UU
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 16
BAB 4 — KEWENANGAN PENGELOLAAN PNBP
(1) Instansi Pengelola PNBP terdiri atas:
- Kementerian/Lembaga; dan
- Kementerian yang menjalankan fungsi sebagai Bendahara Umum Negara.
(2) Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dipimpin oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pengguna anggaran/ pengguna barang.
(3) Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dipimpin oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara.
