UU
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 15
Menteri selaku pengelola fiskal dalam mengelola PNBP berwenang:
menyusun kebijakan umum Pengelolaan PNBP;
mengevaluasi, menyusun, dan/ atau menetapkan jenis dan tarif PNBP pada Instansi Pengelola PNBP berdasarkan usulan dari Instansi Pengelola PNBP;
menetapkan target PNBP dan/ a tau pagu penggunaan dana PNBP dalam rangka penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan;
menetapkan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- menetapkan penggunaan dana PNBP;
- melakukan pengawasan terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban PNBP;
- meminta instansi pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap lnstansi Pengelola PNBP, Wajib Bayar, dan/atau Mitra lnstansi Pengelola PNBP;
- menetapkan Pengelolaan PNBP lintas Instansi Pengelola PNBP; dan
- melaksanakan kewenangan lain di bidang PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Kewenangan dan Tugas Instansi Pengelola PNBP
