UU
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 46
(1) Untuk meningkatkan kualitas perencanaan,
pelaksanaan, dan pertanggungjawaban PNBP, Menteri melakukan pengawasan terhadap Instansi Pengelola PNBP.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan dalam bentuk verifikasi, penilaian, dan/ atau evaluasi.
(3) Untuk efektivitas pelaksanaan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat melakukan penguatan organisasi yang melaksanakan fungsi dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
