partai Politik Perubahan Badan Hukum per permohonan 7.500.0o0,o0
- Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Hukum Partai Politik per permohonan 7.500.oo0,o0
- Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai Pengesahan Badan Hukum Partai Politik yang Hilang atau Rusak per permohonan 5.000.000,00 SK No294530A
- Pemberian . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) 5. Pemberian Salinan Keputusan Menteri tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Hukum Partai Politik yang Hilang atau Rusak per permohonan 5.000.000,00 6. Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai Perubahan Kepengurusan Partai Politik yang Hilang atau Rusak per permohonan 5.000.000,00 7. Penyampaian Susunan Mahkamah Partai Politik per surat penerimaan 200.000,00 8. Pencarian/Unduh Kepengurusan Partai Politik Data per pencanan 50.000,o0 9. Pendaftaran Pengesahan Pendirian Badan Hukum dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Politik Lokal di Aceh per permohonan 10.oo0.000,00 10. Pendaftaran Pengesahan Perubahan Kepengurusan Partai Politik Lokal di Aceh per permohonan 3.750.000,00 11. Pendaftaran Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Politik Lokal di Aceh per permohonan 3.750.000,00 12. Pemberian Salinan Keputusan Mengenai Pengesahan Badan Hukum Partai Politik Loka1 di Aceh yang Hilang atau Rusak per permohonan 0 o0 SK No29453lA 13. Pemberian . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDOI{ESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) 13. Pemberian Salinan Keputusan tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Hukum Partai Politik Lokal di Aceh yang Hilang atau Rusak per permohonan 0,00 14. Pemberian Salinan Keputusan Mengenai Perubahan Kepengurusan Partai Politik Lokal di Aceh yang Hilang atau Rusak per permohonan 0,o0 15. Pencarian/Unduh Data Kepengurusan Partai Politik Lokal di Aceh per pencanan 0,00 L. I,AYANAN KEWARGANEGARAAN
- Pewarganegaraan / Naturalisasi Berdasarkan Permohonan Warga Negara Asing a. Perwarganegaraan bagi Anak Kawin Campur atau Anak yang Lahir di Negara lus Soli yang Belum Mendaftar atau Sudah Mendaftar tetapi Belum Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia per permohonan 5.000.000,00 b. Pewarganegaraan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda yang Tidak Menyatakan Memilih Menjadi Warga Negara Indonesia atau Tidak Menyatakan Salah Satu Kewarganegaraannya per permohonan 5.O00.000,00 c Pewarganegaraan Berdasarkan Permohonan dari Warga Negara Asing per permohonan 75.000.000,00 SK No294532A
- Pevtatganegaraan . . .
PREslIDEN REFUBUK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.JAK SATUAN TARIF (Rupiah) 2. Pewarganegaraan Perkawinan Berdasarkan per permohonan 25.000.000,00 3. Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai Pewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan yang Salinannya Rusak atau Hilang per permohonan 1.O00.000,o0 4. Permohonan Salinan Keputusan Menteri Mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia Bagi Anak Berdasarkan Perkawinan Campuran per permohonan 1.000.o00,o0 5. Permohonan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia Bagr Anak Berkewarganegaraan Ganda per permohonan 2.000.000,00 6. Permohonan Salinan Keputusan Menteri tentang Menyatakan Memilih Kewarganegaraan Bagi Anak Berkewarganegar€ran Ganda per permohonan 1.000.000,00 7. Permohonan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia per permohonan 1.000.000,00 8. Permohonan Salinan Keputusan Menteri tentang Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia per permohonan 1.OO0.000,00 9. Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia per permohonan 3.500.000,00 SK No294533A lO.Permohonan...
PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TAzuF (Rupiah) 10. Permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden Republik Indonesia per permohonan 5.O00.000,o0 11. Permohonan Surat Keputusan tentang Tetap Menjadi Warga Negara Indonesia per permohonan 1.000.000,00 12. Pemberian Salinan Surat Keputusan tentang Tetap Menjadi Warga Negara Indonesia per permohonan 1.000.000,00 13. Surat Keterangan Kewarganegaraan Status per permohonan 500.000,00 M, PET.IYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL Penerbitan Kartu Tanda Pejabat PPNS Pengenal per orang 250.000,00 N. BADAN USAHA NON BADAN HUKUM
- Pendaftaran Pendirian Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, atau Persekutuan Komanditer per permohonan 200.o00,00
- Pendaftaran Perubahan Anggaran Dasar Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, atau Persekutuan Komanditer per permohonan 200.000,00
- Pendaftaran Pembubaran Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, atau Persekutuan Komanditer per pendaftaran pembubaran 100.000,o0 SK No294534A
- Pemberian . . .
