UU
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 48
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Sebelum Menteri meminta instansi pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar, Menteri berkoordinasi dengan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP untuk mengumpulkan informasi awal Pemeriksaan PNBP, termasuk hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah.
Pasal49 Cukup jelas.
