Pasal 51
(1) Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP
dapat meminta instansi pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap Mitra lnstansi Pengelola PNBP.
(2) Pennintaan Menteri dan/ atau Pimpinan lnstansi
Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
- indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP;
- indikasi kerugian negara dan/ atau indikasi unsur tindak pidana; dan/ atau
- hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah.
Bagian Kedua Ruang Lingkup Pemeriksaan PNBP
Pasal52
(1) Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar yang
kewajiban PNBP Terutang dihitung oleh lnstansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dan/ atau Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b meliputi peme.riksaan atas dokumen terkait pemenuhan kewajiban PNBP dan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
(2) Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar yang
menghitung sendiri kewajiban PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c termasuk pemeriksaan atas:
- laporan keuangan serta dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan objek Pemeriksaan PNBP; dan
- bukti transaksi keuangan yang berkaitan dengan pembayaran dan/ atau penyetoran PNBP.
(3) Pemeriksaan ...
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Pemeriksaan PNBP terhadap Instansi Pengelola PNBP
termasuk pemeriksaan atas:
- sistem pengendalian intern terkait pengelolaan PNBP; dan
- bukti transaksi keuangan yang berkaitan dengan pembayaran dan/ a tau penyetoran PNBP..
(4) Pemeriksaan PNBP terhadap Mitra Instansi Pengelola
PNBP termasuk pemeriksaan atas:
- sistem pengendalian intern terkait pemungutan, penagihan, penyetoran dan pelaporan PNBP;
- laporan dan dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan objek Pemeriksaan PNBP; dan
- bukti transaksi keuangan lain yang berkaitan dengan pembayaran dan/atau penyetoran PNBP.
Bagian Ketiga Pelaksanaan Pemeriksaan PNBP
Pasal53
(1) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan PNBP, Wajib Bayar,
Instansi Pengelola PNBP, dan/ a tau Mitra Instansi Pengelola PNBP, wajib memberikan, memperlihatkan, dan/ a tau menyampaikan dokumen, keterangan, dan/ atau bukti lain yang diminta oleh instansi pemeriksa.
(2) Dalam hal Wajib Bayar tidak melakukan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNBP Terutang ditetapkan secara jabatan ditambah sanksi administratif berupa denda sebesar 2 (dua) kali jumlah PNBP Terutang yang tidak dibayar atau kurang bayar.
(3) lnstansi Pengelola PNBP yang tidak melakukan
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Mitra ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Mitra Instansi Pengelola PNBP yang tidak melakukan
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan/ atau berdasarkan perjanjian/kontrak antara Instansi Pengelola PNBP dengan Mitra Instansi Pengelola PNBP.
Pasal54
( 1) lnstansi pemeriksa dapat meminta dokumen, keterangan, dan/ atau bukti lain dalam rangka Pemeriksaan PNBP kepada pihak lain yang terdiri dari orang pribadi dan Badan.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memberikan dokumen, keterangan, dan/ a tau bukti lain yang dimiliki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Hasil Pemeriksaan PNBP Pasal55
(1) lnstansi pemeriksa wajib membuat laporan hasil
Pemeriksaan PNBP dan menyampaikannya kepada Menteri dan/ atau Pimpinan lnstansi Pengelola PNBP.
(2) Laporan hasil Pemeriksaan PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib ditindaklanjuti oleh Menteri dan/ atau Pimpinan lnstansi Pengelola PNBP.
