UU
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 17
(1) Pimpinan lnstansi Pengelola PNBP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) mempunyai kewenangan untuk mengelola PNBP pada lnstansi Pengelola PNBP yang dipimpinnya.
(2) Dalam ...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Dalam mengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP bertugas:
- menyusun dan menyampaikan usulan jenis dan tarif PNBP;
- mengusulkan penggunaan dana PNBP;
- menyusun dan menyampaikan rencana PNBP dalam rangka penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan;
- memungut dan menyetorkan PNBP ke Kas Negara;
- melaksanakan anggaran yang bersumber dari pagu penggunaan dana PNBP;
- mengelola piutang PNBP;
- menyusun dan menyampaikan la po ran pertanggung-jawaban PNBP;
- menunjuk pejabat kuasa pengelola PNBP; dan
- melaksanakan tugas lain di bidang PNBP pada Instansi Pengelola PNBP yang dipimpinnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
