Pasal 62
Ayat (1) Keringanan PNBP Terutang dapat berupa keringanan atas pokok dan/ atau sanksi administratif berupa denda. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Hurufb Yang dimaksud dengan "kondisi kesulitan likuiditas" adalah kondisi keuangan Wajib Bayar yang tidak dapat memenuhi kewajiban jangka pendek. Huruf c Yang dimaksud dengan "kebijakan Pemerintah" antara lain pemberian keringanan PNBP mempertimbangkan kearifan lokal, sosial, budaya, dan lingkungan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.
Ayat (7) ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (7) Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah antara lain mengatur mengenai jangka waktu permohonan, jangka waktu penetapan, persyaratan yang harus dipenuhi pada saat pengajuan, dan mekanisme pemberian keringanan.
Pasal63 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan kesalahan pembayaran PNBP antara lain kesalahan yang terjadi akibat kesalahan perekaman oleh Wajib Bayar atau pihak lain. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Permohonan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang harus dikembalikan, antara lain kompensasi penggunaan tenaga kerja asing. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) ...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal64 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan "pengakhiran kegiatan usaha Wajib Bayar" adalah izin usaha dicabut, dan/ atau tidak melakukan transaksi pembayaran PNBP selama paling singkat 6 (enam) bulan berturut-turut, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang, atau pailit yang dibuktikan dengan putusan pengadilan. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "tidak memiliki kewajiban PNBP sejenis secara berulang" adalah Wajib Bayar hanya melakukan transaksi PNBP untuk jenis PNBP yang sama tidak secara rutin. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas.
