UU
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 18
BAB 4 — KEWENANGAN PENGELOLAAN PNBP
(1) Menteri selaku Bendahara Umum Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) berwenang menetapkan PNBP tertentu sebagai PNBP yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara.
(2) Terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri/Pimpinan Lembaga tetap menjalankan
tugas dan fungsi meliputi perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan urusan teknis, pembinaan, dan pengawasan.
Pasal 19 ...
PRES IDEN