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) 4. Pemberian Salinan Surat Keterangan Terdaftar Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, atau Persekutuan Komanditer yang Hilang atau Rusak per salinan 500.000,0o 5. Perbaikan Isian Data Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, atau Persekutuan Komanditer per permohonan per badan usaha 250.O00,00 6. Unduh Data Lengkap Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, atau Persekutuan Komanditer per permohonan per badan usaha 250.000,00 7. Unduh Data Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, atau Persekutuan Komanditer Perubahan Terakhir a. Unduh Data Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, atau Persekutuan Komanditer per pencanan 50.000,00 b. Unduh Data Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, atau Persekutuan Komanditer per 10O data per paket 3.000.000,00 8. Permohonan Pemblokiran Akses Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, atau Persekutuan Komanditer per permohonan per badan usaha 1.000.000,00 9. Permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, atau Persekutuan Komanditer per permohonan per badan usaha 1.000.o00,00 SK No294535A O. LAYANAN. . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.JAK SATUAN TARIF (Rupiah) O. LAYANAN HUKUM INTERNASIONAL
- Permohonan kgalisasi ApostilLe per dokumen 200.000,0o
- Iayanan Legalisasi Apostille Fast Track per dokumen 500.000,00 II. PELATIHAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN A. Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan AhIi Pertama
- Metode Klasikal per orang 22.966.OOO,OO
- Metode Pembelajaran Jarak Jauh per orang 8.463.O00,00 B. Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda
- Metode Klasikal per orang 9.355.O00,00
- Metode Pembelajaran Jarak Jauh per or€rng 3.719.000,00 C. Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya
- Metode Klasikal per orang 8.220.000,oo
- Metode Pembelajaran Jarak Jauh per orang 3.459.000,00 D. Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama
- Metode Klasikal per orang 7.121.000,00
- Metode Pembelajaran Jarak Jauh per orang 2.923.OOO,OO III. PEI,AYANAN KEKAYAAN INTELEIffUAL A. HAK CIPTA SK No294535A
- Permohonan . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.JAK SATUAN TARIF (Rupiah) 1 Permohonan Pencatatan Ciptaan dan/ atau Produk Hak Terkait a. Permohonan Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait tagu dan/atau Musik per permohonan 0,00 b. Permohonan Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Selain Lagu dan/atau Musik per permohonan 200.000,00 2. Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak atas Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait yang Tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan per nomor daftar 200.000,o0 3. Permohonan Perubahan Nama dan Alamat Pencipta dan/atau Pemilik Hak Terkait yang Tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan per nomor daftar 150.000,00 4. Permohonan Petikan Tiap Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait dalam Daftar Umum Ciptaan per nomor daftar 150.000,00 5. Permohonan Salinan Pencatatan Ciptaan Produk Hak Terkait Surat dan/atau per nomor daftar 150.O00,00 6. Pencatatan Perjanjian Lisensi atas Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait per permohonan 200.000,00 7. Permohonan Keterangan Tertulis Mengenai Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait yang Tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan per permohonan 150.O00,00 SK No294537A 8. Permohonan . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENEzuMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) 8. Permohonan Perbaikan Data Permohonan Pencatatan Ciptaan dan/ atau Produk Hak Terkait atas Kesalahan Pemohon per permohonan hak cipta 150.000,00 9. Permohonan Koreksi Surat Pencatatan Ciptaan dan/ atau Produk Hak Terkait atas Kesalahan Pemohon per nomor daftar 150.O00,00 10. Penghapusan Pencatatan Ciptaan oleh Pencipta/Pemegang Hak Cipta/ Pemilik Hak Terkait per nomor pencatatan 50.000,00 I 1. Permohonan Penerbitan lzin Operasional kmbaga Manajemen Kolektif (LMK) Pencipta dan/atau Pemilik Hak Terkait Bidang Lagu dan/atau Musik per permohonan 10.000.000,00 12. Permohonan Penerbitan lzin Operasional Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Selain Lagu dan/ atau Musik per permohonan 5.000.000,00 B. DESAIN INDUSTzu I Permohonan Pendaftaran Desain Industri a. Usaha Mikro, Usaha Kecil, kmbaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah
- Satu Desain Industri per permohonan 250.OO0,O0 Satu Kesatuan Desain (Set) 2l per permohonan 550.000,00 SK No294538A b. Umum. . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.JAK SATUAN TARIF (Rupiah) b. Umum l) Satu Desain Industri per permohonan 800.000,00 2l Satu Kesatuan Desain (Set) per permohonan 1.250.000,00 2. Pengajuan Keberatan atas Permohonan Desain Industri yang Diumumkan a Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah per permohonan 150.O00,00 b. Umum per permohonan 500.000,00 3. Permohonan Petikan Umum Desain Industri Daftar per nomor daftar 150.000,00 4. Permohonan Dokumen Prioritas Desain Industri per permohonan desain industri 150.000,00 5. Permohonan Salinan Sertilikat Desain Industri per nomor daftar 200.o00,00 6. Pencatatan Pengalihan Desain Industri Hak a Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah per nomor daftar 200.o0o,00 b. Umum per nomor daftar 600.o00,o0 7. Pencatatan Perjanjian Lisensi Desain Industri per nomor daftar 1.000.o00,00 SK No29f539A 8. Perubahan . . .
