UU
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 19
BAB 4 — KEWENANGAN PENGELOLAAN PNBP
(1) Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1) dapat dibantu oleh Mitra lnstansi
Pengelola PNBP untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/ a tau penagihan PNBP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) wajib melakukan penatausahaan dan menyampaikan laporan PNBP kepada Instansi Pengelola PNBP.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Mitra lnstansi
Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BABV
Bagian Kesatu Umum
Pasal20
Seluruh PNBP dikelola dalam sistem anggaran pendapatan dan belanja negara.
