Pasal 47
Ayat (1) Pemeriksaan PNBP bertujuan untuk menguji kepatuhan atas pemenuhan kewajiban orang pribadi atau Badan dan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP, bukan untuk menilai atau memberikan opini tentang laporan keuangan. Yang dimaksud dengan "instansi pemeriksa" adalah badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/BPKP). Badan Pemeriksa Keuangan tetap dapat melaksanakan Pemeriksaan PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Huruf a Instansi Pengelola PNBP dapat meminta dilakukan pemeriksaan terhadap Wajib Bayar berdasarkan hasil pengawasan Instansi Pengelola PNBP terhadap dokumen pembayaran PNBP dan laporan realisasi PNBP. Hurufb Instansi Pengelola PNBP dapat meminta dilakukan pemeriksaan terhadap Wajib Bayar yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP, untuk meyakinkan penghitungan yang telah dilakukan oleh Wajib Bayar. Huruf c Cukup jelas.
Pasal 48 ...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