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.JAK SATUAN TARIF (Rupiah) 8. Perubahan Nama dan/atau Alamat Pemegang Hak Desain Industri a Usaha Mikro, Usaha Kecil, l,embaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah per nomor daftar 100.000,00 b. Umum per nomor daftar 300.000,00 9. Pembatalan Desain Industri a Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah per permohonan 0,00 b. Umum per permohonan 200.000,00 lO.Permohonan Penundaan Pengumuman Desain Industri a Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah per permohonan 0,00 b. Umum per permohonan 400.000,00 11. Pengajuan Keberatan atas Putusan Penolakan Permohonan Desain Industri yang Ditolak Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2O0O tentang Desain Industri a Usaha Mikro, Usaha Kecil, kmbaga Pendidikan, dan kmbaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah per permohonan 200.000,00 SK No294540A b. Umum. . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONEST,A
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) b. Umum
- Satu Desain Industri per permohonan 1.000.000,00 2l Satu Kesatuan Desain (Set) per permohonan 1.500.000,00
- Permohonan Keterangan Tertulis Mengenai Desain Industri Terdaftar per nomor daftar 300.000,00
- Permohonan Perbaikan Data Desain Industri atas Kesalahan Pemohon per permohonan 250.O00,00
- Permohonan Perbaikan (update) Data Desain Industri Terdaftar atas Kesalahan Pemohon per nomor daftar 400.000,00 C. PATEN 1 Permohonan (maksimal l0 klaim per permohonan) a. Permohonan Paten
- Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah per permohonan 350.000,00
- Umum per permohonan 1.250.000,00 b. Permohonan Paten Sederhana
- Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah per permohonan 200.o00,00 SK No294541A
- Umum. . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.JAK SATUAN TARIF (Rupiah) 2) Umum per permohonan 800.000,00 2. Permohonan untuk Melanjutkan Kembali Pemeriksaan Administratif a. Permohonan Kembali dianggap ditarik Kembali yang
- Permohonan Paten a) Usaha Mikro, Usaha Kecil, lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah per permohonan 175.000,00 b) Umum per permohonan 625.000,00 2l Permohonan Sederhana Paten a) Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan kmbaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah per permohonan 100.000,00 b) Umum per permohonan 400.o00,00 b. Permohonan Kembali Penarikan Permohonan Pemohon atas oleh l) Permohonan Paten a) Usaha Mikro, Usaha Kecil, kmbaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah per permohonan 350.000,o0 SK No294542A b) Umum. . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) b) Umum per permohonan 1.250.000,00 2l Permohonan Sederhana Paten a) Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah per permohonan 200.000,o0 b) Umum per permohonan 800.o00,00 3. Biaya Kelebihan K1aim per klaim 75.O00,00 4. Tambahan Biaya Deskripsi Permohonan yang kbih dari 3O Halaman per halaman 15.000,00 5. Biaya Perpanjangan Pemenuhan Persyaratan Kelengkapan Permohonan Waktu dan per permohonan 400.000,00 6. Percepatan Pengumuman per permohonan 500.o00,00 7. Permohonan Perubahan Permohonan Paten Kesalahan Pemohon Data atas per permohonan 200.000,00 8. Permohonan Perubahan Data Paten atas Kesalahan Pemohon per nomor daftar 300.o00,00 9. Permohonan Surat Pemakai Terdahulu Keterangan per permohonan 3.000.o00,00 l0.Permohonan Surat Bukti Hak Prioritas per permohonan 500.000,00 SK No294543A 11. Permohonan . .
PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA
JENIS PENEzuMAAN NEGARA BUKAN PA.IAK SATUAN TARIF (Rupiah) 11. Permohonan Surat Keterangan Resmi untuk Memperoleh Contoh Jasad Renik per permohonan 100.o00,00 12. Pemeriksaan Substantif Lebih Awal untuk Permohonan Paten a. Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah per permohonan 5.000.oo0,00 b. Umum per permohonan 15.000.000,00 13. Pemeriksaan Substantif a. Permohonan Paten per permohonan 3.500.000,o0 b. Permohonan Paten Sederhana
- Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah per permohonan 500.000,00
- Umum per permohonan 750.000,o0
- Permohonan Substantif Kembali Pemeriksaan a. Penolakan Permohonan
- Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan kmbaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah per permohonan 1.500.000,00
- Umum per permohonan 5.000.o00,00 SK No 2945,14 A b. Koreksi.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) b. Koreksi atas Deskripsi, Klaim, dan/atau Gambar Setelah Permohonan Diberi Paten
- Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah per permohonan 1.500.000,00
- Umum per permohonan 5.OO0.000,00 c. Keputusan pemberian Paten
- Usaha Mikro, Usaha Kecil, kmbaga Pendidikan, dan kmbaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah per permohonan 1.500.000,00
- Umum per permohonan 5.000.000,00 d. Penarikan kembali
- Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah per permohonan 1.500.o00,00
- Umum per permohonan 5.000.000,00 e. Dianggap Ditarik Kembali
- Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah per permohonan 1.500.o00,00
- Umum per permohonan 5.O00.000,0o SK No294545A 15.Permohonan...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.JAK SATUAN TARIF (Rupiah) 15. Permohonan Percepatan Pemeriksaan Substantif Patent Proseantion Highutag per permohonan 5.000.000,00 16. Biaya Perpanjangan Waktu Penyampaian Tanggapan dan/atau Pemenuhan Hasil Pemeriksaan Substantif per permohonan 400.000,00 17. Perubahan Jenis Permohonan Paten per permohonan 450.O00,00 18. Permohonan Banding terhadap: a. Penolakan Permohonan
- Usaha Mikro, Usaha Kecil, l,embaga Pendidikan, dan kmbaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah per permohonan 1.500.0o0,o0
- Umum per permohonan 4.000.000,o0 b. Koreksi atas Deskripsi, Klaim, dan/atau Gambar setelah Permohonan diberi Paten
- Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah per permohonan 1.500.000,00
- Umum per permohonan 4.OO0.000,00 c Keputusan Pemberian Paten l) Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah per permohonan 1.500.000,00 SK No291546A
- Umum. . .
PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.IAK SATUAN TARIF (Rupiah) 2) Umum per permohonan 4.000.000,00 19. Permohonan Banding atas Hasil Pemeriksaan Substantif Kembali terhadap: a. Penolakan Permohonan
- Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah per permohonan 1.500.000,00
- Umum per permohonan 4.OO0.000,00 b. Koreksi atas Deskripsi, Klaim, dan/atau Gambar Setelah Permohonan Diberi Paten
- Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah per permohonan 1.500.000,00
- Umum per permohonan 4.000.000,00 c. Keputusan Pemberian Paten
- Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah per permohonan 1.500.000,00
- Umum per permohonan 4.O00.oo0,o0
- Permohonan Salinan Komisi Banding Putusan per halaman 20.ooo,o0 SK No294547A
- Koreksi. . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENEzuMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) 21. Koreksi Sertifikat atas Kesalahan Data Permohonan yang Disampaikan oleh Pemohon per permohonan 500.000,00 22. Permohonan Penghapusan Sebagian Berupa Pengurangan Klaim atas Permohonan Pemegang Paten per klaim 150.OO0,O0 23. Permohonan Pengalihan Paten Pencatatan per permohonan 700.000,00 24. Pencatatan Perjanjian Lisensi per permohonan 1.000.0o0,00 25. Permohonan Petikan Pencatatan Perjanjian Lisensi per permohonan 300.000,00 26. Permohonan Lisensi Wajib per permohonan 1.000.000,00 27. Permohonan Umum Paten Petikan Daftar per permohonan 300.000,00 28. Permohonan Salinan Dokumen Paten per lembar 20.000,00 29.Biaya Permohonan Penelusuran Paten Dalam Negeri per subyek 500.000,00 30. Biaya Tahunan Paten a. Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah
