UU
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 50
(1) Menteri dapat meminta instansi pemeriksa untuk
melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap Instansi Pengelola PNBP.
(2) Permintaan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan:
- adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP;
- adanya indikasi kerugian negara dan/ atau indikasi unsur tindak pidana;
- hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah; dan/ a tau
- hasil pengawasan Menteri.
Pasal 51 ...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
