UU
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 18
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "PNBP tertentu" antara lain PNBP dari Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan, PNBP yang penghitungan dan/ a tau penetapannya membutuhkan earning process melalui rekening khusus yang dibentuk oleh Menteri, misalnya PNBP dari bagian Pemerintah atas kerja sama sektor minyak dan gas bumi, dan pengusahaan panas bumi, serta PNBP yang merupakan pelaksanaan kewenangan Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Cukup jelas.