- Tahun Ke-l s/d Ke-5 a) Dasar per paten per tahun o,00 b) Biaya Tiap Klaim per klaim per tahun 0,00
- Tahun Ke-6 SK No294548A a) Dasar . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDOI{ESI,A
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.JAK SATUAN TARIF (Rupiah) a) Dasar per paten per tahun 1.500.000,o0 b) Biaya Tiap Klaim per klaim per tahun 150.000,o0 3) Tahun Ke-7 dan Ke-8 a) Dasar per paten per tahun 2.000.000,00 b) Biaya Tiap Klaim per klaim per tahun 200.oo0,o0 4) Tahun Ke-9 a) Dasar per paten per tahun 2.500.0o0,o0 b) Biaya Tiap Klaim per klaim per tahun 250.000,00 5) Tahun Ke-10 a) Dasar per paten per tahun 3.500.oo0,00 b) Biaya Tiap Klaim per klaim per tahun 250.000,00 6) Tahun Ke-ll s/d Ke-20 a) Dasar per paten per tahun 5.000.000,00 b) Biaya Tiap Klaim per klaim per tahun 250.000,00 b. Umum
- Tahun Ke-l s/d Ke-3 a) Dasar per paten per tahun 1.0O0.000,00 b) BiayaTiap K1aim per klaim per tahun 75.000,00
- Tahun Ke-4 dan Ke-S a) Dasar per paten per tahun 1.250.0Oo,Oo b) Biaya Tiap Klaim per klaim per tahun 100.000,o0
- Tahun Ke-6 SK No294549A a) Dasar . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) a) Dasar per paten per tahun 1.750.000,00 b) Biaya Tiap Klaim per klaim per tahun 175.O00,00 4) Tahun Ke-7 dan Ke-8 a) Dasar per paten per tahun 2.250.O00,00 b) BiayaTiap Klaim per klaim per tahun 225.000,00 5) Tahun Ke-9 a) Dasar per paten per tahun 3.000.000,00 b) Biaya Tiap Klaim per klaim per tahun 300.000,o0 6) Tahun Ke-10 a) Dasar per paten per tahun 4.O00.000,o0 b) Biaya Tiap Klaim per klaim per tahun 300.oo0,o0 7) Tahun Ke-ll s/d Ke-20 a) Dasar per paten per tahun 6.500.o00,00 b) Biaya Tiap Klaim per klaim per tahun 50o.oo0,00 31. Biaya Tahunan Paten Sederhana a Usaha Mikro, Usaha Kecil, kmbaga Pendidikan, dan kmbaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah
- Tahun Ke-l s/d Ke-S a) Dasar per paten per tahun o,00 b) BiayaTiap Klaim per klaim per tahun o,00
- Tahun Ke-6 SK No294550A a) Dasar . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) a) Dasar per paten per tahun 1.650.000,00 b) Biaya Tiap Klaim per klaim per tahun 50.000,00 3) Tahun Ke-7 a) Dasar per paten per tahun 2.200.000,00 b) Biaya Tiap Klaim per klaim per tahun 50.000,00 4) Tahun Ke-8 a) Dasar per paten per tahun 2.750.OO0,O0 b) Biaya Tiap Klaim per klaim per tahun 50.o00,00 5) Tahun Ke-9 a) Dasar per paten per tahun 3.300.oo0,00 b) Biaya Tiap Klaim per klaim per tahun 50.000,o0 6) Tahun Ke-10 a) Dasar per paten per tahun 3.850.000,00 b) Biaya Tiap Klaim per klaim per tahun 50.000,00 b. Umum
- Tahun Ke-l s/d Ke-4 a) Dasar per paten per tahun 750.0o0,o0 b) BiayaTiap Klaim per klaim per tahun 50.000,00
- Tahun Ke-S a) Dasar per paten per tahun 1.250.000,00 b) Biaya Tiap Klaim per klaim per tahun 50.oo0,o0
- Tahun Ke-6 SK No29455lA a) Dasar
PRESIDEN REFUBUK INDONESIA -4L- JENIS PENEzuMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TAzuF (Rupiah) a) Dasar per paten per tahun 1.700.000,00 b) Biaya Tiap Klaim per klaim per tahun 50.000,00 4) Tahun Ke-7 a) Dasar per paten per tahun 2.300.oo0,o0 b) Biaya Tiap Klaim per klaim per tahun 50.o00,00 5) Tahun Ke-8 a) Dasar per paten per tahun 2.800.000,00 b) Biaya Tiap Klaim per klaim per tahun 50.000,00 6) Tahun Ke-9 a) Dasar per paten per tahun 3.500.000,00 b) Biaya Tiap Klaim per klaim per tahun 50.000,00 7) Tahun Ke-lO a) Dasar per paten per tahun 4.000.000,00 b) Biaya Tiap K1aim per klaim per tahun 50.000,00 32.Biaya Tahunan Menggunakan Mekanisme Tenggang Waktu yang Masa Biaya Tahunan + Denda lOOo/o Biaya Tahunan pada Tahun Pelindungan yang Sama 33. Perpanj angan Hak Prioritas per permohonan 5.O00.000,oo 34. Biaya (Jasa) Administrasi Permohonan Paten Melalui Paten C o op er ation Tre atg (P CTI per permohonan 1.OO0.000,00 SK No294552A 35. Biaya. . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.JAK SATUAN TARIF (Rupiah) 35. Biaya Keterlambatan Permohonan Paten Melalui PCT Fase Nasional Paling Lambat 3 Bulan dikarenakan Unsur Ketidaksengajaan (Unintentional and Do Carel per permohonan 5.000.000,00 D. DESAIN TATA TERPADU LETAK SIRKUIT 1 Permohonan Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu a. Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah per permohonan 400.000,00 b. Umum per permohonan 700.000,oo 2. Permohonan Petikan Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu per permohonan 200.000,oo 3. Permohonan Salinan Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu a Usaha Mikro, Usaha Kecil, kmbaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah per permohonan 100.000,00 b. Umum per permohonan 200.000,00 4. Pencatatan Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu a Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan kmbaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah per permohonan 250.000,00 SK No294553A b. Umum. . .
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) b. Umum per permohonan 500.000,00 5. Pencatatan Perjanjian Lisensi Desain Tata ktak Sirkuit Terpadu a Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah per permohonan 150.000,00 b. Umum per permohonan 250.000,00 6. Perubahan Nama dan/atau Alamat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu a Usaha Mikro, Usaha Kecil, kmbaga Pendidikan, dan kmbaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah per permohonan 150.000,00 b. Umum per permohonan 250.000,00 7. Pembatalan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu a Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah per permohonan 0,00 b. Umum per permohonan 200.oo0,o0 E. RAHASIA DAGANG 1 Pencatatan Pengalihan Rahasia Dagang Hak a. Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah per permohonan 200.000,00 SK No294554A b. Umum. . .
EEtrEIEtrN ar+Irf:f TItTIf.-IIf+Jnl
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) b. Umum per perrnohonan 400.000,00 2. Pencatatan Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang per permohonan 150.OO0,O0 per permohonan 250.O00,00 per permohonan 300.000,00 a. Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah b. Umum 3. Petikan Lisensi Rahasia Dagang F. MEREK
- Permohonan Pendaftaran Merek yang diajukan oleh: a. Usaha Mikro dan Usaha Kecil per kelas 500.000,00 b. Umum per kelas 2.800.000,00
- Permohonan Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Madrid a. Ttansformasi Merek Internasional Menjadi Merek Nasional per kelas 2.800.o00,o0 b. Penggantian (Replaementl Merek Nasional Menjadi Merek Internasional per kelas 2.800.000,00 c Biaya Administrasi Permohonan Pendaftaran Merek Internasional yang Berasal dari Indonesia per permohonan 750.000,00
- Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek a. Dalam . . . SK No294555A
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) a. Dalam Jangka Waktu 6 Bulan sebelum atau sampai dengan berakhirnya perlindungan Merek
- Usaha Mikro dan Usaha Kecil per kelas 1.000.000,00
- Umum per kelas 3.500.oo0,o0 b. Dalam Jangka Waktu Paling Lama 6 Bulan Setelah Berakhirnya Perlindungan Merek
- Usaha Mikro dan Usaha Kecil per kelas 2.000.000,00
- Umum per kelas 7.000.o00,00
- Pengajuan Keberatan Permohonan Merek atas per permohonan 1.500.000,00
- Permohonan Banding Merek per permohonan 4.500.000,00
- Pencatatan Perubahan Nama dan/atau Alamat Pemohon Merek/Pemilik Merek per permohonan/per nomor terdaftar 450.O00,00
- Pencatatan Permohonan Merek Pengalihan Merek/Hak atas per permohonan/per nomor terdaftar 1.100.000,00
- Pencatatan Perjanjian Lisensi per nomor terdaftar 1.400.ooo,oo
- Permohonan Petikan Pencatatan Perjanjian Lisensi per nomor terdaftar 300.000,00
- Pencatatan Pendaftaran Merek Penghapusan per nomor terdaftar 200.000,00 SK No294556A I 1. Pencatatan . . .
PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) 11. Pencatatan Perubahan Peraturan Penggunaan Merek Kolektif per nomor terdaftar 300.000,00 12. Permohonan Petikan Resmi Merek per nomor terdaftar 300.000,o0 13. Permohonan Keterangan Tertulis Mengenai Perpanj angan Jangka Waltu Merek Terdaftar per nomor terdaftar 200.000,00 14. Permohonan Keterangan Tertulis Mengenai Klasifikasi Barang dan/ atau Jasa per permohonan per kelas 200.000,00 15. Permohonan Keterangan Tertulis Mengenai Barang dan/ atau Jasa Sejenis per permohonan per kelas 200.000,00 16.Permohonan Perubahan Permohonan Merek Kesalahan Pemohon Data. atas per nomor permohonan 200.000,00 17. Permohonan Perubahan Data Merek Terdaftar atas Kesalahan Pemohon per nomor terdaftar 300.000,00 18. Permohonan Bukti Prioritas Merek per nomor permohonan 300.000,o0 G. INDIKASI GEOGRAFIS 1 Permohonan Pendaftaran Indikasi Geografis per permohonan 1.450.000,00 2. Perubahan Data Permohonan Indikasi Geografis per nomor permohonan 200.000,o0 3. Pengajuan Keberatan atas Permohonan Indikasi Geogralis per permohonan 1.000.oo0,o0 4. Permohonan Geografis Banding Indikasi per permohonan 3.000.o00,00 SK No294557A 5. Petikan. . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) 5. Petikan Resmi Indikasi Geogralis Terdaftar per nomor terdaftar 300.000,00 6. Perubahan Deskripsi Terdaftar Data Indikasi Dokumen Geogralis per nomor terdaftar 200.000,o0 7. Penghapusan Indikasi Geografis Terdaftar per nomor terdaftar 200.o00,00 8. Pencatatan Pemakaian Indikasi Geografis Terdaftar per nomor terdaftar 750.000,00 H. KONSULTAN INTELEKTUAL KEKAYAAN Pengangkatan Konsultan Kekayaan Intelektual per orang 5.000.o00,00 I PENEGAKAN HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL 1 Permohonan Rekomendasi Penutupan Situs terhadap Pemohon Badan Hukum dan/ atau Badan Usaha per situs 100.000,00 2. Percepatan Permohonan Rekomendasi Penutupan Situs terhadap Pemohon Badan Hukum dan/atau Badan Usaha per situs 200.000,00 3. Permohonan Mediasi per permohonan 300.oo0,o0 tV. PENGGUNAAN SARANA DAN PRASARANA SESUAI DENGAN TUGAS DAN FUNGSI A. Auditorium Atas per 8 jam 6.188.000,00 B. Auditorium Bawah per 8 jam 5.238.000,00 C. Ruang Kelas per 8 jam 1.088.000,00 SK No294558A D. Guest . . .
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) D. Guest House per malam 1.770.000,00 139.O00,00 164.000,00 E. Kamar Asrama per malam F. Kamar Flat per malam V. PELAYANAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN 100.o00,00 Pendirian Perseroan, per permohonan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, dan Pembubaran Perseroan dalam Berita Negara dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia dan Pengumuman Pendirian Yayasan yang telah Disahkan sebagai Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar Yayasan yang Telah Disetujui, atau Perubahan Anggaran Dasar yang Telah Dibe ritahukan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO ttd. Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA -undangan dan H SK No2943E9A Djaman
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dengan adanya perubahan struktur organisasi pada Kementerian Hukum dan untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentangJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum; a
b. bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 12 ayat (21 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol8 tentang Penerimaan Negara Bukan Paj al<, perlu
